<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ditertibkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ditertibkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Aug 2025 13:51:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ditertibkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Miras Regut Nyawa, Mas Dhito Minta Peredaran Miras di Kediri Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/miras-regut-nyawa-mas-dhito-minta-peredaran-miras-di-kediri-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 12:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[nyawa]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224738</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, meminta sikap tegas untuk penertiban peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, karena prihatin terhadap peredaran Miras yang diduga oplosan dan belakangan sampai menelan korban jiwa. &#8220;Saya sudah minta Satpol PP untuk giatkan operasi,&#8221; kata Mas Dhito, Rabu (06/08/2025) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, meminta sikap tegas untuk penertiban peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, karena prihatin terhadap peredaran Miras yang diduga oplosan dan belakangan sampai menelan korban jiwa.</p>



<p>&#8220;Saya sudah minta Satpol PP untuk giatkan operasi,&#8221; kata Mas Dhito, Rabu (06/08/2025) tadi.</p>



<p>Untuk itu, Mas Dhito mendorong supaya Satpol PP terus menggiatkan patroli rutin. Penindakan tegas, menurutnya harus dilakukan ketika mendapati penjualan Miras tanpa izin, terlebih sampai menemukan penjualan Miras oplosan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagaimana diketahui, belum lama ini dampak Miras oplosan telah mengakibatkan tiga orang meninggal, seusai menonton acara karnaval di Kepung, akhir Juli 2025. Di tengah masih ramainya kabar itu, pada awal Agustus ini, juga muncul kejadian dua orang meninggal diduga akibat meminum Miras oplosan di tempat karaoke wilayah Kecamatan Banyakan.</p>



<p>Mas Dhito menjelaskan, terkait kejadian di Kepung, bahwa berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, menyebutkan Miras oplosan yang merenggut nyawa itu memiliki kadar alkohol hingga 96 persen. &#8220;Pemkab tentunya (untuk penertiban ini) bekerjasama dengan Polres, karena kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penggeledahan,&#8221; tambah Mas Dhito.</p>



<p>Kegiatan patroli untuk penertiban peredaran minuman keras, akan dilakukan menyasar tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun peredaran. Selain penertiban, ditegaskan Mas Dhito, tindakan pencegahan pun harus digiatkan. &#8220;Tidak menutup kemungkinan kami juga akan masuk ke sekolah-sekolah. Kami khawatirnya Miras ini sudah masuk ke anak-anak sekolah,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224738</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Persiapan Pengerjaan Proyek Drainase Soekarno Hatta, Reklame dan Kabel Mulai Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/persiapan-pengerjaan-proyek-drainase-soekarno-hatta-reklame-dan-kabel-mulai-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Aug 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[hatta,]]></category>
		<category><![CDATA[pengerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[persiapan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[soekarno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224596</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proyek drainase di Kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bakal segera dikerjakan dalam waktu dekat. Menyongsong pengerjaan itu, penertiban terkait utilitas seperti reklame, kabel-kabel dan pohon, mulai dilakukan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa proses sosialisasi dan penertiban terhadap reklame dan utilitas sudah mulai berjalan. Satpol PP Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proyek drainase di Kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bakal segera dikerjakan dalam waktu dekat. Menyongsong pengerjaan itu, penertiban terkait utilitas seperti reklame, kabel-kabel dan pohon, mulai dilakukan.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa proses sosialisasi dan penertiban terhadap reklame dan utilitas sudah mulai berjalan. Satpol PP Kota Malang, pun juga sudah diminta untuk turun ke lapangan.</p>



<p>&#8220;Satpol PP Kota Malang kemarin sudah diminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memasang rambu-rambu sosialisasi penertiban terkait dengan utilitas yang ada di lokasi drainase. Termasuk reklame, itu diminta provinsi untuk segera diturunkan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Senin (04/08/2025) tadi.</p>



<p>Selain itu, pola lalu lintas juga sedang disiapkan agar pengerjaan proyek tidak menimbulkan kemacetan parah. Terkait dengan pohon, Wahyu memastikan tidak akan banyak yang terdampak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa proses persiapan di lapangan sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. Termasuk pemberian peringatan kepada pemilik utilitas.</p>



