<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ditetapkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ditetapkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Mar 2026 14:23:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ditetapkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Fee Proyek, Wabup Tak Terbukti</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-rejang-lebong-ditetapkan-tersangka-dugaan-suap-fee-proyek-wabup-tak-terbukti</link>
					<comments>https://memontum.com/bupati-rejang-lebong-ditetapkan-tersangka-dugaan-suap-fee-proyek-wabup-tak-terbukti#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[lebong]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[rejang]]></category>
		<category><![CDATA[terbukti]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230906</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dugaan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025-2026. Selain bupati, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo, serta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dugaan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025-2026. Selain bupati, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.</p>



<p>Yang menarik, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, yang sebelumnya juga ikut menjalani pemeriksaan, tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Wabup dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam dugaan kasus suap proyek tersebut.</p>



<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah menaikkan perkara dugaan itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,&#8221; ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/03/2026) tadi.</p>



<p>Sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka, ujarnya, akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya beberapa dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai senilai Rp 756,8 juta.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Uang tunai tersebut, urainya, didapati Tim Penyidik KPK tersebar di beberapa tempat. Diantaranya di dalam mobil Kepala DPU sebesar Rp 309,2 juta, di dalam tas warna hitam yang berada di rumah Kepala DPU Rp 357,6 juta dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah salah satu ASN DPU sebesar Rp 90 juta.</p>



<p>Dalam pemeriksaan intensif, imbuhnya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. KPK menduga, penerimaan &#8211; penerimaan bermodus fee proyek tersebut merupakan perbuatan berulang.</p>



<p>&#8220;Perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,&#8221; urainya.</p>



<p>Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP. Sementara sebagai pemberi, Irsyad, Youki dan Edi Manggala, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan menegaskan kembali bahwa KPK tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, sebagai tersangka. “Tidak (tersangka). Fitroh mengatakan, dari hasil gelar perkara atau ekspose, Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut yang mengacu pada alat bukti permulaan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/bupati-rejang-lebong-ditetapkan-tersangka-dugaan-suap-fee-proyek-wabup-tak-terbukti/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230906</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Adiknya Ditegur Guru, Suami Anggota DPRD Trenggalek Aniaya dan Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/tak-terima-adiknya-ditegur-guru-suami-anggota-dprd-trenggalek-aniaya-dan-ditetapkan-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[adiknya]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[aniaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ditegur]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227509</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri di Kota Keripik Tempe. Adalah Awang Krisna (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, yang sekaligus suami dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada 31 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri di Kota Keripik Tempe. Adalah Awang Krisna (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, yang sekaligus suami dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada 31 Oktober 2025, saat korban yang merupakan guru kesenian di salah satu sekolah menengah di Trenggalek, menegur siswi berinisial N yang kedapatan bermain hand phone saat jam pelajaran. Selanjutnya, korban menyuruh N untuk menaruh hand phone di atas meja guru.</p>



<p>Setelah itu, tambah Kapolres, korban bermaksud membuat siswi jera agar tidak bermain hand phone, dengan cara menunjukkan batu yang diceburkan ke dalam bak air. Hal itu, seolah-olah hand phone milik N yang diceburkan.</p>



<p>&#8220;Padahal ponsel milik N pada waktu itu tidak rusak, karena telah diamankan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan,&#8221; jelas AKBP Maliki dalam konferensi pers, Jumat (07/11/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian sekitar pukul 12.30, saat pulang ke rumah untuk Salat Jumat, tersangka yang mengaku sebagai kakak dari siswi tersebut, mendatangi rumah korban dengan dalih tidak terima hingga kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban. &#8220;Pelaku memegang kerah baju korban, mencengkeram leher, lalu memukul pipi kanan korban dua kali dengan tangan kiri yang memegang ponsel hingga menyebabkan luka. Hasil visum menunjukkan adanya bekas luka akibat pukulan tersebut,&#8221; terangnya.</p>



<p>Penganiayaan itu, lantas membuat korban dan keluarga tak terima, hingga akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum. Kejadian tersebut, kemudian memantik beragam respon dari masyarakat melalui berbagai platform media sosial.</p>



<p>&#8220;Setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat menindak lanjuti perkara tersebut. Mengingat, pasca kejadian korban langsung datang ke Polres Trenggalek untuk membuat laporan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk membuka terang perkara, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Status tersangka ditetapkan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Trenggalek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.</p>



