<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ditahan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ditahan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 14:59:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ditahan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mantan Kepala dan Dua Wakil BGN Ditahan Kejagung</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kepala-dan-dua-wakil-bgn-ditahan-kejagung</link>
					<comments>https://memontum.com/mantan-kepala-dan-dua-wakil-bgn-ditahan-kejagung#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232856</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (03/06/2026) tadi. Ketiganya dilakukan penahanan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka bertiga, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait tata kelola [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (03/06/2026) tadi. Ketiganya dilakukan penahanan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka bertiga, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya pun, nampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung. Bahkan, terlihat Dadan juga mengenakan rompi pink dengan kaus berkerah warna hitam dan tangannya terborgol. Kondisi itu, terlihat saat keluar dari Gedung Bundar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan DH sebagai tersangka. &#8220;Saudara selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan telah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, bahwa Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu, juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Yayasan-yayasan tersebut juga terafiliasi diantaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS dan saudara LP,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). &#8220;Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa pada BGN, tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya dugaan mark up harga pengadaan. Sehingga, terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,&#8221; imbuh Syarief.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa dugaan itu, diantaranya seperti pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga dimark up. Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan dimark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan dimark up harganya dan beberapa pengadaan lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan, sehari setelah terjadi pergantian pimpinan di lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program MBG.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu diketahui, bahwa Dadan sendiri sebelumnya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (02/06/2026) kemarin. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN. Nanik akan didampingi 2 Wakil Kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/mantan-kepala-dan-dua-wakil-bgn-ditahan-kejagung/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232856</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Dugaan Keterangan Palsu Akta Autentik, Bos Sardo Swalayan Ditahan Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[autentik]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232070</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega. Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 UU No 1 Tahun 2023, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, Senin (27/04/2026) lalu. Laporan itu, dilayangkan Tatik pada September 2020, dengan laporan polisi nomer LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. Sementara, Polda Jatim tidak hanya menahan Imron, melainkan juga menahan Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BA (adik kandung Imron Rosyadi).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi, yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan haknya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara -saudara dari mantan suami. &#8220;Perkara ini merupakan perjuangan yang melelahkan dan penuh drama selama bertahun-tahun. Kasus bermula setelah para tersangka membuat akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tanpa sepengetahuan klien saya. Akta itu mereka mengklaim sepihak bahwa aset Sardo Swalayan baik di Kota Malang maupun Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka. Padahal aset tersebut adalah harta gono gini antara klien kami dan Imron Rosyadi,&#8221; ujar Helly, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Helly juga mengurai, bahwa pada September 2020, melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya ke Polda Jatim terkait Pasal 266 KUHP. Namun, sempat dihentikan penyelidikannya oleh penyidik pada Maret 2021, dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Klien kami menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan inkrah menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tertanggal 24 Desember 2016 batal demi hukum dan menegaskan Sardo Swalayan adalah harta bersama Bu Tatik dan Imron,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan putusan perdata itu, kasus pidana laporan Tatik di buka kembali di Polda Jatim pada 2024. &#8220;Namun tersangka mencoba lolos dengan mengajukan Dumas ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat memicu SP3 kembali,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena laporannya kembali dihentikan, Tatik dengan didampingi Helly menempuh praperadilan di PN Bangil. Praperadilan itu, memutus bahwa laporan Tatik terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penghentian penyidikan perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menahan Imron Cs pada Senin (27/04/2026) lalu. &#8220;Kami mengapresiasi terkait penahanan para tersangka. Ini sangat penting untuk mengantisipasi perbuatan pidana baru. Harapan kami, para tersangka menyadari kesalahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait Sardo Swalayan selanjutnya, Helly mengatakan akan mengajukan eksekusi atau gugatan baru. &#8220;Saya tegaskan Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudara nya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali. Jadi setelah pidananya selesai, kami akan menempuh langkah hukum terkait aset-aset tersebut,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232070</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Calon Pekerja Migran Indonesia PT NSP Minta Keadilan, Dokumen Ditahan Namun Tidak Diberangkatkan</title>
