<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Ditetapkan Tersangka &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ditetapkan-tersangka/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Oct 2018 10:11:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ditetapkan Tersangka &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ditetapkan Tersangka, Bupati Malang Masih Aktif Ngantor</title>
		<link>https://memontum.com/ditetapkan-tersangka-bupati-malang-masih-aktif-ngantor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Oct 2018 10:11:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditetapkan Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=59290</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang&#8212;&#8211;Bupati Malang, Rendra Kresna telah menyandang status sebagai tersangka KPK. Namun, orang nomor satu di Kabupaten Malang itu masih beraktivitas normal seperti biasanya. Ditemui awak media di depan ruang kerjanya, Rendra mengatakan bahwa dirinya masih belum menerima panggilan dari KPK, meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka. &#8220;Ini nanti saya masih mau pimpin rapat. Belum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang&#8212;&#8211;</strong>Bupati Malang, Rendra Kresna telah menyandang status sebagai tersangka KPK. Namun, orang nomor satu di Kabupaten Malang itu masih beraktivitas normal seperti biasanya. Ditemui awak media di depan ruang kerjanya, Rendra mengatakan bahwa dirinya masih belum menerima panggilan dari KPK, meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Ini nanti saya masih mau pimpin rapat. Belum (dipanggil KPK),&#8221; ucap Rendra, Selasa (9/10/2018). Terkait penetapannya sebagai tersangka, Rendra tidak ingin berfikir negatif. Dirinya hanya berusaha patuh pada hukum.</p>
<p>&#8220;Kita jangan berburuk sangka, ya kalau itu persoalan hukum ya kita harus menyelesaikannya dengan hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, mundurnya Bupati Malang, Rendra Kresna dari kursi jabatan Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur ternyata berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka KPK. Hal itu diungkapkan Rendra kepada awak media, Selasa (9/10/2018).</p>
<p>&#8220;Sebetulnya itu memang suatu hal yang patut dilakukan ya bagi kader yang mungkin tidak tidak bisa lagi all out karena harus berhadapan dengan kasus ataupun perkara seperti saya yang mengalami saat ini, eeh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,&#8221; kata pria berkacamata itu.</p>
<p>Lebih jauh, dengan penetapan status sebagai tersangka itu, Rendra legowo untuk melepaskan jabatan sebagai Ketua DPW Partai NasDem karena tidak ingin konsentrasinya terpecah.</p>
<p>&#8220;Otomatis pada saat seperti itu kan konsentrasi pecah, dan saya harus kemudian harus bisa memberikan jawaban-jawaban yang benar pada saat ada pemeriksaan. Sementara kalau masih menjabat sebagai Ketua DPW kan belum tentu itu bisa saya melakukannya dengan baik dan cermat. Maka demi kebaikan partai dan kebaikan saya, saya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPW,&#8221; tandasnya. (sur/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59290</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditetapkan Tersangka, Kadinkes Gresik Diduga Pura-pura Sakit</title>
		<link>https://memontum.com/ditetapkan-tersangka-kadinkes-gresik-diduga-pura-pura-sakit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2018 11:06:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Ditetapkan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Kadinkes Gresik Diduga Pura-pura Sakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=53390</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik&#8212;Dugaan kepura puraan sakit yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Nurul Dholam setelah adanya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BPJS Kesehatan tahun 2016-2017. nampaknya tidak serta merta diiyakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Buktinya setelah dilakukan adanya pemeriksaan dan sekaligus tim khusus (Timsus) Kejari turun langsung kerumah sakit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik&#8212;</strong>Dugaan kepura puraan sakit yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Nurul Dholam setelah adanya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BPJS Kesehatan tahun 2016-2017. nampaknya tidak serta merta diiyakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Buktinya setelah dilakukan adanya pemeriksaan dan sekaligus tim khusus (Timsus) Kejari turun langsung kerumah sakit RSUD Ibnu Sina, oleh medis tidak ditemukan adanya penyakit dan tidak perlu rawat inap.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika saat jumpa pers diaula Kejari. Pihaknya mengatakan setelah berkoordinasi dengan pihak dokter RSUD yang menanganinya, bahwa yang bersangkutan (tersangka) tidak ditemukan adanya tanda tanda sakit.</p>
<p>&#8220;Setelah tim kami mendatangi rumah sakit juga sekaligus berkoordinasi dengan pihak dokter yang menanganinya, keadaan tersangka baik baik saja, dan kata dokter tidak perlu rawat inap,&#8221; ujar Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika kepada awak media, Selasa (28/08).</p>
<p>Menurut Pandoe, selain menentukan tersangka, pihaknya juga telah menyimpulkan kerugian negara akibat penyimpangan dana kapitasi. &#8220;Kerugian mencapai Rp 2,451 miliar. Uang sebesar itu masuk ke rekening pribadi,&#8221; katanya.&#8221;Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, kami menetapkan ND (Nurul Dholam) sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi jaspel. Sementara tersangka tak kami tahan,&#8221; tambah Kajari Gresik Pandoe Pramukartika didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Marzuki dalam jumpa pers di kantor Kejari setempat.</p>
<div id="attachment_53384" style="width: 510px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://memontum.com/53378-gondol-fortuner-dapat-hadiah-masuk-bui/img-20180828-wa0127" rel="attachment wp-att-53384"><img aria-describedby="caption-attachment-53384" decoding="async" class="size-full wp-image-53384" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/08/IMG-20180828-WA0127-e1535454263668.jpg?resize=500%2C236&#038;ssl=1" alt=" Tim Kejari Gresik usai mendatangi RSUD Ibnu Sina untuk melihat kondisi tersangka." width="500" height="236" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-53384" class="wp-caption-text">Tim Kejari Gresik usai mendatangi RSUD Ibnu Sina untuk melihat kondisi tersangka.</p></div>