<p>&#8220;Sudah dilakukan peringatan satu, dua, tiga oleh teman-teman Dinas SDA Provinsi. Kami dari Satpol PP juga sudah melakukan pemberitahuan baik formal maupun informal kepada pemilik reklame dan utilitas,&#8221; ujar Heru.</p>



<p>Beberapa pihak pemilik utilitas, menurutnya sudah kooperatif, bahkan ada yang membongkar reklamenya secara mandiri. &#8220;Di depan RSUB itu ada yang sudah bongkar sendiri. Kan enak seperti itu. Yang penting ada kesanggupan dari pemilik utilitas, berapa hari mereka butuh menyelesaikan,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Namun, jika pembongkaran itu terlalu lama dan terus mundur, maka bisa menghambat proyek. Heru menegaskan bahwa pekerjaan ini ada batas waktunya. &#8220;Untuk di tahap awal ini, kami tertibkan kabel, pohon, reklame, agar tidak mengganggu pengerjaan. Pohon juga tidak semua ditebang, hanya yang betul-betul terdampak,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224596</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polemik Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang, Kadiskopindag Sebut Banyak Persoalan yang Perlu Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/polemik-revitalisasi-pasar-besar-kota-malang-kadiskopindag-sebut-banyak-persoalan-yang-perlu-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[banyak]]></category>
		<category><![CDATA[ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiskopindag]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[persoalan]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218805</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Di tengah tarik ulur sebagian pedagang terhadap rencana pembongkaran total Pasar Besar, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa revitalisasi pasar tidak hanya soal pembangunan fisik, namun juga penertiban berbagai permasalahan yang ada. Salah satu persoalan utama yang disoroti, yakni praktik sewa menyewa dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Di tengah tarik ulur sebagian pedagang terhadap rencana pembongkaran total Pasar Besar, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa revitalisasi pasar tidak hanya soal pembangunan fisik, namun juga penertiban berbagai permasalahan yang ada. Salah satu persoalan utama yang disoroti, yakni praktik sewa menyewa dan jual beli kios yang tidak sesuai aturan.</p>



<p>Menurut Eko, ada beberapa pedagang memiliki lebih dari satu kios yang kemudian disewakan atau diperjualbelikan secara ilegal. &#8220;Selama ini, Pemkot Malang sudah terlalu banyak memberikan toleransi. Karena ini menyangkut mata pencaharian, kami tidak bisa serta merta melakukan penindakan. Oleh karena itu, revitalisasi ini juga bertujuan untuk menertibkan,&#8221; jelas Eko, Kamis (30/01/2025) tadi.</p>



<p>Selain itu, revitalisasi Pasar Besar juga mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial dan ekonomi. Secara sosial, Eko mengatakan bahwa pasar tersebut pernah menjadi lokasi peristiwa kriminal, sehingga memiliki imej negatif yang perlu dihilangkan. Dari sisi ekonomi, kebakaran yang pernah terjadi di pasar menyebabkan penurunan jumlah pengunjung dan berdampak pada pendapatan pedagang.</p>



<p>&#8220;Dampak ekonomi sangat terasa setelah kebakaran. Pasar menjadi sepi, sehingga pendapatan pedagang menurun. Ini yang ingin kami pulihkan dengan revitalisasi,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari aspek lingkungan, kondisi pasar yang sudah berusia sekitar 35 tahun kini tampak kumuh dan kurang terawat. Drainase yang tidak memadai menyebabkan genangan air di beberapa sudut pasar, terutama di lantai dasar. Hal ini diperparah dengan atap dan talang air yang rusak, sehingga kebocoran sering terjadi saat musim hujan.</p>



<p>&#8220;Penataan yang sudah tidak tepat membuat Pasar Besar terlihat kumuh. Ini adalah dampak lingkungan yang kami rasakan saat ini,&#8221; tambah Eko.</p>



<p>Lebih lanjut, Eko juga menegaskan bahwa revitalisasi Pasar Besar bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak saja, tetapi juga untuk masyarakat luas.</p>



<p>&#8220;Pedagang mengeluh karena dagangan sepi, tapi masyarakat enggan datang karena pasarnya kotor dan kumuh. Oleh karena itu, revitalisasi ini adalah peluang untuk membangkitkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Besar,&#8221; imbuh Eko.</p>



