<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>divonis &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/divonis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Mar 2026 13:04:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>divonis &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terdakwa Penggelapan Uang Penjualan Emas Rp 3,3 Miliar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-penggelapan-uang-penjualan-emas-rp-33-miliar-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara</link>
					<comments>https://memontum.com/terdakwa-penggelapan-uang-penjualan-emas-rp-33-miliar-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230897</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (11/03/2026) tadi. Dalam vonis itu, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Baskoro yakni hukuman 3 tahun 6 bulan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (11/03/2026) tadi. Dalam vonis itu, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Baskoro yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.</p>



<p>Mendengar putusan ini, Baskoro tampak tenang dan menerima putusan ini. &#8220;Saya menerima putusan ini dan tidak banding,&#8221; ujar Baskoro saat keluar dari ruang sidang.</p>



<p>Tentunya, vonis ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan, yakni 3 tahun 10 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, JPU Dewangga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Baskoro kami dakwa dengan Pasal 488 KUHP. Hal yang memberatkan kerugiannya sangat besar, kurang lebih sebesar Rp 3,3 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa tidak menyangkal telah menggunakan uang yang tidak semestinya dia gunakan dengan seenaknya (foya-foya). Tentang putusan ini, kami masih pikir-pikir,&#8221; ujar Dewangga.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Baskoro mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/terdakwa-penggelapan-uang-penjualan-emas-rp-33-miliar-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230897</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Percobaan Pembakaran Pagar Gedung DPRD Kota Malang Divonis 5 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-percobaan-pembakaran-pagar-gedung-dprd-kota-malang-divonis-5-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[gedung,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembakaran]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229645</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan usaha percobaan pembakaran pagar Gedung DPRD Kota Malang, Yuda AP (21), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/01/2026) tadi. Dalam sidang itu, Majelis hakim memberikan vonis selama 5 bulan penjara dipotong masa penahanan. Vonis tersebut, sesuai dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan usaha percobaan pembakaran pagar Gedung DPRD Kota Malang, Yuda AP (21), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/01/2026) tadi.</p>



<p>Dalam sidang itu, Majelis hakim memberikan vonis selama 5 bulan penjara dipotong masa penahanan. Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yakni 5 bulan dipotong masa tahanan. Dakwaannya, Pasal 187 ke 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.</p>



<p>Mendengar putusan itu, pihak Yuda tidak mengajukan banding. Sementara dari vonis itu, diperkirakan masa hukumannya akan habis pada awal Februari mendatang.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, bahwa peristiwa percobaan itu terjadi pada Senin (01/09/2025) malam. Saat itu, Yuda kedapatan membawa botol air mineral berisi pertalite di depan SMAN 1 Kota Malang Jalan Tugu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Yuda sendiri, kala itu sempat membakar dedaunan hingga membuat botol berisi pertalite di tangannya terjatuh sehingga mengundang perhatian warga yang saat itu menjaga kedung DPRD Kota Malang dari aksi unjuk rasa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum Yuda, mengatakan bahwa kliennya tidak ada hubungannya dengan pengunjuk rasa anarkis. &#8220;Pas pulang kerja, Yuda bertemu dengan 2 orang tidak dikenal. Orang tersebut memberikan botol berisi pertalite. Kemudian kedua orang itu mempengaruhi Yuda supaya mau membakar pagar Gedung DPRD dengan imbalan Rp 20 ribu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Saat di lokasi, Yuda melihat banyak orang berada di depan Gedung DPRD Kota Malang. Dirinya pun mengira kalau orang-orang yang menjaga Gedung DPRD tersebut akan melakukan aksi demo.</p>