<p>Dia kemudian menjelaskan modus Nurul Dholam dalam mengeruk keuntungan melalui dana Jaspel BPJS tersebut. Awalnya, pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas.</p>
<p>Kemudian, pada tahun 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp 47 miliar. Sama seperti tahun 2016, 60 persen dana tersebut untuk jaspel. &#8220;Namun dana jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening ND,&#8221; bebernya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Pandoe juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melayangkan beberapa panggilan pemeriksaan sebelum menetapkan ND sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pengacara ND mengantarkan surat ketidak bisa hadiran ND dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina dengan alasan sakit jantung. Tim kami lakukan pengecekan ke RS, ternyata setelah kami konfirmasi kepada dokter yang memeriksa dan hasil CT Scan, ternyata tak sakit,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap ND, Kajari mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.</p>
<p>&#8220;Kejari akan melayangkan panggilan pertama kepada ND untuk pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, jika dalam pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga, ND tak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kejari sendiri juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan ND saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. &#8220;Yang kami sita buku rekening dan sejumlah dokumen,&#8221; paparnya.</p>
<p>Ditanya apa ada tersangka lain dalam kasus tersebut? Kajari mengaku sejauh ini belum ada. &#8220;Belum ada tersangka lain, baik yang diduga turut serta maupun yang diduga terlibat,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kajari menambahkan, bahwa tersangka ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (sgg/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53390</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyebar Ujaran Kebencian kepada Kyai Azaim di Medsos, Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/penyebar-ujaran-kebencian-kepada-kyai-azaim-di-medsos-ditetapkan-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jan 2018 13:38:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Ditetapkan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Penyebar Ujaran Kebencian kepada Kyai Azaim di Medsos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=17016</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo&#8212; Polres Situbondo bekerja cepat dalam menangani kasus penyebar ujaran kebencian yang tertuju kepada KHR. Ahmad Azaim, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah melalui medsos. Beberapa jam setelah dibekuk, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pantauan Memontum.com, dalam rilis yang dilaksanakan sekitar pukul 18.30 tadi malam, Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, tersangka Reno Wijaya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo&#8212;</strong> Polres Situbondo bekerja cepat dalam menangani kasus penyebar ujaran kebencian yang tertuju kepada KHR. Ahmad Azaim, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah melalui medsos. Beberapa jam setelah dibekuk, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.</p>
<p>Pantauan Memontum.com, dalam rilis yang dilaksanakan sekitar pukul 18.30 tadi malam, Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, tersangka Reno Wijaya telah melanggar pasal nomor 28 Undang-undang ITE. Selanjutnya, polisi akan melakukan proses penyidikan dengan profesional.</p>
<p><a href="https://memontum.com/17016-penyebar-ujaran-kebencian-kepada-kyai-azaim-di-medsos-ditetapkan-tersangka/img-20180102-wa0096-copy" rel="attachment wp-att-17021"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-17021" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180102-WA0096-copy.jpg?resize=500%2C889&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="889" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180102-WA0096-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180102-WA0096-copy.jpg?resize=169%2C300&amp;ssl=1 169w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180102-WA0096-copy.jpg?resize=200%2C356&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Jika terbukti, tersangka yang memiliki akun Facebook Eno Wijaya itu terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp.500 juta. Sigit menyarankan kepada masyarakat untuk menyerahkan proses hukumnya kepada polisi.</p>
<p>“Kami berharap agar jangan ada yang melakukan tindakan kontraproduktif. Seperti pengrusakan maupun penganiayaan terhadap pelaku,” saran Kapolres Lulusan Belanda itu.</p>
<p>Ahmad Fadail, sekretaris Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah mengatakan, Kiai Azaim bersama keluarga besar pesantren telah memaafkan Reno Wijaya.</p>
<p>“Sebelum meminta maaf, saya sudah memaafkan. Apa yang dilakukan Reno sangat manusiawi. Itu kata beliau,” katanya menirukan ucapan Kiai Azaim.</p>
<p>Meski begitu, tambah pria yang akrab disapa Lora Doil itu, sebagai negara hukum, Kiai Azaim menghormati norma-norma hukum. Karena itu, Kiai Azaim sebagai korban dalam kasus ini meminta agar diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.</p>
<p>Lora Doil berpesan kepada masyarakat Situbondo dan umat islam secara umum untuk tetap tenang menjaga kondusifitas keamanan. Dia juga meminta agar mempercayakan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>“Jangan sampai ada yang melakukan tindakan di luar ketentuan norma hukum,” harapnya.</p>
<p>Seperti yang diketahui, Reno Wijaya dalam statusnya di akun FB menyampaikan ujaran kurang pantas. Dia menanggapi pesan Kiai Azaim kepada santri untuk tidak merayakan tahun baru dengan kata-kata tidak wajar. Atas statusnya itu, Reno diamankan polisi. Pagi kemarin, dia sudah meminta maaf kepada Kiai Azaim. (im/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17016</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
