<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dispendukcapil Kabupaten Blitar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dispendukcapil-kabupaten-blitar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Jul 2018 12:42:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dispendukcapil Kabupaten Blitar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>35 Ribu KIA di Blitar Belum Tercetak</title>
		<link>https://memontum.com/35-ribu-kia-di-blitar-belum-tercetak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jul 2018 12:42:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendukcapil Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KIA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/46729-35-ribu-kia-di-blitar-belum-tercetak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Mulai awal Januari hingga awal April 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar telah mencetak 4.093 keping Kartu Identitas Anak (KIA). Namun demikian untuk saat ini, Dispendukcapil mempunyai pekerjaan rumah (PR) untukmencetak ribuan KIA, karena sebanyak 35 ribu KIA belum tercetak. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Anggo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Mulai awal Januari hingga awal April 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar telah mencetak 4.093 keping Kartu Identitas Anak (KIA). Namun demikian untuk saat ini, Dispendukcapil mempunyai pekerjaan rumah (PR) untukmencetak ribuan KIA, karena sebanyak 35 ribu KIA belum tercetak.</p>
<p>Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Anggo Takdir Hanudji menjelaskan, musim libur sekolah ini, peningkatan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar meningkat.</p>
<p>“Peningkatan layanan tidak hanya berlaku bagi pencetakan dan perekaman e-KTP. Namun pengajuan pencetakan KIA juga meningkat”, kata Anggo Takdir Hanudji, Selasa (10/07/2018).</p>
<p>Jumlah tanggungan KIA yang harus segera di cetak, lanjut Anggo, totalnya mencapai 35 ribu keping. Namun pencetakan KIA untuk sementara belum bisa dilakukan. &#8220;Belum tercetaknya KIA ini disebabkan karena kita masih memprioritaskan pencetakan e-KTP dan penerbitan Suket untuk Pilgub Jatim 2018&#8221;, jelas Anggo. </p>
<p>Anggo menuturkan, saat ini penyelenggaraan Pilkada serentak sudah selesai. Sehingga dengan jumlah tenaga yang ada, secara bertahap KIA ini akan segera dicetak. Pihaknya meminta agar masyarakat bersabar terlebih dahulu, karena untuk proses pencetakan KIA maupun e-KTP dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kondisi alat dan tenaga yang bertugas. </p>
<p>&#8220;Kita minta masyarakat bersabar, karena keterbatasan alat dan sumber daya kita, jadi ini harus kita lakukan secara bertahap&#8221;, tandasnya.</p>
<p>Saat ini seluruh anak Indonesia usia 0 hingga 17 tahun diwajibkan memiliki KIA. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46729</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Warga Gagal Registrasi Kartu Seluler</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-warga-gagal-registrasi-kartu-seluler</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Mar 2018 14:24:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendukcapil Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[registrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/33814-ratusan-warga-gagal-registrasi-kartu-seluler</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mengakuai ada ratusan warga yang gagal melakukan registrasi Kartu Seluler. Untuk itu setiap harinya Kantor Dispendukcapil dipenuhi warga yang mengurus validasi data kependudukan. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, berdasarkan data sejak akhir Februari 2018 lalu, setiap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar </strong>&#8212; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mengakuai ada ratusan warga yang gagal melakukan registrasi Kartu Seluler. Untuk itu setiap harinya Kantor Dispendukcapil dipenuhi warga yang mengurus validasi data kependudukan.</p>
<p>Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, berdasarkan data sejak akhir Februari 2018 lalu, setiap hari ada ratusan warga mengurus validasi data kependudukan untuk keperluan registrasi kartu prabayar. Hal ini karena banyak masyarakat yang gagal melakukan registrasi kartu seluler dan mendapat pesan sms untuk mengurus ke Dispendukcapil Kabupaten Blitar.</p>