<p>Sebagai informasi, sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kesepakatan antara dua paguyuban pasar, yakni Hippama dan P3BM yang menyetujui pembongkaran total Pasar Besar. Namun, pada Rabu (29/01/2025) kemarin, beberapa anggota yang tergabung dalam Hippama menyatakan penolakan untuk dilakukan pembongkaran total. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218805</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Melanggar Pemasangan, 307 APK di Kota Batu Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/melanggar-pemasangan-307-apk-di-kota-batu-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Dec 2023 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[pemasangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203834</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Satpol PP Kota Batu menertibkan sebanyak 307 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Batu, yang dianggap melanggar Perwali dan Keputusan Wali Kota Batu, terkait pemasangan. Dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Batu, Mardiono, sebenarnya penertiban APK oleh Satpol PP itu berdasarkan temuan dari pengawas Pemilu Kota Batu. Temuan ratusan APK yang melanggar, itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Satpol PP Kota Batu menertibkan sebanyak 307 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Batu, yang dianggap melanggar Perwali dan Keputusan Wali Kota Batu, terkait pemasangan. Dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Batu, Mardiono, sebenarnya penertiban APK oleh Satpol PP itu berdasarkan temuan dari pengawas Pemilu Kota Batu. Temuan ratusan APK yang melanggar, itu selama masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 15 Desember 2023.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita melakukan penertiban APK. Tapi, yang menertibkan Satpol PP Kota Batu,&#8221; terangnya, di Jalan Soekarno, Kota Batu, Kamis (28/12/2023) tadi.</p>



<p>Dari hasil temuan yang dihimpun dari pengawas kecamatan hingga desa, ujarnya, awalnya ada sebanyak 335 APK yang melanggar. Tetapi, setelah dilakukan koordinasi dengan Parpol, ada yang sanggup memperbaiki APKnya. Sehingga, sekarang menjadi 307 APK yang ditertibkan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi, setelah kita lakukan koordinasi dengan Parpol, dari 335 APK yang melanggar, ada perbaikan. Setelah Parpol sanggup memperbaiki, maka hanya 307 APK yang melanggar dan ditertibkan Satpol PP,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mengenai pelanggaran, Mardiono menambahkan, rata-rata melanggar Perwali 23 tahun 2012 dan Keputusan Wali Kota Batu 261 tahun 2023. Yaitu, dipaku diikat di pohon, tiang listrik dan tiang telepon.</p>



<p>&#8220;Ini sudah jelas melanggar peraturan daerah setempat. Maka, penertiban ini wewenang Satpol PP. Dan, ini tidak berhenti di sini. Tetapi, gelombang dua pada Januari 2024 akan dilakukan lagi,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Diketahui, penertiban APK tersebut dilakukan di sepanjang jalan protokol Kota Batu dan pelanggaran pemasangan APK terbanyak di wilayah Kecamatan Batu. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203834</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Reklame Ditertibkan Satpol PP Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-reklame-ditertibkan-satpol-pp-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Oct 2023 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200504</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mengamankan ratusan reklame yang pemasangannya diduga menyalahi aturan. Beberapa reklame yang diamankan dan dinilai mengurangi estetika keindahan itu, diantaranya reklame partai politik (Parpol) yang terpasang tanpa izin. Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan belasan personel Satpol PP, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mengamankan ratusan reklame yang pemasangannya diduga menyalahi aturan. Beberapa reklame yang diamankan dan dinilai mengurangi estetika keindahan itu, diantaranya reklame partai politik (Parpol) yang terpasang tanpa izin.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan belasan personel Satpol PP, dengan menyisir sejumlah jalan protokol di Kota Batu. &#8220;Ini kami lakukan setiap hari, sebagai salah satu upaya menjaga keindahan Kota Batu. Serta, meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk taat bayar pajak,&#8221; terangnya di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jumat (27/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Menurutnya, penertiban reklame diduga ilegal tersebut mengutamakan yang berada di jalan protokol. Nantinya, penertiban akan terus dilakukan hingga perbatasan Kota Batu dengan Kabupaten Malang.</p>



