<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>diturunkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diturunkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 Dec 2023 15:06:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>diturunkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>40 Kios di Pasar Leces Probolinggo Diperkirakan Ludes Terbakar, Enam Unit Mobil Damkar Diturunkan</title>
		<link>https://memontum.com/40-kios-di-pasar-leces-probolinggo-diperkirakan-ludes-terbakar-enam-unit-mobil-damkar-diturunkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Dec 2023 13:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[damkar]]></category>
		<category><![CDATA[diperkirakan]]></category>
		<category><![CDATA[diturunkan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Terbakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202790</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kebakaran yang terjadi di Pasar Leces, Kabupaten Probolinggo, mengakibatkan kurang lebih sebanyak 40 hingga 50 kios di pasar, ludes terbakar bara api, Senin (04/12/2023) tadi. Salah satu Pedagang di Pasar Leces, Yanto, mengatakan bahwa akibat kebakaran tersebut terdapat sekitar kurang lebih 40 hingga 50 kios ludes terbakar. Api sendiri, dengan cepat merembet [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Kebakaran yang terjadi di Pasar Leces, Kabupaten Probolinggo, mengakibatkan kurang lebih sebanyak 40 hingga 50 kios di pasar, ludes terbakar bara api, Senin (04/12/2023) tadi.</p>



<p>Salah satu Pedagang di Pasar Leces, Yanto, mengatakan bahwa akibat kebakaran tersebut terdapat sekitar kurang lebih 40 hingga 50 kios ludes terbakar. Api sendiri, dengan cepat merembet ke kios lain dikarenakan bangunan semi permanen yang terbuat dari bambu dan kayu.</p>



<p>Selain itu, ujarnya, saat terjadi kebakaran angin bertiup sangat kencang. &#8220;Ya kurang lebih 40 sampai 50 kios yang terbakar. Cepat merembet ke kios yang lain, karena bahannya dari kayu dan ditambah anginnya kencang,&#8221; ujarnya, Senin (04/12/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kabid Damkar Kota Probolinggo, Abdul Kholiq, mengatakan bahwa terdapat dua unit mobil damkar dari pihaknya (kota, red), yang turut diturunkan untuk membantu petugas Damkar Kabupaten Probolinggo. &#8220;Ada dua unit dari kota dan empat unit dari kabupaten mas,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan hingga saat ini petugas masih melakukan proses pemadaman. 90 persen api sudah berhasil dipadamkan petugas.</p>



<p>&#8220;Sampai saat ini masih berlangsung proses pemadaman. Alhamdulillah, api sudah 90 persen berhasil dipadamkan,&#8221; terangnya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202790</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Trenggalek Himbau Baliho Parpol dan Caleg Diturunkan</title>
		<link>https://memontum.com/belum-masuk-masa-kampanye-bawaslu-trenggalek-himbau-baliho-parpol-dan-caleg-diturunkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Baliho]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[diturunkan]]></category>
		<category><![CDATA[himbau]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201159</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Maraknya baliho partai politik (Parpol) yang bertebaran disejumlah titik di kawasan Trenggalek, mengharuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, bersikap tegas. Itu karena, pemasangan baliho tersebut bertentangan dengan tahapan Pemilu, yang mana belum memasuki masa kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, pun telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh partai politik agar Caleg bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Maraknya baliho partai politik (Parpol) yang bertebaran disejumlah titik di kawasan Trenggalek, mengharuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, bersikap tegas. Itu karena, pemasangan baliho tersebut bertentangan dengan tahapan Pemilu, yang mana belum memasuki masa kampanye.</p>



<p>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, pun telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh partai politik agar Caleg bisa menaati tahapan Pemilu, terutama tahapan kampanye yang baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. &#8220;Ada selang waktu yang cukup lama, antara penetapan DCT hingga masa kampanye. Pada masa itu, adalah masa yang dilarang untuk melakukan kampanye,&#8221; kata Komisioner Bawaslu Koordinator Penanganan Pelanggaran data dan Informasi, Farid Wadjdi, Rabu (08/11/2023) siang.</p>



<p>Pihaknya menegaskan, tidak sedikit spanduk dan baliho para Caleg tersebut sudah terpasang di beberapa ruas jalan Trenggalek, sebelum penetapan DCT. Namun, Bawaslu menyebut itu bukan merupakan pelanggaran mengingat foto-foto yang terpajang belum resmi menjadi Caleg.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Namun saat ini, kata Farid tidak sedikit baliho maupun banner yang terpasang mengarah pada APK. Padahal seharusnya, alat peraga yang terpasang hanya sebatas APS.</p>



<p>&#8220;Ketika sudah ditetapkan menjadi calon tetap, maka statusnya sudah berubah dari Bacaleg menjadi Caleg. Sedangkan masa kampanye akan dimulai tanggal 28 November, sehingga ada jeda waktu yang lama dari tanggal 4 November sampai 28 November dan ini himbauan dinyatakan bahwa masa tenggang itu adalah masa yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut Farid meminta, agar Parpol maupun Caleg memahami bahwa pada tahapan ini hanya sekedar sosialisasi, belum pada tahapan kampanye. Sehingga, kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila dimuat dalam alat peraga sosialisasi.</p>



<p>Misalnya, memasang nomor urut dan mengajak untuk mencoblos ke nomor urut Caleg atau partai tertentu. Hal itu, tentu tidak diperbolehkan.</p>



<p>&#8220;Apalagi jika ada tulisan jelas dengan ajakan pilihlah saya, mohon doa restu, dan lainnya,&#8221; tegas Farid.</p>



<p>Kedepannya, Bawaslu akan menindak tegas Caleg ataupun Parpol yang masih memasang baliho ataupun banner yang terpasang. Karena, jika APK yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepannya akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 4 November 2023 nantinya.</p>



<p>&#8220;Nantinya APK tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP berdasarkan rekomendasi KPU,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Meski demikian, Bawaslu masih menunggu itikad baik selama tiga hari untuk mencopot sendiri APK yang berpotensi melanggar untuk disimpan dahulu dan bisa dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. &#8220;Di peraturan Bawaslu no 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu, ketika hasil pengawasan ada dugaan pelanggaran maka kita berikan saran masukan selama tiga hari, jika saran masukan tidak dilaksanakan maka bisa disebut temuan,&#8221; kata Farid.</p>



<p>Selanjutnya, temuan tersebut di registrasi untuk dilakukan penanganan perkara yang kemudian semua pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk mengklarifikasi mengkaji dan hasilnya Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU. &#8220;Pelanggaran ini tidak berpengaruh pada pencalonan, selama tidak ada money politik ataupun pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif. Maka, masih jauh dari diskualifikasi pencalonan,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201159</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