<p>&#8220;Untuk saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Trenggalek,&#8221; imbuhnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227509</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perwali untuk Bantuan Rp 50 Juta PerRT di Kota Malang Resmi Ditetapkan</title>
		<link>https://memontum.com/perwali-untuk-bantuan-rp-50-juta-perrt-di-kota-malang-resmi-ditetapkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2025 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perwali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227457</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa program bantuan Rp 50 juta perRT, telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu, setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RT Berkelas, resmi ditetapkan. Dengan terbitnya peraturan tersebut, kini setiap RT dapat mulai mengajukan usulan kegiatan melalui Musyawarah Pembangunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa program bantuan Rp 50 juta perRT, telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu, setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RT Berkelas, resmi ditetapkan.</p>



<p>Dengan terbitnya peraturan tersebut, kini setiap RT dapat mulai mengajukan usulan kegiatan melalui Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) Khusus yang digelar di masing-masing kelurahan. “Perwali sudah ditetapkan per hari Senin (03/11/2025) lalu. Saat itu kita mulai musyawarah khusus. Dari situ mereka masukkan usulan,” kata Wali Kota Wahyu, Kamis (06/11/2025) tadi.</p>



<p>Masih menurut Wali Kota Wahyu, dalam Musrenbang sebelumnya, program itu memang masih belum tercantum, karena regulasi masih dalam tahap finalisasi. Kini, setelah aturan tersebut resmi terbit, Pemkot Malang membuka kembali forum musyawarah agar setiap RT bisa mengajukan rencana kegiatan sesuai kebutuhan wilayahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Semua berasal dari usulan masing-masing RT dan dibahas dalam Musrenbang. Apabila sesuai ketentuan, akan kita realisasikan dan sinkronkan dengan RW dan kelurahan,” lanjutnya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga menjelaskan, bahwa Pemkot Malang membatasi pelaksanaan Musrenbang hingga akhir November 2025, agar seluruh usulan bisa segera dimasukkan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2026. “Cukup melalui Musrenbang saja. Kita batasi sampai November karena nanti akan masuk dalam usulan APBD 2026,” tegasnya.</p>



<p>Program bantuan Rp 50 juta perRT ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemkot Malang terhadap peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat di tingkat lingkungan. Progam tersebut juga menjadi salah satu dari lima janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2029. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227457</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kota Malang Ditetapkan Unesco sebagai Kota Kreatif Dunia Bidang Media Arts</title>
		<link>https://memontum.com/kota-malang-ditetapkan-unesco-sebagai-kota-kreatif-dunia-bidang-media-arts</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Nov 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bidang]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[UNESCO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227310</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kota Malang resmi terpilih sebagai salah satu Creative City atau kota kreatif dunia oleh Unesco untuk kategori Media Arts. Penetapan tersebut, diumumkan oleh Direktur Jenderal Unesco, Audrey Azoulay, pada peringatan World Cities Day 2025 di markas besar Unesco, Paris, Prancis, Kamis (30/10/2025) lalu. Menanggapi itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kota Malang resmi terpilih sebagai salah satu Creative City atau kota kreatif dunia oleh Unesco untuk kategori Media Arts. Penetapan tersebut, diumumkan oleh Direktur Jenderal Unesco, Audrey Azoulay, pada peringatan World Cities Day 2025 di markas besar Unesco, Paris, Prancis, Kamis (30/10/2025) lalu.</p>



<p>Menanggapi itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan rasa bangganya atas capaian tersebut. Menurutnya, dari enam kota di Indonesia yang diajukan, hanya Kota Malang dan Ponorogo yang berhasil masuk dalam jejaring kota kreatif dunia.</p>



<p>“Ini kebanggaan dan prestasi luar biasa. Unesco tidak main-main dalam penilaian. Prosesnya panjang dan melelahkan, bahkan mereka turun langsung ke lapangan tanpa pemberitahuan,” kata Wali Kota Wahyu, Sabtu (01/11/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakan Wali Kota Wahyu, bahwa penilaian terhadap Kota Malang sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Pemkot bersama pelaku ekonomi kreatif (Ekraf), media dan akademisi melengkapi berbagai persyaratan, termasuk kesiapan infrastruktur dan ekosistem pendukung Media Arts.</p>



