<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ditipu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ditipu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Oct 2025 13:53:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ditipu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ditipu Pengembang Rumah di Kabupaten Malang, Urung Huni Dua Unit Rumah Malah Rugi Rp 1,011 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/ditipu-pengembang-rumah-di-kabupaten-malang-urung-huni-dua-unit-rumah-malah-rugi-rp-1011-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Oct 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditipu]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226512</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ingin miliki rumah impian, Lubna Awad Alkatiri (40), warga asal Kota Kupang, malah menjadi korban dugaan penipuan hingga mengalami kerugian sekitar Rp 1,011 miliar. Korban membeli dua unit rumah di Perum Tana Alia, Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada tahun 2023. Sayangnya, meskipun dua unit rumah tersebut sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ingin miliki rumah impian, Lubna Awad Alkatiri (40), warga asal Kota Kupang, malah menjadi korban dugaan penipuan hingga mengalami kerugian sekitar Rp 1,011 miliar. Korban membeli dua unit rumah di Perum Tana Alia, Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada tahun 2023. Sayangnya, meskipun dua unit rumah tersebut sudah dibangun, namun ternyata tanahnya belum dibebaskan dari pemiliknya oleh pihak pengembang.</p>



<p>Atas kejadian itu, Lubna yang merasa dirugikan oleh pengembang yakni PT Kaia Tana, akhirnya membuat laporan polisi. Karena proses transaksinya ada di kawasan Kota Malang, Lubna akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Malang Kota, pada Februari 2025. Adapun terlapornya, adalah Direktur Utama PT Kaia Tana, Amelia.</p>



<p>Diceritakan oleh Lubna, bahwa peristiwa bermula saat dirinya tinggal di Jogja. Pada awal 2023, dirinya dan suaminya, berencana tinggal di Malang.</p>



<p>&#8220;Kami kemudian mendapat informasi ada penjualan unit rumah di Perum Tana Alia yang sedang ada promo, perunit seharga Rp 499 juta. Kami tertarik hingga membeli dua unit,&#8221; ujar Lubna, Sabtu (04/10/2025) tadi.</p>



<p>Semula, Lubna dan keluarganya merasa percaya karena pihak marketing promosinya sangat menyakinkan. &#8220;Awalnya beres tidak ada masalah. Kami membayar cast dua unit rumah yang akan dibangun,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Karena rumah yang akan dibangun hanya dua kamar, maka Lubna pun meminta tambah satu kamar, tentunya dengan menambah biaya lagi. &#8220;Kami meminta ada tiga kamar. Untuk penambahan ini, kami harus bayar lagi. Untuk penambahan biaya ini, bisa diangsur selama 6 bulan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Progres pembangunan rumah jelas, namun Lubna tidak pernah mendapat surat-surat rumahnya tersebut. &#8220;Saya minta surat-suratnya, namun mereka tidak juga menunjukkannya. Karena itu, pembayaran terakhir dari penambahan bangunan kami hentikan, sekitar Rp 40 juta. Saat itu marketingnya masih memberikan harapan dengan menunjukan side plan, asli atau palsu saya tidak tahu,&#8221; urainya.</p>



<p>Setelah dua unit rumah pesanannya jadi, Lubna dan keluarganya sempat menempatinya sambil menunggu surat-surat rumahnya. Namun hal yang membuat Lubna sangat kaget, yaitu dirinya mendapat informasi dari Suyud, pemilik lahan. Dijelaskan, bahwa lahan tersebut ternyata belum dibebaskan oleh pihak developer. &#8220;Dari sinilah saya tahu kalau pada 2018, terjadi transaksi pemilik tanah dengan pengembang dengan harga Rp 2,5 miliar. Namun saat itu, pihak pengembang masih membayar Rp 200 juta,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tentunya, sertifikat tanah masih berada di tangan pemilik dikarenakan pihak pengembang hanya membayar Rp 200 juta dan belum membayar kekurangannya. &#8220;Tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah saya, belum dibebaskan oleh pengembang. Tentunya saya bisa terusir sewaktu waktu oleh si pemilik tanah,&#8221; katanya.</p>



<p>Karena merasa tidak nyaman, Lubna dengan sedih meninggalkan rumah impiannya yang berada di Malang. &#8220;Saya tidak pernah bertemu pihak pengembang dan hanya bertemu manajernya saja. Kami akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Kerugian saya sebesar Rp 1,011 miliar. Kami merasa ditipu dan saya berharap uang saya bisa kembali,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan bahwa pihaknya sudah meningkatkan laporan ini dari penyelidikan ke penyidikan. &#8220;Masih proses penyidikan. Kami juga sudah memanggil saksi-saksi. Kami juga melakukan pemanggilan kepada Amelia Savitri,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226512</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Ditipu Rp 200 Juta, Warga Kota Malang Bakal Lapor ke Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-ditipu-rp-200-juta-warga-kota-malang-bakal-lapor-ke-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Dec 2023 13:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditipu]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203301</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ribut Efendi (33), warga Jalan Batubara, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bakal menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jatim. Itu karena, dirinya merasa telah menjadi korban penipuan sebesar Rp 220 juta dan kini malah berurusan dengan petugas Polsek Lowokwaru, terkait adanya laporan kasus dugaan penggelapan mobil Pajero. Seperti halnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ribut Efendi (33), warga Jalan Batubara, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bakal menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jatim. Itu karena, dirinya merasa telah menjadi korban penipuan sebesar Rp 220 juta dan kini malah berurusan dengan petugas Polsek Lowokwaru, terkait adanya laporan kasus dugaan penggelapan mobil Pajero.</p>