<p>&#8220;Data yang kita miliki sejak akhir Februari lalu memang ada ratusan masyarakat yang mengurus data kependudukan agar bisa mendaftar ke kartu seluler&#8221;, kata Eko Budi Winarso, Senin (26/03/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Eko menyebut, rata-rata kegagalan registrasi sebelumnya sempat perbaikan nama atau alamat, seperti salah huruf, data NIK maupun KK nya ganda. Selain itu, ketika divalidasi kebanyakan rata-rata juga sudah masuk di database dan semua bisa diatasi untuk selanjutnya diregistrasi masing-masing masyakarat yang sebelumnya gagal.</p>
<p>&#8220;Terkait dengan adanya info tentang kebocoran data registrasi, saya pastikan data NIK di Kabupaten Blitar aman&#8221;, jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan, mulai tanggal 31 Oktober 2017 lalu. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.</p>
<p>Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.<strong> (jar/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">33814</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dewan Minta Dispendukcapil Benahi Pelayanan Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/dewan-minta-dispendukcapil-benahi-pelayanan-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jan 2018 11:59:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendukcapil Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/21207-dewan-minta-dispendukcapil-benahi-pelayanan-masyarakat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Setelah Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Satreskrim Polres Blitar menangkap tiga orang calo di Dispendukcapil Kabupaten Blitar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (04/01/2018) lalu, Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar terus menjadi sorotan. Dispendukcapil harus berbenah, mulai dari pelayanan hingga sarana dan prasarananya. Jika tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Setelah Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)  Satreskrim Polres Blitar menangkap tiga orang calo di Dispendukcapil Kabupaten Blitar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (04/01/2018) lalu, Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar terus menjadi sorotan.</p>
<p>Dispendukcapil harus berbenah, mulai dari pelayanan hingga sarana dan prasarananya. Jika  tidak ingin kinerjanya terus-terusan menjadi sorotan dan mendapatkan keluhan dari masyarakat.</p>
<p>&#8220;Jika pelayanan prosesnya cepat, mudah, dan masyarakat nyaman saat mengantri, saya yakin mereka tidak akan mau menggunakan calo yang bayarnya lebih mahal. Harus dicari apa yang menjadi penyebab utama, sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan calo. Ini yang harus diatasi&#8221;, kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, Minggu (21/01/2018).</p>
<p>Suwito meminta agar minimnya pegawai tidak dijadikan alasan lambannya pelayanan. Karena saat ini, hampit semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Blitar kondisi hampir sama, yaitu kekurangan pegawai</p>
<p>&#8220;Pelayanan dengan personil dan sarpras yang ada harus lebih ditingkatkan. Karena kalau bicara kekurangan personil, hampir semua OPD kekurangan personil&#8221;, tandas Suwito.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, tiga orang calo Adminduk di Dispendukcapil Kabupaten Blitar diamankan Tim Satgas Saber Pungli (Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Satreskrim Polres Blitar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (04/01/2018) lalu.</p>
<p>Ke tiga orang yang diduga melakukan praktek percaloan pengurusan Adminduk tersebut yaitu, Si, PNS Kasi Pencatatan Kelahiran Dispendukcapil Kab Blitar. Sedangkan dua orang calo yaitu, Sunarji (50), wiraswasta warga jalan Mayang Tengah RT.03 RW. 05 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan Sukartiningsih (59), ibu rumah tangga  warga jalan Cendana No. 64 RT. 01 RW. 03 Kelurahan  Srengat Kecamaan Srengat  Kabupaten Blitar.</p>
<p>Selain memeriksa seorang oknum PNS Dispendukcapil dan dua orang calo, penyidik Polres Blitar juga memerksa tiga orang pemohon yang menggunakan jasa calo  juga dimintai keterangan.</p>
