<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Ditangkap &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ditangkap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 15:39:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ditangkap &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/ancam-mahasiswa-dengan-pisau-dan-celurit-dua-begundal-ditangkap-polisi</link>
					<comments>https://memontum.com/ancam-mahasiswa-dengan-pisau-dan-celurit-dua-begundal-ditangkap-polisi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[begundal]]></category>
		<category><![CDATA[celurit]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232862</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua terduga pelaku Curas berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Keduanya adalah terduga pelaku yang kerap melakukan perampasan bersenjata pisau dan clurit, yang cukup meresahkan untuk di Kota Malang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua terduga pelaku Curas berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Keduanya adalah terduga pelaku yang kerap melakukan perampasan bersenjata pisau dan clurit, yang cukup meresahkan untuk di Kota Malang.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Yakni, laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan.</p>



<p>Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis rekaman CCTV dan pengumpulan alat bukti lainnya. “Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Rabu (03/06/2026) tadi.</p>



<p>Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi di kawasan Jalan Mayjend Wiyono, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 16 Mei 2026. Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya dan didatangi para pelaku.</p>



<p>&#8220;Para pelaku kemudian melakukan intimidasi dan mengancam menggunakan pisau. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan 1 unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Komplotan tersebut beraksi di Alun-Alun Kota Malang, pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa. Para korban kemudian dipaksa mengikuti pelaku menuju area yang sepi di Pemakaman Kuto Bedah di Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing. Pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.</p>



<p>“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang. Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, Senin (01/06/2026) kemarin.</p>



<p>Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Dari pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap DS di rumahnya pada hari yang sama.</p>



<p>“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.</p>



<p>AKP Rahmad Aji menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan karena dilakukan dengan menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Polisi memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sekaligus mengamankan pelaku yang masih buron. Adapun pelaku yang saat ini masih buron berinisial H alias Habibi.</p>



<p>“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/ancam-mahasiswa-dengan-pisau-dan-celurit-dua-begundal-ditangkap-polisi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232862</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lima Tersangka Penggelapan Filter Rokok Senilai Rp 950 Juta Ditangkap, Dua Orang hingga Bakar Gudang</title>
		<link>https://memontum.com/lima-tersangka-penggelapan-filter-rokok-senilai-rp-950-juta-ditangkap-dua-orang-hingga-bakar-gudang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[filter]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232067</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak lima terduga pelaku penggelapan filter rokok di gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Untuk filter rokok yang berhasil diduga digelapkan sejumlah tersangka, senilai sekitar Rp 950 juta. Sejumlah tersangka itu, yakni MOS alias Morvin (24) warga asal Tabanan Bali, AFR alias [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak lima terduga pelaku penggelapan filter rokok di gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Untuk filter rokok yang berhasil diduga digelapkan sejumlah tersangka, senilai sekitar Rp 950 juta.</p>



<p>Sejumlah tersangka itu, yakni MOS alias Morvin (24) warga asal Tabanan Bali, AFR alias Faisal (27) warga Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dan DS alias Dwi (37), warga Jalan Arif Margono, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dua tersangka lainnya, yaitu ENF alias Eko (23) warga Dusun Sonokembang, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dan PA alias Pratama (24) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.</p>



<p>Bahkan menurut keterangan petugas, dua diantaranya yakni Morvin dan Faisol, sebelumnya nekat membakar gudang bahan baku rokok di Gudang PT Gaganeswara, agar aksi penggelapannya tidak terdeteksi. Aksi itu, dilakukan Jumat (24/04/2026) sore. Bahkan akibat perbuatan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya peristiwa kebakaran gudang bahan baku rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (24/04/2026) sore. &#8220;Usai api berhasil dipadamkan, pihak pemilik melihat rekaman CCTV di TKP. Saat itulah, ditemukan terduga pelaku yang tidak lain adalah karyawannya sendiri. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, hingga berhasil kami amankan,&#8221; jelasnya, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p>Saat itu, Morvin dan Faisal berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan pembakaran gudang. Pembakaran gudang tersebut, untuk menutupi perbuatannya terkait penggelapan filter rokok. Keduanya membakar gudang, agar jumlah barang yang berkurang tidak diketahui oleh bosnya.</p>