		<link>https://memontum.com/calon-pekerja-migran-indonesia-pt-nsp-minta-keadilan-dokumen-ditahan-namun-tidak-diberangkatkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diberangkatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221521</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), atau perusahaan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di kawasan Sukun, yang diketahui tidak mengantongi izin atau dianggap ilegal. Kini, para CPMI yang berada di perusahaan tersebut meminta keadilan. Bahkan, beberapa CPMI di dampingi Serikat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), atau perusahaan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di kawasan Sukun, yang diketahui tidak mengantongi izin atau dianggap ilegal. Kini, para CPMI yang berada di perusahaan tersebut meminta keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, beberapa CPMI di dampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mulai angkat bicara, Senin (28/04/2025) tadi. Mereka menyampaikan uneg-unegnya betapa sangat dirugikannya oleh PT NSP. Mereka sudah terlanjur dipekerjakan secara paksa tanpa diupah dengan kedok pelatihan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, CPMI mengatakan bahwa dokumen penting juga masih ditahan oleh PT NSP. Sehingga, sampai saat ini tidak bisa bekerja kemana-mana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satunya, seperti uneg-uneg yang disampaikan Rahayu, warga asal Malang. Menurutnya saat di PT NSP, dirinya dipekerjakan di warung milik R, suami Hermin (tersangka yang sudah ditahan terkait kasus TPPO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya disuruh bekerja di warung milik R, saya tidak pernah digaji. Berangkat dari pukul 06.00 hingga pukul 23.00,&#8221; kata Rahayu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rahayu sendiri tidak berani membantah perintah Hermin, karena diancam tidak diberangkatkan di Hongkong jika menolak. &#8220;Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam tidak diberangkatkan jika menolak. Alasannya kerja di warung, itu untuk melatih mental. Pernah sampai diminta mengupas 2 kg bawang di warung tersebut. Saya tidak tahu kalau PT tersebut ilegal. Saya baru tahu setelah kasus PT NSP mencuat,&#8221; ujarnya sambil menahan tangis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lainnya, yaitu adanya dugaan praktik penahanan dokumen asli milik para korban. Dokumen asli tersebut seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga ijazah asli dari sekitar 47 orang CPMI masih ditahan PT NSP Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan penahanan dokumen asli itu, nasib kita terkatung-katung tidak bisa mencari pekerjaan. Diminta juga tidak bisa. Kami hanya bisa ketakutan,&#8221; ujar salah satu CPMI lainnya, Lia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan. &#8220;Mengadu ke kami ada 6 korban, yaitu 4 korban berdomisili di Malang dan 2 korban berdomisili di Banyuwangi. Kami akan melakukan pengawalan hingga mereka mendapat keadilan karena selama di PT NSP mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya mengatakan bahwa korban telah dieksploitasi karena pelatihan yang diterima korban tidak sesuai dan dipaksa tanpa upah berkedok pelatihan kerja. &#8220;Eksploitasi sudah jelas dan harusnya pelatihan sesuai dengan pekerjaaan yang harus dilakukan CPMI seperti merawat bayi, merawat Lansia atau pekerjaan rumah tangga lainnya, bukan malah disuruh bekerja di warung tanpa digaji,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosok HN juga dihadirkan dalam kesempatan ini. Dia adalah korban kekerasan yang dilakukan oleh Hermin. Bahkan HN masih terlihat trauma dan terus menangis. Dia berharap bahwa kasus penganiayaan yang dialaminya juga diproses oleh pihak kepolisian. &#8220;Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan penganiayaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, petugas Polresta Malang Kota telah menetapkan HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan seorang pria berinisial DPP alias Ade (37), merupakan Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur CPMI di kawasan Sukun, yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin atau ilegal, sebagai tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penganiayaan itu, diduga terjadi setelah korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR, mati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun.Petugas Reskrim Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengrebekan hingga mendapati 41 CPMI di rumah penampungan tersebut, Jumat (08/11/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Yaitu, seorang perempuan bernama Alti Baiquniati (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka Hermin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk tersangka Ade dan Hermin dijerat dengan 7 pasal berlapis. Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221521</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gara-gara Hobby Bobol Toko di Kota Malang, Seorang Pria Ditahan Reskrim Polresta Malang</title>
