<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Diskominfo Kabupaten Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diskominfo-kabupaten-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Nov 2021 11:47:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Diskominfo Kabupaten Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diskominfo Kota Malang Serahkan Apresiasi Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Kota Malang Tahun 2021</title>
		<link>https://memontum.com/diskominfo-kota-malang-serahkan-apresiasi-layanan-informasi-dan-komunikasi-publik-kota-malang-tahun-2021</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Nov 2021 11:44:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=157810</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang memberikan apresiasi kepada perangkat daerah serta masyarakat atas kinerja serta inovasi dalam layanan informasi dan komunikasi publik Kota Malang tahun 2021 di Hotel Savana, Kamis (09/11/2021). Apresiasi ini meliputi tiga bentuk kegiatan Anugerah Inovasi dan Kreativitas Informasi Digital (AIKID), Apresiasi Pengaduan Publik (APIK) dan Apresiasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p>Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang memberikan apresiasi kepada perangkat daerah serta masyarakat atas kinerja serta inovasi dalam layanan informasi dan komunikasi publik Kota Malang tahun 2021 di Hotel Savana, Kamis (09/11/2021). Apresiasi ini meliputi tiga bentuk kegiatan Anugerah Inovasi dan Kreativitas Informasi Digital (AIKID), Apresiasi Pengaduan Publik (APIK) dan Apresiasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).</p>



<p>Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST., MT, menyampaikan kegiatan ini menjadi jawaban atas beragam tantangan di era digital yang menuntut Pemkot untuk adaptif dan transformatif dalam melayani dan memenuhi ekspektasi yang tinggi dari masyarakat sebagai klien dalam layanan-layanan publik.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="740" height="370" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/11/REV-01-3.png?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-157812" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/11/REV-01-3.png?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/11/REV-01-3.png?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/11/REV-01-3.png?resize=768%2C384&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/11/REV-01-3.png?resize=400%2C200&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></figure>



<p>“Kecepatan aliran informasi saat ini menuntut kita untuk dapat menyaring, mengendapkan, mengolah serta membuat solusi yang pas dari beragam permasalahan yang ada. Inilah yang menantang kita untuk semakin adaptif, transformatif juga meningkatkan diri kita secara personal dan kelembagaan untuk bagaimana secara kualitatif meningkat untuk menjawab tantangan jaman dari waktu-waktu” paparnya.</p>



<p>Beragam platform yang terus berkembang, lanjutnya, baik website serta berbagai interaksi di media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram dan lainnya bisa menjaring beragam aspirasi, beragam masukan dan pengaduan. Ia berharap dengan apresiasi yang diberikan dapat menchallege untuk bisa menjadi satu individu atau pribadi dan lembaga yang lebih baik. Sehingga harapannya dapat mengajak yang lain untuk bisa bergerak yang sama bahkan lebih dalam mengelola, menampung, menyalurkan kemudian menindaklanjuti pengaduan, saran dan masukan yang ada.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S.Sos, mengatakan berpegang pada visi kota malang bermartabat, Diskominfo dalam lingkup tugas dan fungsinya secara berkesinambungan terus berupaya mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang makin profesional, taat hukum dan akuntabel.</p>



<p>“Inilah yang menjadi latar belakang upaya konstruktif membangun tata kelola informasi publik dan komunikasi kebijakan yang semakin baik. Tentu dalam balutan spirit kemitraan dan pemberdayaan masyarakat karena kolaborasi adalah kata kunci masa kini,” ujar Wiwid sapaan Muhammad Nur Widianto.</p>



<p>Tujuannya adalah menumbuh kembangkan ekosistem inovatif dan apresiasi berbagai terobosan dalam mengkomunikasikan kebijakan publik, meningkatkan respons terhadap pengaduan, mereduksi gap literasi dan membangun peran serta kelompok informasi masyarakat.</p>



<p>“Dalam prosesnya Pemerintah Kota Malang melibatkan juri dari provinsi jawa timur, perwakilan akademisi, media, praktisi, hingga komunitas masyarakat dengan harapan mewakili kompetensi dan dapat memberi warna atas nama perbaikan berkelanjutan saat ini maupun di masa mendatang,” tambahnya.</p>



<p>AIKID tahun 2021 yang meliputi 5 kategori. kategori perangkat daerah/bumd/rsud juara 1 diraih oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, Dan Perdagangan, juara 2 dimenangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan juara 3 Adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Kategori bagian/kecamatan dan puskesmas juara 1 adalah Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, juara 2 Puskesmas Arjuno, juara 3 Puskesmas Pandawangi. Kategori kelurahan juara 1 Kelurahan Bumiayu, juara 2 Kelurahan Bareng, dan juara 3 Kelurahan Mojolangu. Untuk kategori khusus best improvement diraih Kelurahan Bareng. Kategori best tata kelola dimenangkan Diskopindag dan kategori duta medsos drg. Retnaning Dian Pratimarukmi dari Puskesmas Cisadea.</p>