<p>Saat ini, dua orang calo di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar tersebut, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Blitar. Sedangkan untuk oknum PNS yang ikut diamankan saat OTT, untuk sementara diperiksa hanya sebagai saksi. Apabila nanti ditemukan bukti lain yang bisa menguatkan sebagai tersangka, maka oknum PNS tersebut akan diproses lebih lanjut. <strong>(an/jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21207</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Pemohon Adminduk Kasus OTT Diperiksa Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-pemohon-adminduk-kasus-ott-diperiksa-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jan 2018 12:47:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendukcapil Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/17787-tiga-pemohon-adminduk-kasus-ott-diperiksa-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Satreskrim Polres Blitar memeriksa tiga pemohon pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk), terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan keterangan dari oknum yang terkena OTT. Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, selain memeriksa seorang oknum PNS Dispendukcapil dan dua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar </strong>&#8212; Satreskrim Polres Blitar memeriksa tiga pemohon pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk), terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan keterangan dari oknum yang terkena OTT.</p>
<p>Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, selain memeriksa seorang oknum PNS Dispendukcapil dan dua orang calo, penyidik Polres Blitar juga memerksa tiga pemohon pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk)  yang menggunakan jasa dari calo yang terkena OTT Kamis (04/01/2018) kemarin.</p>
<p>&#8220;Selain memeriksa seorang oknum PNS Dispendukcapil dan dua orang calo, sebanyak tiga orang pemohon yang menggunakan jasa calo  juga dimintai keterangan. Mereka pemohon untuk pengurusan e-KTP, akta kelahiran, dan keterangan pindah tempat&#8221;, kata Slamet Waloya, Jumat (5/1/2018).</p>
<p>Saat ini, tiga oknum yang terkena OTT di kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Blitar.</p>
<p>“Pemeriksaan ini untuk mengetahui peran masing-masing dalam praktek percaloan tersebut”, lanjut Slamet Waloya.</p>
<p>Slamet Waloya menambahkan, Satreskrim Polres Blitar akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut terkait kasus OTT tersebut.</p>
<p>&#8220;Setelah gelar perkara  akan diambil langkah selanjutnya terkait kasus OTT ini. Juga tidak menutup kemungkinan saksi-saksi lain akan dipanggil, termasuk kepala Dispendukcapil untuk dimintai keterangan&#8221;, jelasnya.</p>
<p>Hasil pemeriksaan terhadap ketiga oknum yang terkena OTT, diketahui untuk mendapatkan jasanya pemohon dimintai biaya yang bervariasi, tergantung jenis Adminduk apa yang akan diurus.</p>
<p>&#8220;Mereka mematok tarifnya bervariasi tergantung jenis Adminduk yang akan diurus&#8221;, pungkas Kapolres Blitar.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, tiga orang calo Adminduk di Dispendukcapil Kabupaten Blitar diamankan Tim Satgas Saber Pungli (Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Satreskrim Polres Blitar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (03/01/2018) sekitar 12.30 WIB.</p>
<p>Ke tiga orang yang diduga melakukan praktek percaloan pengurusan Adminduk tersebut yaitu, Si, PNS Kasi Pencatatan Kelahiran Dispendukcapil Kab Blitar. Sedangkan dua orang calo yaitu, Sunarji (50), wiraswasta warga jalan Mayang Tengah RT.03 RW. 05 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan Sukartiningsih (59), ibu rumah tangga  warga jalan Cendana No. 64 RT. 01 RW. 03 Kelurahan  Srengat Kecamaan Srengat  Kabupaten Blitar. <strong>(an/jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17787</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belasan Ribu Anak di Kabupaten Blitar Tak Miliki Akta Kelahiran</title>
		<link>https://memontum.com/belasan-ribu-anak-di-kabupaten-blitar-tak-miliki-akta-kelahiran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Nov 2017 12:42:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[akta kelahiran]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendukcapil Kabupaten Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/6932-belasan-ribu-anak-di-kabupaten-blitar-tak-miliki-akta-kelahiran</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Di Kabupaten Blitar, sebanyak 17.300 anak usia 0 hingga 18 tahun tidak memiliki Akte Kelahiran. Hal itu disebabkan karena orang tua mereka belum melakukan kepengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. &#8220;Jumlah yang belum melakukan pengurusan mencapai 17.300 jiwa,&#8221; ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso, Jumat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8212; Di Kabupaten Blitar, sebanyak 17.300 anak usia 0 hingga 18 tahun tidak memiliki Akte Kelahiran. Hal itu disebabkan karena orang tua mereka belum  melakukan kepengurusan Akte Kelahiran di Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. </p>
