<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>DJP Jatim II &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/djp-jatim-ii/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Mar 2020 10:18:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>DJP Jatim II &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pelayanan Pajak Ditiadakan, WP di Sidoarjo Tetap Bisa Laporan SPT Lewat E Filing dan Pos</title>
		<link>https://memontum.com/pelayanan-pajak-ditiadakan-wp-di-sidoarjo-tetap-bisa-laporan-spt-lewat-e-filing-dan-pos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2020 10:18:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[KPP Pratama]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=108778</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Seiring upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II memastikan mulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditiadakan. Hal itu sama halnya di KPP di seluruh Indonesia untuk sementara juga ditiadakan. Peniadaan sementara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Seiring upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II memastikan mulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditiadakan. Hal itu sama halnya di KPP di seluruh Indonesia untuk sementara juga ditiadakan.</p>
<p>Peniadaan sementara pelayanan perpajakan ini juga termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK). Hal itu, baik yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.</p>
<p>&#8220;Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, tapi tetap dengan pembatasan tertentu,&#8221; kata Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, Senin (16/3/2020).</p>
<p>Lebih jauh, Nyoman memaparkan meski layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing atau e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.</p>
<p>&#8220;Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. WP tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Bahkan, kata Nyoman dalam memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran. Yakni sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.</p>
<p>&#8220;Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan (Pemungutan) untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Tapi, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, WP juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman <a href="https://ereg.pajak.go.id" target="_blank" rel="noopener noreferrer">https://ereg.pajak.go.id</a>.</p>
<p>Selain itu, permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP serta akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.</p>
<p>&#8220;Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,&#8221; paparnya.</p>
<p>Nyoman menegaskan selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi.</p>
<p>&#8220;Meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya masing-masing,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108778</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Spectaxcular DJP Jatim II Ingatkan WP, Buka Layanan Pojok Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/spectaxcular-djp-jatim-ii-ingatkan-wp-buka-layanan-pojok-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Mar 2019 17:25:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[e-filling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/80843-spectaxcular-djp-jatim-ii-ingatkan-wp-buka-layanan-pojok-pajak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menggelar acara Spectaxcular di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Minggu (10/3/2019). Acara yang dikemas dengan senam bersama, hiburan dan pembagian doorpize ini sekaligus melayani penyampaian SPT Tahunan melalui e-filling dan membuka konsultasi bagi Wajib Pajak (WP) dilayanan Pojok Pajak. &#8220;Spectaxcular ini digelar serentak seluruh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menggelar acara Spectaxcular di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Minggu (10/3/2019). Acara yang dikemas dengan senam bersama, hiburan dan pembagian doorpize ini sekaligus melayani penyampaian SPT Tahunan melalui e-filling dan membuka konsultasi bagi Wajib Pajak (WP) dilayanan Pojok Pajak.</p>
<p>&#8220;Spectaxcular ini digelar serentak seluruh Indonesia, terutama bulan Maret ini. Tujuannya mengingatkan para WP untuk segera menyampaikan pelaporan SPT tahunan. Hasilnya, dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Sidoarjo, baik Barat, Selatan, maupun KPP Utara membantu para wajib pajak menyampaikan SPT tahunan di acara Spectaxcular ini,&#8221; terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani kepada Memontum.com, Minggu (10/3/2019).</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-80844" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190310-WA0135-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190310-WA0135-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190310-WA0135-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190310-WA0135-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190310-WA0135-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190310-WA0135-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Lebih jauh, Lusiani menguraikan selama ini sosialisasi maupun pendampingan perpajakan dilakukan Kanwil DJP Jatim ll kepada instansi dan perusahaan. Kendati demikian, tidak ada salahnya jika dalam acara Spectaxcular ini pihaknya kembali mengingatkan kepada para WP untuk segera menyampaikan pelaporan SPT tahunan baik perorangan maupun badan.</p>
