<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Disnaker &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/disnaker/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jul 2026 15:55:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Disnaker &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejar Target Investasi Tahunan Rp 3,3 T, Disnaker PMPTSP Kota Malang Harap Semester I Tembus Rp 1,5 T</title>
		<link>https://memontum.com/kejar-target-investasi-tahunan-rp-33-t-disnaker-pmptsp-kota-malang-harap-semester-i-tembus-rp-15-t</link>
					<comments>https://memontum.com/kejar-target-investasi-tahunan-rp-33-t-disnaker-pmptsp-kota-malang-harap-semester-i-tembus-rp-15-t#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[semester]]></category>
		<category><![CDATA[tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[target]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233656</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 3,3 triliun pada 2026. Hingga kini, realisasi investasi Semester I masih menunggu rekapitulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa data yang telah tercatat baru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 3,3 triliun pada 2026. Hingga kini, realisasi investasi Semester I masih menunggu rekapitulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa data yang telah tercatat baru realisasi investasi Triwulan I sebesar sekitar Rp 792 miliar. Sementara itu, untuk capaian Semester I, pihaknya berharap dapat mendekati separuh dari target tahunan atau sekitar Rp 1,5 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Target kita kan akumulasi satu tahun Rp 3,3 triliun. Artinya paling tidak sampai pertengahan tahun bisa mencapai sekitar separuhnya,&#8221; ujar Arif, Rabu (08/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara untuk capaian investasi Semester I masih dalam proses penghitungan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Arif berharap, salah satu sektor yang diharapkan menopang investasi adalah perhotelan, khususnya hotel dengan kategori risiko menengah hingga tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk data investasi dari sektor tersebut masih terus dihimpun melalui laporan pelaku usaha,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, kendala yang kerap dihadapi bukan rendahnya minat investasi, melainkan keterlambatan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi investasinya. &#8220;Biasanya mereka lupa melaporkan. Padahal pelaporan investasi merupakan kewajiban yang dilakukan secara triwulan maupun semester,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, Arif memastikan kondisi ketenagakerjaan di Kota Malang masih kondusif. Hingga saat ini belum terdapat kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Namun, untuk PHK dalam jumlah kecil telah diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kejar-target-investasi-tahunan-rp-33-t-disnaker-pmptsp-kota-malang-harap-semester-i-tembus-rp-15-t/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233656</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnaker Kota Malang Kedepankan Mediasi Tangani Aduan Pekerja RSI Unisma</title>
		<link>https://memontum.com/disnaker-kota-malang-kedepankan-mediasi-tangani-aduan-pekerja-rsi-unisma</link>
					<comments>https://memontum.com/disnaker-kota-malang-kedepankan-mediasi-tangani-aduan-pekerja-rsi-unisma#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[kedepankan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[tangani]]></category>
		<category><![CDATA[Unisma]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233353</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi dalam menindaklanjuti aduan sejumlah pekerja Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma. Hal itu dilakukan, agar perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi dalam menindaklanjuti aduan sejumlah pekerja Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma. Hal itu dilakukan, agar perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan dari sejumlah pekerja RSI Unisma yang mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak yayasan, namun belum memperoleh respons. Nantinya, seluruh perwakilan pekerja maupun pihak manajemen akan dipanggil untuk dimintai keterangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena memang bukan hanya satu atau dua orang, tetapi banyak yang melapor ke kami. Nanti semua perwakilan akan kami panggil dan kami mintai keterangan,&#8221; ujar Arif, Rabu (24/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga menjelaskan, bahwa setiap perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Disnaker akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme tripartit sebagai mediator.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Itu memang menjadi salah satu tugas dan fungsi kami sebagai mediator hubungan industrial. Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk mengetahui persoalannya apa, keinginan pekerja seperti apa, dan keinginan pengusaha bagaimana supaya ada titik temu,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Arif menegaskan, jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pilihan terakhir, apabila mediasi tripartit tidak menghasilkan kesepakatan. &#8220;Kalau secara bipartit tidak selesai, baru tripartit. Kalau di tripartit juga tidak selesai, baru diajukan ke PHI. Di sana nanti diputuskan hak pekerja maupun kewajiban pengusaha sesuai ketentuan,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengaku hingga kini belum menerima pengaduan resmi terkait persoalan ketenagakerjaan di RSI Unisma. Meski demikian, pihaknya berharap konflik internal tersebut tidak sampai memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Prinsipnya, dalam satu unit kerja keberadaan karyawan sangat mendukung layanan. Ketika kualitas maupun kuantitas tenaga kerja berkurang, tentu akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat,&#8221; kata Husnul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dikatakannya, bahwa setiap persoalan yang terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah tersedia agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan optimal. &#8220;Prinsipnya layanan apa pun jangan sampai terganggu,&#8221; imbuh Husnul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai informasi, sekitar 350 karyawan disebut terdampak kebijakan efisiensi yang diterapkan RSI Unisma. Selain mengalami keterlambatan pembayaran gaji, para pekerja mengaku menerima pemotongan gaji pokok hingga 35 persen serta penghapusan sejumlah komponen tunjangan. Di sisi lain, manajemen RSI Unisma mengakui menerapkan kebijakan efisiensi 35 persen yang berpengaruh pada penghasilan para karyawannya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/disnaker-kota-malang-kedepankan-mediasi-tangani-aduan-pekerja-rsi-unisma/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233353</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnaker PMPTSP Kota Malang Ungkap PBG hingga SLF Hotel Aston Belum Rampung</title>
		<link>https://memontum.com/disnaker-pmptsp-kota-malang-ungkap-pbg-hingga-slf-hotel-aston-belum-rampung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[rampung,]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232841</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Empat dokumen perizinan dasar terkait penambahan satu lantai Hotel Aston, Sigura-Gura, Kota Malang, disebut masih belum rampung. Padahal, bangunan tambahan tersebut telah berdiri dan hotel telah beroperasi. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa seluruh perizinan awal hotel sebenarnya telah diterbitkan pada 2020 untuk bangunan setinggi 10 lantai. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Empat dokumen perizinan dasar terkait penambahan satu lantai Hotel Aston, Sigura-Gura, Kota Malang, disebut masih belum rampung. Padahal, bangunan tambahan tersebut telah berdiri dan hotel telah beroperasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa seluruh perizinan awal hotel sebenarnya telah diterbitkan pada 2020 untuk bangunan setinggi 10 lantai. Dokumen yang telah dikantongi saat itu meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keterangan Rencana Kota (KRK), izin lingkungan, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk izin tahun 2020 sebenarnya sudah lengkap. IMB keluar, KRK keluar, izin lingkungan keluar, termasuk Amdal Lalin juga sudah ada. Persoalannya sekarang ada penambahan satu lantai,&#8221; ujar Arif usai audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (02/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, penambahan satu lantai tersebut seharusnya menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dalam praktiknya, pembangunan telah dilakukan meski proses perizinan masih berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seharusnya memang jangan dibangun dulu kalau PBG belum keluar. Tetapi faktanya sekarang satu lantai tambahan itu sudah dibangun sementara PBG-nya masih berproses,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Arif menjelaskan, terdapat empat dokumen utama yang saat ini masih dalam proses penyelesaian, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta pembaruan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). Keempat dokumen tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek teknis yang harus dikaji secara mendalam oleh instansi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penambahan satu lantai dinilai berpotensi menambah beban bangunan, sehingga perlu dipastikan kembali kelayakan konstruksi melalui SLF yang diterbitkan setelah melalui penilaian teknis. &#8220;Nah yang bisa menilai apakah bangunan dengan tambahan satu lantai itu masih kuat atau tidak adalah Dinas PU melalui proses SLF. Sampai sekarang proses itu masih berjalan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, keberadaan rooftop atau fasilitas tambahan di lantai atas juga dinilai berpotensi meningkatkan jumlah pengunjung dan kendaraan yang datang ke hotel. Karena itu, kajian Amdal Lalin