<p>Untuk APIK tahun 2021 kategori respon pengaduan terbaik juara 1 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, juara 2 Dinas Kesehatan, dan juara 3 Dinas Perhubungan. Kategori tata kelola terbaik juara 1 Puskesmas Janti, juara 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan juara 3 Perumda Tugu Tirta. Sedangkan untuk KIM tahun 2021 Kategori KIM Terbaik 1 KIM Gerabah Kelurahan Penanggungan, Terbaik 2 KIM Nukus Kelurahan Sukun, dan Terbaik 3 KIM Bois Ilakes Kelurahan Blimbing. Untuk Kategori Viewer Video Presentasi Terbanyak dari Kanal Youtube, Instagram dan Facebook KIM Nukus Kelurahan Sukun, KIM Obama Kelurahan Bareng, KIM Bois ilakes Kelurahan Blimbing. <strong>(kom/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157810</post-id>	</item>
		<item>
		<title>&#8216;Cracker&#8217; Retas Belasan Situs OPD Pemkab Malang</title>
		<link>https://memontum.com/cracker-retas-belasan-situs-opd-pemkab-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Dec 2018 13:42:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<category><![CDATA[peretasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/70469-cracker-retas-belasan-situs-opd-pemkab-malang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Situs sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang terhitung sejak Selasa (25/12/2018) kemarin diretas atau &#8220;dijebol hacker&#8221;. Hal itu berdampak sulitnya mengakses situs tersebut, khususnya orang luar. Sejumlah OPD yang diretas diantaranya milik Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Situs sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang terhitung sejak Selasa (25/12/2018) kemarin diretas atau &#8220;dijebol hacker&#8221;. Hal itu berdampak sulitnya mengakses situs tersebut, khususnya orang luar.</p>
<p>Sejumlah OPD yang diretas diantaranya milik Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumber Daya Air. </p>
<p>Lepas dari itu, 15 situs OPD lain juga mengalami hal serupa. Tidak hanya itu, situs DPRD, Sekretariat DPRD, RSUD Kanjuruhan dan beberapa lainnya juga mengalami peretasan.</p>
<p>Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Tien Farihah ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya peretasan sejumlah situs OPD tersebut. </p>
<p>Tien mengatakan, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku pengelola seluruh situs di jajaran lingkungan Pemkab Malang bakal segera melakukan perbaikkan.</p>
<p>&#8220;Diskominfo sudah menindaklanjuti dengan mengadakan maintenance untuk sekian OPD yang diretas,&#8221; ujar Tien, Rabu (26/12/2018) siang.</p>
<p>Peretasan situs OPD Pemkab Malang sendiri sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu, beberapa situs OPD juga jadi korban peretas-peretas jahil. <strong>(sur/oso)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">70469</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diskominfo Malang Gelar Sosialisasi Izin Spektrum Frekuensi Radio</title>
		<link>https://memontum.com/diskominfo-malang-gelar-sosialisasi-izin-spektrum-frekuensi-radio</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Sep 2018 14:01:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Frekuensi Radio]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54430-diskominfo-malang-gelar-sosialisasi-izin-spektrum-frekuensi-radio</guid>

					<description><![CDATA[* Jelaskan Soal Penertiban dan Pemahaman Masyarakat &#160; Memontum Malang &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bekerjasama dengan Balai Monitor (Bamon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur menggelar Sosialisasi Izin dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Standarisasi Alat/Perangkat Radio Komunikasi dan E-Licencing Izin Stasiun Radio Dalam Rangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>* Jelaskan Soal Penertiban dan Pemahaman Masyarakat</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bekerjasama dengan Balai Monitor (Bamon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur menggelar Sosialisasi Izin dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Standarisasi Alat/Perangkat Radio Komunikasi dan E-Licencing Izin Stasiun Radio Dalam Rangka Menuju Tertib, Aman dan Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku. </p>
<p>Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi, Diskominfo Kabupaten Malang, Sudaris mengatakan, kegiatan ini bertujuan bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio mengenai aturan penggunaan frekuensi radio dan tatacara perizinannya demi terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bebas dari gangguan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. </p>
<p>&#8220;Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menertipkan dan memberikan pemahaman tentang tata cara dalam melakukan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi radio,&#8221; ucapnya. </p>
<p>Kegiatan ini,lanjut Sudaris, diikuti kurang lebih175 pengguna Spektrum Frekuensi radio yang ada di wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari perwakilan instansi Kecamatan, anggota ORARI, anggota RAPI, BUMD, Badan Usaha dan Koperasi serta institusi yang ingin melakukan proses perizinan online. </p>
<p>&#8220;Hal ini berdasarkan dengan peraturan Bupati Malang nomor 31 tahun 2016 tentang kedudukan susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata cara Diskominfo Kabupaten Malang, guna pendataan awal para pengguna spektrum frekuensi radio yang ada di Kabupaten Malang,&#8221; jelasnya. </p>
<p>Selain itu, tambah Sudaris, dengan adanya perkembangan terbaru dalam pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio yang telah dikembangkannya melalui suatu layanan online berbasis internet yang disebut E-Licensing, maka Balai Monitor (Bamon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya bertanggung jawab dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional, penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi adalah wajib memiliki izin stasiun radio dari pemerintah, harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. </p>
<p>&#8220;Diskominfo Kabupaten Malang hanya sebagai pendata dan pelapor jika ada pengguna Spektrum Frekuensi Radio yang baru dan kewenangan penuh ada di Balai Balai Monitor (Bamon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya,&#8221; pungkasnya.<strong>(Sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54430</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