<p>“Banyak hal yang mereka lihat, mulai dari gim, film, hingga digital storytelling. Saat mereka turun, semua sudah berjalan dengan baik. Ini bukti kerja sama antara pemerintah, pelaku ekraf, media dan masyarakat,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wali Kota Wahyu juga menegaskan, bahwa Pemkot Malang akan terus menjaga dan mengawal posisi ini. “Sejak saya menjadi Pj hingga sekarang Wali Kota, ekraf selalu kami dorong sebagai sektor utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat pandemi pun, sektor ini tetap hidup,” tambahnya.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, hadirnya Malang Creative Center (MCC) menjadi bukti komitmen Pemkot dalam mendukung pengembangan Media Arts. “Dari MCC, banyak karya anak muda yang kini mendapat perhatian dunia. Termasuk gim dan film yang dinilai positif oleh Unesco,” lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Satrya Wibawa, Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk Unesco di Paris, menyebut bahwa terpilihnya Kota Malang menunjukkan pemerataan ekosistem kreatif di Indonesia. &#8220;Penambahan Kota Malang membuktikan bahwa kreativitas Indonesia tumbuh kuat di daerah yang memiliki akar budaya, inovasi digital, dan energi kolaborasi luar biasa,” tutur Satrya.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, status Creative City bukan sekadar penghargaan, tetapi juga mandat untuk memperkuat kerja sama internasional melalui program, festival, riset, serta jejaring kreatif lintas negara. Sebagai Kota Media Arts, Malang akan memiliki kesempatan luas untuk berkolaborasi dengan kota-kota kreatif dunia lain seperti Changsha (Tiongkok) dan Gwangju (Korea Selatan). <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227310</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Terpadu, 25 Anak di Kota Malang Ditetapkan Perwalian Resmi</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-terpadu-25-anak-di-kota-malang-ditetapkan-perwalian-resmi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perwalian]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[terpadu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225474</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggandeng Pengadilan Agama (PA) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menggelar sidang terpadu penetapan perwalian anak, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, Kamis (28/08/2025) tadi. Dalam kesempatan itu, ada sebanyak 25 anak di bawah umur yang resmi ditetapkan memiliki wali dengan kekuatan hukum tetap. Wakil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggandeng Pengadilan Agama (PA) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menggelar sidang terpadu penetapan perwalian anak, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, Kamis (28/08/2025) tadi. Dalam kesempatan itu, ada sebanyak 25 anak di bawah umur yang resmi ditetapkan memiliki wali dengan kekuatan hukum tetap.</p>



<p>Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, yang turut hadir dalam pelaksanaan itu menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari dan PA Kota Malang. Menurutnya, program itu sangat penting dilakukan agar anak-anak yang kurang beruntung dalam keluarga, memiliki kepastian hukum. Sehingga tidak lagi mengalami hambatan dalam administrasi pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan sehari-hari.</p>



<p>&#8220;Dengan putusan perwalian ini, anak-anak memiliki wali yang sah secara hukum untuk mengurus administrasi. Baik itu akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga kebutuhan sekolah dan layanan kesehatan,&#8221; kata Wawali Kota Malang.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa dari 40 pengajuan perwalian, hanya 25 yang memenuhi syarat. Beberapa masih terkendala, karena data yang ada di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tercatat orang tua kandung masih ada. Sehingga, harus melalui mekanisme pelepasan perwalian terlebih dahulu.</p>



<p>&#8220;Jadi harus mendatangkan orang tua kandung dahulu. Nah, hal-hal itu yang kemudian kita selesaikan. Tapi yang sudah memenuhi syarat, kita sidangkan dan kita tetapkan oleh PA,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wawali Ali memastikan, bahwa program tersebut akan terus berlanjut. Tentunya, dengan pendataan lebih banyak anak yang membutuhkan perwalian, baik dari yayasan maupun individu.</p>



<p>&#8220;Jadi memang ada tiga yayasan yang sudah mengajukan, kemudian ada beberapa individu juga. Saat ini, masih banyak lagi anak-anak yang belum mendapatkan perwalian itu sendiri,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menyampaikan bahwa dalam hal ini kejaksaan berperan sebagai pemohon. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil dengan penerbitan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).</p>