		<link>https://memontum.com/gara-gara-hobby-bobol-toko-di-kota-malang-seorang-pria-ditahan-reskrim-polresta-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 06:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[gara-gara]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220312</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria diketahui berinisial AP atau Adi Prayogo (42), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah dua kali membobol toko di kawasan Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pria diketahui berinisial AP atau Adi Prayogo (42), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah dua kali membobol toko di kawasan Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi pertamanya pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30. &#8220;Tersangka berangkat dari Jember dengan naik bus. Kemudian setelah tiba di Terminal Arjosari Kota Malang, tersangka langsung mencari sasaran dengan jalan kaki,&#8221; ujarnya saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (17/03/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat itu, tersangka kemudian menentukan sasarannya di sebuah toko kelontong dalam kondisi tutup di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing. &#8220;Dengan berbekal obeng, tersangka berhasil mencongkel pintu toko. Selanjutnya tersangka mencongkel laci toko. Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mencuri uang Rp 1 juta dan sembilan pack rokok Gudang Garam,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka kemudian menjual sembilan pack rokok Gudang Garam tersebut seharga Rp 180 ribu di sebuah toko di kawasan Jember. Sukses melakukan aksi pertamanya, tersangka kemudian menyusun rencana untuk kembali menyatroni toko yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Untuk aksi keduanya, tersangka mengendarai mobil Avanza warna putih berangkat dari Jember menuju salah satu hotel yang berada di Jalan Simpang Gajayana, Kelurahan Dinoyo, Kevamatan Lowokwaru pada 10 November 2024, malam. Saat di hotel, tersangka meminjam motor dari kenalannya dengan alasan untuk membeli makan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun bukannya membeli makan, tersangka malah kembali menyatroni toko kelontong yang sudah pernah disatroni sebelumnya. Tepatnya pada 11 November 2024 sekitar pukul 03.30, tersangka AP berhasil membobol toko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pencurian kali ini, tersangka mencuri 2 jam tangan dan 12 tabung elpiji ukuran 3 kg. Tabung tersebut, kemudian dioper ke mobilnya yang berada di parkiran hotel. Setelah itu, tersangka membawa 12 tabung elpiji tersebut ke Jember.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Desember 2024, 12 tabung elpiji tersebut kembali dibawa ke Kota Malang dan dijual seharga Rp 1,7 juta. Dari aksinya itu, tersangka AP tidak tahu kalau dirinya sudah dicari oleh petugas Reskrim Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka AP sendiri, kemudian berhasil ditangkap saat berada di hotel langganannya di Jalan Simpang Gajayanan, Jumat (14/03/2025) malam. &#8220;Barang bukti yang kami amankan berupa uang Rp 650 ribu dan 4 tabung elpije 3 kg. Atas aksinya itu, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220312</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dugaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, Bupati Situbondo dan Kadis PUPP Ditahan KPK</title>
		<link>https://memontum.com/korupsi-dugaan-dana-pemulihan-ekonomi-nasional-bupati-situbondo-dan-kadis-pupp-ditahan-kpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2025 12:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218579</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Bupati Situbondo, Karna Suswandi bersama Kepala Dinas PUPP, Eko Prionggo, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/01/2025) tadi. Penahanan itu dilakukan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Bupati Situbondo, Karna Suswandi bersama Kepala Dinas PUPP, Eko Prionggo, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/01/2025) tadi. Penahanan itu dilakukan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 hingga 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keduanya sendiri, tadi keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 17.49 sore dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa Bupati Karna Suswandi dan Kepala DPUPP Situbondo Eko Prionggo Jati saat ini dilakukan penahanan KPK. “Kepada saudara KS maupun saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari,” kata Jubir Tessa Mahardika.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Tessa Mahardika menjelaskan, bahwa KS dan EPJ akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) negara kelas I Jakarta Timur. “Jadi tersangka KS dan EPJ saat ini ada di Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, setelah dilakukan penahanan, penyidik akan tracking asset milik Karna dan Eko. “Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka Karna Suswandi (KS) dan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati),” terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Karna dan Eko diduga melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. <strong>(ser/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218579</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang karena Dugaan Korupsi</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kades-kalisemut-ditahan-kejaksaan-negeri-lumajang-karena-dugaan-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 12:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kalisemut]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209391</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, berinisial AK. Penahanan ini