<p>&#8220;Pelayanan penyampaian pelaporan SPT tahunan ini menggunakan aplikasi e-filling. Karena tingkat kepatuhan WP, tahun ini penyampaian pelaporan SPT tahunan menggunakan e-filling mengalami kenaikan pesat dibanding tahun lalu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Lusiani mengungkapkan dari 32 DJP yang ada di Indonesia, Kanwil DJP Jatim II menempati peringkat pertama untuk penyampaian SPT tahunan melalui e-filling. Harapannya, dengan kegiatan ini masyarakat merasa lebih dekat dengan DJP dan tumbuh kesadaran terhadap pajak. Dampaknya WP segera menyampaikan SPT tahunannya secara mandiri dan tepat waktu melalui e-filing itu.</p>
<p>&#8220;Dengan acara Spectaxcular ini, kami berharap penyampaian pelaporan SPT Tahunan dengan e-filling segera dilakukan WP. Tidak perlu mengantri ke kantor, cukup melalui website DJP Online saja, WP sudah bisa melakukan pelaporan pajaknya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Bagi Lusiani dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan WP dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, hal ini berarti WP turut serta melaksanakan pembangunan. Yakni pembangunan di Indonesia secara berkesinambungan.</p>
<p>&#8220;Karena tumpuhan pembangunan di Indonesia sebagian besar berasal dari sektor pajak,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara pembukaan layanan Pojok Pajak dalam acara ini sangat membuat WP antusias berkonsultasi soal perpajakan maupun SPT Tahunan. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">80843</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Digugat Dua Kali, DJP Jatim II Tetap Menangi Praperadilan</title>
		<link>https://memontum.com/digugat-dua-kali-djp-jatim-ii-tetap-menangi-praperadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2019 15:20:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76875-digugat-dua-kali-djp-jatim-ii-tetap-menangi-praperadilan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II memenangi dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ini menyusul, gugatan praperadilan yang diajukan PT Ocean Petro Energy dengan termohon DJP Jawa Timur II kembali ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/02/2019). Kendati pemohon gugatan sama, akan tetapi objek praperadilannya berbeda. Kali ini pengajuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II memenangi dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ini menyusul, gugatan praperadilan yang diajukan PT Ocean Petro Energy dengan termohon DJP Jawa Timur II kembali ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/02/2019).</p>
<p>Kendati pemohon gugatan sama, akan tetapi objek praperadilannya berbeda. Kali ini pengajuan praperadilan dengan obyek penyitaan barang bukti berupa SPT masa PPN dan Faktur Pajak Masukan oleh penyidik DJP Jatim II dianggap tidak sesuai prosedur. Pemohon praperadilan yakni PT Ocean Petro Energy. Perkara praperadilan Nomor 02 Tahun 2019 PN Sidoarjo itu disidangkan majelis hakim tunggal PN Sidoarjo, Kaboul Irianto.</p>
<p>&#8220;Dengan ini permohonan pemohon dinyatakan ditolak,&#8221; ucap majelis hakim tunggal, Kaboul Irianto membaca putusannya di hadapan perwakilan pemohon dan termohon gugatan dalam sidang itu.</p>
<p>Sebelum membacakan putusan itu, majelis hakim menyatakan beberapa pertimbangan. Diantaranya tentang putusan praperadilan sebelumnya dengan obyek dan pemohon serta pemohon yang sama. Majelis Hakim menilai penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik dalam perkara ini sudah sesuai prosedur.</p>
<p>&#8220;Kami menilai penyitaan barang bukti yang dilakukan termohon sudah memenuhi ketentuan dan peraturan di dalam proses penyidikan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, sebelumnya PT Ocean Petro Energy yang berkedudukan di Sidoarjo mengajukan praperadilan ke PN Sidoarjo atas penetapan tersangka dalam kasus pajak yang ditangani tim penyidik DJP Jatim II. Namun, Desember 2018 lalu, permohonan gugatan itu ditolak semuanya oleh majelis hakim PN Sidoarjo. Tak berhenti disitu, perusahaan itu kembali mengajukan praperadilan atas penyitaan barang bukti dan kembali ditolak majelis hakim.</p>
<p>Kasus pidana pajak itu sendiri ditangani tim penyidik DJP Jatim II sejak Februari 2018. Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan tersangka, Beynimas Novindra Evi yang menjabat Kepala Cabang PT Ocean Petro Energy cabang Surabaya. Perkaranya ini, berkasnya sudah dinyatakan P21 (sempurna) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 31 Desember 2018 kemarin. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76875</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
