<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>diskominfo pamekasan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diskominfo-pamekasan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 Jul 2022 14:36:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>diskominfo pamekasan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi DBHCHT Diskominfo Pamekasan Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat</title>
		<link>https://memontum.com/pengacara-terdakwa-dugaan-korupsi-dbhcht-diskominfo-pamekasan-sebut-dakwaan-jpu-tidak-cermat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jul 2022 14:36:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[diskominfo pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171974</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, memasuki babak baru. Siapa sangka, perkara itu kini telah menggelinding ke Pengadilan Negeri Pamekasan. Yang menarik, terdakwa kasus dugaan korupsi, RA melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, menyembunyikan pelaku sesungguhnya. Pasalnya, dalam dakwaan terdapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, memasuki babak baru. Siapa sangka, perkara itu kini telah menggelinding ke Pengadilan Negeri Pamekasan.</p>



<p>Yang menarik, terdakwa kasus dugaan korupsi, RA melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, menyembunyikan pelaku sesungguhnya. Pasalnya, dalam dakwaan terdapat kata &#8216;turut serta&#8217; dalam pemborongan yang dianggapnya masih ada pelaku utama yang dikaburkan dalam surat dakwaan.</p>



<p>Hal itu diungkapkan Sulaisi Abdurrazaq, dalam sidang lanjutan dengan agenda keberatan (eksepsi), Jumat (08/07/2022) tadi. Dalam eksepsinya, Sulaisi mengatakan, kata turut serta dalam pemborongan, berarti peran RA diposisikan sebagai pihak yang turut serta. Bukan pelaku sesungguhnya.</p>



<p>&#8220;Lalu, siapakah pelakunya? JPU dalam dakwaannya nyata-nyata &#8216;menyembunyikan&#8217; pelaku sesugguhnya. Sehingga, ini merugikan RA. Sampai saat ini, kami melihat pemeriksaan ini hanya berdasarkan kepada cetak cover baliho yang tidak mengalami kerugian negara,&#8221; ujar Sulaisi, keheranan.</p>



<p>Sulaisi menyebut, surat dakwaan penuntut umum tidak menggambarkan pelaku sesungguhnya. Seolah-olah, hanya RA yang berposisi sebagai orang turut serta yang jadi tersangka. Sementara RA, hanya mengikuti arahan dan perintah atasan dalam melaksakan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).</p>



<p>&#8220;Tanpa mengambil keuntungan. Dan tanpa adanya kerugian negara. Selama ini, Diskominfo dalam urusan kasar-kasar meski bukan tugasnya, RA selalu dimintai bantuan oleh atasan untuk melaksanakan. Sebagai bawahan, RA tidak dapat menolak perintah demi lancarnya pekerjaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Sulaisi menambahkan, JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam mendakwa tersangka RA. Terbukti, dengan tidak dijelaskan pelaku sesungguhnya. Pria Kelahiran Sumenep itu menegaskan, rumusan surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan. Artinya, uraian surat dakwaan JPU harus berdasarkan fakta sebenarnya.</p>



<p>&#8220;Bagaimana peristiwa ini dilakukan?. Oleh siapa sebenarnya delik dilakukan?. Apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan demi tercapainya misi penuntut umum dengan cara mengaburkan surat dakwaan?,&#8221; paparnya.</p>



<p>Dengan disembunyikannya pelaku sesungguhnya, dianggap Sulaisi, ini menyulitkan kliennya dalam melakukan upaya hukum. Untuk itu, dakwaan jaksa penuntut umum jelas-jelas tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.</p>



<p>Sementara itu, JPU Kejari Pamekasan, Munarwi mengatakan, tudingan pengacara nantinya ada sidang khusus. Sidang khusus mengagendakan pembuktian siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBHCHT Diskominfo tersebut.</p>



<p>&#8220;Nanti di ada pembuktian. Tidak ada pelaku utama yang disembunyikan. Butuh alat bukti di persidangan. Menghadirkan saksi-saksi,&#8221; bantahnya.</p>



<p>Disinggung mengenai RA hanya menerima perintah dari atasan, dalam berkas pemeriksaan tidak ada yang menyebutkan tersangka RA hanya menjalankan perintah atasan. Munarwi juga tidak mempermasalahkan meski surat dakwaan JPU disebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. &#8220;Tidak masalah,&#8221; ujarnya singkat. <strong>(udi/srd/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171974</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Pamekasan Tetapkan Seorang Pejabat Diskominfo sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT 2021</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-pamekasan-tetapkan-seorang-pejabat-diskominfo-sebagai-tersangka-dugaan-penyalahgunaan-dbhcht-2021</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jun 2022 13:31:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[diskominfo pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171155</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menahan seorang pejabat Diskominfo Pamekasan, Senin (20/06/2022) kemarin. Penahanan tersebut, terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021. Sesuai surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan, dengan Nomor Print-154/M.5.18/Fd.1/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022, Kejari menetapkan dan menahan tersangka berisinial RA, salah seorang pejabat Diskominfo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menahan seorang pejabat Diskominfo Pamekasan, Senin (20/06/2022) kemarin. Penahanan tersebut, terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.</p>