<p>&#8220;Jumlah yang belum melakukan pengurusan mencapai 17.300 jiwa,&#8221; ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso, Jumat (17/11/2017).</p>
<p>Menurut Eko, saat ini cakupan kepemilikin Akte Kelahiran penduduk Kabupaten Blitar usia 0 hingga  18 tahun sebesar 87 % lebih.  Artinya masih ada 13 % penduduk yang belum mengurus akte atau sekitar 17.300 penduduk.</p>
<p>&#8220;Jumlah itu adalah 13 % dari jumlah total cakupan kepemilikan akte di Kabupaten Blitar,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Eko menambahkan, meski masih ada yang belum mengurus capaian Akte Kelahiran, namun Kabupaten Blitar sudah melebihi target nasional sebesar 85 %.</p>
<p>“Saat ini kami terus berupaya meningkatkan capaian akte di Kabupaten Blitar dengan melakukan kerjasama bersama pihak lain seperti  Bhayangkari, PKK dan juga Dinas Pendidikan”, tandas Eko. </p>
<p>Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat ini permohonan Akta Kelahiran juga mengalami kenaikan, yaitu mencapai 30 %. Diitargetkan pada akhir tahun 2017 inu, capaian akte sudah lebih dari 90 %.</p>
<p>&#8220;Kami terus melakukan upaya agar capaian kita terus meningkat,&#8221; pungkas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar. <strong>(an/jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">6932</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dispendukcapil Kebanjiran Pemohon KK</title>
		<link>https://memontum.com/dispendukcapil-kebanjiran-pemohon-kk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Nov 2017 12:39:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendukcapil Kabupaten Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/6930-dispendukcapil-kebanjiran-pemohon-kk</guid>

					<description><![CDATA[# Pemohon Registrasi KK Naik 2 Kali Lipat Memontum Blitar &#8212; Setelah ada aturan registrasi ulang nomor ponsel menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permohonan registrasi kartu keluarga (KK) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar meningkat dua kali lipat. Hingga saat ini pemohon registrasi KK di Diapendukcapil, mencapai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong># Pemohon Registrasi KK Naik 2 Kali Lipat</strong></h2>
<p><strong>Memontum Blitar </strong>&#8212; Setelah ada aturan registrasi ulang nomor ponsel menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permohonan registrasi kartu keluarga (KK) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar meningkat dua kali lipat. </p>
<p>Hingga saat ini pemohon registrasi KK di Diapendukcapil, mencapai 2.000 orang per hari. Sebelumnya, pemohon registrasi KK hanya sekitar 1.000 orang per hari.</p>
<p>&#8220;Peningkatannya dua kali lipat, pemicunya setelah ada aturan registrasi ulang sim card seluler menggunakan KK dan KTP,&#8221; kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, Jumat (17/11/2017).</p>
<p>Menurut Eko, KK lama yang dulu masih ditandatangani camat sudah tidak berlaku. Kartu Keluarga lama tersebut harus diregistrasi ulang di Kantor Dispendukcapil. Sekarang pembuatan KK menjadi wewenang Dispendukcapil.</p>
<p>&#8220;Ternyata masih banyak warga yang memperbarui KK di Dispendukcapil. Kami minta warga segera mengurus, semua gratis,&#8221; tandas Eko.</p>
<p>Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar menambahkan, selain itu saat ini Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga sedang memetakan data penduduk berusia 16 tahun. Rencananya, warga berusia 16 tahun didata untuk keperluan perekaman E-KTP. Nanti, setelah masuk usia 17 tahun, mereka tinggal proses pencetakan E-KTP.</p>
<p>&#8220;Agar perekamannya tidak menumpuk, sekarang warga yang usianya 16 tahun mulai kami data untuk perekaman. Nanti ketika sudah usia 17 tahun tinggal mencetak saja. Ini bagian upaya percepatan perekaman E-KTP menghadapi pemilu dan pilpres 2019 mendatang,&#8221; pungkasnya. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">6930</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
