<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ditolak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ditolak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 May 2025 06:10:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ditolak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penyertaan Modal PT JET Trenggalek Ditolak Pansus, Pembahasan Dihentikan Sementara</title>
		<link>https://memontum.com/penyertaan-modal-pt-jet-trenggalek-ditolak-pansus-pembahasan-dihentikan-sementara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 06:10:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyertaan]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222449</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Usulan penyertaan modal senilai Rp 1,6 miliar untuk PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), atau badan usaha milik Pemkab Trenggalek yang bergerak di sektor SPBU, mengalami permasalahan dalam pembahasan. Dalam rapat antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek dan eksekutif, tercatat sembilan dari anggota Pansus yang hadir menyatakan penolakan. Sementara itu, hanya tiga anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Usulan penyertaan modal senilai Rp 1,6 miliar untuk PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), atau badan usaha milik Pemkab Trenggalek yang bergerak di sektor SPBU, mengalami permasalahan dalam pembahasan. Dalam rapat antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek dan eksekutif, tercatat sembilan dari anggota Pansus yang hadir menyatakan penolakan. Sementara itu, hanya tiga anggota Pansus yang menyetujui usulan tersebut.</p>



<p>Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Mugianto, mengungkapkan bahwa sejumlah catatan penting terkait manajemen PT JET, masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum pengambilan keputusan dapat dilakukan. “Hari ini kita rapat kerja dengan eksekutif. Namun, rapat sempat ditunda, karena banyak hal yang harus kami dalami terkait manajemen PT JET. Khususnya, yang bergerak di bidang SPBU,” kata Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Senin (26/05/2025) tadi.</p>



<p>Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, bahwa kondisi keuangan daerah harus menjadi perhatian utama. Sementara, dokumen analisis investasi dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dari PT JET, juga dinilai belum memadai untuk melanjutkan pembahasan.</p>



<p>“Semua syarat administratif seperti analisis investasi dan rencana bisnis, harus jelas. Ketika kita menyertakan modal, maka harus ada target setoran PAD yang pasti,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut Obeng-sapaan akrabnya, mengkritisi performa keuangan PT JET yang dianggap tidak mencerminkan pengelolaan usaha yang sehat. Dari investasi yang telah digelontorkan sebesar Rp 13 miliar, kontribusi perusahaan terhadap PAD hanya sekitar Rp 124 juta pertahun.</p>



<p>“Kalau melihat setoran PAD dan beban operasional yang besar, ini menunjukkan bahwa manajemen tidak sehat. Beban usaha mencapai Rp 1,746 miliar setahun, termasuk gaji karyawan tembus Rp 1,061 miliar pertahun,” jelas Obeng.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya ketidakefisienan dalam operasional perusahaan. Oleh sebab itu, dirinya menilai perlu dilakukan audit menyeluruh serta pembenahan manajerial sebelum dana tambahan dikucurkan.</p>



<p>Terkait potensi keuntungan, dirinya menilai usaha SPBU seharusnya mampu memberikan keuntungan signifikan. Namun, performa PT JET belum mencerminkan hal tersebut.</p>



<p>“Secara bisnis, SPBU itu menguntungkan. Tapi kalau PAD-nya kecil, berarti ada yang tidak sehat. Perlu diaudit lebih lanjut,” tambahnya.</p>



<p>Soal kemungkinan pergantian jajaran direksi, Obeng menyerahkannya kepada kepala daerah. Namun, menurutnya, langkah tersebut layak dipertimbangkan demi memperbaiki tata kelola perusahaan.</p>



<p>“Ada kelemahan pengawasan dari dewan dan komisaris. Pembinaan harus diperkuat oleh pihak eksekutif. Kalau direksi harus diganti demi menyelamatkan uang rakyat, ya kenapa tidak,” papar Obeng.</p>



<p>Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD juga memutuskan untuk menunda atau menskors pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur penyertaan modal tersebut. Selanjutnya, Pansus DPRD akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinan DPRD. Keputusan apakah pembahasan Ranperda ini, dilanjutkan atau dikembalikan ke eksekutif masih akan didiskusikan lebih lanjut.</p>