perlu diperbarui untuk memastikan kapasitas parkir dan dampak lalu lintas tetap terkendali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau nanti rooftop itu beroperasi dan menarik pengunjung dari luar hotel, tentu ada tambahan kendaraan. Itu yang harus dihitung lagi dalam Amdal Lalin. Begitu juga dengan dokumen lingkungan juga harus diperbarui karena penambahan lantai dinilai berpotensi meningkatkan volume limbah,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, Arif menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penilaian terkait boleh atau tidaknya hotel beroperasi sebelum seluruh proses pembahasan selesai. Persoalan tersebut, menurutnya, akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan Komisi A DPRD Kota Malang pekan depan dengan menghadirkan pihak manajemen Hotel Aston.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Nanti akan ditindaklanjuti lagi dengan menghadirkan pihak hotel dan meminta mereka menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sudah dimiliki,&#8221; imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232841</post-id>	</item>
		<item>
		<title>H+4 Lebaran 2026, Disnaker PMPTSP Kota Malang Sebut Belum Ada Aduan THR Masuk</title>
		<link>https://memontum.com/h4-lebaran-2026-disnaker-pmptsp-kota-malang-sebut-belum-ada-aduan-thr-masuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231255</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Hingga H+4 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, memastikan belum menerima pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu dikatakan Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Menurut Arif, posko pengaduan THR yang telah dibuka sejak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Hingga H+4 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, memastikan belum menerima pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu dikatakan Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Arif, posko pengaduan THR yang telah dibuka sejak H-7 Lebaran belum menerima laporan resmi dari pekerja. Walaupun, memang sebelumnya sempat muncul aduan anonim, namun tidak berlanjut hingga tahap pengaduan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk sementara belum ada laporan secara resmi dari pekerja, terkait THR maupun BHR. Untuk yang anonim itu tidak berlanjut, kami tunggu tidak ada kelanjutan. Jadi bisa dikatakan sudah clear,&#8221; kata Arif, Rabu (25/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, bahwa tidak adanya laporan bisa menjadi indikasi bahwa permasalahan antara pekerja dan pengusaha telah diselesaikan secara bipartit. “Kalau memang ada masalah dan tidak selesai di internal, pasti akan dilaporkan secara resmi ke kami,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, Arif mengimbau kepada para pekerja yang belum menerima haknya agar segera melapor. Baik secara langsung maupun tertulis ke posko pengaduan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Silakan melapor jika haknya belum diberikan. Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Posko kami buka hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, kepada para pengusaha, Arif juga mengingatkan agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR) sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Apabila ditemukan pelanggaran, Disnaker akan melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sanksinya bisa beragam, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran berat bisa sampai pencabutan izin usaha. Namun, sampai sejauh ini belum pernah ada kasus pencabutan izin usaha perusahaan di Kota Malang akibat pelanggaran pembayaran THR,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231255</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Potensi Pelanggaran Perusahaan, Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-potensi-pelanggaran-perusahaan-disnaker-pmptsp-kota-malang-buka-posko-pengaduan-thr</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[Potensi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230611</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sejak beberapa pekan kemarin. Langkah ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi meskipun peraturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan swasta di Kota Malang, hingga saat ini belum terbit. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sejak beberapa pekan kemarin. Langkah ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi meskipun peraturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan swasta di Kota Malang, hingga saat ini belum terbit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa dibukanya posko tersebut untuk mengantisipasi potensi pelanggaran oleh perusahaan. Posko tersebut, dibuka secara offline di tenan Disnaker yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, serta secara online melalui layanan pengaduan Customer Service (CS) MPP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau aturan THR sudah keluar dan ada pekerja yang tidak menerima haknya, kami siap menerima laporan. Baik datang langsung ke MPP maupun melalui pengaduan online,&#8221; ucap Arif, Senin (02/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, laporan terkait THR tidak terlalu banyak. Beberapa kasus yang muncul, umumnya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran akibat kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keterlambatan itu dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja, tanpa mengurangi nominal THR yang menjadi hak karyawan. &#8220;Tidak ada yang sampai tidak membayar. Kalau pun ada keterlambatan, itu disepakati kedua belah pihak dan tetap dibayarkan penuh,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut disampaikan, mengenai aturan pencairan THR biasanya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, jika regulasi tahun ini telah terbit, maka akan segera dilakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun perwakilan serikat pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Peraturan tiap tahun itu hampir sama. Cuma hitungannya yang berbeda biasanya berapa persennya itu. Karena biasanya ada aturan dari kesepakatan dari beberapa menteri,&#8221; imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230611</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnaker PMPSTP Kota Malang Targetkan Nilai Investasi 2026 Tembus Rp 3,4 Triliun</title>
		<link>https://memontum.com/disnaker-pmpstp-kota-malang-targetkan-nilai-investasi-2026-tembus-rp-34-triliun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pmpstp]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<category><![CDATA[triliun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229852</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPSTP) Kota Malang memproyeksikan target investasi pada tahun 2026 berada di kisaran Rp 3,2 hingga Rp 3,4 triliun. Hal itu disampaikan, menyusul adanya tren peningkatan investasi daerah yang konsisten dalam dua tahun terakhir. Kepala Disnaker-PMPSTP Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPSTP) Kota Malang memproyeksikan target investasi pada tahun 2026 berada di kisaran Rp 3,2 hingga Rp 3,4 triliun. Hal itu disampaikan, menyusul adanya tren peningkatan investasi daerah yang konsisten dalam dua tahun terakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disnaker-PMPSTP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan hingga saat ini target resmi investasi tahun 2026 masih menunggu rilis dari pemerintah pusat, seiring belum ditetapkannya target investasi nasional. “Target 2026 belum keluar, karena target investasi nasional juga belum dirilis. Tahun 2025 nasional, itu di angka Rp 1.900 triliun. Melihat tren sebelumnya, prediksi kami target nasional bisa di kisaran Rp 2.100 triliun,” ujar Arif, Sabtu (31/01/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan proyeksi tersebut, Arif menyebut target investasi Kota Malang pada 2026 berpeluang berada di angka Rp 3,2 hingga Rp 3,4 triliun. Dengan menggenjot investasi dari sektor perumahan dan perhotelan, termasuk rencana pembangunan sejumlah hotel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap sektor-sektor tersebut bisa menjadi penopang utama pencapaian target investasi 2026. Kalau investasi hotel ini masuk, insyaallah bisa tercapai,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Optimisme tersebut juga didukung oleh capaian investasi Kota Malang pada tahun 2025 yang berhasil melampaui target Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Dari target Rp 3,06 triliun, realisasi investasi tercatat mencapai Rp 3,11 triliun atau surplus sekitar Rp 5 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan capaian tersebut menempatkan Kota Malang sebagai daerah dengan realisasi investasi terbaik kedua di Jawa Timur setelah Surabaya,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2024 realisasi investasi Kota Malang berada di angka Rp 2,96 triliun dan meningkat dua persen pada tahun 2025. Peningkatan tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata daerah lain di Jawa Timur yang hanya berada di kisaran 0,5 hingga 1 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Target peningkatan dari kementerian sebesar dua persen dan itu bisa kami capai,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar realisasi investasi tahun 2025 dengan porsi hampir 45 persen, yang didominasi oleh sektor ritel dan supermarket. Kemudian, kontributor lainnya berasal dari sektor restoran dan perhotelan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229852</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Matangkan Wacana Pemisahan Disnaker dan PMPTSP</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-matangkan-wacana-pemisahan-disnaker-dan-pmptsp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[matangkan]]></category>