<p>&#8220;Yuda kemudian melihat dari kejauhan. Sambil menunggu, dia membakar dedaunan. Saat itulah botol air mineral yang berisi pertalite di tangannya terjatuh. Yuda kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam persidangan, Guntur memberikan pembelaan maksimal termasuk menyerahkan hasil tes sikologis dari Yuda. &#8220;Ternyata IQ Yuda di bawah rata-rata hanya 70 persen. Diduga hal ini membuat Yuda mudah dipengaruhi oleh seseorang. Saat ini aktor intelektual yang menyuruh Yuda membakar pagar gedung DPRD juga belum tertangkap. Atas putusan ini, klien kami tidak mengajukan banding,&#8221; ujar Guntur usai persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229645</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Direktur PT Paramarta Property Development Divonis 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/direktur-pt-paramarta-property-development-divonis-3-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227013</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (22/10/2015) tadi. Majelis Hakim, Achmad Soberi, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Meskipun putusan ini lebih ringan 6 bulan dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (22/10/2015) tadi. Majelis Hakim, Achmad Soberi, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan.</p>



<p>Meskipun putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, namun terdakwa Rahmad Alchafid, melalui kuasa hukumnya, Agus Sugianto, mengatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Harianto, mengatakan bahwa pihaknya juga masih pikir-pikir. &#8220;Terdakwa tadi divonis 3 tahun penjara. Hal yang meringankan bahwa terdakwa kooperatif dan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh korban Ayu Lilian Ningrum. Karena pihak terdakwa masih pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menanggapi putusan ini, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin, dari Kantor Advokad Bayu Lesmana &amp; Associates, mengatakan bahwa terkait putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sudah memenuhi rasa keadilan untuk kliennya. &#8220;Merasa puas dengan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari PT Paramarta, untuk mengembalikan uang klien kami. Jika tidak ada itikad baik mengembalikan uang, kami akan melakukan upaya hukum lainnya,&#8221; ujar Burhanuddin.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Lilian Ningrum merasa kecewa. Hal ini dikarenakan, unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development.</p>



<p>Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta untuk unit rumah tersebut. Harusnya pengerjaan rumah selesai pada Februari 2023, namun kenyataanya sampai sekarang sama sekali belum dibangun dan masih berupa tanah. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227013</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-terdakwa-divonis-3-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226714</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi. Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi.</p>



<p>Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan vonis 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari, apakah dari terdakwa ataupun JPU, untuk melakukan upaya banding atau tidak.</p>



<p>&#8220;Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan berbohong dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Kami vonis dengan 3 tahun penjara dipotong masa penahanan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Vonis tersebut, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut pemilik CV Jaya Yudha Nusantara, ini dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa, yakni Akarius, menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kami masih pikir-pikir,&#8221; urainya.</p>



<p>Begitu juga dengan JPU, Fahmi Abdillah, pihaknya juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kalau pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau tidak, maka kami juga menyatakan pikir-pikir,&#8221; tegas Fahmi.</p>



<p>Sementara itu, pihak korban yakni Nuryanto SH MH, mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan. &#8220;Kami bisa bernafas lega etelah Majelis Hakim memvonis pelaku dengan hukuman 3 tahun penjara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang bernama Nuryanto, menjadi korban penipuan renovasi rumah yang diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, Nuryanto mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226714</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Kasus Dugaan TPPO Pikir-Pikir untuk Banding</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-ringan-jpu-dan-kuasa-hukum-kasus-dugaan-tppo-pikir-pikir-untuk-banding</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[pikir-pikir]]></category>
		<category><![CDATA[ringan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225879</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, memasuki agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Adapun putusan untuk ketiga terdakwa, adalah jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Ketua Majelis Hakim, Kun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, memasuki agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Adapun putusan untuk ketiga terdakwa, adalah jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hermin Naning Rahayu, selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Dian Permana dan Alti Baiquniati, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>



<p>Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni menuntut Hermin, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti, dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Yakni, karena diduga melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. &#8220;Sikap kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Meski pasalnya sama, tetapi untuk hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pengacara para terdakwa, Zainul Arifin, menyebut putusan itu masih menimbulkan kekecewaan. Sebab dalam pledoi, telah meminta para terdakwa dilepaskan.</p>