<p>Pansus berharap, ke depan setiap usulan penyertaan modal dari daerah benar-benar dilandasi oleh proyeksi bisnis yang kuat, serta memberikan jaminan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222449</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Kasus TPPO, Eksepsi Ditolak, Pihak Terdakwa Merasa Kecewa</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-kasus-tppo-eksepsi-ditolak-pihak-terdakwa-merasa-kecewa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 07:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222278</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, nampaknya bakal gerus berlanjut di PN Malang. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang yang dipimpin ketua Kun Triharyanto Wibowo, menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, nampaknya bakal gerus berlanjut di PN Malang.</p>



<p>Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang yang dipimpin ketua Kun Triharyanto Wibowo, menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa. Usai persidangan, tampak kedua terdakwa yakni Hermin (45), asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, tampak merasa kecewa.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan, bahwa eksepsi terdakwa ditolak sehingga agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian. Pihak JPU akan menghadirkan sebanyak tiga hingga empat saksi.</p>



<p>&#8220;Dalam sidang berikutnya, ada sekitar tiga sampai empat saksi telah kami siapkan. Untuk total ada sekitar 50 saksi. Saksi yang kami hadirkan ini bermacam-macam, ada yang dari korban maupun dari Disnaker,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya kecewa. Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. &#8220;Kami menghormati putusan majelis. Namun kami merasa sedikit kecewa karena putusan sela tidak mengakomodasi poin penting dalam eksepsi kami, terutama terkait substansi dakwaan yang belum detail dalam menyebutkan unsur pidana maupun siapa saja korban-korbannya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Zainul juga menyampaikan, bahwa kliennya sedari awal siap menjalani persidangan hingga tahap pembuktian. Dia menekankan, bahwa pembelaan awal melalui eksepsi penting dilakukan untuk menguji validitas dakwaan. &#8220;Kami buktikan dalam pembuktian, bahwa perkara ini lebih kepada urusan administratif dan bukan pidana. Kami juga siapkan saksi dan bukti surat terkait dalam sidang selanjutnya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuryati, menyambut baik putusan sela tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim ini menunjukkan bahwa negara, melalui aparat penegak hukum, serius dalam menangani kasus-kasus dugaan perdagangan orang yang kerap menimpa kelompok rentan, dalam hal ini perempuan pekerja migran.</p>



<p>&#8220;Ini adalah langkah maju. Kami mengapresiasi langkah JPU yang teguh terhadap dakwaanya dan majelis hakim yang melanjutkan proses hukum ini. &#8220;Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi soal bagaimana negara memberantas TPPO,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222278</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tabrak PMK 2021, Laporan Penggunaan DBHCHT Dua Dinas di Kabupaten Malang senilai Rp 2,3 Miliar Ditolak</title>
		<link>https://memontum.com/tabrak-pmk-2021-laporan-penggunaan-dbhcht-dua-dinas-di-kabupaten-malang-senilai-rp-23-miliar-ditolak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[tabrak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221918</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Kabar tidak sedap menerpa dua dinas pengguna alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang. Dalam laporan penggunaan DBHCHT tahun 2024, diketahui bahwa dua dinas yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Kabupaten, ditolak alias tidak diakomodasi untuk laporan penggunaan anggarannya. Laporan penggunaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kabar tidak sedap menerpa dua dinas pengguna alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang. Dalam laporan penggunaan DBHCHT tahun 2024, diketahui bahwa dua dinas yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Kabupaten, ditolak alias tidak diakomodasi untuk laporan penggunaan anggarannya.</p>



<p>Laporan penggunaan anggaran sendiri, berlangsung akhir Maret 2025 lalu. Sementara dasar penolakan, karena dinilai melanggar alias menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagaimana tertuang dalam Nomor 215 /PMK.07 /2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.</p>



<p>Adapun rincian penggunaan yang ditolak, yakni pembelian mobile videotron senilai Rp 2,174 miliar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Sementara sisanya atau sekitar Rp 193 juta, adalah bantuan biaya usaha yang dilakukan Dinsos Kabupaten Malang. Akibat penolakan itu, pemerintah pusat menganggap bahwa dana sebesar Rp 2,3 miliar, masih dianggap sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).</p>



