<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dispora kabupaten pasuruan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dispora-kabupaten-pasuruan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Feb 2020 17:59:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dispora kabupaten pasuruan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>JPU Ajukan Banding Dan Segera Jerat Aktor Intelektual Korupsi Dispora</title>
		<link>https://memontum.com/jpu-ajukan-banding-dan-segera-jerat-aktor-intelektual-korupsi-dispora</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 17:59:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dispora kabupaten pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107029-jpu-ajukan-banding-dan-segera-jerat-aktor-intelektual-korupsi-dispora</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Pasca putusan atas Lilik Wijayanti terdakwa korupsi Rp 918 juta pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2017. Pihak JPU dan terdakwa melalui penasehat hukumya,sepakat menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majeliis hakim. &#8220;Atas vonis tersebut, atas petunjuk dan arahan pimpinan, kami menyatakan banding,&#8221; tegas Denny Saputra Kasi Pidsus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan </strong>&#8211; Pasca putusan atas Lilik Wijayanti terdakwa korupsi Rp 918 juta pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2017. Pihak JPU dan terdakwa melalui penasehat hukumya,sepakat menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majeliis hakim.</p>
<p>&#8220;Atas vonis tersebut, atas petunjuk dan arahan pimpinan, kami menyatakan banding,&#8221; tegas Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/2/2020) siang.</p>
<p>&#8220;Seperti diketahui bersama bahwa kami pada memori tuntutan di persidangan lalu memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah, dipadana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69juta subsider 3 tahun 3bulan kurungan, &#8221; urai Denny.</p>
<p>&#8220;Namun putusan yang dijatuhkan majelis hakim 3 tahun penjara, denda Rp 100juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 69 juta subsider 3 tahun. Pimpinan kami menilai vonis tersebut masih jauh dari rasa keadilan dan kurang dari separoh dari tuntutan,&#8221; ungkap Kasi Pidsus.</p>
<p>Ditambahkan Denny, Senin (17/2/2020) lalu, secara resmi kami telah mengajukan akte permohonan banding pada Pengadipan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&#8220;Sementara untuk siapa aktor intelektual dalam rangkaian korupsi berjamaah di Dispora, akan segera kami tindaklanjuti sembari mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan agar &#8220;aktor intelektual&#8221; tidak bisa berkelit dengan dalil-dalih hukumnya,&#8221;imbuh pejabat utama Kejari Kabupaten Pasuruan penghobby reptil ini.</p>
<p>Sementara itu penasehat terdakwa Elisa, SH saat dikonfirmasi atas upaya hukum lanjutan dari JPU menjelaskan keterangan lain.</p>
<p>&#8220;Setali tiga uang, kami juga telah menyatakan banding dan mengajukan akta banding pada Pengadilan Tipikor, sehari setelah JPU mengajukan atau tepatnya Selasa (18/2/2020) ,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sesuai dengan fakta selama proses persidanan, klien hanya sebatas menjalankan perintah pimpinananya dengan memotong setiap kegiatan sebesar 10%. Sementara uang Rp 69 juta, merupakan milik pribadi kliennya. Dimana sebelum dana alokasi turun, klien menggunakan uang pribadi untuk meminjami uang muka rekanan yakni Denma Wahyu Purnomo.</p>
<p>Satu lagi yang membuat pihak Elisa tidak sepakat yaitu, sesuai salinan amar putusan dari majelis hakim menyebutjan bahwa pertimbangan pemotongan 10% anggaran kegiatan, telah melalui rapat yang dipimpin secara langsung oleh Kadispora yakni Abdul Munif serta tidak dapat dipertanggungjawabkanya keuangan pada Dispora oleh Nanang selaku bendahara.</p>
