<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ditunda &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ditunda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Oct 2025 23:58:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ditunda &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pembahasan RAPBD 2026 Ditunda, Komisi IV DPRD Trenggalek Tunggu Data dari Bakeuda</title>
		<link>https://memontum.com/pembahasan-rapbd-2026-ditunda-komisi-iv-dprd-trenggalek-tunggu-data-dari-bakeuda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bakeuda]]></category>
		<category><![CDATA[ditunda]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226960</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, untuk membahas arah kebijakan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Pembahasan RAPBD Trenggalek tahun 2026, yang perlu pembahasan lebih dalam, untuk pelaksanaannya digelar di Ruang Komisi IV Kantor DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, untuk membahas arah kebijakan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Pembahasan RAPBD Trenggalek tahun 2026, yang perlu pembahasan lebih dalam, untuk pelaksanaannya digelar di Ruang Komisi IV Kantor DPRD.</p>



<p>Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya mengundang Dinas Kesehatan, RSUD dr Soedomo Trenggalek dan Rumah Sakit Panggul. Pembahasan kali ini, difokuskan pada penyelarasan kebutuhan anggaran, meski rincian teknis atau breakdown dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) belum diterima.</p>



<p>“Rapat hari ini sifatnya masih pembahasan awal. Karena data dari Bakeuda belum masuk, RAPBD belum bisa dibahas secara detail. Nanti akan kami lanjutkan pada rapat kerja berikutnya,” katanya, Selasa (21/10/2025) tadi.</p>



<p>Mengingat data dari Bakeuda belum tersedia, ujarnya, maka pembahasan RAPBD terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Meski rapat ditunda, dirinya tetap menyinggung soal sulitnya melampaui target pendapatan dua rumah sakit daerah itu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kita tetap menyoroti sejumlah hal strategis, terutama terkait pengelolaan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan. Kami menilai, target pendapatan RSUD dr Soedomo sebesar Rp147 miliar, pada tahun 2026 cukup berat untuk dicapai,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kedua rumah sakit plat merah itu, ungkapnya, dirasa kesulitan dalam memenuhi target pendapatan yang telah diatur dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Oleh karena itu, dalam pertemuan berikutnya, kedua rumah sakit diminta membawa berkas RBA tahun 2026 untuk memastikan setiap anggaran yang diajukan benar-benar dibutuhkan dan tepat sasaran.</p>



<p>“Kita harus memastikan efisiensi penggunaan anggaran. Apalagi saat ini, dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan sebesar Rp153 miliar. Jadi, kita perlu mengetatkan ikat pinggang dan menentukan mana yang prioritas,” kata Sukarudin.</p>



<p>Dirinya menambahkan, Komisi IV akan terus mendorong agar alokasi anggaran di sektor kesehatan tetap mendapat perhatian utama, meski harus melalui penyesuaian pada pos-pos lain. “Kalau ada program yang bisa ditunda, tentu akan kita alihkan ke sektor yang lebih penting, khususnya pelayanan kesehatan masyarakat,” imbuhnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226960</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sekda Lumajang Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah bersama Mendagri yang Ditunda 20 Februari</title>
		<link>https://memontum.com/sekda-lumajang-ikuti-rakor-persiapan-pelantikan-kepala-daerah-bersama-mendagri-yang-ditunda-20-februari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[ditunda]]></category>
		<category><![CDATA[februari,]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[persiapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218928</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada serentak Tahun 2024 melalui zoom meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di CCRoom Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang, Senin (03/02/2025) tadi. Pelaksanaan Rakor itu, dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian diikuti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada serentak Tahun 2024 melalui zoom meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di CCRoom Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang, Senin (03/02/2025) tadi. Pelaksanaan Rakor itu, dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian diikuti oleh Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah se-Indonesia.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan rencana awal pelantikan kepala daerah terpilih tanpa gugatan, dilaksanakan 6 Februari 2025. Namun, karena ada pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada serentak pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025, maka rencana pelantikan serentak itu ditunda hingga 20 Februari 2025.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena itu, menurut Mendagri Tito, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK. “Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama dengan DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan Kepala Daerah awalnya tanggal 6 Februari menjadi tanggal 20 Februari mendatang,” kata Mendagri Tito.</p>



<p>Selanjutnya, dirinya berharap dengan adanya percepatan pelantikan tersebut nantinya akan ada kepastian politik di daerah karena hal tersebut akan mempengaruhi bidang ekonomi, usaha dan lainnya. Serta, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, APBD dapat segera bergulir sesuai visi misi kepala daerah terpilih dan menghindari potensi kerawanan yang bisa saja terjadi.</p>