<p>Sementara yang menarik, dua poin yang tidak diakomodir itu telah direalisasikan di tahun 2024. Seperti keberadaan mobile videotron, telah ada dan sempat terparkir di halaman kantor dinas dan digunakan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai realita itu. Hanya saja, hingga kini pihaknya masih mengupayakan mengenai laporan penggunaan yang sudah terlaksana itu ke pusat. Termasuk, masih terus melakukan koordinasi dengan Sekretariat DBHCHT Kabupaten Malang (Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Malang).</p>



<p>&#8220;Kita tetap upayakan (selesaikan, red). Apalagi, itu menjadi Silpa. Ini masih terus kota bahas dan kita terus koordinasi dengan Sekretariat DBHCHT,&#8221; kata Teddy, seusai membuka pelaksanaan sosialisasi di Aula Satpol PP Kabupaten Malang, Jumat (09/05/2025) tadi.</p>



<p>Saat disinggung mengenai pengembalian anggaran karena pembelian mobile videotrone sudah terealisasi, Teddy mengaku bahwa pihaknya belum sampai membahas sejauh itu. Termasuk, langkah tersebut juga bukan menjadi ranah dirinya.</p>



<p>&#8220;Tidak tahu soal itu (mengembalikan anggaran, red). Karena ini masih Silpa dan jika harus mengembalikan bukan ranah kami. Yang pasti, mobile atau truk sudah ada dan bahkan sempat mendapatkan penghargaan dari pelaksanaan sosialisasi dengan truk itu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Masih menurut Teddy, bahwa kendaraan itu juga mendukung pelaksanaan sosialisasi. Termasuk, efektif dalam menjangkau untuk digunakan penegakan hukum.</p>



<p>&#8220;Kendaraan itu untuk penegakan hukum di titik-titik yang tidak bisa dijangkau. Bahkan, kami sendiri yang melakukan pengoperasionalan dan tidak ada kendala,&#8221; ujarnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221918</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembukaan TPA Tlekung Ditolak Warga, Tiga Mesin Incenerator TPA Mulai Beroperasi</title>
		<link>https://memontum.com/pembukaan-tpa-tlekung-ditolak-warga-tiga-mesin-incenerator-tpa-mulai-beroperasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jan 2024 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[beroperasi]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[incenerator]]></category>
		<category><![CDATA[pembukaan]]></category>
		<category><![CDATA[tlekung]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204128</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Penolakan warga terkait rencana dibukanya kembali TPA Tlekung pada Jumat (05/01/2024) hari ini, tidak sepenuhnya membuat Pemkot Batu atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, melakukan penundaan. Buktinya, sebanyak tiga mesin Incenerator atau pembakaran sampah milik Pemkot Batu yang berada di TPA Desa Tlekung, pun mulai dioperasikan, Jumat siang. Kepala Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Penolakan warga terkait rencana dibukanya kembali TPA Tlekung pada Jumat (05/01/2024) hari ini, tidak sepenuhnya membuat Pemkot Batu atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, melakukan penundaan. Buktinya, sebanyak tiga mesin Incenerator atau pembakaran sampah milik Pemkot Batu yang berada di TPA Desa Tlekung, pun mulai dioperasikan, Jumat siang.</p>



<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Muji Dwi Leksono, mengatakan bahwa perlu dipahami jika pengertian TPA yang dioperasikan saat ini, bukan Tempat Pembuangan Akhir. Tetapi, menjadi Tempat Pemrosesan Akhir.</p>



<p>&#8220;Pengoperasian tiga mesin Incenerator di TPA ini, kami sudah bersurat yang isinya pemberitahuan ke pihak Pemerintah Desa dan BPD Tlekung,&#8221; katanya.</p>



<p>Tiga mesin Incenerator yang dioperasikan tersebut, lanjutnya, masing-masing memiliki fungsi penanganan. Di mana, satu mesin untuk TPS3R Desa Tlekung. Lalu, satu mesin lagi untuk sampah yang lama. Kemudian, yang terakhir untuk menangani sampah baru yaitu sampah perkotaan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Yang jelas, mulai hari ini tiga mesin Incenerator di TPA ini dioperasikan. Dan, hari ini sudah dua dump sampah yang ditangani. Terdiri dari sampah lama dan sampah baru,&#8221; terangnya.</p>