<p>&#8220;Untuk itu kami meminta agar pihak penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan segera bertindak mengungkap aktor intelektual korupsi Dispora Kab.Pasuruan. Jangan hanya klien kami yang notabenenya hanya melaksanakan perintah atasannya dan mempertanggungjawabkan sendiri,&#8221; imbuh Wiwik yang juga penasehat hukum terdakwa. <strong>(hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107029</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lilik &#8220;Dispora Kabupaten Pasuruan&#8221; Dijebloskan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/lilik-dispora-kabupaten-pasuruan-dijebloskan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2019 03:08:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[dispora kabupaten pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93279-lilik-dispora-kabupaten-pasuruan-dijebloskan-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Setelah dilakukan status penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Pasuruan tahun anggaran 2017,dengan nilai kerugian Rp.918 juta. Pada 31 Juli 2019 dengan nomer berkas perkara No. Reg :PDS-01/BNGL/Fd.1/08/ 2019 Kamis(19/9/2019) setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Kab Pasuruan hampir 5jam atau sejak pukul 10:00 wib. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan </strong>&#8211; Setelah dilakukan status penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Pasuruan tahun anggaran 2017,dengan nilai kerugian Rp.918 juta. Pada 31 Juli 2019 dengan nomer berkas perkara No. Reg :PDS-01/BNGL/Fd.1/08/ 2019</p>
<p>Kamis(19/9/2019) setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Kab Pasuruan hampir 5jam atau sejak pukul 10:00 wib. Tepat pukul 16:00 Wib mantan Kabid Olahraga Dispora Kab.Pasuruan Lilik Wijayanti Budi Utami, Spd. MM ditahan oleh tim Pidsus Kejari Kab.Pasuruan.</p>
<p>Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Kab.Pasuruan Denny Saputra Kurniawan, SH.MH mengatakan,&#8221; penahanan terhadap tersangka ini bukan atas desakan atau intervensi dari siapapun dan sesuai rasa keadilan hukum,&#8221;tegasnya</p>
<p>&#8221; Lilik hari ini (Kamis,19/9) kami. lalukan penahanan dikarenakan berkas perkara telah lengkap dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Terkait kemarin lusa atau sejak ditetapkan sebagai tersangka tidak dilalukan penahanan, yang bersangkutan masih berdinas di Bakesbangpol dan kooperarif serta terbuka.</p>
<p>Tersangka kami titipkan (ditahan) di LP Kelas IIB Bangil tertanggal 19 September 2019 hingga 20 hari kedepan, selanjutnya menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor hingga selesainya proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inchrat),&#8221;tukas Kang Denny sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan ini.</p>
<p>Sementara itu saat tersangka Lilik Wijayanti Budi Utami keluar dari ruang penyidikan,untuk dibawa petugas ke LP Bangil. Ia mengatakan dengan nada menahan tangis dihadapan wartawan</p>
<p>&#8220;saya dikorbankan, saya hanya diperintah oleh atasan dan setiap kegiatan selalu dipotong 10% oleh pimpinannya,&#8221;koar Lilik sembari dipapah petugas menuju mobil tahanan.</p>
<p>Ditempat yang sama penasehat hukum tersangka Elisa, SH mengatakan,&#8221; tahap dua telah selesai dan Bu Lilik menjalani masa penahanan selama 20hari. Perlu diketahui bersama, bahwa klien kami hanya menjalankan perintah atasan dan tak menikmati uang yang dituduhkannya. Semua pemotongan setiap kegiatan yang ada disetorkan pada atasannya. Selanjutnya kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hal ini dikarenakan kondisi Bu Lilik yang sangat syok dan kesehatannya menurun, &#8220;pungkasnya.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Seksi Pidana Khusus Kejari Kab.Pasuruan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan kebocoran keuangan negara pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab.Pasuruan Tahun Anggaran 2017.</p>
<p>Setelah dilakukan penyelidikan dan meningkat pada penyidikan serta memeriksa setidaknya 32 saksi, akhirnya penyidik seksi pidana khusus menetapkan satu tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp. 918juta pada Lilik Wijayanti Budi Utami yang kala itu menjabat sebagai Kabid Olahraga pada Dispora Kab.Pasuruan. <strong>(hen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93279</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