<p>&#8220;Fakta persidangan bahwa mereka bukan perwakilan dari orang perorangan, melainkan menjadi satu dengan PT NSP pusat. Namun dalam putusan ini majelis hakim berpendapat lain, bahwa klien kami dianggap terbukti terkait orang perorangan,&#8221; ujar Zainul.</p>



<p>Terkait restetusi, tidak dibebankan kepada klien kami. &#8220;Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, sehingga kami juga pikir-pikir dengan putusan ini. Masih ada waktu 7 hari. Kalau ditanya puas atau tidak puas, ya kami tidak puas, namun kami masih pikir-pikir,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuriyati, mengungkapkan fakta-fakta persidangan dengan jelas menunjukkan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). &#8220;Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU. Dan kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang,&#8221; terangnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225879</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mutilasi Pasien, Terapis Pijat Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/mutilasi-pasien-terapis-pijat-kota-malang-divonis-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2024 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214294</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa mutilasi pasien, Abdul Rahman (44), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/09/2024) tadi. Dalam sidang putusan ini, majelis hakim, I Wayan Eka Mariarta, memberikan vonis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa mutilasi pasien, Abdul Rahman (44), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/09/2024) tadi.</p>



<p>Dalam sidang putusan ini, majelis hakim, I Wayan Eka Mariarta, memberikan vonis terhadap Abdul Rahman selama 15 tahun penjara. &#8220;Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, divonis dengan 15 tahun penjara,&#8221; katanya.</p>



<p>Adapun yang memberatkan terdakwa telah membuat resah masyarakat, membuat trauma keluarga korban dan pernah dipidana sebelumnya. Sedangkan yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.</p>



<p>Usai persidangan, Abdul Rahman, terlihat bersukur karena vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut Abdul Rahman dengan hukuman mati.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terdakwa Abdul Rahman, melalui kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa memang dari awal aksi yang dilakukan kliennya secara spontan buntut dari pertengkaran. &#8220;Mulai awal tindakannya berawal dari pertengkaran hingga spontanitas hingga menyebabkan kematian. Jadi ini spontanitas bukan direncanakan. Terkait vonis 15 tahun ini, terdakwa sudah terima,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, JPU, M Fahmi Abdillah, bahwa pihaknya masih pikir-pikir dan berencana akan banding. &#8220;Kami menghormati putusan pengadilan. Kami masih pikir pikir dan kemungkinan besar akan melakukan upaya hakum banding. Dakwaan Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP Ayat 3, kemudian Pasal 181 KUHP. Sedangkan untuk vonis tadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 181 KUHP,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman, seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024.</p>



<p>Informasi yang didapat, bahwa Rahman tega membunuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, usai terjadi cekcok. Sebab korban menyebut jasa pelet (guna-guna pemikat) dari Rahman disebut tidak berfungsi.</p>



<p>Tersangka mengaku bahwa sebelum kejadian, atau tepatnya pada 30 Juni 2023, korban mendatangi tempat praktik terpis pijat miliknya untuk meminta jasa pelet. Pada 13 Oktober 2023, korban protes kalau pelet dari tersangka tidak maksimal. Selanjutnya 15 Oktober 2023 pukul 18.00, korban datang sehingga pada pukul 20.00 terjadi percekcokan hingga berujung pada pembunuhan dengan disertai mutilasi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214294</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemutilasi Istri di Kota Malang Jatuh Pingsan</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-hukuman-mati-terdakwa-pemutilasi-istri-di-kota-malang-jatuh-pingsan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pingsan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213227</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjalani sidang vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/08/2024) tadi. James sendiri, adalah pelaku yang telah membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Majelis Hakim PN Kota Malang, Satyawati Yuni, dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjalani sidang vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/08/2024) tadi. James sendiri, adalah pelaku yang telah membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), pada Sabtu (30/12/2023) lalu.</p>