<p>Sesuai surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan, dengan Nomor Print-154/M.5.18/Fd.1/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022, Kejari menetapkan dan menahan tersangka berisinial RA, salah seorang pejabat Diskominfo Pamekasan. Surat perintah tersebut, oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai dasar melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RA dan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pamekasan.</p>



<p>Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, RA yang bertugas sebagai PPTK, diduga turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana DBHCHT tahun 2021. Dengan cara, tersangka RA meminjam bendera perusahaan dan ikut sertakan dalam pengadaan dan melakukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sendiri. Serta, memberikan imbalan kepada pemilik perusahaan, dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab dari tersangka sebagai PPTK.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Tersangka RA disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur pasal baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,&#8221; ujar Kasi Intelejen Kejari Ardian Junaedi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (21/06/2022).</p>



<p>Ardian menjelaskan, RA dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. <strong>(azm/srd/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171155</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Pamekasan Kembali Periksa Pejabat Diskominfo dalam Kaitan DBHCHT 2021</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-pamekasan-kembali-periksa-pejabat-diskominfo-dalam-kaitan-dbhcht-2021</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jun 2022 14:21:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[diskominfo pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pamekasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170363</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali bakal mengagendakan pemeriksaan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, dalam kaitan dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021. Namun sayangnya, pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (08/06/2022) besok itu, Kejari masih merahasiakan siapa nama pejabat yang akan dicecar sejumlah pertanyaan tersebut. Dari informasi yang diperoleh, rencana pemeriksaan penyidikan itu tertuang dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali bakal mengagendakan pemeriksaan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, dalam kaitan dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021. Namun sayangnya, pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (08/06/2022) besok itu, Kejari masih merahasiakan siapa nama pejabat yang akan dicecar sejumlah pertanyaan tersebut.</p>



<p>Dari informasi yang diperoleh, rencana pemeriksaan penyidikan itu tertuang dalam surat bernomor print 129/M.5.18/Fd.1/05/2022. Surat tersebut, dilayangkan korps adhyaksa tertanggal 03 Juni 2022.</p>



<p>Dalam surat pemanggilan saksi-saksi itu, tidak dijelaskan secara jelas nama-nama yang akan diminta keterangan seputar dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021. Surat yang ditandatangani Kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasi Pindsus), Ginung Pratinda, itu hanya meminta menghadap ke sejumlah jaksa penyelidik.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Kepala Kajaksaan Negeri Pamekasan, Muhklis, melalui Kasi Intelijen Kejari, Ardian Junaedi, belum bisa memberikan keterangan rinci seputar nama-nama yang akan dipanggil. Ardian mengaku, akan menginfokan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Nanti saya beri info tretan,&#8221; kata Ardian dikonfirmasi wartawan ini, Selasa (07/06/2022) tadi.</p>



<p>Tim Jaksa Penyidik DBHCHT 2021 Kejari Pamekasan, Munarwi, juga tidak membuka nama-nama yang akan diperiksa. Munarwi beralasan, dirinya masih ada diuar kota. &#8220;Belum tahu saya, ini lagi di Surabaya. Ada tugas kantor,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebelumnya, penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kasubbag keuangan, bendahara dan pengurus barang, telah diperiksa berulang kali Kejari Pamekasan. Terbaru, KPA bersama pihak lain, kembali dimintai keterangan atas perkara penyimpangan DBHCHT 2021. <strong>(srd/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170363</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPA Diskominfo Pamekasan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT 2021</title>
		<link>https://memontum.com/kpa-diskominfo-pamekasan-diperiksa-kejari-terkait-dugaan-penyalahgunaan-dbhcht-2021</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jun 2022 16:31:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[diskominfo pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pamekasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170116</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Informasi dugaan pengembalian kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, tidak menyurutkan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, dihentikan begitu saja. Sebaliknya, diperoleh informasi bahwa Kamis (02/06/2022) tadi, Kejari Sumenep memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Informasi dugaan pengembalian kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, tidak menyurutkan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, dihentikan begitu saja. Sebaliknya, diperoleh informasi bahwa Kamis (02/06/2022) tadi, Kejari Sumenep memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Diskominfo Pamekasan, Arif Rahmansyah, di ruang Jaksa Penyelidik.</p>



