<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Disperindag Kota Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/disperindag-kota-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Nov 2019 10:14:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Disperindag Kota Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Disperindag Kota Malang dan Bea Cukai, Razia Pasar, Cari Rokok Ilegal dan Sosialisasi</title>
		<link>https://memontum.com/disperindag-kota-malang-dan-bea-cukai-razia-pasar-cari-rokok-ilegal-dan-sosialisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Nov 2019 10:14:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Disperindag Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[razia]]></category>
		<category><![CDATA[rokok ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100202-disperindag-kota-malang-dan-bea-cukai-razia-pasar-cari-rokok-ilegal-dan-sosialisasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang (Disperindag) Kota Malang bersama petugas kantor Bea dan Cukai Malang, Kamis (21/11/2019) pukul 09.00, melakukan razia dan sosialisasi di Pasar Rakyat Klojen Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Mereka terbagi dalam 2 tim yakni tim satu memberikan sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung Pasar Klojen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang (Disperindag) Kota Malang bersama petugas kantor Bea dan Cukai Malang, Kamis (21/11/2019) pukul 09.00, melakukan razia dan sosialisasi di Pasar Rakyat Klojen Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>Mereka terbagi dalam 2 tim yakni tim satu memberikan sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung Pasar Klojen dan tim dua mendatangi kios-kios pracangan yang berjualan rokok. Meskipun tidak ditemukan rokok ilegal, namun setidaknya petugas telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Klojen untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal.</p>
<p>Menurut keterangan Yani Surjaningsih, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, bahwa kedatangannya ke Pasar Klojen selain melakukan razia juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal.</p>
<p>&#8220;Kami berikan pemahaman terkait rokok ilegal itu seperti apa. Rokok ilegal tidak boleh dijual, dibeli dan dikonsumsi,&#8221; ujar Yani.</p>
<p>Selain menyebabkan kerugian negara, rokok ilegal juga tidak melalui uji lab sehingga tidak diketahui kelayakannnya untuk dikonsumsi.</p>
<p>&#8220;Jelas beda denga yang legal, karena yang legal sudah melalui ijin, uji lab dan sebagainya. Kalau tokok ilegal tidak bayar cukai hingga menimbulkan kerugian negara. Kami juga melindungi iklim pengusaha yang sudah mendaftar perijinan. Mereka harus mendapat keadilan. Kami tadi berikan pemahaman kepada pedagang rokok untik tidak membeli dan menjual rokok ilegal,&#8221; ujar Yani.</p>
<p>Menurutnya, wilayah di Kota Malang yang rawan terdapat rokok ilegal berada kawasan Kedungkandang.</p>
<p>&#8220;Di Malang Raya kami terus melakukan pengawasan. Kalau di Kota Malang, kawasan rawan rokok ilegal berada di Kedungkandang, kami waspadai produksi rumahan maupun gudang penyimpanan rokok ilegal,&#8221; ujar Yani.</p>
<p>Selama Tahun 2019, sudah ada penindakan 51 kasus di Malang Raya dan diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 4 miliar.</p>
<p>&#8220;Kami akan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Kalau ancaman penjara pengedar pengguna cukai palsu, cukai bekas biasa dihukum selama 1 tahun hingga 10 tahun penjara. Saat ini kita juga sedang mengadakan operasi Gempur Rokok Ilegal akhir tahun,&#8221; ujar Yani.</p>
<p>Sementara itu Totok Winarno, pengelola Pasar Klojen mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan di kios-kios.</p>
<p>&#8220;Selama ini di Pasar Klojen tidak ada penjualan rokok ilegal. Kami rutin melakukan pemeriksaan dan sosialisasi,&#8221; ujar Totok. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100202</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedagang Pasar Dibebaskan Biaya Administrasi Bank Jatim Rp 5000</title>
		<link>https://memontum.com/pedagang-pasar-dibebaskan-biaya-administrasi-bank-jatim-rp-5000</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2019 01:23:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Disperindag Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[e-Retribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89261-pedagang-pasar-dibebaskan-biaya-administrasi-bank-jatim-rp-5000</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terhitung per 1 Agustus 2019, para pedagang pasar di Kota Malang, bakal dibebaskan dari potongan administrasi Rp 5000 pebulannya di Bank Jatim. Hal itu seperti dijelaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto, pada Selasa (30/7/2019) pukul 16.00. Dijelaslan bahwa biaya administrasi sebesar Rp 5000, dikeluhkan banyak pedagang. Atas keluhan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terhitung per 1 Agustus 2019, para pedagang pasar di Kota Malang, bakal dibebaskan dari potongan administrasi Rp 5000 pebulannya di Bank Jatim. Hal itu seperti dijelaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto, pada Selasa (30/7/2019) pukul 16.00.</p>