<p>&#8220;Anak-anak yang mendapatkan penetapan wali ini, sebagian berasal dari masyarakat umum dan sebagian lain dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Panti sosial yang menampung mereka, itu butuh legalitas. Karena itu, penetapan wali ini menjadi penting,&#8221; ungkap Tri Joko.</p>



<p>Di akhir, disampaikan bahwa syarat untuk menjadi wali sendiri diatur dalam PP No.29 Tahun 2019, yakni Warga Negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun, serta memiliki itikad baik untuk mengasuh anak. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225474</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Banyuwangi Kembali Ditetapkan sebagai Kabupaten Terinovatif IGA, Raihan Tujuh Tahun Berurutan</title>
		<link>https://memontum.com/banyuwangi-kembali-ditetapkan-sebagai-kabupaten-terinovatif-iga-raihan-tujuh-tahun-berurutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 08:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[berurutan]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[raihan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[terinovatif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217289</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Kabupaten Banyuwangi kembali ditetapkan sebagai Kabupaten Terinovatif se-Indonesia pada ajang Indonesia Government Award (IGA), yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan raihan ini, maka Banyuwangi menjadi Kabupaten Terinovatif selama tujuh tahun berturut-turut. Penghargaan tersebut, diserahkan dalam Penganugerahan IGA 2024, yang dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, di Surabaya, Kamis (05/12/2024) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Kabupaten Banyuwangi kembali ditetapkan sebagai Kabupaten Terinovatif se-Indonesia pada ajang Indonesia Government Award (IGA), yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan raihan ini, maka Banyuwangi menjadi Kabupaten Terinovatif selama tujuh tahun berturut-turut.</p>



<p>Penghargaan tersebut, diserahkan dalam Penganugerahan IGA 2024, yang dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, di Surabaya, Kamis (05/12/2024) tadi. Penghargaan itu, diserahkan Kepala Badan Kebijakan Strategi Dalam Negeri (BKSDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, komitmen Banyuwangi melakukan berbagai inovasi untuk memajukan daerah mendapatkan apresiasi. Berbagai program inovasi akan terus kami dorong sebagai lokomotif pembangunan daerah ke depan,&#8221; kata Bupati Ipuk.</p>



<p>Dikatakannya, budaya inovasi terus didorong karena selama ini inovasi terbukti menjadi kunci Banyuwangi dalam mewujudkan kemajuan. Termasuk, memperbaiki kualitas layanan publik dan menciptakan solusi yang adaptif dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setidaknya, ada 220 inovasi yang telah dijalankan Banyuwangi, yang salah satunya program inovasi peningkatan ekonomi warga yakni Program Kanggo Riko, yang menjadi salah satu lokus penilaian IGA Award tahun ini. Program Kanggo Riko merupakan program penguatan ekonomi bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) dimana penerima program mendapatkan Rp 2,5 juta, untuk memenuhi kebutuhan usahanya.</p>



<p>Kanggo Riko sendiri, telah dirasakan manfaatnya oleh 6.898 keluarga. Pada tahun ini, ditargetkan 1.890 warga menjadi penerima manfaat Program Kanggo Riko.</p>



<p>Atas berbagai inovasi yang dilakukan, papar Bupati Ipuk, Banyuwangi secara berkelanjutan berhasil mempertahankan kemajuan di berbagai sektor pembangunan. Diantaranya, pendapatan perkapita yang terus meningkat, pada 2022 sebesar Rp. 53,87 juta menjadi Rp 58, 08 juta pada 2023.</p>



<p>PDRB daerah juga naik dari Rp 93,28 triliun pada 2022 menjadi Rp 101,29 triliun pada 2023. Sedangkan angka kemiskinan turun dari 7,34 persen pada 2022 menjadi 6,54 persen pada 2023. “Berbagai capaian positif tersebut merupakan hasil kerja bersama, sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder pembangunan dan masyarakat Banyuwangi,&#8221; imbuh Ipuk. <strong>(kom/bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217289</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gubernur Bengkulu bersama Sekda dan Ajudan Ditetapkan Tersangka, KPK Amankan BB Uang Rp 7 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/gubernur-bengkulu-bersama-sekda-dan-ajudan-ditetapkan-tersangka-kpk-amankan-bb-uang-rp-7-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Nov 2024 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ajudan]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216925</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) kemarin. Wakil Ketua KPK, Alexander [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) kemarin.</p>