<p>Mengenai penanganan pemrosesan sampah dengan Incenerator ini, ujarnya, dilakukan oleh sembilan orang. Setiap Incenerator ditangani oleh tiga orang. Sementara terkait dengan pengoperasian Incenerator tersebut, tentunya butuh dukungan dari masyarakat. Dalam pengertian, mulai dari bawah yaitu masyarakat, untuk memilah sampah. Sehingga, nantinya hasil akhir yaitu sampah residu yang diproses.</p>



<p>&#8220;Yang pasti, penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ini dilakukan secara bertahap. Nantinya, hanya sampah residu yang diproses. Dan, dalam pemrosesan sampah dengan Incenerator ini perjam 6,3 ton. Lalu, bak dump truk ditutup rapat dengan terpal terus sampahnya langsung dibakar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mengenai rencana dibukanya kembali TPA Tlekung, sempat memunculkan penolakan dari masyarakat. Hanya saja berdasarkan pantauan di lapangan, dimulainya pengoperasian Incenerator di TPA hari ini, kondisi di lingkungan setempat terlihat sepi. Justru, terlihat beberapa orang dari kepolisian berjaga-jaga di pintu masuk TPA. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204128</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Permohonan Pra Peradilan Ketua KSU Montana Ditolak, Kejari Kota Malang Siapkan Pemberkasan Tahap II</title>
		<link>https://memontum.com/permohonan-pra-peradilan-ketua-ksu-montana-ditolak-kejari-kota-malang-siapkan-pemberkasan-tahap-ii</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Dec 2023 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[montana]]></category>
		<category><![CDATA[pemberkasan]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202872</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Untuk pemberkasan Tahap II, ditargetkan selesai pada Desember 2023. Salah satu tersangka yakni Ketua KSU Montana, Dewi Maria, sempat melakukan permohonan pra peradilan di PN Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Untuk pemberkasan Tahap II, ditargetkan selesai pada Desember 2023.</p>



<p>Salah satu tersangka yakni Ketua KSU Montana, Dewi Maria, sempat melakukan permohonan pra peradilan di PN Kota Malang. Dalam gugatan itu, kuasa hukum mengaku keberatan atas empat hal. Mulai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait penetapan tersangka yang dirasa tidak ada bukti permulaan, terkait penerapan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta terkait penyitaan aset. Permohonan pra peradilan ini telah diputus pada Senin (04/12/2023) sekitar pukul 17.00.</p>



<p>Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, menjelaskan bahwa terkait putusan sidang pra peradilan tersebut. &#8220;Dalam sidang tersebut, hakim tunggal yaitu Brelly Yanuar Dien memutuskan menolak permohonan pra peradilan tersangka,&#8221; ujarnya, Selasa (05/12/2023) tadi.</p>



<p>Seperti halnya keberatan dari pemohon yang beralasan kurang alat bukti permulaan yang cukup. Keberatan itu ditolak oleh hakim. &#8220;Dalam sidang pra peradilan, kami tunjukkan bahwa kami memiliki tiga alat bukti dan itu sudah melebihi ketentuan dari KUHP,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kemudian, poin keberatan tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disampaikan oleh pemohon. &#8220;Terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, dalam sidang sudah dinyatakan bahwa itu bukan merupakan kewenangan hakim pra peradilan. Selanjutnya tentang penyitaan aset milik tersangka. Hakim memandang jika tindakan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dan sah menurut hukum. Penyitaan aset tersebut sudah sesuai prosedur,&#8221; jelas Kukuh.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berkaitan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), juga ditolak. &#8220;Saat itu, pemohon masih menjadi saksi, dan SPDP tanpa tersangka sudah banyak diuji oleh lembaga-lembaga pra peradilan lainnya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dengan telah adanya putusan pra peradilan ini, pihaknya tengah menyiapkan pemberkasan perkara dan diperkirakan akan selesai pada pertengahan Desember 2023 ini. Sebelum nantinya akan di tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum tersangka Dewi Maria, Riyanto Djafaar tidak terima dengan putusan sidang pra peradilan tersebut. &#8220;Utamanya pada bagian SPDP. Karena di SPDP tersebut, ada kata diduga melakukan, tentunya ini harus diuji kembali nanti. Kami akan siapkan ahli untuk hal tersebut,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore.</p>