dilakukan, setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi dilimpahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lumajang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (14/05/2024) tadi. Kasat Reskrim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, berinisial AK. Penahanan ini dilakukan, setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi dilimpahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lumajang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (14/05/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi, Aipda Irwan Lukito Hadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejari Lumajang. &#8220;Hari ini kita telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Dugaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh mantan Kades Kalisemut, dengan kerugian negara sebesar Rp 305 juta,&#8221; kata Kanit Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang sudah di ubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lumajang, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Lumajang, mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kades. &#8220;Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri Lumajang, yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang,&#8221; kata Yudhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, bahwa tersangka AK, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan Negara sebesar Rp 305 juta. &#8220;Setelah dilakukan Tahap II, maka tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah pelimpahan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209391</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 52 Juta, Dua Karyawan PT Herbatama Ditahan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-gelapkan-uang-perusahaan-rp-52-juta-dua-karyawan-pt-herbatama-ditahan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Feb 2024 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[gelapkan]]></category>
		<category><![CDATA[herbatama]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206214</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ulah dua karyawan PT Herbatama Indo Perkasa Kantor Cabang Kota Malang, Nur Cahya F (40), warga Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Winda JA (39), warga Jalan Kolibri, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sama sekali tidak patut dicontoh. Hal itu dikarenakan, terduga yang memiliki jabatan Sales Supervisor dan Winda yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ulah dua karyawan PT Herbatama Indo Perkasa Kantor Cabang Kota Malang, Nur Cahya F (40), warga Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Winda JA (39), warga Jalan Kolibri, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sama sekali tidak patut dicontoh. Hal itu dikarenakan, terduga yang memiliki jabatan Sales Supervisor dan Winda yang miliki jabatan sebagai Admin Kasir, diduga telah melakukan aksi penggelapan dalam jabatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat perbuatannya itu, PT Herbatama mengalami kerugian Rp 52 juta. Atas perbuatannya itu, kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bahwa pada 20 September 2023, pihak PT Herbatama melapor ke Polresta Malang Kota terkait adanya penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh NC (Nur Cahya) dan WA (Winda).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Perusahaan ini bergerak dalam penjualan madu. Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit pada Mei 2023. Dari audit tersebut diketahui ada kerugian Rp hingga pada September 2023 dilaporkan ke Polresta Malang Kota,&#8221; ujar Kompol Danang, Selasa (20/02/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penyelidikan, akhirnya NC dan WA ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2023. Keduanya kemudian dipanggil sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 dan dilakukan penahanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Modusnya keduanya kompak membuat faktur fiktif seolah-seoalah ada yang memesan barang. Namun setelah barang keluar, uangnya tidak ada masuk ke perusahaan. Hal itu diketahui setelah dilakukan audit,&#8221; ujar Kompol Danang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada petugas, keduanya mengaku aksi itu dilakukan untuk gali lubang tutup lubang untuk setoran dan ada yang dipakai untuk kebutuhan pribadi. &#8220;Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasinya, petugas kepolisian sudah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial NA. Dia diduga terlibat dalam aksi penggelapan dalam jabatan ini. Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, kuasa hukum PT Herbatama Indo Perkasa, Irwandi Husni, dari Kantor RAD Law Firm &amp; Partners Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga tersangka yang bernama Nur Aeni, Nur Cahya dan Winda. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami mengapresiasi Polresta Malang yang telah menetapkan tersangka kepada tiga terlapor, Nur Aeni, Nur Cahya dan Winda atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat ini Polresta Malang Kota telah melakukan penahanan terhadap tersangka Winda dan Nur Cahya. Kami berharap tersangka atas nama Nur Aeni juga segera ditahan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir jika ada karyawan yang melakukan kecurangan. &#8220;Kami juga menegaskan bahwa klien kami, PT Herbatama Indo Perkasa tidak akan mentolerir perbuatan karyawan yang menggelapkan uang perusahaan atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahan secara melawan hukum,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206214</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Siswi, Oknum Ustad di Panti Asuhan Larangan