<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dispertapan Kabupaten Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dispertapan-kabupaten-trenggalek/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Jul 2020 10:07:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dispertapan Kabupaten Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gelar Raker, Komisi II DPRD Trenggalek Panggil Dispertan dan Diskomindag</title>
		<link>https://memontum.com/gelar-raker-komisi-ii-dprd-trenggalek-panggil-dispertan-dan-diskomindag</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2020 10:07:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Diskomindag Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Dispertapan Kabupaten Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[raker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120343-gelar-raker-komisi-ii-dprd-trenggalek-panggil-dispertan-dan-diskomindag</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panggil Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan), Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag), Komisi II DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja. Bertempat diruang Banmus kantor DPRD Trenggalek, rapat kerja kali ini membahas soal pemanfaatan belanja tidak terduga serta pengelolaan pasar daerah. Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto mengungkapkan untuk penanganan Virus Corona [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Panggil Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan), Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag), Komisi II DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja. Bertempat diruang Banmus kantor DPRD Trenggalek, rapat kerja kali ini membahas soal pemanfaatan belanja tidak terduga serta pengelolaan pasar daerah.</p>
<p>Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto mengungkapkan untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ada penambahan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar.</p>
<p>&#8220;Dari 2 OPD yang dipanggil hari ini perlu disampaikan adanya tambahan anggaran untuk Dinas Komindag sebesar Rp 6 miliar terkait dana BTT dan Dispertan sebesar Rp 1,3 miliar yang digunakan untuk penanganan Covid-19 sampai bulan Desember,&#8221; ucap Pranoto, Rabu (29/07/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Pranoto, telah disepakati bersama di Badan Anggaran (Banggar) yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Komisi. Dari anggaran di Dinas Komindag senilai Rp 6 miliar ini adalah untuk stimulus bantuan kepada UMKM. Sesuai persetujuan bantuan tersebut berupa modal kepada 12 ribu UMKM, dengan akumulasi nominal Rp 500 ribu.</p>
<p>&#8220;Tapi sesuai masukan dari teman-teman tadi, bahwa yang disampaikan Dinas Komindag terkait data 12.000 UMKM itu belum semua tercover. Sehingga rencana kami adalah memberi masukan karena masih ada indikasi tambahan data, akhirnya disepakati jika nominal bantuan yang akan diberikan senilai Rp 400 ribu dengan jumlah UMKM sekitar 15.000,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selanjutnya, hasil kesepakatan kali ini akan disampaikan ke Bupati Trenggalek dan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).</p>
<p>Masih terang Pranoto, hasil rapat kerja yang kedua adalah Dispertan memangku 11 OPD barang dan jasa. Sedangkan kegiatannya sendiri terkait honor petugas dan 10 OPD melingkupi penyediaan barang serta jasa untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Selain pembahasan terkait penanganan Covid-19 juga ada hal-hal yang disampaikan, seperti temuan di lapangan dan pemberlakuan New Normal saat ini. Pundi &#8211; pundi ekonomi misal di pasar sesuai hasil sidak di lapangan diketahui jika banyak pedagang yang belum menempati los yang ada di bagian belakang,&#8221; kata Pranoto.</p>
<p>Meski begitu, tidak semua pedagang pasar yang hanya mau menempati los di bagian depan. Seperti di Pasar Karangan, dengan jumlah pedagang lebih dari 300 dan jumlah los 100 dan kios 70 sehingga pedagang yang lain harus menempati tempat lokasi yang ada di samping Pasar.</p>
<p>&#8220;Saya kira itu tidak masalah, karena memang yang didalam sudah penuh. Toh nantinya akan kembali dibangun los dan kios yang baru menggunakan dana APBD kita,&#8221; pungkasnya. <strong>(mil/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120343</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pupuk Subsidi Dipangkas 49%, Pengaruhi MT2 Petani di Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/pupuk-subsidi-dipangkas-49-pengaruhi-mt2-petani-di-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2020 11:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dispertapan Kabupaten Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Permentan]]></category>
		<category><![CDATA[Pupuk Subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107848-pupuk-subsidi-dipangkas-49-pengaruhi-mt2-petani-di-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana akan memangkas alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Trenggalek. Rencana pemangkasan pupuk bersubsidi sebanyak 49% ini tentu akan berdampak terdahap petani MT2 di Kabupaten Trenggalek. Ditemui diruang kerjanya, Kasi Sarana Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan) Kabupaten Trenggalek Sadriyati, mengatakan jika pemangkasan alokasi pupuk subsidi ini mengacu pada Peraturan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana akan memangkas alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Trenggalek. Rencana pemangkasan pupuk bersubsidi sebanyak 49% ini tentu akan berdampak terdahap petani MT2 di Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Ditemui diruang kerjanya, Kasi Sarana Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan) Kabupaten Trenggalek Sadriyati, mengatakan jika pemangkasan alokasi pupuk subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Sesuai Permentan tahun 2020 yang menurunkan surat keterangan (SK) kepada Kepala Dinas Pertanian dan pangan provinsi Jawa Timur, alokasi pupuk subsidi memang ada pemangkasan,&#8221; ucap Sadriyati, Kamis (05/03/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Yati sapaan akrabnya, emangkasan alokasi pupuk subsidi ini juga terjadi di kabupaten-kabupaten lain se-Jawa Timur.</p>
<p>Sedangkan untuk pupuk subsidi yang mengalami pemangkasan diantara pupuk jenis Urea, SP 36, ZA, NPK, dan Organik.</p>
<p>&#8220;Kelima jenis pupuk yang paling sering digunakan petani Trenggalek, yakni pupuk Urea dan NPK. Dan hal ini tentu akan berdampak kepada petani kita,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Diketahui, tahun 2019 Kabupaten Trenggalek mendapat pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 12,463 ton. Namun tahun ini hanya sebatas 6,187 ton saja. Sehingga terindikasi terjadi penurunan hingga 50,36 ton atau 49,64 %.</p>
<p>&#8220;Sedangkan untuk pupuk NPK pada 2019 lalu, Kabupaten Trenggalek mendapat 11,430 ton dan tahun ini hanya mendapat 8,176 ton,&#8221; jelas Yati.</p>
<p>Memasuki musim hujan, lanjut Yati, Masa Tanam pertama (MT1), pemangkasan pupuk bersubsidi belum berdampak signifikan terhadap petani. Pasalnya, meninjau serapan pupuk 2 bulan terakhir, pupuk Urea masih 33,35 % dan NPK masih 31,36 %.</p>
<p>Pemangkasan pupuk dimungkinkan berdampak ketika memasuki musim gadu (MT2). Karena kebutuhan pupuk meningkat saat memasuki MT2 pada akhir bulan April mendatang.</p>
<p>Jika sampai terjadi kekurangan pupuk untuk petani, pihaknya akan menarik jatah pupuk pada MT selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Jika jatah pupuk pada MT1 habis, maka akan menarik jatah MT2. Sedangkan ketika jatah pada MT3 habis, pemerintah akan berupaya memberikan tambahan pupuk subsidi tambahan,&#8221; pungkasnya. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107848</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