<p>&#8220;Modusnya yaitu pelaku ini pada saat jam pulang kerja, menunggu kondisi gudang sepi. Setelah kondisi sepi, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara menyiapkan beberapa bahan pembakaran. Diantaranya adalah satu botol minuman berisi pertalite dan obat nyamuk bakar. Palaku ingin rencana pembakarannya tidak tampak dibakar. Sebelum beraksi, pelaku juga sempat melepas kabel CCTV,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kedua pelaku mengira, paparnya, dengan mencabut kabel CCTV, aksinya tidak terlacak. Namun, keduanya tidak mengetahui kalau di dalam gudang ada beberapa CCTV lainnya yang merekam aksi tersebut.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya, kedua tersangka kami kenakan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya pidana paling lama 9 tahun,&#8221; urainya.</p>



<p>Dari kedua pelaku, tambahnya, saat dilakukan pendalaman, didapat tindak pidana lain yakni penggelapan dalam jabatan. Keduanya tidak melakukan penggelapan hanya berdua, melainkan bersama 3 karyawan lainnya, yakni bersama DS, INF dan PA. Ketiganya kemudian satu persatu berhasil ditangkap polisi.</p>



<p>&#8220;Penggelapan filter rokok ini dimulai Oktober-November 2025. Kemudian Januari hingg 23 April 2026. Modusnya mengambil rokok tanpa seizin pihak PT. Mereka ada yang bekerja sebagai karyawan gudang dan sopir sehingga memudahkan mengangkut barang yang digelapkan. Barang yang digelapkan kemudian dijual secara online. Untuk aksi terakhir, mereka berhasil menjual filter rokok seharga Rp 72 juta. Hasilnya AFR mendapat bagian Rp 32 juta, MAS sebesar Rp 27 juta, INF Rp 7 juta, PA Rp 2 juta dan DS mendapat bagian Rp 4 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Untuk total filter rokok yang digelapkan Rp 950 juta. Sedangkan kerugian terkait aksi penggelapan dan pembakaran gudang mencapai Rp 7 miliar. &#8220;Kelimanya kami kenakan Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buang Bayi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/buang-bayi-sepasang-kekasih-ditangkap-polisi-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[sepasang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231884</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial AZ (22), karyawan swasta, asal Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan ASD (21), mahasiswi, warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00. Keduanya ditangkap, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak atau bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kasat Reskrim Polresta Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial AZ (22), karyawan swasta, asal Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan ASD (21), mahasiswi, warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00. Keduanya ditangkap, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak atau bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Racmad Aji Prabowo, mengatakan penangkapan ini berawal dari penemuan bayi perempuan dalam kondisi meninggal di dalam kardus di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (19/04/2026) lalu. Dari temuan itu, petugas Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan termasuk memeriksa CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV ini, terlihat seorang laki-laki turun dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan meletakan kardus di lokasi kejadian, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 22.00.</p>



<p>&#8220;Kami mendapatkan identitas mobil termasuk plat Nopolnya. Kami telusuri, mobil tersebut berada di kawasan Pasuruan. Ternyata mobil tersebut adalah mobil rental yang disewa oleh AZ dan ASD. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial ASD di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan AZ di sebuah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00,&#8221; ujar AKP Rahmad Aji, saat rilis Rabu (22/04/2026) pukul 16.00.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa bayi tersebut dilahirkan secara caisar di salah satu rumah sakit di kawasan Pasuruan pada, Kamis (16/04/2026). &#8220;Di rumah sakit 2 hari. Mereka baru keluar dari rumah sakit pada hari Sabtu. Pasangan ini belum menikah dan mengaku membuang bayinya karena faktor ekonomi belum siap menghidupnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tersangka juga mengaku saat membuang bayinya masih dalam kondisi hidup. &#8220;Dari keterangan pihak dokter, bayi ini mati lemas. Katena posisi bayi saat ditemukan dalam kondisi tengkurap hingga kemungkinan kehabisan nafas,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 tahun 2014. &#8220;Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Jika pelakunya adalah orang tuanya, maka hukumannya ditambah sepertiga,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231884</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sasaran Lokasi Parkiran, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bawah Umur Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/sasaran-lokasi-parkiran-dua-terduga-pelaku-curanmor-di-bawah-umur-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 09:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi]]></category>
		<category><![CDATA[parkiran]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[sasaran]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229951</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku Curanmor bawah umur. Mereka adalah MY (16) dan RHP (10), siswa kelas 4 SD, dan keduanya warga kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kedua tersangka itu, ditangkap karena diduga telah mencuri Honda Beat di area parkiran warga di Jalan Industri Timur Kampung Baru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku Curanmor bawah umur. Mereka adalah MY (16) dan RHP (10), siswa kelas 4 SD, dan keduanya warga kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Kedua tersangka itu, ditangkap karena diduga telah mencuri Honda Beat di area parkiran warga di Jalan Industri Timur Kampung Baru, RT 6 /RW 5, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (27/01/2026) malam. Keduanya, kemudian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (01/02/2026).</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan di bawah umur dan melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran motor yang tidak terkunci stang stir. &#8220;Pelaku kemudian mendatangi parkiran milik warga di kawasan Blimbing. Malam itu, pelaku berhasil mencuri motor Honda Beat yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang stir,&#8221; ujarnya, dalam pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 16.00.</p>