<p>Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202872</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rencana Ubah Aset 2 Hektare Jadi TPA Ditolak Warga Desa Giripurno, Termasuk untuk TPS Permanen</title>
		<link>https://memontum.com/rencana-ubah-aset-2-hektare-jadi-tpa-ditolak-warga-desa-giripurno-termasuk-untuk-tps-permanen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Sep 2023 13:06:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[giripurno]]></category>
		<category><![CDATA[hektare]]></category>
		<category><![CDATA[permanen]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[termasuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198036</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Rencana alih fungsi aset seluas sekitar 2 hektare Pemkot Batu, untuk dijadikan TPA pengganti Tlekung di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, menuai penolakan. Termasuk, jika pemanfaatan lahan itu sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) yang sifatnya permanen. Kepala Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Suntoro, mengatakan bahwa pihaknya bersama seluruh warga desa, akan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Rencana alih fungsi aset seluas sekitar 2 hektare Pemkot Batu, untuk dijadikan TPA pengganti Tlekung di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, menuai penolakan. Termasuk, jika pemanfaatan lahan itu sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) yang sifatnya permanen.</p>



<p>Kepala Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Suntoro, mengatakan bahwa pihaknya bersama seluruh warga desa, akan menolak bila lahan itu dijadikan TPA. Karenanya, perlu kejelasan mengenai rencana pemanfaatan aset tersebut dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Yang dibicarakan dengan desa yaitu TPS khusus residu. Karenanya, saya perlu klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup. Bahwa, kami tidak membenarkan kalau lahan itu mau dijadikan TPA. Jelas, itu saya tidak setuju. Dan, warga juga menolak,&#8221; terangnya, Selasa (12/09/2023) tadi.</p>



<p>Lahan itu, tambahnya, memang milik Pemkot Batu. Hanya saja, mengenai peruntukan harus tetap dibicarakan dengan desa.</p>



<p>&#8220;Meskipun lahan itu milik Pemkot Batu, kami di sini tidak setuju bila digunakan TPA. Karena, di bawah lahan itu banyak sumber mata air, yang selama dimanfaatkan warga desa setempat,&#8221; tuturnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebaliknya, bila lahan itu dimanfaatkan sebagai TPS Kota Batu, khusus residu maka masih bisa disetujui. Itupun dengan catatan, penggunaannya sementara. Yang artinya, tidak permanen sesuai perjanjian. Apalagi, teknik TPS residu itu, sesuai dengan yang pernah dipaparkan Dinas Lingkungan Hidup, nantinya residu itu dipaking di tempat itu. Setelah di kemas, langsung ada yang mengambil.</p>



<p>&#8220;Kemarin (Senin, red) dinas bilang kalau lahan itu digunakan TPS khusus residu. Yang sifatnya, itu sementara sampai Desember 2023. Kalau pada akhirnya akan digunakan untuk TPA, jelas ini harus diklarifikasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait rencana pemanfaatan untuk TPS residu, dirinya pun menegaskan, bahwa nantinya juga perlu dilakukan perjanjian secara tertulis sesuai kemufakatan. Ini dilakukan, supaya tidak ada permasalahan kedepannya.</p>



<p>&#8220;Kalau nanti dimanfaatkan menjadi TPS residu. Saya ingin buat perjanjian bersama hitam di atas putih. Sesuai perjanjian, selesai pada Desember 2023 atau selama tiga bulan. Dan, tidak akan diperpanjang lagi oleh pihak desa. Begitu juga ketika nanti bukan residu yang dibuang, atau justru sampah, maka TPS residu akan ditutup total,&#8221; paparnya.</p>



<p>Kepala Dusun Sebrangbendo, Desa Giripurno, Titin, juga mengungkapkan bahwa warga dusun juga tidak menyetujui jika tempatnya digunakan oleh Pemkot Batu menjadi TPA. &#8220;Intinya, warga Dusun Sebrangbendo tidak menyetujui bila daerahnya dijadikan TPA. Karena, banyak sumber air yang berada di lahan yang rencananya akan dimanfaatkan itu,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198036</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