<p>Sebagai informasi, dari hasil Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, terdapat 296 daerah yang tidak ada gugatan, terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten dan 50 kota. Sedangkan daerah yang ada sengketa gugatan terdapat 249 daerah, terdiri dari 16 provinsi, 190 kabupaten dan 43 kota, dengan total gugatan 311 gugatan. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218928</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Plh Sekda Nurman Optimis Usulan Hasil Selter Disetujui Kemendagri Meski Disnaker dan RS Kanjuruhan Ditunda</title>
		<link>https://memontum.com/plh-sekda-nurman-optimis-usulan-hasil-selter-disetujui-kemendagri-meski-disnaker-dan-rs-kanjuruhan-ditunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2024 14:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[disetujui,]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[ditunda]]></category>
		<category><![CDATA[Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[nurman]]></category>
		<category><![CDATA[optimis]]></category>
		<category><![CDATA[selter]]></category>
		<category><![CDATA[usulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216891</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) untuk tujuh kepala dinas, badan hingga asisten di Pemkab Malang, menyisakan rekomendasi dari Kemendagri. Itu karena, dari hasil Selter dan pengajuan satu nama untuk menempati posisi masing-masing posisi dari tiga nama yang lolos, sudah diajukan Pemkab Malang. Hanya saja, siapa sangka dari tujuh Selter yang sudah dilakukan, nyatanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) untuk tujuh kepala dinas, badan hingga asisten di Pemkab Malang, menyisakan rekomendasi dari Kemendagri. Itu karena, dari hasil Selter dan pengajuan satu nama untuk menempati posisi masing-masing posisi dari tiga nama yang lolos, sudah diajukan Pemkab Malang. Hanya saja, siapa sangka dari tujuh Selter yang sudah dilakukan, nyatanya hanya lima yang diajukan ke Kemendagri.</p>



<p>Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang dari tujuh Selter yang dilakukan, ada dua yang dilakukan penundaan. Dua yang ditunda itu, yakni untuk Direktur RSUD Kanjuruhan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.</p>



<p>&#8220;Selain menunggu rekomendasi Kemendagri, pengajuan untuk RS Kanjuruhan (Direktur) dan Disnaker, tidak diajukan. Itu karena, ada beberapa pertimbangan,&#8221; kata Nurman, Selasa (19/11/2024) tadi.</p>



<p>Salah satunya, tambah Nurman, yaitu karena akan diajukan bersamaan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga, ada total empat dinas yang nantinya menyusul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dinkes, DLH akan diajukan bersamaan dengan RS Kanjuruhan dan Disnaker. Sehingga, menyusul nanti ada empat,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, dalam Selter yang sudah dilakukan Pemkab Malang, untuk calon Direktur RSUD Kanjuruhan dan Kepala Disnaker serta lima lainnya, sebenarnya sudah muncul tiga nama. Adapun sesuai urutan huruf untuk Direktur RSUD Kanjuruhan, yakni Arief Budi Santoso, Bobi Prabowo dan Nur Rochmah. Sedangkan untuk di posisi calon Kepala Disnaker, diantaranya ada Indra Setiawan, Liswan Nobiyana Tulee dan Yudhi Hindharto.</p>



<p>Yang menarik, dalam proses Selter yang sudah berlangsung dan telah tiga bulan diajukan, ternyata ada beberapa nama yang sudah tidak memenuhi persyaratan. Itu karena, jika disesuaikan dengan NIP (nomor induk pegawai) telah berusia lebih 58 tahun. Angka itu, terhitung sejak nantinya dilantik.</p>



<p>&#8220;Untuk batas usia 58 tahun, itu memang disesuaikan pertanggal pelantikan. Meski demikian, kami yakin pimpinan paham dan satu nama yang nantinya direkomendasi, itu pastinya tidak melewati itu. Walaupun, ada rentan waktu antara pengajuan dan rekomendasi nantinya turun. Tapi, saya yakin mereka jauh lebih paham,&#8221; ungkap Nurman.</p>



<p>Perlu diketahui, dari total tujuh Selter yang sudah memunculkan tiga nama itu, sebanyak dua nama yang memiliki batas lebih 58 tahun. Dua nama itu, masuk di Selter Diskominfo dan BPBD. Khusus Diskominfo, satu nama juga sudah meninggal dunia. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216891</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penggelapan Uang Pajak Rp 1,9 Miliar yang Libatkan Staf Konsultan Pajak di PN Malang Ditunda</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penggelapan-uang-pajak-rp-19-miliar-yang-libatkan-staf-konsultan-pajak-di-pn-malang-ditunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jul 2024 12:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditunda]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[libatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211321</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar, dengan terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (01/07/2024) sekitar pukul 14.30. Sekedar diketahui, Kiki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena dilaporkan korbannya yakni Herry Wiyono, selaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar, dengan terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (01/07/2024) sekitar pukul 14.30.</p>