<p>Aksi pencurian ini, lanjutnya, terekam kamera CCTV milik warga sekitar. Dalam rekaman CCTV, keduanya sempat mendorong motor Beat tersebut. Saat sudah jauh dari lokasi, mereka kemudian mengotak atik rumah kontak dengan kunci motor Vario.</p>



<p>&#8220;Keduanya kemudian berhasil menyalakan mesin motor dan langsung kabur,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian itu, baru diketahui oleh korbannya yakni Andika (26), pada keesokan paginya. Karena telah kehilangan motor, Andika kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku anak ini berhasil diamankan petugas.</p>



<p>&#8220;Si YM telah memotivasi RHP yang masih berusia 10 tahun sehingga mau diajak untuk mengambil motor. RHP mau dengan harapan dan keinginan untuk memiliki motor sendiri. Selain itu, RHP belum bisa menentukan apakah cara yang dilakukan ini melawan hukum atau tidak. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh YM untuk bisa mempengaruhi RHP supaya ikut dengannya mengambil motor korban,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ternyata tidak hanya sekali, YM dan RHP diduga sudah dua kali melakukan aksi Curanmor. &#8220;Hasil curian tidak dijual, melainkan dipakai untuk keperluan sehari-hari. Karena masih di bawah umur, keduanya tidak kami lakukan penahanan. YM sendiri sudah tidak sekolah, sedangkan RHP masih duduk di bangku SD,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 477 Ayat 1 Huruf F KUHP baru. &#8220;Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk dilakukan penelitian perihal penanganan pidana anak. Dengan harapan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Bapas akan kami jadikan pedoman untuk tindak lanjut berikutnya. Apakah itu bisa dilakukan diversi atau apapun nanti hasilnya, tentunya kita juga masih memikirkan masa depan anak tersebut,&#8221; urainya.</p>



<p>Kombes Pol Putu Kholis juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada saat memarkir motor. Selain melakukan kunci stang, pemilik motor juga diminta untuk menggunakan kunci ganda.</p>



<p>&#8220;Kami juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang sangat tinggi di Kota Malang dengan pemasangan CCTV. Tentunya mempermudah identifikasi dan juga bersama-sama untuk bisa mempersempit ruang gerak kelompok sindikat kejahatan,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229951</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Penganiayaan, Pria Asal Wagir Ditangkap Petugas Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-lakukan-penganiayaan-pria-asal-wagir-ditangkap-petugas-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228187</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Akibat diduga melakukan penganiayaan, seorang pria yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) berinisial APN (25), warga Wagir, Kabupaten Malang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah menganiaya kekasihnya berinisial US (27), warga Kecamatan Blimbing, yang juga bekerja sebagai DJ di Kota Malang. Kapolresta Malang Kota, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Akibat diduga melakukan penganiayaan, seorang pria yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) berinisial APN (25), warga Wagir, Kabupaten Malang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah menganiaya kekasihnya berinisial US (27), warga Kecamatan Blimbing, yang juga bekerja sebagai DJ di Kota Malang.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 03.00. Saat itu, APN dalam kondisi mabuk datang ke tempat tinggal US di kawasan Jalan Royal Park, Kelurahan Pandawangi, Kecamatan Blimbing.</p>



<p>&#8220;Kondisi mabuk, tersangka datang ke rumah korban di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Diduga karena cemburu, tersangka marah kepada korban hingga terjadi percekcokan,&#8221; ujar Kombes Pol Nanang saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya meludahi, pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong. &#8220;Pemukulan sebanyak satu kali, dengan tepat mengenai bagian bawah mata kanan korban hingga mengalami luka lebam dan robek,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kejadian ini kemudian dilaporkan pada Rabu (26/11/2025). Atas laporan ini, petugas melakukan penyelidikan hingga kurang dari 2&#215;24 jam berhasil mengamankan APN dari rumah orang tuanya di kawasan Wagir.</p>