<p>Tidak hanya itu, bahkan sebelumnya, juga diinformasikan bahwa penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kasubbag Keuangan, Bendahara dan pengurus barang, juga telah diperiksa berulang kali penyidik Kejari. Terbaru, KPA bersama pihak lain, kembali dimintai keterangan atas perkara dugaan penyimpangan DBHCHT 2021.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, membenarkan proses pemeriksaan KPA Diskominfo tersebut. KPA diperiksa, untuk kesekian kalinya dalam perkara dugaan penyimpangan DBHCHT Diskominfo tahun anggaran 2021.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>&#8220;KPA (Arif Rahmansyah, red) benar diperiksa. Ada pihak lain juga, yang diperiksa tim Pidana Khusus (Pidsus). Saya lupa orang-orangnya,&#8221; kata Ardina kepada memontum.com, Kamis (02/06/2022) malam.</p>



<p>Jaksa asal Lumajang itu memastikan, Kejari Pamekasan tetap profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Karenanya, butuh waktu untuk pemeriksaan dugaan perkara ini.</p>



<p>&#8220;Saya pastikan, Kejari Pamekasan Profesional,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, terkait dugaan adanya kerugian negara, Diskominfo Pamekasan mencoba mengembalikan kerugian tersebut. Total dari informasi yang didapat, ada Rp 100 juta, uang yang sudah dikembalikan. Hanya saja, saat informasi ini hendak dikonfirmasi ke Diskominfo, masih belum menuai respon. <strong>(srd/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170116</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Belanja Publikasi Media Online, Kabid Diskominfo Pamekasan Malah Bahas Pembinaan</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-belanja-publikasi-media-online-kabid-diskominfo-pamekasan-malah-bahas-pembinaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 May 2021 15:10:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[diskominfo pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pamekasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=142373</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, kembali bereaksi terhadap anggaran belanja jasa pemberitaan atau penyiaran (publikasi) tahun 2021. J ika sebelumnya terkait tidak diakomodirnya beberapa media online, terutama yang sudah lolos verifikasi PWI Pusat melalui lisensi Dewan Pers, mendapat tanggapan dari Kepala Seksi (Kasi) Kemitraan Komunikasi Publik (KKP) Diskominfo Kabupaten Pamekasan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan </strong>&#8211; Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, kembali bereaksi terhadap anggaran belanja jasa pemberitaan atau penyiaran (publikasi) tahun 2021. J</p>



<p>ika sebelumnya terkait tidak diakomodirnya beberapa media online, terutama yang sudah lolos verifikasi PWI Pusat melalui lisensi Dewan Pers, mendapat tanggapan dari Kepala Seksi (Kasi) Kemitraan Komunikasi Publik (KKP) Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Imam Wahyudi. Kali ini, keterangan tidak jauh berbeda pun muncul.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
</ul>


<p>Adalah Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (KKP) Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Arif Rachmansyah, yang memberikan keterangan. Disampaikan Arif, terkait media penerima biaya publikasi Pemkab Pamekasan, sebenarnya sudah menerapkan sistem liberal. </p>



<p>&#8220;Jadi, kami cuma mendata terlebih dahulu, media apa saja yang masuk. Terus, media lama dan baru itu, apa saja. Nah, baru media-media yang baru ini, kemudian kami panggil. Yang bersangkutan, kemudian kami lakukan pembinaan dan pemantauan, selama tri wulan,&#8221; katanya.</p>



<p>Setelah berjalan tri wulan masa training, tambahnya, kemudian pihaknya akan mengakomodir untuk masuk anggota penerima. Tetapi, di sisi yang lain, memang ada media pendatang baru yang lolos sebagai anggota penerima. &#8220;Khusus media baru, saya tekankan untuk wartawannya, agar gabung dahlu ke organisasi kewartawanan,&#8221; tambahnya ringan.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait anggaran belanja jasa pemberitaan atau penyiaran (publikasi), yang sebelumnya ditangani Hubungan Masyarakat (Humas) dan kini berpindah ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) di Kabupaten Pamekasan, menuai sejumlah tanya. Penyebabnya, bukan lantaran pemindahan dana atau anggaran yang disoal. Namun, keberadaan media massa, terutama online yang selama ini di Pamekasan, tidak sepenuhnya diakomodir oleh Pemkab Pamekasan.</p>



<p>Menanggapi hal itu, Kasi Kemitraan Komunikasi Publik (KKP) Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Imam Wahyudi, mengatakan ada sekitar lima media yang belum bisa mendapat alokasi publikasi. Lima media itu, sekarang dalam pemantauan. &#8220;Harus tracking dahulu pemberitaannya,&#8221; kata Yudi.</p>



<p>Media online yang belum mendapat jatah anggaran publikasi, ujarnya, sementaa harus mengirim berita yang berkaitan dengan Pemkab Pamekasan. Hal itu, untuk menyeleksi apakah pemberitaan tersebut layak diberikan alokasi anggaran atau sebaliknya. &#8220;Selama beberapa bulan ke depan, media harus mengirim berita untuk diseleksi layak tidaknya,&#8221; katanya tanpa menjelaskan standart kelayakan yang dimaksud dan hanya menjelaskan ada total 121 media di Pamekasan. <strong>(fid/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">142373</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
