<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Divonis 6 Tahun &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/divonis-6-tahun/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Nov 2021 16:43:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Divonis 6 Tahun &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terdakwa Dosen Cabul kepada Keponakan di Jember Divonis Enam Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-dosen-cabul-kepada-keponakan-di-jember-divonis-enam-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Nov 2021 16:43:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis 6 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=159040</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Masih ingat dengan perkara dugaan kasus pencabulan yang melibatkan Dosen Universitas Jember (Unej), Rahmat Hidayat alias RH, kepada keponakan yang berbuntut pada penetapan tersangka yang bersangkutan? Akhirnya, dalam sidang putusan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, menghukum terdakwa Rahmat Hidayat, dengan vonis enam tahun penjara. Terdakwa, menurut majelis hakim, dinilai terbukti di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Masih ingat dengan perkara dugaan kasus pencabulan yang melibatkan Dosen Universitas Jember (Unej), Rahmat Hidayat alias RH, kepada keponakan yang berbuntut pada penetapan tersangka yang bersangkutan? Akhirnya, dalam sidang putusan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, menghukum terdakwa Rahmat Hidayat, dengan vonis enam tahun penjara.</p>



<p>Terdakwa, menurut majelis hakim, dinilai terbukti di pengadilan telah melakukan pencabulan anak yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri. RH juga harus tetap ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.</p>



<p>&#8220;Menyatakan, terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto, saat di persidangan.</p>



<p>Dengan putusan itu, lanjutnya, terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepadanya membayar biaya perkara Rp 5 ribu. Majelis hakim dalam.kesempatan itu juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni dinilai berbelit-belit saat persidangan.</p>



<p>&#8220;Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Sedangkan hal yang meringankan, lanjutnya, selama menjalai proses sidang. Terdakwa bersikap sopan. &#8220;Belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Perlu diketahui, untuk pelaksanaan sidang putusan tersebut, terdakwa RH mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Jember. Sementara majelis hakim, hadir lengkap yakni Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumiarsih dan Penasihat Hukum terdakwa Faiq Assidiqi, menjalani proses sidang di PN Jember.</p>



<p>Dengan hasil vonis tersebut, maka bisa dikatakan lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dimana, dalam persidangan pembacaan tuntutan, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.</p>



<p>Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumiarsih, saat dikonfirmasi di PN Jember, Kamis (25/11/2021), mengaku masih pikir-pikir dengan putusan vonis dari majelis hakim. &#8220;Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap, tunggu saja,&#8221; ujar Sri singkat.</p>



<p>Terpisah, penasihat hukum terdakwa, M Faiq Assiddiqi, menanggapi proses sidang kliennya, menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dengan adanya putusan. Namun, pihaknya mengaku bersedih dengan putusan majelis yang telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada kliennya.</p>



<p>Terkait upaya banding, pihak pengacara akan berdiskusi dengan terpidana dan keluargamu. &#8220;Kami sebagai penasihat hukumnya, akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami. Apakah perlu mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu. Sehingga, kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu,&#8221; terangnya. <strong>(ark/vin/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159040</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dituntut 16 Tahun, Divonis 6 Tahun, Terpidana Narkoba Ajukan Peninjauan Kembali</title>
		<link>https://memontum.com/dituntut-16-tahun-divonis-6-tahun-terpidana-narkoba-ajukan-peninjauan-kembali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jan 2018 10:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 16 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis 6 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Terpidana Narkoba Ajukan Peninjauan Kembali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=20353</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya&#8212;Lantaran tak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terpidana Teguh Fandianto mengajuan Peninjauan kembali Terkait  perkara narkoba dengan Nomor;  1987/pid.sus/2015 /PN.Surabaya. &#160; Peninjauan kembali yang dilakukan oleh termohon karena tidak ada kepuasan dengan putusan Hakim  Pengadilan Negeri Surabaya dan dilangkapi Novum baru. Dalam sidang yang di gelar di Ruang Kartika 2  Pengadilan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya&#8212;</strong>Lantaran tak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terpidana Teguh Fandianto mengajuan Peninjauan kembali Terkait  perkara narkoba dengan Nomor;  1987/pid.sus/2015 /PN.Surabaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peninjauan kembali yang dilakukan oleh termohon karena tidak ada kepuasan dengan putusan Hakim  Pengadilan Negeri Surabaya dan dilangkapi Novum baru.</p>
<p>Dalam sidang yang di gelar di Ruang Kartika 2  Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang di pimpin Ketua Majelis I Wayan Sosiawan SH Mhum dengan Jaksa Penuntut Umum Joko Susanto SH dan Kuasa Hukum Hariyanto SH dari termohon terpidana.</p>
<p>Pada awalnya terpidana Teguh Fandianto dituntut Jaksa Penuntut Umum, Joko Susanto dari Kejati 16 tahun dan diputus oleh Hakim Hariyanto SH Mhum  6 tahun penjara denda 600 juta subsider 6 bulan tahun 2015 karena terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 KUHP dan Undang Undang RI no 35 tahun 2009. Yang pada intinya: Menawarkan, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.</p>
<p>Menurut Hariyanto SH, selaku Kuasa Hukum termohon terpidana Teguh Fandianto menjelaskan, ada ditemukan Novum baru terkait bukti kepemilikan Tas warna coklat yang isi di dalam nya ada barang haram.</p>
<p>Awalnya  pada tanggal 8 Juni 2015 , terpidana  Teguh di hubungi oleh Aria Pambudi, untuk mengambil tas warna coklat di seseorang. Sayangnya yang memberikan tas tersebut terpidana Teguh tak kenal.</p>
<p>Setelah mengambil tas, dalam perjalanan, terpidana ditabrak oleh Polisi sehingga terjadilah adu fisik dan mulut. Bahkan polisi tersebut mengeluarkan pistol dan tembakan peringatan, hingga terpidana Teguh di bawah ke Polsek Mojosari dengan modus begal.</p>
<p>Terpidana bukanlah TO beliau hanya orang biasa setelah digeledah tas tersebut di temukan barang haram seberat 3,8 gràm. Tentunya Teguh kaget dan tidak tahu apa yang ada dalam tas coklat .</p>
<p>Namun dalam Peninjauan  perkara ini kita hadirkan 3 saksi yaitu saksi termohon (terpidana)Teguh Fandianto, saksi Alek dimana saksi tersebut mengetahui terjadinya kecelakaan. Saksi Frengki saksi ini melihat ketika terpidana mengambil tas dari seseorang.</p>
<p>Harapan Kuasa Hukum Hariyanto SH menginginkan kliennya bebas. Sidang ditunda tanggal 23 Januari 2018 agenda saksi. (sri/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20353</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