<p>&#8220;Pelaku kami amankan pada Kamis (27/11/2025) malam. Dari keterangannya, pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak 2022. Sama-sama berprofesi sebagai DJ. Hubungan asmaranya putus nyambung hingga 2025 ini. Motiv pelaku karena cemburu setelah korban tetima saweran dari seseorang. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, APN mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. &#8220;Saya menyesal. Kedepannya saya tidak ingin mengulangi ini kepada siapapun,&#8221; ujar APN. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228187</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembawa Molotov yang Ditangkap di Balai Kota Malang Dijerat Undang-undang Darurat</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembawa-molotov-yang-ditangkap-di-balai-kota-malang-dijerat-undang-undang-darurat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[darurat]]></category>
		<category><![CDATA[dijerat]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[molotov,]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembawa]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225671</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan terkait penangkapan seorang remaja yang membawa molotov, di kawasan sekitar Balai Kota Malang, hingga kemudian ditangkap dan menjalani pemeriksaan, pada Senin (01/09/2025) malam kemarin. Diuraikan, bahwa remaja itu berinisial YAP, berusia 21 tahun warga Kabupaten Malang (Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, red). Dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan terkait penangkapan seorang remaja yang membawa molotov, di kawasan sekitar Balai Kota Malang, hingga kemudian ditangkap dan menjalani pemeriksaan, pada Senin (01/09/2025) malam kemarin. Diuraikan, bahwa remaja itu berinisial YAP, berusia 21 tahun warga Kabupaten Malang (Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, red).</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan, YAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota. Pelaku, dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.</p>



<p>&#8220;Polresta Malang Kota berkomitmen melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mencoba merusak fasilitas umum atau kantor pemerintahan. Kami ingin Kota Malang tetap aman, damai dan kondusif,&#8221; kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Selasa (02/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Disampaikan Yudi, pelaku membawa satu botol air mineral berisi cairan bahan bakar yang dilengkapi sumbu. Cairan tersebut adalah pertalite. Namun, dalam hal ini masih dilakukan pendalaman terkait jenis bahan bakar dan motif pelaku.</p>



<p>&#8220;Molotov itu memang belum sempat dinyalakan, tapi sudah dalam penguasaan yang bersangkutan dan siap digunakan untuk membakar,” tambah Yudi.</p>



<p>Dari hasil penyidikan, YAP tidak beraksi sendirian. Dipastikan, dalam hal ini juga ada pihak lain yang turut terlibat dan kini masih dalam pengejaran. “Yang jelas pelaku tidak sendirian. Tim kami masih terus mendalami dan memburu rekan-rekan pelaku,” tegasnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225671</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dikeler Petugas, Tokoh Masyarakat Curahpetung Tertunduk Lesu Usai Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/dikeler-petugas-tokoh-masyarakat-curahpetung-tertunduk-lesu-usai-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Aug 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[curahpetung]]></category>
		<category><![CDATA[dikeler]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[tertunduk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225447</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pelarian tokoh masyarakat berinisial IM, warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, akhirnya tamat. Dengan wajah tertunduk lesu, pria yang sempat ditetapkan sebagai DPO Polres Lumajang, itu akhirnya dikeler petugas untuk dirilis, Selasa (26/08/2025) tadi. Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar, mengatakan bahwa tersangka IM ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi terlibat dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pelarian tokoh masyarakat berinisial IM, warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, akhirnya tamat. Dengan wajah tertunduk lesu, pria yang sempat ditetapkan sebagai DPO Polres Lumajang, itu akhirnya dikeler petugas untuk dirilis, Selasa (26/08/2025) tadi.</p>



<p>Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar, mengatakan bahwa tersangka IM ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi terlibat dalam pencurian mobil. &#8220;Peristiwa terjadi pada Sabtu (23/08/2025) di Pasar Tanggung sekitar pukul 02.00. IM kita amankan di Desa Curahpetung. Untuk saat ini, kita masih melakukan pendalaman terhadap pelaku utama. Identitas sudah kita kantongi dan akan segera kita ungkap,&#8221; kata Kapolres, saat memimpin konferensi pers, Selasa (26/8/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih menurut Kapolres, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, IM juga dinyatakan positif Narkoba. Selain itu, tersangka juga diduga terkait dengan aksi pencurian lain.</p>