		<category><![CDATA[pemisahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228961</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wacana pemisahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kota Malang, kian menguat. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut secara prinsip dirinya sepakat apabila kedua urusan tersebut berdiri sebagai dinas mandiri. Itu karena, menurutnya beban tugas dan tanggung jawab urusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wacana pemisahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kota Malang, kian menguat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut secara prinsip dirinya sepakat apabila kedua urusan tersebut berdiri sebagai dinas mandiri. Itu karena, menurutnya beban tugas dan tanggung jawab urusan ketenagakerjaan tergolong sangat besar, sehingga idealnya dikelola oleh perangkat daerah tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, jika Disnaker dipisah, maka DPMPTSP juga harus berdiri sendiri sesuai amanah undang-undang. “Kalau Naker berdiri sendiri, PMPTSP juga harus berdiri sendiri. Karena undang-undang memang mengamanatkan bahwa perangkat daerah yang mengampu perizinan tidak boleh digabung dengan dinas lain,” ujar Arif, Selasa (23/12/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski terpisah secara kelembagaan, Arif menekankan pentingnya kolaborasi yang tetap harmonis antara Disnaker dan DPMPTSP. Dirinya mencontohkan, sejumlah daerah di Jawa Timur yang mengalami kendala akibat buruknya koordinasi antar dua dinas tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ketika investasi masuk, ada daerah di mana Kepala Disnaker-nya tidak tahu karena tidak ada komunikasi dengan PMPTSP. Akhirnya seperti orang buta di jalan, tidak tahu izinnya sudah keluar atau belum,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Arif juga menilai, kondisi itu berpotensi merugikan pengawasan ketenagakerjaan, terutama dalam pemenuhan kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal pada proyek investasi. Terkait kebutuhan anggaran, dirinya memperkirakan setiap dinas yang berdiri sendiri, membutuhkan alokasi sekitar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar pertahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara khusus untuk DPMPTSP, anggaran operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) dipastikan tetap, yakni sekitar Rp 1,5 miliar pertahun. “Anggaran MPP itu sudah fixed, untuk operasional satu tahun, termasuk karyawan, kebersihan, keamanan, listrik, air dan internet,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pemisahan terealisasi, Arif menyebut tugas dan fungsi akan tetap sama, hanya dipisahkan secara institusional. Unit kerja terkait ketenagakerjaan nantinya akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Disnaker.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Target saya, kalau nanti 2030 diteruskan ke Kepala Disnaker yang baru, tanggung jawab itu sudah bukan di saya lagi,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, menurutnya pembahasan terkait pemekaran tersebut sudah dilakukan bersama DPRD Kota Malang. Namun, untuk kepastian waktu pelaksanaannya dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Bagian Organisasi Setda Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Rumahnya sudah disiapkan, kantor juga sudah dinilai apakah memungkinkan. Tinggal proses kebijakannya saja,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228961</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Investasi Baru Dongkrak Cakupan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Optimis Pencapaian Target Lebih Cepat</title>
		<link>https://memontum.com/investasi-baru-dongkrak-cakupan-bpjs-ketenagakerjaan-disnaker-optimis-pencapaian-target-lebih-cepat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[cakupan]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[dongkrak]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[optimis]]></category>
		<category><![CDATA[pencapaian]]></category>
		<category><![CDATA[target]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228637</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Arus investasi yang terus masuk ke Kota Malang disebut menjadi penopang penting percepatan cakupan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa kewajiban kepesertaan Jamsostek bagi proyek investasi berdampak langsung terhadap kenaikan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Pria yang akrab disapa Arif, itu mengatakan bahwa setiap perusahaan yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Arus investasi yang terus masuk ke Kota Malang disebut menjadi penopang penting percepatan cakupan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa kewajiban kepesertaan Jamsostek bagi proyek investasi berdampak langsung terhadap kenaikan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria yang akrab disapa Arif, itu mengatakan bahwa setiap perusahaan yang melakukan pembangunan di Kota Malang wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi. Termasuk proyek dengan nilai kontrak besar, seperti pembangunan hotel berbintang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Contohnya Novotel yang mulai pembangunan bulan ini. Selama 32 