<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Ditahan Kejari &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ditahan-kejari/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Mar 2022 13:43:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ditahan Kejari &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diduga Lakukan Pungli PTSL, Kades Kepanjen Jember Ditahan Kejari</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-lakukan-pungli-ptsl-kades-kepanjen-jember-ditahan-kejari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Mar 2022 13:43:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=166690</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Saiful Mahmud (46), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Penahanan dilakukan, karena diduga terlibat kasus Pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat. Tersangka Saiful Mahmud, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/03/2022) sore. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Saiful Mahmud (46), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Penahanan dilakukan, karena diduga terlibat kasus Pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat. Tersangka Saiful Mahmud, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/03/2022) sore.</p>



<p>Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan kasus Pungli pengurusan PTSL, berdasarkan pengaduan masyarakat. &#8220;Penyelidikan sejak awal Maret 2022, dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang. Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar, melanggar ketentuan dari BPN,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dari biasa pengurusan yang hanya sebesar Rp 300 ribu, melambung bahkan ada yang hingga Rp 8 juta. &#8220;Yang harusnya untuk mengurus PTSL hanya dikenai biaya Rp 300 ribu. Tapi ternyata, di sini SM (Saiful Mahmud) Kades Kepanjen, periode 2019 &#8211; 2025 melakukan Pungli melebihi batas. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta, tergantung luasan lahan yang diajukan,&#8221; kata Sucitrawan saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Jember.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful diduga melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. &#8220;Hal ini melanggar aturan, setelah dilakukan gelar perkara. Ditetapkan SM sebagai tersangka kasus Pungli pengurusan PTSL itu. Selanjutnya dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Lebih lanjut Sucitrawan mengatakan, tindakan Pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat. Sehingga diambil tindakan tegas penahanan. &#8220;Kita menemukan kerugian sementara, Rp130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, tahun 2021 sebanyak 1802 bidang. Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan,&#8221; imbuhnya.<strong>(ark/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">166690</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kaur Keuangan Desa Bulukerto Ditahan Kejari Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/kaur-keuangan-desa-bulukerto-ditahan-kejari-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2021 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bulukerto]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Lantik Kaur Keuangan Candipari]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140153</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri&#160;(Kejari) Kota Batu akhirnya menentukan status tersangka terhadap FP, kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Dr. Supriyanto SH, MH. Saat memberikan keterangan pers dengan di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Kamis (15/04) di aula Kajari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota</strong> <strong>Batu</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri&nbsp;(Kejari) Kota Batu akhirnya menentukan status tersangka terhadap FP, kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Dr. Supriyanto SH, MH. Saat memberikan keterangan pers dengan di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Kamis (15/04) di aula Kajari jalan Sultan Agung Kota Batu.</p>



<p>Bahwa Kejari Batu tengah melakukan tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-DES) tahun anggaran 2020 di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dan setelah diterbitkan surat perintah penyidikan, tim penyidik tengah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi, kemudian juga mengumpulkan alat bukti berupa surat maupun barang bukti, dan juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi.</p>



<p>&#8220;Sudah ada beberapa yang diperiksa sekitar 30 saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, maka telah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, dan telah ditemukan pula serta menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab, terhadap tindak pidana korupsi ini. Yakni atas nama inisial&nbsp;FP,&#8221; terang Supriyanto.</p>



<p>FP diduga orang yang paling bertanggung jawab, telah melakukan dugaan penyimpangan dan harus&nbsp;mempertanggungjawabkan hal tersebut.</p>



<p>Berdasarkan hasil audit dari tim audit. Diketemukan kerugian negara Rp 338.609.582</p>



<p><em><strong>Baca Juga:</strong></em></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tiga-kepala-daerah-malang-raya-komitmen-sinergi-pembangunan-transportasi-berbasis-kawasan">Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sukses-taklukan-gunung-bokong-siswa-sdn-ngaglik-1-batu-bakal-taklukkan-gunung-buthak">Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kawal-gugatan-sengketa-tanah-lapangan-desa-puluhan-warga-sumberejo-kota-batu-datangi-pn">Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN</a></li>
</ul>


<p>Terhadap perkara tersebut, penyidik memberikan sangkaan kepada FP adalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Tahun 2020/2021. Atau juga pasal 3&nbsp;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999&nbsp;tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Tahun 2020/2021.</p>



<p>&#8220;Terhadap FP, demi memperlancar proses penyelesaian perkara, maka tim penyidik telah melakukan tindakan penahanan. Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajari selaku penyidik, mulai tanggal 15 April 2021 ditahan dengan jenis penahanan rutan di lapas,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selanjutnya tim penyidik segara menyelesaikan dan menuntaskan berkas perkara ini, karena sudah ditetapkan tersangka. Dan segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.</p>



<p>&#8220;Sementara, penyimpangan seperti apa? Untuk detail tidak bisa disebutkan karena itu materi penyidikan. Yang pasti jabatan FP ini selaku Kaur Keuangan merangkap bendahara. FP mencairkan uang dan uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Terpisah, Penasehat hukum FP, Indri Hapsari membenarkan atas penahanan kliennya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Namun pengacara yang mengaku baru ditunjuk hari ini, Kamis (15/04) sebagai kuasa hukum FP, tentu akan mempelajari dulu kasus yang menjerat kliennya tersebut.</p>



<p>“Kajari Batu sudah memberikan tenggang waktu mengembalikan uangnya sebelum tuntutan. Meski begitu, bagaimanapun tindak pidananya tetap terjadi. Kalau untuk pengembalian kan sebagai etikat baiknya dari tersangka,” terangnya.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Hal lainnya yang perlu saya pelajari tentunya akan saya koordinasi dengan tersangka, apakah ada kemungkinan pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk pengakuan tersangka tentang penggunaan uang, termasuk untuk investasi yang ternyata adalah investasi bodong dan pelakunya juga sudah di tahan Polres Batu,&#8221;</p>



<p>Terkait dengan kliennya, terang dia, sementara di Lapas selama 20 hari. Nantinya jika penyidikan belum selesai,&nbsp;bakal diperpanjang waktunya.</p>



<p>“Itu jika penyidikannya belum selesai akan&nbsp;diperpanjang selama 40 hari. Dan sekarang dititipkan di Lowokwaru,&#8221; jelas Indri Hapsari. <strong>(bir/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140153</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