<p>Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari penyelidikan setelah penyidik KPK mendapat informasi dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah dari Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, untuk Gubernur Rohidin Mersyah, Jumat (22/11/2024) lalu. &#8220;Atas laporan dari masyarakat itu, kami menindaklanjutinya ke Bengkulu pada Sabtu (23/11/2014) sekitar pukul 07.00. Dari sinilah, tim berhasil mengamankan delapan orang,&#8221; kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) tadi.</p>



<p>Dari OTT di Bengkulu ini, tambahnya, petugas KPK berhasil mengamankan Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dan Evriansyah (Ajudan Gubernur). Setelah OTT tersebut, petugas KPK membawa para pihak tersebut ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif.</p>



<p>&#8220;Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam operasi ini, Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta, uang tunai sejumlah Rp 120 juta, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dan uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).</p>



<p>&#8220;Total yang diamankan sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura,&#8221; urainya.</p>



<p>KPK menduga, Gubernur Rohidin non aktif mengumpulkan uang korupsi dengan tujuan untuk membiayai pencalonan dirinya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu. Diketahui, bahwa Rohidin merupakan calon gubernur inkumben dalam Pilkada serentak 2024.</p>



<p>Alex juga menyebut, Rohidin diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut sejak Juli 2024. Pada September-Oktober 2024, anak buah Rohidin mulai bergerak mengumpulkan dana tersebut yang berasal dari berbagai sumber. Pengumpulan dana itu, diantaranya dilakukan dengan menakut-nakuti para perangkat daerah bahwa mereka akan diganti apabila Rohidin terpilih lagi menjadi Gubernur.</p>



<p>&#8220;Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216925</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Makanan Khas Lumajang, Krecek Rebung Ditetapkan Warisan Budaya Takbenda Indonesia</title>
		<link>https://memontum.com/makanan-khas-lumajang-krecek-rebung-ditetapkan-warisan-budaya-takbenda-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[krecek]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[makanan]]></category>
		<category><![CDATA[rebung]]></category>
		<category><![CDATA[takbenda]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216763</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kabupaten Lumajang, kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Sabtu (16/11/2024) lalu. Pengakuan ini, tentunya menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kabupaten Lumajang, kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Sabtu (16/11/2024) lalu. Pengakuan ini, tentunya menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.</p>



<p>Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha, mengatakan bahwa penetapan ini bukan hanya penghargaan terhadap kuliner, tetapi juga apresiasi atas warisan budaya yang kaya akan nilai sejarah dan tradisi. “Krecek Rebung memiliki sejarah panjang dalam budaya kuliner masyarakat Pasrujambe dan sekitarnya. Proses pembuatannya yang rumit, dari pemilihan rebung hingga pengasapan tradisional, menjadi ciri khas yang membuatnya berbeda dari produk serupa di daerah lain,” kata Yudha, Kamis (21/11/2024) tadi.</p>



<p>Dengan statusnya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Krecek Rebung tidak hanya menjadi simbol kebanggaan lokal tetapi juga tanggung jawab besar untuk terus melestarikannya.</p>



<p>Nugraha Yudha berharap, penetapan ini dapat mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih mencintai dan menjaga kekayaan budaya lokal. “Melalui pengakuan ini, kami ingin mengajak masyarakat Lumajang untuk terus menjaga tradisi ini agar tidak punah. Kami juga mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan momentum ini dalam memperkenalkan Krecek Rebung ke tingkat nasional dan internasional,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Krecek Rebung, yang sekilas menyerupai daging, berbahan dasar bambu muda jenis jajang atau petung. Proses pembuatannya terbilang panjang dan unik. Rebung yang telah direbus selama 2-3 jam dipotong kecil, ditusuk seperti sate, kemudian diasapi secara tradisional selama satu hingga dua bulan di atas tungku.</p>



<p>“Pengasapan ini adalah rahasia kelezatan Krecek Rebung Lumajang. Lama pengasapan menentukan kualitas rasa. Semakin lama diasapi, semakin enak dan tahan lama,” terang Lukman, pembuat Krecek Rebung asal Dusun Krajan, Desa Pasrujambe.</p>