<p>Sekedar diketahui, Kiki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena dilaporkan korbannya yakni Herry Wiyono, selaku Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang, ke Polresta Malang Kota. Sementara Kiki sendiri, sebelumnya adalah staf konsultan pajak dari CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.</p>



<p>Sementara dalam sidang tadi, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sedangkan salah satu pihak yang dihadirkan, yakni Mulyadi, selaku bos dari terdakwa saat di CV Ferrano Tax Advisor dan Misful Anam, saksi dari PT Pangkat Dewata.</p>



<p>Hanya saja, dalam sidang itu harus ditunda karena kedua saksi tidak bisa hadir di persidangan. &#8220;Mulyadi untuk kedua kalinya tidak hadir sebagai saksi persidangan. Alasannya, karena sedang keluar kota. Sedangkan saksi Anam, sedang sakit. Mulyadi sudah dua kali kita panggil, namun tidak hadir. Sebenarnya, ini sudah terjawab semua oleh korban. Karena, korban sendiri yang mentransfer ke terdakwa. Mulyadi kita hadirkan karena selaku atasan terdakwa,&#8221; kata JPU Kejari Kota Malang Su&#8217;udi.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum dari Herry Wiyono, RM Eddo Bambang P, menjelaskan bahwa kliennya adalah pemilik PT Pangkat Dewata Makmur. &#8220;Karena Pak Herry buta pajak, maka saat itu memakai konsultan pajak. Setelah itu, Pak Herry bekerja sama dengan CV Ferrano sejak 2010,&#8221; ujar Eddo.</p>



<p>Dalam perjalanannya atau pada tahun 2015, pihak CV Ferrano menugaskan Kiki untuk menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak di PT Pangkat Dewata Makmur. &#8220;Awalnya semuanya berjalan normal hingga pada akhir 2023, ada tagihan Rp 798 juta dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang kepada klien kami. Terang saja, klien kami kaget karena pajak 2023 sudah dibayarkan Rp 1,9 miliar melalui Kiki,&#8221; jelas Eddo.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena ada yang tidak beres, Herry kemudian menghubungi Mulyadi dan bersama-sama mencari terdakwa. &#8220;Saat itu, Kiki berhasil ditemui di Sidoarjo. Namun saat itu, dia tidak mengaku dan mengatakan kalau uang pajak sudah dibayar. Kiki baru mengaku, saat diajak ke customer service BCA. Dia mengaku kalau uang Rp 1,9 miliar, itu telah dipakai,&#8221; ujar Eddo.</p>



<p>Masih menurut Eddo, bahwa saat itu Kiki membuat surat pernyataan akan mengembalikan Rp 750 juta. Namun karena tidak ada penyelesaian, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.</p>



<p>Sementara terkait persidangan kali ini, Eddo merasa sangat kecewa karena Mulyadi tidak hadir sebagai saksi di persidangan. &#8220;Kami kecewa, karena Mulyadi tidak datang. Karena dia yang selama ini kita bayar setiap bulannya sebagai konsultan perpajakan. Juga, yang memerintahkan Rizky untuk menghitung pajak di PT Pangkat Dewata,&#8221; urainya.</p>



<p>Dijelaskan Eddo, meski Mulyadi telah dilakukan pemeriksaan penyidikan kepolisian sebagai saksi dan telah disumpah, dia juga harus hadir dan disumpah lagi menurut agama dan kepercayaannya di dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya. &#8220;Kami berharap, semua pihak yang terkait dalam persidangan perkara dugaan penggelapan uang pajak PT Pangkat Dewata Makmur, agar taat dan menghormati aturan yang berlaku demi tercapainya transparansi dan keadilan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kiki, Joko Wahyudi, meminta Mulyadi harus dihadirkan dalam persidangan. &#8220;Kunci dalam perkara ini adalah Pak Mul, karena terdakwa adalah karyawannya. Oleh karena itu, saya berharap Pak Mul harus hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Meskipun menurut keterangan klien saya, uang itu dipakai pribadi. Namun larinya kemana saja, harus ada keterbukaan,&#8221; ujar Joko. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211321</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Kota Malang Kecewa, Usulan Gratis Pajak di Bawah Rp 30 Ribu Ditunda Pemkot</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-dprd-kota-malang-kecewa-usulan-gratis-pajak-di-bawah-rp-30-ribu-ditunda-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ditunda]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[usulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205318</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, kecewa. Itu karena, usulan DPRD terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di bawah Rp 30 ribu, agar digratiskan, tidak direalisasikan atau ditunda Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, pada tahun 2024 ini. Dikatakan Made, jika usulan itu tentunya untuk mengurangi beban masyarakat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, kecewa. Itu karena, usulan DPRD terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di bawah Rp 30 ribu, agar digratiskan, tidak direalisasikan atau ditunda Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, pada tahun 2024 ini.</p>