Pamekasan Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-siswi-oknum-ustad-di-panti-asuhan-larangan-pamekasan-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2024 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[asuhan]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[siswi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204340</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Seorang pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap petugas Polres Pamekasan, saat berada di rumahnya, Senin (08/01/2024) kemarin. Penangkapan tersangka yang diketahui oknum ustad, karena diduga telah mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial ER (11), siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di salah satu panti asuhan Kecamatan Larangan. Kapolres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Seorang pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap petugas Polres Pamekasan, saat berada di rumahnya, Senin (08/01/2024) kemarin. Penangkapan tersangka yang diketahui oknum ustad, karena diduga telah mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial ER (11), siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di salah satu panti asuhan Kecamatan Larangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan mengenai dugaan kejadian pencabulan tersebut. Kejadiannya, diperkirakan pada bulan Oktober 2023 sampai November 2023. &#8220;Pencabulan itu baru diketahui saat ER pulang ke rumah, Jumat (22/12/2023) lalu. Saat itu, ibu korban melihat ada perubahan tingkah laku pada anaknya,&#8221; katanya, saat konferensi pers, Rabu (10/01/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga:</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Menurut AKBP Jazuli, kemudian sang ibu mulai mencurigai terjadi sesuatu dengan anaknya. Ibunyapun kemudian menanyakan masalah itu, sehingga korban menceritakan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan oleh MS yang dilakukan di waktu subuh di dalam kamar panti. Kejadian itu, kontan membuat kaget pihak keluarga korban. Apalagu, MS sendiri dikenal sebagai seorang ustad.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejadian itu, lanjutnya, kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan. Sehingga, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS. &#8220;Pengakuan korban, MS mencabuli dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudara,&#8221; paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, AKBP Jazuli juga menjelaskan bahwa tersangka juga mengakui melakukan perbuatannya dengan cara lain. Dalam kejadian ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum. &#8220;Akibat perbuatannya, tersangka terancam UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 &#8211; 15 tahun,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204340</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Empat Bocah SD, Seorang Kakek di Trenggalek Ditahan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-empat-bocah-sd-seorang-kakek-di-trenggalek-ditahan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Nov 2023 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201469</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan anak yang ada di Kecamatan Durenan. Terungkapnya dugaan aksi ini, berawal pada September 2023 lalu, seorang pelapor berinisial ES yang merupakan orang tua korban, menerima pengaduan bahwa anaknya diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial SIN (68) tahun. &#8220;Korban [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan anak yang ada di Kecamatan Durenan. Terungkapnya dugaan aksi ini, berawal pada September 2023 lalu, seorang pelapor berinisial ES yang merupakan orang tua korban, menerima pengaduan bahwa anaknya diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial SIN (68) tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Korban ini bercerita ke orang tuanya, bahwa telah dibujuk rayu sehingga dirinya mengikuti permintaan SIN. Modusnya, pelaku menjanjikan akan memberikan jajan kepada korban dengan berkata &#8216;adik cantik-cantik dicium Kung ya, nanti dikasih jajan&#8217;,&#8221; kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, Senin (13/10/2023) siang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengaduan itu, ujarnya, akhirnya diketahui bahwa SIN telah melakukan perbuatan cabul sejak awal September hingga Oktober 2023. Bahkan untuk melancarkan perbuatan itu, pelaku rela menunggu di warung dekat lapangan SD hingga korban keluar sekolah dan bermain di sana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Awalnya pelapor ini diam saja, karena yang dirinya tahu bahwa perbuatan cabul itu hanya dilakukan kepada satu anak. Namun nyatanya, ada beberapa anak yang mengaku pernah dicabuli oleh pelaku,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Gatut menyebut, jika perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di lapangan dekat sekolah korban. Dalam aksinya itu, pelaku membujuk korban dan akhirnya mencabuli pelaku dengan mencium pipi, meraba paha serta kemaluan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil pemeriksaan, diketahui jumlah korbannya sebanyak empat anak. Mereka masing-masing masih Kelas 1 hingga 2,&#8221; papar Kapolres Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan petugas. Atas perbuatannya, pelaku SIN dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagai mana diubah dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ancaman hukuman dari pasal yang kita terapkan ini yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan, bila menimbulkan korban lebih dari satu, maka hukumannya ditambah sepertiga,&#8221; paparnya.<strong> (mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201469</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
