<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>diungkap &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diungkap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Nov 2024 11:17:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>diungkap &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Seorang Selegram Perempuan Asal Trenggalek bersama Lima Pejudi Online Diungkap Satreskrim</title>
		<link>https://memontum.com/seorang-selegram-perempuan-asal-trenggalek-bersama-lima-pejudi-online-diungkap-satreskrim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[diungkap]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[pejudi]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[selegram]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216196</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran petugas Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus judi online. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan barang bukti sejumlah unit handphone dan kartu ATM. Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta mendukung Program Asta Cita yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran petugas Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus judi online. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan barang bukti sejumlah unit handphone dan kartu ATM.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI. Programnya dimulai tanggal 20 November sampai 100 hari mendatang,&#8221; katanya, saat dikonfirmasi Selasa (05/11/2024) tadi.</p>



<p>AKP Zainul menerangkan, enam pelaku tersebut diantaranya adalah WJ warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan. Kemudian, SL, PE dan YE ketiganya merupakan warga Desa Durenan serta MR warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan dan seorang perempuan berinisial PW, warga Desa Dalam Wates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Dari keseluruhan pelaku, lima diantaranya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi. Ada yang baru enam bulan, namun ada pula yang sudah satu tahun berjalan bermain judi online. Setiap harinya mereka bisa menghabiskan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,&#8221; terang AKP Zainul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sedangkan satu lagi yakni PW, merupakan seorang selebgram yang berperan mempromosikan atau endorse situs judi online untuk mendapatkan keuntungan dengan nilai kontrak setiap 15 hari yang bersangkutan mendapatkan Rp 600 ribu. &#8220;Saat patroli siber, kami menemukan bahwa tersangka atas nama PW yang mengendorse perjudian. Dan kami bisa membuktikan bahwa ada transaksi masuk ke rekening yang bersangkutan,&#8221; katanya.</p>



<p>Meski ditetapkan sebagai pelaku, PW tidak ditahan karena tengah hamil. Namun, pelaku masih harus menjalani proses penyidikan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek. &#8220;Karena alasan kemanusiaan, jadi pelaku PW yang saat ini sedang hamil tua tidak kami tahan,&#8221; kata AKP Zainul.</p>



<p>Dirinya memastikan, jika PW hanya menjadi pelaku endorse dan tidak sampai ikut bermain judi online. Sementara terhadap para pelaku, petugas mengenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke (1) KUHPidana.</p>



<p>&#8220;Untuk ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216196</post-id>	</item>
		<item>
		<title>21 Kasus Kejahatan berikut Tersangka Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/21-kasus-kejahatan-berikut-tersangka-berhasil-diungkap-satreskrim-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[berikut]]></category>
		<category><![CDATA[diungkap]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214516</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 21 kasus kejahatan dengan jumlah 21 tersangka, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Para pelaku ini, ditangkap dalam kurun waktu Agustus dan September 2024. Sementara sejumlah tersangka itu, ditangkap dari beberapa kasus yang berbeda. Diantaranya, Curanmor, Curat, penipuan, pencabulan anak di bawah umur, perkosaan dan judi online. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 21 kasus kejahatan dengan jumlah 21 tersangka, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Para pelaku ini, ditangkap dalam kurun waktu Agustus dan September 2024.</p>



<p>Sementara sejumlah tersangka itu, ditangkap dari beberapa kasus yang berbeda. Diantaranya, Curanmor, Curat, penipuan, pencabulan anak di bawah umur, perkosaan dan judi online.</p>



<p>Apapun rinciannya, 5 tersangka merupakan kasus pencurian dengan pemberatan, 1 tersangka kasus judi online, 2 tersangka kasus pencurian, 1 tersangka penipuan pembelian tanah, 3 tersangka penipuan dan penggelapan. Termasuk, 1 tersangka penipuan, 1 tersangka penggelapan dalam jabatan, 3 tersangka penganiayaan, 1 tersangka persetubuhan anak, 1 tersangka pemerkosaan dan 2 tersangka perbuatan cabul terhadap anak.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa kasus kejahatan dari para tersangka itu telah masuk ke dalam tahap penyidikan. &#8220;Para tersangka kami tahan dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan,&#8221; ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam pers rilis, Senin (23/09/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk tersangka pencurian, lanjutnya, dijerat dengan dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu tersangka penipuan, dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk kasus judi, dijerat dengan Pasal 27 juncto 45 UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Lalu untuk kasus penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan untuk kasus pemerkosaan, dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.</p>



<p>Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau, supaya masyarakat selalu berhati-hati dengan banyaknya modus kejahatan. &#8220;Dengan adanya ungkap ini bisa menjadi edukasi supaya masyarakat lebih berhati-hati. Seperti saat memarkir kendaraan bermotor, pastikan keamanannya dan terkunci ganda. Untuk ibu-ibu yang bepergian ke pasar agar tidak memakai perhiasan secara berlebihan,&#8221; urai Kombes Pol Budi Hermanto.</p>