<p>Dikatakan Made, jika usulan itu tentunya untuk mengurangi beban masyarakat. Terlebih, juga menyesuaikan dengan jargon Kota Malang, yaitu untuk peduli dengan wong cilik (masyarakat kurang mampu, red).</p>



<p>“Jangan hanya di jargon yang memperhatikan wong cilik. Tetapi itu harus dilakukan dengan hal yang nyata. Mulai dari mengurangi beban mereka dan selanjutnya pembangunan di Kota Malang, langsung menyentuh,” kata Made, saat memberikan sambutan dalam launching SPPT PBB, di Balai Kota Malang, Senin (29/01/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, Made juga memberikan pesan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jangan membabi buta untuk menaikkan PAD, tapi malah menekan masyarakat kita,” ujar Made.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa usulan tersebut memang sudah disepakati antara DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang. Namun, karena saat ini hal itu masih terkendala regulasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal).</p>



<p>“Itu memang sudah kita sepakati. Tetapi kemarin, saat kita sudah harmonisasi terkait tindak lanjut dari Perda tersebut dan disahkan oleh provinsi, baru kita buat Perwalnya. Nah, pengesahannya itu sudah mulai, tetapi pada saat kita pembahasan APBD di tahun 2023 kemarin, untuk APBD di tahun 2024,” kata Pj Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Namun, kesepakatan tersebut menurut Wahyu, akan tetap dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Terlebih, juga tidak hanya untuk wajib pajak di bawah Rp 30 ribu saja. “Nanti akan ada beberapa skenario yang lain, tentunya bisa memberikan kemudahan bagi warga miskin,” tambahnya.</p>



<p>Senada dengan itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa kendala tidak dapat diberlakukannya usulan tersebut, karena saat ini telah terbit Peraturan Daerah (Perda) baru. “Problemnya tahun ini kita ada Perda baru, yaitu Perda No 4 tahun 2023 yang terbitnya tanggal 31 Desember 2023. Turunan dari itu harus ada Perwal. Nah sampai hari ini perwalnya masih belum selesai. Sementara kita tidak mungkin nunggu Perwal itu. Tetapi nanti kita lakukan itu di tahun 2025,” imbuh Made. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205318</post-id>	</item>
		<item>
		<title>20 Persen SK Pedagang Hilang, Rencana Pemindahan Barang ke Pasar Induk Among Tani Ditunda</title>
		<link>https://memontum.com/20-persen-sk-pedagang-hilang-rencana-pemindahan-barang-ke-pasar-induk-among-tani-ditunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Sep 2023 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[ditunda]]></category>
		<category><![CDATA[hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pemindahan]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198262</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sejumlah pedagang di lahan relokasi masih menunda proses pemindahan barang ke Pasar Induk Among Tani. Penundaan itu dilakukan, karena ada sebanyak 20 persen pedagang dari total 2.209 pedagang yang memiliki SK, belum mendapatkan bedak dan kunci di pasar baru tersebut. Ketua Pedagang 9 Zona Pasar Induk Kota Batu, Muhammad Ali Zubaidi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Sejumlah pedagang di lahan relokasi masih menunda proses pemindahan barang ke Pasar Induk Among Tani. Penundaan itu dilakukan, karena ada sebanyak 20 persen pedagang dari total 2.209 pedagang yang memiliki SK, belum mendapatkan bedak dan kunci di pasar baru tersebut.</p>



<p>Ketua Pedagang 9 Zona Pasar Induk Kota Batu, Muhammad Ali Zubaidi, mengatakan bahwa untuk saat ini proses pemindahan barang dari lahan relokasi ke tempat yang baru, masih ada kendala. Karenanya, pedagang sepakat menunda pelaksanaan pemindahan barang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi, proses pemindahan barang ke Pasar Induk Among Tani, untuk sementara ini kami tunda. Karena, kami menunggu teman-teman pedagang yang terkendala untuk mengurus bedaknya,&#8221; katanya, Jumat (15/09/2023) tadi.</p>



<p>Kendala yang dihadapi pedagang itu, tambahnya, salah satunya seperti hilangnya SK di pedagang. &#8220;Sekarang, pedagang dan UPT Pasar sama-sama bingung untuk menangani masalah data buka tutup dan SK yang hilang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk itu, paparnya, saat ini bersama pedagang berembuk tentang permasalahan proses pemindahan barang. &#8220;Pastinya, kami tidak memulai pemindahan barang dagangan sebelum semua pedagang mendapatkan bedaknya,&#8221; tambahnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198262</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