bulan ke depan, mereka wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 430 juta. Itu untuk meng-cover pekerja ber-KTP Kota Malang,” jelas Arif, Kamis (11/12/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, menurutnya juga akan ada dua hotel baru yang mulai dibangun pada Januari 2026. Arif menegaskan, hal ini otomatis menambah kontribusi pembayaran Jamsostek di Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Artinya, setiap investasi yang masuk harus membayar di BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang. Jangan sampai dibayarkan di daerah lain. Karena ketika ada kecelakaan kerja, layanan medisnya tetap di sini,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, menurutnya Wali Kota Malang juga telah menginstruksikan agar investor dapat memprioritaskan pekerja dari Kota Malang. Dengan begitu, dampak ekonominya langsung menyentuh warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk saat ini, dari total angkatan kerja sebanyak 400.326 orang, yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan baru 172 ribu. Sementara itu, pekerja rentan yang dibiayai melalui DBHCHT berjumlah 25.808 orang. Dengan kontribusi investasi yang terus berjalan, Arif optimis target perlindungan pekerja bisa selesai jauh lebih cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Target nasional lewat RPJP itu 2045. Tapi dengan tren investasi sekarang, kami optimis Kota Malang bisa selesai 100 persen pada 2035,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228637</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnaker PMPTSP Kota Malang Optimis Capaian Investasi Rp 3,1 Miliar Tercapai di Tahun 2025</title>
		<link>https://memontum.com/disnaker-pmptsp-kota-malang-optimis-capaian-investasi-rp-31-miliar-tercapai-di-tahun-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[capaian]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[optimis]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[tercapai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227099</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 3,1 triliun pada tahun 2025. Angka tersebut, naik hampir dua kali lipat dibandingkan target tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1,2 triliun. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 3,1 triliun pada tahun 2025. Angka tersebut, naik hampir dua kali lipat dibandingkan target tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1,2 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya optimis target tersebut bisa tercapai. Hingga semester pertama tahun 2025, capaian realisasi investasi tercatat sudah mencapai Rp 1,6 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Artinya, sekitar separuh dari target tahunan telah terpenuhi. Tentu capaian itu akan terus bergerak hingga akhir tahun, apalagi sejumlah proyek besar sedang dalam tahap penyelesaian. Kami masih kurang sekitar Rp 1,6 triliun lagi. Tapi kami optimis bisa tercapai,” kata Arif, Sabtu (25/10/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, bahwa kenaikan target investasi tahun ini, merupakan hasil evaluasi atas capaian tahun 2024. Saat itu, dengan target Rp 1,2 triliun, realisasi justru menembus Rp 2,8 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena hal itu membuat Pemkot Malang menaikkan target investasi hampir dua kali lipat untuk tahun berjalan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Disebutkannya, bahwa dari sisi komposisi, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih mendominasi dengan porsi sekitar 70 persen, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) berkontribusi sekitar 30 persen. “Dari total Rp 2,8 triliun tahun lalu, sekitar Rp 2,1 triliun merupakan PMDN, sedangkan PMA berkisar Rp 500–600 miliar. Tahun ini tren serupa, PMA kita masih di kisaran Rp 300 hingga 400 miliar,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sektor yang paling berperan dalam mendongkrak investasi di Kota Malang tetap berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), diikuti oleh sektor properti, real estate dan perhotelan. Salah satu proyek yang disebut memberikan kontribusi besar adalah pembangunan hotel apartemen di kawasan Dinoyo, dengan nilai investasi sekitar Rp 400 hingga 500 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Proyek tersebut ditargetkan rampung dan terealisasi pada akhir tahun 2025 ini,&#8221; lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mempercepat pencapaian target, Arif menyampaikan bahwa tim Disnaker PMPTSP secara rutin melakukan monitoring mingguan ke lapangan. Kegiatan tersebut, mencakup pengecekan kelengkapan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pendampingan bagi pengusaha yang mengalami kendala administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setiap minggu kami turun langsung untuk memastikan pelaku usaha sudah melaporkan LKPM-nya. Kalau ada kendala, kami bantu penyelesaiannya,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227099</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
