<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>disnakertrans trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/disnakertrans-trenggalek/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jul 2018 11:46:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>disnakertrans trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pertumbuhan Investasi Tak Mampu Bendung Jumlah Pengangguran Di Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/pertumbuhan-investasi-tak-mampu-bendung-jumlah-pengangguran-di-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jul 2018 11:46:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[disnakertrans trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/45926-pertumbuhan-investasi-tak-mampu-bendung-jumlah-pengangguran-di-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Penyerapan angka tenaga kerja di Kota Keripik Tempe diketahui melambat, sehingga hal tersebut berdampak pada angka pengangguran yang terus menjamur. Dari data yang dihimpun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek hingga pertengahan tahun 2018, penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Trenggalek dinilai masih cukup lambat. Akibatnya, tingkat pengangguran terbuka cukup tinggi dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Penyerapan angka tenaga kerja di Kota Keripik Tempe diketahui melambat, sehingga hal tersebut berdampak pada angka pengangguran yang terus menjamur. Dari data yang dihimpun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek hingga pertengahan tahun 2018, penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Trenggalek dinilai masih cukup lambat. </p>
<p>Akibatnya, tingkat pengangguran terbuka cukup tinggi dan terus menerus bertambah dalam setiap tahunnya. Minimnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Trenggalek, diduga menjadi pemicu lambat ya tingkat penyerapan dan angkatan kerja. Sehingga penambahan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)  mengalami pertumbuhan yang sangat drastis. </p>
<p>Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Yudi Sukarno mengatakan bahwa angka TPT selama setahun terlahir dinilai masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), pada setahun terakhir angka TPT di Kabupaten Trenggalek berada di angka 10.000 jiwa, &#8221; ungkapnya saat ditemui dikantornya, Selasa (3/7/2018). </p>
<p>Diakui Yudi sapaan akrabnya, penyerapan tenaga kerja dari sektor industri dan jasa khususnya di Kabupaten Trenggalek sebenarnya sudah mengalami peningkatan. Akan tetapi, hal tersebut tak sebanding dengan pertumbuhan angkatan kerja yang terus bertambah. </p>
<p>Menurut data BPS, angka pengangguran di Kabupaten Trenggalek selama setahun terakhir terbukti mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penambahan ini bertambah seiring jumlah lulusan pelajar tingkat SMA maupun Perguruan Tinggi dalam setiap tahunnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">45926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Ada di UU Maupun Peraturan Pemerintah, Fungsi Kartu Kuning Terabaikan</title>
		<link>https://memontum.com/tak-ada-di-uu-maupun-peraturan-pemerintah-fungsi-kartu-kuning-terabaikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jul 2018 11:44:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[disnakertrans trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Kuning]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/45924-tak-ada-di-uu-maupun-peraturan-pemerintah-fungsi-kartu-kuning-terabaikan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tidak bisa menjadi rujukan sebagai syarat pencarian pekerjaan, fungsi kartu kuning justru dikesampingkan. Hal ini terbukti, dari keterangan yang disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek yang menunjukkan bahwa fungsi Kartu Tanda Pencari Kerja atau yang sering disebut Kartu Kuning semakin memudar. Diketahui, minimnya minat para pencari kerja dalam mengurus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Tidak bisa menjadi rujukan sebagai syarat pencarian pekerjaan, fungsi kartu kuning justru dikesampingkan. Hal ini terbukti, dari keterangan yang disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek yang menunjukkan bahwa fungsi Kartu Tanda Pencari Kerja atau yang sering disebut Kartu Kuning semakin memudar.</p>
<p>Diketahui, minimnya minat para pencari kerja dalam mengurus kartu kuning tak lain lantaran sebagian penyedia pekerjaan atau perusahaan yang tidak mempersyaratkan kartu kuning untuk mendapatkan pekerjaan. </p>
<p>Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Yudi Sunarko membenarkan adanya penurunan minat para pencari kerja dalam pemenuhan kartu kuning sebagai persyaratan mencari lapangan pekerjaan. &#8220;Seharusnya kartu kuning (AK1) menjadi syarat mutlak para pencari kerja dalam pemenuhan dokumen persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan. Minimnya pemanfaatan kartu kuning dalam mencari kerja ini, tidak lagi m nadi rujukan data terkait perkembangan ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Trenggalek, &#8221; ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (03/7/2018). </p>
<p>Yudi menegaskan, bahwa saat ini para penyedia pekerjaan maupun perusahaan diberi kebebasan untuk dapat merekrut tenaga kerja secara mandiri tanpa harus melampirkan kartu kuning ataupun melibatkan Dinas Ketenagakerjaan. </p>
<p>Lebih lanjut, dalam beberapa tahun terakhir penyedia pekerjaan yang memanfaatkan kartu kuning sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah minim. </p>
<p>&#8220;Sejauh ini banyak perusahaan atau penyedia pekerjaan yang tidak mencantumkan kartu kuning sebagai persyaratan. Sedangkan yang biasanya masih menggunakan kartu kuning sebagai syarat wajib hanyalah perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN), &#8221; imbuhnya. </p>
<p>Salah satu hal yang membuat fungsi kartu kuning terkesan dikesampingkan adalah tidak adanya peraturan perundang &#8211; undangan maupun peraturan pemerintah yang mengatur kewajiban penggunaan kartu kuning. </p>
<p>&#8221; Karena tidak adanya undang &#8211; undang maupun Peraturan Pemerintah yang mewajibkan para pencari kerja mencari kartu kuning. Oleh karena itu fungsi dari kartu kuning ini sedikit terabaikan. Akibatnya para penyedia pekerjaan tidak menjadikan kartu kuning ini sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam melamar sebuah pekerjaan, &#8221; pungkas Yudi. <strong>(mil/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">45924</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