<p>Dijelaslan bahwa biaya administrasi sebesar Rp 5000, dikeluhkan banyak pedagang. Atas keluhan itu , Dinas Pasar berkoordinasi dengan Bank Jatim supaya potlngan administrasi Rp 5000 di ATM, ditiadakan.</p>
<p>Permintaan Dinas Perdagangan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terhitung 1 Agustus 2019, khusus para pedagang yang memiliki ATM Bank Jatim untuk membayar e-Retribusi, tidak lagi dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5000.</p>
<p>&#8221; Selama ini pedagang antusias menanung di Bank Jatim untuk membayar e-Retrinusi. Namun banyak pedagang yang mengeluh karena ada potongan atau biaya administrasi Rp 5000 perbulannya. Oleh karena itu kami menindak lanjuti ke Bank Jatim dan disepakati per 1 Agustus 2019, tidak ada lagi biaya administrasi, hanya khusus pedagang pasar. Luas biasa antusias pedagang,&#8221; ujar Wahyu.</p>
<p>Saat ini ada sekitar 4000 pedagang yang pegang e-Retribusi. Saat ini ada 3 pasar yang belum mengginakan e-Retribusi.</p>
<p>&#8221; Total ada 27 Pasar di Kota Malang. Ada 3 pasar yang belum memakai sistem e-Retribusi. Pasar Induk Gadang, Pasar Blimbing dan Pasar Besar. Kemungkinan minggu depan sudah akan menggunakan e-Retribusi,&#8221; ujar Wahyu.</p>
<p>Program e-Retribusi cukup efisien pagi para pedagang untuk membayar retribusi. Bahkan saat ini target pendapatan Rp 5,7 miliar sudah terpenuhi 53 persen.</p>
<p>&#8221; Target kita tahun ini Rp.5,7 miliar. Saat ini sudah 53 persen terpenuhi,&#8221; ujar Wahyu. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89261</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Harga Cabe Makin Pedas, 2 Minggu Naik 100 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/harga-cabe-makin-pedas-2-minggu-naik-100-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2019 11:57:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Disperindag Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan harga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88448-harga-cabe-makin-pedas-2-minggu-naik-100-persen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Harga cabai di pasaran terus merangkak naik. Bahkan sejak 2 minggu ini kenaikannya lebih dari 100 persen. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto, saat bertemu wartawan pada Kamis (18/7/2019) siang. Menurutnya harga cabai terua naik sejak 2 minggu ini. Bahkan kevenderungannya terus naik dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Harga cabai di pasaran terus merangkak naik. Bahkan sejak 2 minggu ini kenaikannya lebih dari 100 persen. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto, saat bertemu wartawan pada Kamis (18/7/2019) siang.</p>
<p>Menurutnya harga cabai terua naik sejak 2 minggu ini. Bahkan kevenderungannya terus naik dan belum bisa diprediksi kapan harga kembali normal. Hari ini 1 kg cabai di Pasar Blimbing mencapai Rp 70 ribu. Sedangkan di beberapa pasar lainnya masih ada yang menjual Rp 65 ribu perkilo. Kami mendata permasalahannya apa sampai harga cabai bisa terus naik,&#8221; ujar Wahyu.</p>
<p>Para pedagang sendiri tidak bisa menyetok banyak cabai dikarenakan barang sedikit dan garga mahal. &#8221; Kenaikan harga cabai ini biasanya terjadi bersamaan dengan beberapa daerah lain. Sampai saat ini kecenderungannya terus naik. Kalau harga normalnya di bawah Rp 30 ribu saat ini sudah mencapai Rp 70 ribu,&#8221; ujar Wahyu.</p>
<p>Pihaknya akan.mencari solusi sehingga harga cabai tidak terus naik. &#8221; Saat ini barangnya memang langka. Kita akan cari informasi kelangkaanya karena apa bisa saja karena cuaca. Kalau tahun kemarin, harga cabai bahkan pernah mencapai Rp 110 ribu. Kita akan cari tahu apakah karena petani tidak bisa menghasilkan cabai secara maksimal apakah karena kerusakan tanaman, kita akan cari solusi. Kita akan koordinasi dengan provinsi dan kementrian agar harga cabai tidak terus naik,&#8221; ujar Wahyu. Perlu diketahui bahwa pasokan cabai terbesar di Kota Malang berasal dari Kota Batu.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88448</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