<p>Majelis Hakim PN Kota Malang, Satyawati Yuni, dalam sidang itu memberikan vonis hukuman mati terhadap James. Mendengar vonis tersebut, James pun sempat meminta keringanan dan melalui kuasa hukumnya, langsung mengajukan banding.</p>



<p>Terlihat raut wajah sedih James, saat dibawa ke ruang transit tahanan PN Malang. Dirinya terus menutupi wajahnya dengan kopyah, yang semula dikenakannya. Saat berada di ruang transit tahanan itu, James pun sempat pingsan beberapa menit.</p>



<p>&#8220;Tadi terdakwa James sempat pingsan beberapa saat, ketika berada di ruang transit tahanan di PN Malang. Namun tidak lama kemudian, dia sadar kembali,&#8221; ujar salah seorang petugas pengawas tahanan.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Hariyono, mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. &#8220;Melanggar Pasal 340 KUHP, vonis sudah sesuai tuntutan JPU yakni pidana mati,&#8221; ujar Wanto.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>JPU meyakini bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh terdakwa James. &#8220;Menurut kami pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal. Pada Agustus 2023, korban meninggalkan rumah karena mendapat kekerasan dari terdakwa. Saat itu terdakwa telah mencarinya kemana-mana hingga akhirnya bertemu di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Korban kemudian diajak pulang. Sesampainya di rumah, pintu digembok dan terdakwa menuduh korban telah berselingkuh hingga terjadi pembunuhan disertai mutilasi,&#8221; jelas Wanto.</p>



<p>Hal yang memberatkan, menurut Wanto, bahwa terdakwa memutilasi istrinya tersebut saat dalam kondisi masih hidup. &#8220;Fakta persidangan terungkap bahwa korban dimutilasi masih dalam kondisi hidup. Saksi dari dokter forensik membuktikan ada luka bacok hingga pendarahan di otak,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum terdakwa James, Adi Munazir, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. &#8220;Sudah kami bicarakan dengan terdakwa, kami akan mengajukan banding. Hal yang memberatkan bagi kami, bahwa pledoi yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya, bahwa kasus ini ruang lingkupnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun tadi majelis hakim memutus klien kami dengan Pasal 340 KUHP. Kami akan banding,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, James dan istrinya tidak satu rumah selama 5 bulan 25 hari. Aksi mutilasi ini terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pukul 12.00 hingga pukul 18.00. Tersangka memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian.</p>



<p>Potongan-potongan tubuh korban ini, kemudian dimasukan ke dalam ember dan diletakkan James di halaman rumah. Kasus ini diketahui pada Minggu (31/12/2023) pagi, setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213227</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Penganiaya Anak Selegram Kota Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-penganiaya-anak-selegram-kota-malang-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiaya]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[selegram]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212723</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Indah Permata Sari alias Indah (27), warga asal Bojonegoro, menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, Rabu (07/08/2024) tadi. Dalam sidang itu, ada yang berubah dari penampilan Indah. Yakni, kali ini dirinya hadir dengan memakai jilbab, saat memasuki ruang Cakra PN Malang. Dengan mata berkaca-kaca, Indah pun duduk di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Indah Permata Sari alias Indah (27), warga asal Bojonegoro, menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, Rabu (07/08/2024) tadi. Dalam sidang itu, ada yang berubah dari penampilan Indah. Yakni, kali ini dirinya hadir dengan memakai jilbab, saat memasuki ruang Cakra PN Malang.</p>



<p>Dengan mata berkaca-kaca, Indah pun duduk di kursi pesakitan mendengarkan putusan dari majelis hakim. Perlu diketahui, Indah terjerat kasus hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim, Safrudin, mengatakan bahwa terdakwa Indah secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. &#8220;Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Indah Permata Sari, selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami trauma psikis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa Indah kooperatif serta menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan anak yang masih perlu dinafkahi.</p>