<p>Untuk penyajian, masyarakat Lumajang biasanya mengolah Krecek Rebung dengan santan dan bumbu opor. Hidangan ini, semakin lengkap dengan tambahan lontong, sambal petis, bubuk kedelai dan telur goreng.</p>



<p>“Rasa khas Krecek Rebung Lumajang tidak bisa ditemukan di tempat lain karena proses pengolahannya menggunakan metode tradisional. Itu yang membuat rasanya istimewa,” tambah Lukman.</p>



<p>Krecek Rebung adalah bukti nyata bahwa kekayaan budaya lokal bisa menjadi identitas yang membanggakan sekaligus potensi ekonomi yang menjanjikan bagi Kabupaten Lumajang. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216763</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-dprd-trenggalek-definitif-periode-2024-2029-resmi-ditetapkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[2024-2029]]></category>
		<category><![CDATA[definitif]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[periode]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215452</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Ketua DPRD definitif. Paripurna ini, merupakan pelaksanaan lanjutan setelah sebelumnya, atau tiga wakil ketua DPRD definitif, telah resmi disahkan. Kali ini, adalah Doding Rahmadi dari PDI-Perjuangan, yang resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Trenggalek definitif periode 2024-2029. Dalam pelantikan sebelumnya, dilantik M Hadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Ketua DPRD definitif. Paripurna ini, merupakan pelaksanaan lanjutan setelah sebelumnya, atau tiga wakil ketua DPRD definitif, telah resmi disahkan.</p>



<p>Kali ini, adalah Doding Rahmadi dari PDI-Perjuangan, yang resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Trenggalek definitif periode 2024-2029. Dalam pelantikan sebelumnya, dilantik M Hadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua I, Subadianto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua II dan Arik Sri Wahyuni dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua III.</p>



<p>Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, mengatakan bahwa setelah SK Gubernur Jawa Timur turun, maka langsung ditindaklanjuti untuk dilaksanakan penetapan dan pengambilan sumpah Ketua DPRD Trenggalek masa Jabatan 2024-2029 tahap 2. &#8220;Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah Ketua DPRD Trenggalek dari Doding Rahmadi dari PDI-Perjuangan,” kata Muhtarom, saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024) tadi.</p>



<p>Dirinya menyampaikan, bahwa pelantikan tahap 1 telah dilaksanakan pada 3 Oktober dan itu terhadap tiga wakil ketua. Mengingat, SK dari Gubernur Jawa Timur, telah turun terlebih dahulu.</p>



<p>&#8220;Sedangkan pelantikan tahap 2, SK untuk Ketua DPRD yang turun dari PDI-Perjuangan,” imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek definitif, Doding Rahmadi, mengatakan jika agenda pelantikan ketua definitif kali ini ada kemunduran turunnya SK. “Sebenarnya, SK dari gubernur itu turun sekitar satu hari setelah pembacaan sumpah dan janji tiga wakil ketua. Tapi karena padatnya agenda, pelantikan baru bisa dilaksanakan sekarang,&#8221; tambah Doding.</p>



<p>Usai dilantik, Doding menegaskan komitmennya untuk mengawal pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Terlebih, dalam APBD tersebut fokus yang diberikan oleh bupati yang kala itu menjabat pada tiga pilar utama. Tiga pilar utama tersebut, yakni lingkungan hidup, peningkatan sumber daya ekonomi dan birokrasi yang lebih maksimal.</p>



<p>“Jadi, Pjs Bupati ini hanya meneruskan program bupati sebelumnya dan kami bersama pemkab akan terus membahas dan menyelaraskan program dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.</p>



<p>Dengan adanya pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan yang sudah terbentuk, ujarnya, maka tidak ada lagi posisi ketua sementara. Dengan begitu, setelah pengucapan sumpah dan janji tersebut, langsung diadakan rapat paripurna terkait perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) di Komisi III. Mengingat, dirinya harus keluar dari komisi tersebut setelah dilantik sebagai ketua DPRD.</p>



<p>&#8220;Selanjutnya kita akan fokus pada pembahasan R-APBD tahun 2025. Semoga tugas kita sebagai wakil rakyat kedepannya bisa berjalan sesuai Tupoksinya. Jadi apapun tantangannya nanti, tidak akan menyurutkan semangat kita dalam menjalankan tugas-tugas itu,&#8221; papar Doding. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215452</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
