<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Disperindag Lumajang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/disperindag-lumajang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Dec 2019 18:31:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Disperindag Lumajang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Disperindag Lumajang  Manfaatkan DBHCHT Untuk IKM dan Barang Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/disperindag-lumajang-manfaatkan-dbhcht-untuk-ikm-dan-barang-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2019 18:31:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[Disperindag Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101436-disperindag-lumajang-manfaatkan-dbhcht-untuk-ikm-dan-barang-ilegal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Disperindag Kabupaten Lumajang dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk peningkatan pembinaan industri kecil menengah (IKM) dan juga pemberantasan barang kena cukai seperti rokok ilegal seperti ketentuan di bidang cukai. Untuk Industri Disperindag memberikan pelatihan cara mengemas produk bagi Industri Kecil Menengah (IKM) sekaligus memberikan solusi pemasaran produk-produk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Disperindag Kabupaten Lumajang dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk peningkatan pembinaan industri kecil menengah (IKM) dan juga pemberantasan barang kena cukai seperti rokok ilegal seperti ketentuan di bidang cukai. Untuk Industri Disperindag memberikan pelatihan cara mengemas produk bagi Industri Kecil Menengah (IKM) sekaligus memberikan solusi pemasaran produk-produk yang dihasilkan melalui pemasaran online agar IKM Lumajang bisa menjangkau pasar yang lebih luas.</p>
<p>Menurut Plt Kepala Disperindag Kabupaten Lumajang Drs Aziz Fachrurrozi ketika wawancara dengan wartawan media ini dikantornya, Jumat (6/12/2019). Diantara pelatihan yang diberikan adalah cara pengemasan (packaging) produk agar dapat meningkatkan mutu dan penjualan dari produk yang dihasilkan, Karena pengemasan atau packaging merupakan upaya pembungkusan, atau pengepakan yang memiliki peranan penting untuk memperpanjang umur simpan serta kualitas makanan dan minuman.</p>
<p>Selain itu, pengemasan yang baik juga bisa mencegah dan mengurangi terjadinya kerusakan serta mempercantik dan meningkatkan mutu. &#8220;Langkah ini kita harapkan agar supaya mutu dan kualitas makanan dan minuman yang dihasilkan industri kecil menengah (IKM) di lumajang bisa bersaing dipasaran,&#8221; terangnya.</p>
<p>Pihaknya berharap dengan pelatihan-pelatihan yang diberikan pada para pelaku IKM di Kabupaten Lumajang bisa lebih kreatif dalam mengemas produknya dan bisa memanfaatkan teknologi Sehingga mampu meningkatkan nilai jual serta memasarkan produknya secara lebih luas.</p>
<p>&#8220;Permasalahan umum yang kita temukan masih banyak pelaku usaha dari teman-teman IKM yang enggan mengenal teknologi internet untuk mengembangkan usahanya. Padahal pemanfaatan teknologi, informasi, dan jaringan internet dewasa ini semakin mudah dijangkau dan digunakan bahkan untuk orang awam sekalipun. Karena itu kita memberikan pemahaman pada mereka, bagaimana mereka bisa memasarkan produknya secara online,&#8221; jelas mantan kabag humas pemkab lumajang itu.</p>
<p>Kegiatan pelatihan yang bersumber dari penggunaan anggaran Kompensasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCTH) tersebut dinilai sangat efektif didalam memajukan Industri Kecil dan menengah dan terbukti setelah adanya pelatihan-pelatihan tersebut para pelaku usaha kecil menegah (IKM) di Kabupaten Lumajang telah merasakan manfaatnya dengan banyaknya order dari dalam dan luar Lumajang serta diharapkan dengan meningkatnya pemasaran produk para pelaku IKM kesejahteraanya bisa meningkat.</p>
<p>Ditegaskannya, selain memberikan pelatihan-pelatihan Disperindag Kabupaten Lumajang juga melakukan penarikan puluhan produk rokok dari berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai resmi. Hasil tersebut didapati Disperindag setelah melakukan operasi bersama tim gabungan di pasar-pasar dan toko . Bukan hanya rokok ilegal, tapi juga produk tembakau yang bermerek namun tanpa mengantongi izin juga menjadi sasaran operasi yang rutin dilakukan.</p>