<p>Seperti halnya pada Rabu (13/12/2023) siang, Efendi datang bersama kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, untuk memenuhi panggilan penyidik Polsek Lowokwaru, sebagai saksi. Sebab, dirinya sebelumnya telah menerima gadai mobil Pajero tersebut dengan nilai Rp 220 juta dari seseorang bernama Rosyid.</p>



<p>Diceritakan oleh Efendi, bahwa pada 30 Juli 2023, dirinya menerima gadai sebuah mobil Pajero Nopol N 99 D dari Rosyid. &#8220;Saya kenal Rosyid baru sebulanan. Pada 30 Juli 2023, Rosyid menggadaikan mobil Pajero tersebut sebesar Rp 220 juta untuk satu bulan. Saya tidak curiga karena dirinya saat itu mengaku sebagai pengacara. Selain itu, saya mau menerima gadai mobil tersebut karena disertai 2 kontak yakni kunci utama dan kunci serep. Selain itu juga ada bukti kontrak leasing dan STNK,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Namun setelah satu bulan, Efendi pun mencoba menghubungi Rosyid supaya mengembalikan uangnya dan mengambil mobil tersebut. &#8220;Setiap saya hubungi, saya hanya diminta sabar. Lama-lama dia malah menghilang,&#8221; jelas Efendi.</p>



<p>Pada awal Desember 2023, ada seorang laki-laki yang diketahui bernama M Dodik, meminta mobil tersebut. &#8220;Ternyata ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan orangnya bernama Dodik Ambon. Ia juga meminta mobil itu secara cuma-cuma. Informasinya, Dodik bukanlah pemilik mobil itu, melainkan pemiliknya adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang,&#8221; katanya.</p>



<p>Terang saja, Efendi mempertahankan mobil tersebut, karena uang Rp 220 juta miliknya belum kembali. Nampaknya, Dodik Ambon kemudian melapor ke Polsek Lowokwaru terkait dugaan penggelapan mobil dengan Rosyid sebagai terlapor.</p>



<p>&#8220;Saat mobil disita oleh polisi, berada di bengkel cat di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang. Awalnya saya disangkakan Pasal 480 KUHP. Namun dalam perjalanannya saya dijadikan saksi kasus penggelapan. Saya datang ke Polsek Lowokwaru tadi sebagai saksi kasus penggelapan mobil Pajero. Saya baru tahu ternyata Rosyid, bukan seorang pengacara dan keberadaanya sekarang saya tidak tahu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Yayan Riyanto mengatakan bahwa kliennya Efendi akan dijanjikan bertemu Dodik Ambon, sebagai pelapor. &#8220;Hari ini klien saya sebagai saksi. Klien saya ini korban. Korban dari barang yang digadaikan Rosyid. Informasinya Rosyid dapat mobil tersebut dari Dodik Ambon. Lha barangnya dari Ambon, kok mau melaporkan klien kita. Harusnya kalau mau ambil mobil, bayar dulu pinjamannya,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Yayan menilai bahwa di sini ada upaya pengambilan mobil secara cuma-cuma tanpa ada upaya pembayaran. &#8220;Inikan ada upaya barang yang tidak bisa diambil cuma-cuma, maka Dodik Ambon melapor ke polisi. Sehingga barang bisa diserahkan cuma-cuma. Kalau nantinya tidak ada titik temu, akan kita lapor ke Polda biar sekalian dibuka persoalan ini. Biar jelas,&#8221; tegas Yayan.</p>



<p>Rencana laporan ke Polda Jatim supaya mengetahui secara pasti persoalan penipuan ini. &#8220;Apakah ada unsur upaya dugaan penipuan Rosyid dan Dodik atau tidak, biar jelas. Sebab, mereka ini berteman. Ini sepertinya ada upaya bagaima mengambil mobil tanpa membayar pinjaman,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Yayan juga menambahkan, untuk informasi sementara bahwa asal mobil Pajero tersebut sebelumnya digadaikan sebesar Rp 150 juta kepada Dodik Ambon. Selanjutnya direntalkan kepada Rosyid. Oleh Rosyid digadaikan kepada Efendi. &#8220;Besok Jumat (15/12/2023) akan ada mediasi. Kami ingin uang klien kami kembali. Kalau tidak ada titik temu, maka kami akan langsung melapor ke Polda Jatim,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa pihaknya tetap memegang azas praduga tidak bersalah. &#8220;Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi,&#8221; ujar AKP Anton, Rabu (13/12/2023) malam. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203301</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