<p>&#8220;Kita fokus jalur protokol dahulu. Dimulai dari sepanjang Jalan Giripurno, Jalan Drs Moh Hatta, Jalan Ir Soekarno, Jalan Dewi Sartika, Jalan Pattimura dan sejumlah ruas jalan protokol Kota Batu lainnya,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Proses penertiban reklame itu, ujarnya, juga melibatkan Bakesbangpol, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Dalam pembersihan reklame ilegal, pihaknya juga menertibkan reklame Parpol yang berkaitan dengan pencalegan. Karena, tidak sedikit dalam pemasangan terkesan sembarangan. Contohnya, seperti memasang reklame di pepohonan yang berada di pinggir-pinggir jalan.</p>



<p>&#8220;Kami tidak akan membiarkan, gara-gara reklame ilegal itu malah mengurangi estetika dan keindahan Kota Batu. Nantinya setelah memasuki tahapan Pemilu, akan ada aturan tersendiri tentang pemasangan alat peraga kampanya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya berharap, pihak pemasang reklame dapat mematuhi aturan, serta menjalankan kewajiban administrasi sesuai Perda Kota Batu Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Serta, diatur dalam Perwali Kota Batu Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.</p>



<p>Setelah dilakukan penertiban, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda. Serta, melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pihak yang memasang reklame tanpa melalui proses perizinan. Sebab, mereka berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, akan kami panggil si pemasangnya. Karena, di reklamenyakan tertera nomor telepon. Kalau masih bandel akan kami tindak dengan sanksi Tipiring,&#8221; tambahnya.&nbsp;<strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200504</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sambut Tahun Baru, 55 Lapak Bekas Kuliner di Jalan Sultan Agung Kota Batu Mulai Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/sambut-tahun-baru-55-lapak-bekas-kuliner-di-jalan-sultan-agung-kota-batu-mulai-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Oct 2023 12:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[kuliner]]></category>
		<category><![CDATA[sambut]]></category>
		<category><![CDATA[sultan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200142</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sejumlah lapak milik pedagang kuliner yang ditinggal begitu saja di sepanjang Jalan Sultan Agung dan pindah ke Pasar Induk Among Tani, dilakukan pembongkaran oleh Pemkot Batu. Di mana, ada sekitar 55 unit lapak yang dibongkar agar bersih. Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa setelah semua pedagang pindah ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu </strong>&#8211; Sejumlah lapak milik pedagang kuliner yang ditinggal begitu saja di sepanjang Jalan Sultan Agung dan pindah ke Pasar Induk Among Tani, dilakukan pembongkaran oleh Pemkot Batu. Di mana, ada sekitar 55 unit lapak yang dibongkar agar bersih.</p>



<p>Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa setelah semua pedagang pindah ke Pasar Induk Among Tani, maka lapak-lapak dibersihkan seperti semula. &#8220;Tempat ini kita bersihkan seperti semula. Lapak kuliner yang ditinggal pemiliknya, itu kita bongkar. Dan, diharapkan tidak menyisakan sampah bangunan non permanen. Baik itu bambu ataupun terpal,&#8221; terangnya, Jumat (20/10/2023) tadi.</p>



<p>Sedangkan, menurutnya, lapak kuliner yang dibongkar oleh petugas dari DPUPR, Lingkungan Hidup serta Diskumdag serta Damkar, ada sebanyak 55 unit. &#8220;Banyak sisa lapak yang meninggalkan sampah. Karenanya, langsung dilakukan pembongkaran dan pembersihan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Pj Wali Kota juga mengatakan, bahwa pembersihan ini sengaja dilakukan, guna menyambut datangnya akhir tahun. Dengan dilakukan pembersihan, maka kawasan akan terlihat lebih menarik dan mampu meningkatkan kunjungan wisata.</p>



<p>&#8220;Akhir tahun, nantinya banyak tamu yang datang ke Kota Batu. Dan, kita semua tahu bahwa Jalan Sultan Agung adalah jalur utama lewatnya tamu wisata. Makanya, kita harus cepat bersihkan dan dipercantik lagi,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Untuk itu, tegasnya, momen akhir tahun harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Artinya, jangan sampai tamu yang datang ke Kota Batu, itu sampai membawa kesan yang tidak bagus atas kunjungan ke kota ini.</p>



<p>&#8220;Saya tekankan, segala proses yang diperlukan untuk pembersihan sisa lapak pedagang dilakukan dengan cepat. Mengingat, saat ini sudah mendekati akhir tahun. Dan, kunjungan sudah mulai kelihatan ramai,&#8221; terangnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200142</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
