<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Divonis Percobaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/divonis-percobaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Jul 2021 13:52:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Divonis Percobaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pelanggar UU ITE Divonis Hukuman Percobaan, Jaksa Naik Banding</title>
		<link>https://memontum.com/pelanggar-uu-ite-divonis-hukuman-percobaan-jaksa-naik-banding</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2021 20:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Masuk Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Naik Banding]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146820</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lilik Sri Sugiyanti. Terdakwa dinyatakan bersalah, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Dalam sidang putusan itu, terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 45 ayat 3, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lilik Sri Sugiyanti. Terdakwa dinyatakan bersalah, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.</p>



<p>Dalam sidang putusan itu, terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Lilik divonis 3 bulan hukuman percobaan pada 14 Juni 2021 lalu. Tentu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dan setelah dipikir-pikir akhirnya mengajukan upaya banding.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>JPU, Nur Fajriyah, menegaskan jika pihaknya sudah naik banding. Pertimbangan hukumnya lantaran terdakwa yang sudah terpidana hanya divonis 3 bulan hukuman percobaan bukan hukuman kurungan/penjara. Diakuinya jika pihaknya menuntut terpidana itu hukuman 5 bulan penjara.</p>



<p>&#8220;Ya kita bandinglah. Dituntut 5 bulan, divonis 3 bulan dengan hukuman percobaan. Itu yang kita keberatan. Makanya kita melakukan langkah upaya hukum banding dan kita sudah menyatakan banding. Kita sudah kirimkan memori banding,&#8221; tegasnya, Rabu (30/06) tadi.</p>



<p>Jaksa perempuan ini menambahkan bukan vonis selisih 3 bulan dari tuntutannya yang jadi persoalan utama. Melainkan karena terpidana hanya menjalani hukuman percobaan bukan hukuman penjara.</p>



<p>Ditanya kenapa? Targetnya kan terpidana harus masuk penjara bukan hukuman percobaan. Makanya kita sudah menyatakan banding pada 14 juni 2021. Jadi, punya waktu selama 7 hari untuk kita pikir-pikir. Di hari ke 5 atau ke 6, kita nyatakan banding. Sudah teregister atau terdaftar di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.</p>



<p>Untuk jadwal sidang perkara bandingnya, kata Nur, itu sudah masuk kewenangan pengadilan tinggi. &#8220;Ya kita tidak tahu karena sudah bukan kewenangannya. Terkait tuntutan 5 bulan? Fakta di persidangan, korban sudah memaafkan. Jadi terdakwa ini di depan persidangan meminta maaf dan korban memaafkan beserta istri dan orang tuanya kemarin di persidangan.</p>



<p>Jadi, lanjut jaksa ini, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dasar hukum itu yang dapat meringankan terdakwa. Apakah itu mempengaruhi tuntutan pelanggaran ITE (4 tahun) hanya jadi 5 bulan?</p>