<p>&#8220;Dugaan ini masih terus dikembangkan anggota,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225447</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Terlibat Pencurian Mobil, Tokoh Masyarakat Desa Curahpetung Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-terlibat-pencurian-mobil-tokoh-masyarakat-desa-curahpetung-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Aug 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[curahpetung]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[mobil]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[terlibat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225355</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Seorang tokoh masyarakat berinisial IM warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, dikabarkan ditangkap petugas Polres Lumajang. Terduga diperiksa, karena diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil jenis pickup Grandmax warna putih D 8092 DK milik warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Terkait kabar ini, pun ramai di grup jejaring warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Seorang tokoh masyarakat berinisial IM warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, dikabarkan ditangkap petugas Polres Lumajang. Terduga diperiksa, karena diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil jenis pickup Grandmax warna putih D 8092 DK milik warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Terkait kabar ini, pun ramai di grup jejaring warga masyarakat. Termasuk, pesan WhatsApp (WA).</p>



<p>Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Saiful, saat dikonfirmasi tidak menampik mengenai informasi itu. Terhadap dugaan perkara, juga sedang dalam pengembangan penyidikan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Masih pengembangan,&#8221; tulisnya, Minggu (24/08/2025) tadi.</p>



<p>Dari informasi yang berkembang, terduga IM tidak hanya terjerat dalam pencurian mobil. Namun, IM juga sempat ditetapkan sebagai DPO oleh petugas. Hanya saja, perkara detail yang menjerat tersangka, masih akan disampaikan petugas dalam rilis.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tokoh masyarakat berinisial IM dan apa saja barang bukti yang berhasil diamankan, mengatakan bahwa semua akan dijelaskan dalam rilis. &#8220;Nnt tggu rilis dari kapolres gih mas, Nnt beliau yg menjelaskan,&#8221; tulisnya melalui WhatsApp. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225355</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gondol Motor Majikan, Seorang Pria Asal Jombang Ditangkap berikut Penadah</title>
		<link>https://memontum.com/gondol-motor-majikan-seorang-pria-asal-jombang-ditangkap-berikut-penadah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berikut]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[majikan,]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224537</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pelaku Curanmor, berinisial B alias Beni (37), warga Dusun Sanan, Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap petugas Polsek Sukun Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap petugas, karena diduga telah mencuri motor N-Max milik Riyadi (62), majikannya, warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Selain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pelaku Curanmor, berinisial B alias Beni (37), warga Dusun Sanan, Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap petugas Polsek Sukun Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap petugas, karena diduga telah mencuri motor N-Max milik Riyadi (62), majikannya, warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>



<p>Selain menangkap Beni, petugas juga berhasil menangkap penadahnya, yakni PB alias Purwo (37), warga Dusun Sanan, Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Terduga ditangkap di kawasan Desa Talangsuko, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari tangan PB, petugas berhasil mengamankan motor N-Max tersebut dan juga motor Honda Beat yang juga hasil kejahatan Beni.</p>



<p>Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, mengatakan bahwa seminggu sebelum kejadian, B bekerja di warung milik korban. Namun, pada 15 Juli 2025, B malah mencuri motor milik korban yang saat itu di parkir di halaman rumah. Saat itu, tersangka dengan mudah melakukan pencurian karena dirinya sudah terlebih dahulu menguasai kontak motor.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian ini, tambahnya, selanjutnya di laporkan ke Polsek Sukun hingga petugas bergerak melakukan pencarian. Dari hasil penyelidikan ini, B berhasil ditangkap di rumahnya pada 21 Juli 2025.</p>



<p>&#8220;Tersangka mengaku bahwa motor N-Max hasil curiannya telah dijual ke PB, temannya,&#8221; ujar Kompol Riyan, Jumat (01/08/2025) tadi.</p>



<p>Kepada petugas, tersangka B mengaku menjual motor tersebut ke PB sebesar Rp 2 juta. Petugas akhirnya melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap PB di kawasan Turen, dengan barang bukti Motor N MAx dan motor Honda Beat hasil kejahatan B.</p>



<p>&#8220;Selain N Max tersebut, B juga telah menjual motor Honda Beat hasil kejahatannya di kawasan Jombang. Modusnya sama, pura-pura mencari kerja, namun setelah diterima kerja, malah mencuri motor di tempat kerjanya. Untuk tersangka B kami kenakan Pasal 362 KUHP,&#8221; tegas Kompol Riyan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224537</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