<p>Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah terkena bujuk rayu pelaku kejahatan. &#8220;Jangan sampai mudah kena iming-iming keuntungan banyak secara instan, padahal itu adalah modus yang digunakan pelaku kejahatan, pastikan yang dijanjikan riil atau tidak,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214516</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Tersangka Dugaan Penjualan Bayi Diungkap Polresta Malang Kota, Seorang Diantaranya Mengaku Warga Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-tersangka-dugaan-penjualan-bayi-diungkap-polresta-malang-kota-seorang-diantaranya-mengaku-warga-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Sep 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diantaranya]]></category>
		<category><![CDATA[diungkap]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mengaku]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198253</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap tiga pelaku terduga sindikat penjualan bayi. Mereka adalah AG (19) dan MF (19), yang mengaku sebagai orang tua bayi dari Sukoharjo serta LA (21), yang mengaku sebagai perantara dari admin grup media sosial Facebook &#8216;Adopsi Bayi Baru Lahir&#8217; dan mengaku sebagai warga Surabaya. Plt Kasatreskrim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap tiga pelaku terduga sindikat penjualan bayi. Mereka adalah AG (19) dan MF (19), yang mengaku sebagai orang tua bayi dari Sukoharjo serta LA (21), yang mengaku sebagai perantara dari admin grup media sosial Facebook &#8216;Adopsi Bayi Baru Lahir&#8217; dan mengaku sebagai warga Surabaya.</p>



<p>Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi salah satu masyarakat Kota Malang, yang tergabung dengan grup Facebook ‘Adopsi Bayi Baru Lahir’ dan mendapatkan pesan Whatsapp dari admin grup tersebut. &#8220;Jadi kronologisnya, itu di Minggu (03/09/2023) lalu, ada grup Fb yang namanya &#8216;Adopsi Bayi Baru Lahir&#8217;. Di dalam kolom komentar grup tersebut, isinya ada orang yang menawarkan ataupun mencari bayi untuk diadopsi. Kemudian, ada salah satu warga masyarakat yang mengetahui dan bergabung dalam grup itu dan mendapatkan pesan Whatsapp dari admin grup tersebut. Isi pesannya, menawarkan beberapa bayi yang siap untuk diadopsi sambil mengirimkan foto dari para bayi tersebut,” jelas Kompol Danang.</p>



<p>Ditambahkan Kompol Danang, jika admin grup tersebut mematok tarif harga adopsi sebesar Rp 18 juta. Selain itu, juga menyampaikan bahwa bayi tersebut siap dikirim ke Kota Malang. Selain itu, admin grup tersebut juga memberikan nomor telepon dari perantara yang akan mengantarkan bayi itu berinisial LA.</p>



<p>“Kemudian, admin grup meminta LA untuk mengambil bayi tersebut dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah perantara mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo, yakni pada orang tua bayi yaitu AG dan MF, kemudian memberikan uang kepada si orang tua bayi sebesar Rp 6,5 juta,” tambahnya.</p>



<p>Setelah mendapat bayi tersebut, LA kemudian membawa bayi yang ketika itu masih berusia tiga hari, ke Kota Malang. Diketahui, bayi yang diperjualbelikan tersebut berjenis kelamin perempuan, dengan berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.</p>



<p>Ditambahkannya, pada Selasa (05/09/2023) pukul 07.00, LA mengirimkan bayi itu pada alamat yang sudah ditentukan. Tepatnya, di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada saat itulah, masyarakat bersama pihak kepolisian segera menangkap perantara bayi itu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara dari situlah, lanjutnya, petugas kepolisian kemudian berhasil menangkap AG dan MF. Untuk barang bukti dari tindak pidana tersebut, yaitu diamankan ari-ari, pakaian bayi, uang serta buku kesehatan ibu dan anak.</p>



<p>Sementara dari hasil pemeriksaan, alasan dari orang tua bayi menjual anak tersebut, yaitu karena belum terikat pernikahan. “Motifnya karena pasangan belum terikat pernikahan. Jadi untuk mencari jalan keluar, adalah dengan menjual bayinya melalui grup tersebut,” katanya.</p>



<p>Tersangka kejadian tersebut, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 15 tahun. &#8220;Selain itu, kami terus lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari admin atau pengelola dari grup Medsos adopsi bayi tersebut,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah, menyampaikan jika kondisi bayi tersebut saat ini dalam keadaan sehat dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Saiful Anwar Kota Malang. &#8220;Alhamdulillah sampai dengan sekarang sudah ada info dari RSUD dr Saiful Anwar, bahwa kondisi bayi sehat dan dilanjutkan untuk pelayanan dan rehabilitasi sosial, untuk kepentingan terbaik bayi,” ujar Laily.</p>



<p>Sementara itu, tersangka LA mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut. Kemudian, setiap bayi yang diantarnya mendapat komisi sebesar Rp 3 juta. &#8220;Baru satu kali,&#8221; ungkap LA. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198253</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