<p>Tentunya putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, dalam persidangan Rabu (10/07/2024). Yakni dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Dalam hal denda, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meskipun, putusan itu lebih ringan dari tuntutan, namun di akhir persidangan, Indah dan tim penasehat hukumnya masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Terkait upaya hukum selanjutnya, kami akan mengkaji lagi. Apakah akan banding atau tidak untuk lebih meringankan pidananya,&#8221; ujar salah satu penasehat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki.</p>



<p>Sementara itu, pihak kuasa hukum korban, Awang Khairul, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan langkah hukum gugatan perdata. &#8220;Kami mewakili keluarga korban dan kuasa hukum korban akan melakukan gugatan perdata. Karena pada tuntutan JPU ada poin restitusi sejumlah Rp 75 juta dan apabila tidak diberikan akan diganti pidana kurungan 6 bulan. Namun dalam putusan tadi, ternyata restitusi tidak dikabulkan. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum perdata,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk gugatan perdata, tidak hanya akan dilayangkan kepada Indah saja, melainkan juga perusahaan yang menyalurkan Indah. &#8220;Terdakwa Indah dan perusahaan penyalur tenaga kerjanya akan kami gugat perdata,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh susternya sendiri. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka. Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/03/2024) pagi.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS&nbsp; dijerat Pasal 80 Ayat 1, Subsider Ayat 2 dan Subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara&nbsp; dan denda Rp 100 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212723</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Penggelapan Uang Pajak Rp 1,9 Miliar Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-penggelapan-uang-pajak-rp-19-miliar-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Aug 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212681</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, Selasa (06/08/2024) tadi. Majelis Hakim PN Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan terdakwa Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, Selasa (06/08/2024) tadi.</p>



<p>Majelis Hakim PN Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan terdakwa Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan menjatuhi vonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.</p>



<p>Vonis 2 tahun 6 bulan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara. Namun terdakwa Kiki masih merasa bahwa vonis tersebut terlalu berat. Di akhir persidangan, Kiki dan kuasa hukumnya, Joko Wahyudi sepakat masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.</p>



<p>Usai persidangan, kuasa hukum Kiki, Joko Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. &#8220;Vonis ini terlalu berat. Kami masih pikir-pikir. Dalam waktu 1 sampai 2 hari ini saya akan jenguk ke sana (LP Wanita Sukun), akan kami bicarakan lagi apakah akan banding atau tidak,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pihaknya juga merasa keberatan jika barang-barang milik Kiki yang telah dijadikan barang bukti hasil kejahatan, dikembalikan secara langsung kepada pelapor yakni Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur. &#8220;Berkaitan dengan barang bukti seperti baju, kursi dan lain-lain, majelis hakim dalam putusannya dikembalikan kepada Herry Wiyono. Itu juga membuat kami keberatan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su&#8217;udi, juga masih mengambil sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. &#8220;Kami waktu 7 hari apakah kita akan terima atau akan berupaya hukum selanjutnya. Akan kami bicarakan dengan pimpinan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengatakan, kami sebetulnya belum puas. Dari tuntutan 3 tahun, hanya divonis 2 tahun 6 bulan. Kenapa kami tidak puas, karena kerugian klien kami belum kembali. Klien kami mengalami kerugian Rp 1,9 miliar untuk uang pajak 2024. Segera akan kami gugat Perdata,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky alias Kiki telah ditahan karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota, terkait dugaan penggelapan uang pajak 2023, senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri adalah mantan staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur milik Herry Wiyono.</p>



<p>Dalam persidangan sebelumnya, dari uang Rp 1,9 miliar tersebut, Kiki mengaku sudah membayar sebagian ke Kantor Pajak. Dirinya juga mengaku hanya menggelapkan uang Rp 795 juta. Uang tersebut untuk jalan-jalan dan belanja ke Singapura dan Korsel. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212681</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