<p>Ia mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan dan mengonsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang &#8211; Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ada ancaman hukum pidana dan denda bagi mereka yang melanggar aturan.</p>
<p>&#8220;Setiap melakukan operasi kita menjelaskan kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok dengan menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya,&#8221; tegas Aziz Fachrurrozi. “Berbagai merek dari jenis rokok serta tembakau yang menggunakan pita cukai ilegal juga kita amankan dari giat rutin operasi gabungan yang kami lakukan. Hal ini kita lakukan karena Jelas sangat merugikan bukan hanya pemerintah saja, akan tetapi juga merugikan para pedagang rokok, kalau untuk tembakau, yang dijual tanpa merek tidak kami razia, namun yang diberi merek tanpa izin itu yang kami razia,&#8221; pungkasnya.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101436</post-id>	</item>
		<item>
		<title>5 Kecamatan Bakal Disasar Operasi Disperindag Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/5-kecamatan-bakal-disasar-operasi-disperindag-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 May 2019 15:45:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Disperindag Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83952-5-kecamatan-bakal-disasar-operasi-disperindag-lumajang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dalam rangka mencukupi kebutuhan bahan pokok di Bulan Ramadhan 1440 H/ 2019 M. Pemerintah kabupaten Lumajang bakal menggelar Operasi Pasar. Operasi Pasar yang dikoordinir Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang itu, akan dilaksanakan mulai tanggal 13-29 Mei 2019. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Disperindag Kabupaten Lumajang, Drs. Aziz Fachrurrozi, M.M., yang ditemui saat akan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dalam rangka mencukupi kebutuhan bahan pokok di Bulan Ramadhan 1440 H/ 2019 M. Pemerintah kabupaten Lumajang bakal menggelar Operasi Pasar. Operasi Pasar yang dikoordinir Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang itu, akan dilaksanakan mulai tanggal 13-29 Mei 2019. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Disperindag Kabupaten Lumajang, Drs. Aziz Fachrurrozi, M.M., yang ditemui saat akan menghadiri rapat di Kantor Pemkab. Lumajang, Kamis (09/05/2019).</p>
<p>Dijelaskan, operasi pasar itu akan dilakukan di 5 kecamatan, yaitu Lumajang, Tempeh, Kunir, Pasirian dan Senduro. Disetiap titik itu operasi pasar akan digelar selama 2 hari. Operasi pasar tersebut, akan melibatkan beberapa distributor bahan pokok yang ada di Kabupaten Lumajang.</p>
<p>&#8220;Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di lima titik itu bisa belanja dengan harga di bawah harga pabrik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada operasi pasar kali ini, masyarakat tidak dibatasi jumlah yang akan dibeli. Masyarakat diperbolehkan membeli sesuai kebutuhan masing-masing.</p>
<p>Aziz menambahkan, semua harga bahan pokok yang dijual pada operasi pasar mandiri lebih murah dari pada harga pada umumnya, kecuali bawang putih. Menurutnya, tingginya harga bawang putih saat ini menjadi permasalahan nasional. &#8220;Bawang putih ini memang jadi problem nasional,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selain operasi pasar mandiri, Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang juga akan menyelenggarakan Pasar Ramadahan mulai tanggal 22-25 Mei 2019 yang bertempat di Alun-alun Lumajang. Tidak hanya itu, Aziz juga menyampaikan jika kedua program tersebut masih dianggap kurang, pihaknya akan kembali menyelenggarakan kegiatan serupa di depan Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang.</p>
<p>Selain kegiatan pasar ramadhan di tingkat kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, juga akan mengadakan kegiatan serupa yaitu Festival Pasar. Untuk wilayah Bakorwil Jember rencananya akan dilaksanakan pada 15-16 Mei 2019 yang di pusatkan di Kabupaten Lumajang <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83952</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