<p>&#8220;Ya pertimbangan hukumnya kan ada hal-hal yang memberatkan dan ada hal-hal yang meringankan,&#8221; ujarnya. Disinggung jika putusan atau vonis itu sangat ringan? &#8220;Saya kira sudah memenuhi rasa keadilan kalau menurut saya. Baik bagi korban maupun bagi terdakwa,&#8221; kata Nur Fajriyah. <strong>(roz/edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146820</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis Percobaan, 3 Aktivis Save Alun Alun Gresik Tidak Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-percobaan-3-aktivis-save-alun-alun-gresik-tidak-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 May 2018 12:05:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Percobaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=40645</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik&#8212;Sidang putusan terhadap terdakwa 3 aktivis “Save Alun Alun” di Pengadilan Negeri (PN) Gresik berlangsung menegangkan. Ratusan simpatisan massa dari berbagai elemen masyarakat hadir menggeruduk untuk memberikan dukungan terhadap 3 aktivis ini, Rabu (2/5/2018). Selain masyarakat, nampak hadir pula massa dari DPW Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Gresik yang turut hadir pada sidang putusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik&#8212;</strong>Sidang putusan terhadap terdakwa 3 aktivis “Save Alun Alun” di Pengadilan Negeri (PN) Gresik berlangsung menegangkan. Ratusan simpatisan massa dari berbagai elemen masyarakat hadir menggeruduk untuk memberikan dukungan terhadap 3 aktivis ini, Rabu (2/5/2018).</p>
<p>Selain masyarakat, nampak hadir pula massa dari DPW Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Gresik yang turut hadir pada sidang putusan ini. Dengan memekikkan takbir sebanyak 3 kali, massa FPI dan masyarakat menggeruduk bahkan sejak pintu gerbang masuk Gedung PN Gresik di Jalan Permata Perumahan Bunder, Kebomas Gresik.</p>
<p>Massa pun berbaris rapi dan berorasi sambil memekikkan takbir di depan ruang sidang Candra sambil menunggu sidang dimulai. Dengan pengamanan ketat aparat Kepolisian dari Polres Gresik, ruang sidang akhirnya dibuka dan lantaran kapasitas ruang sidang yang kecil, hanya beberapa perwakilan massa dan keluarga terdakwa yang diperbolehkan masuk.</p>
<p>Pekikan takbir kembali diteriakkan saat sidang yang diketuai oleh hakim Putu Gede Hariadi SH dimulai bersama dengan hadirnya 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thesar, Pompy, dan Hadi Sucipto serta tim pengacara dari ketiga terdakwa. Satu persatu, 3 terdakwa bergantian duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang putusan dengan pasal yang berbeda. 3 terdakwa tersebut adalah Abdul Wahab (43) dari forum Masyarakat Gresik Peduli Keadilan (MGPK), Rizqi Siswanto (22) dari PMII, dan Imam Fajar Rosyidi (23) dari komunitas PKL Alun-alun. Ketiganya didakwa dengan pasal berbeda, yakni pasal 160, pasal 170, dan pasal 351, tentang Penghasutan, Pengerusakan, dan Pengeroyokan saat demo penolakan revitalisasi alun-alun beberapa waktu lalu di Kantor Pemkab Gresik yang mengakibatkan pintu gerbang jebol.</p>
<p><div id="attachment_40653" style="width: 510px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://memontum.com/40645-divonis-percobaan-3-aktivis-save-alun-alun-gresik-tidak-ditahan/img-20180502-wa0128-copy" rel="attachment wp-att-40653"><img aria-describedby="caption-attachment-40653" decoding="async" class="size-full wp-image-40653" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180502-WA0128-copy.jpg?resize=500%2C280&#038;ssl=1" alt=" Suasana sidang dan beberapa ormas memberikan dudukungan kepada terdakwa" width="500" height="280" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180502-WA0128-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180502-WA0128-copy.jpg?resize=300%2C168&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180502-WA0128-copy.jpg?resize=200%2C112&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-40653" class="wp-caption-text">Suasana sidang dan beberapa ormas memberikan dudukungan kepada terdakwa</p></div></p>
<p>Majelis hakim PN Gresik akhirnya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU hukuman percobaan terhadap ketiga aktivis save alun-alun Gresik. Rizqi Siswanto, aktivis PMII dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 10 bulan penjara. Kemudian ada Imam Fajar Rosyidi, dari Komunitas PKL alun-alum yang dijatuhi vonis 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yaitu 7 bulan penjara. Dan yang terakhir adalah Abdul Wahab, aktivis MGPK yang dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yaitu 12 bulan Penjara.</p>
<p>Vonis tersebut ditambahi dengan masa percobaan dengan tempo yang berbeda-beda. Oleh karena itu, ketiganya tidak perlu menjalani kurungan selama mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama. Usai pembacaan putusan, kdua belah pihak baik JPU maupun Tim pengacara terdakwa memilih Pikir Pikir dengan putusan ini. Usai sidang, ketiga terdakwa langsung menyalami Ketiga Hakim, tim JPU, Tim Pengacara, dan pekik takbir pun kembali bergemuruh didalam ruang sidang.</p>
<p>Nashihan, Ketua tim pengacara dari ketiga terdakwa mengatakan, pihaknya tidak berhenti dalam putusan ini. Karena bisa jadi nanti pihaknya akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) atau kasasi di Mahkamah Agung (MA) bila diperlukan. “Kita masih harus berjuang demi kawan-kawan kita yang perkara hukumnya belum tuntas. Seperti saudara kita Wahab yang menjalani percobaan selama 2 tahun, saudara Rizqi satu tahun setengah percobaan dan saudara Fajar satu tahun percobaan,” ujar Nasihan seusai sidang.(gbr/sgg)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">40645</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
