<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>DJP Jatim III &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/djp-jatim-iii/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Mar 2023 12:00:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>DJP Jatim III &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Datangi Pejabat DJP Jatim III, Aliansi Gerakan Indonesia Layangkan Tiga Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/datangi-pejabat-djp-jatim-iii-aliansi-gerakan-indonesia-layangkan-tiga-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Mar 2023 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Gerakan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Jatim III]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=184561</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III, Jalan Letjen S Parman, Kota Malang, Selasa (07/03/2023) siang. Dalam aksi tersebut, koordinator Aliansi Gerakan Indonesia, Abdul Jamal Setiawan, melayangkan tiga tuntutan yang ditujukan untuk Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III, Jalan Letjen S Parman, Kota Malang, Selasa (07/03/2023) siang. Dalam aksi tersebut, koordinator Aliansi Gerakan Indonesia, Abdul Jamal Setiawan, melayangkan tiga tuntutan yang ditujukan untuk Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar.</p>



<p>Tuntutan itu dibuat, menurut Setiawan, karena beberapa kasus yang saat ini sedang terjadi dan ramai di hadapan publik, menjadi pintu masuk untuk mengetahui rapuhnya tata kelola pajak di Indonesia. &#8220;Berbicara soal pajak, itu memang menjadi soal keharusan dan hak yang wajib bagi rakyat Indonesia. Persoalan yang ada di internal sendiri, itu persoalan akut. Sehingga, isu yang menyebar itu bisa menggiring isu lain. Kami sebagai mahasiswa dan rakyat biasa, harus bisa bersama-sama mengevaluasi terkait hal tersebut,” jelas Setiawan-sapaannya.</p>



<p>Karena itu, pihaknya melayangkan tiga tuntutan yang disampaikan pada Kanwil DJP Jatim III. Pertama, mendesak agar Presiden Joko Widodo, mengevaluasi kinerja serta mencopot Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani, yang dianggap telah lalai dalam mengelola tata negara. &#8220;Kami mengajak pimpinan DJP Jatim III, berdiri bersama kami. Karena, kami menganggap pimpinan DJP III merupakan pejabat negara yang bekerja untuk negara. Bukan, bekerja untuk Menteri Keuangan dalam hal ini Sri Mulyani. Apabila ada yang perlu dievalusi, maka kita berdiri satu komando, satu langkah dan satu kali tarikan nafas,” katanya.</p>



<p>Kemudian, tuntutan kedua, yang disampaikan yakni mendesak pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap sewa dan pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai Direktorat Jenderal (Dikjen) Pajak. Sebab, menurutnya ada ketimpangan tunjangan kinerja antara pegawai pajak dengan pegawai dari instansi lainnya. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara lembaga.</p>



<p>“Kalau baca rilis pemberitaan akhir 2022, pegawai pajak bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga ratusan juta terhadap capaian kinerja mereka. Ini perlu evaluasi, kami memprediksi akan terjadi kecemburuan sosial, tidak di masyarakat, tapi kecemburuan sosial antar lembaga,” ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/harga-cabai-tinggi-petani-lesanpuro-tetap-tertekan-biaya-obat-akibat-hama-dan-hujan">Harga Cabai Tinggi, Petani Lesanpuro Tetap Tertekan Biaya Obat Akibat Hama dan Hujan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif">Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut, untuk tuntutan ketiga yang disampaikan, yakni mereka merekomendasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap pembatasan harta pejabat publik. Mereka beranggapan, kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara saat ini berpotensi berasal dari penyalahgunaan wewenang maupun jabatan.</p>



<p>“Kita lihat saat ini, eselon tiga punya harta miliaran Rupiah. Lalu kalau tidak menyalahgunakan kekuasaannya, dari mana mereka mendapatkan harta itu?,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Penggalian Potensi Perpajakan DJP Jatim III, Heru Pamungkas Wibowo, yang menemui aksi para mahasiswa, mengatakan jika pihaknya akan membawa tuntutan mahasiswa tersebut pada pimpinan. Beberapa tuntutan-tuntutan yang telah diajukan itu, menurutnya berada di luar kewenangan DJP Jatim III.</p>



<p>&#8220;Hal-hal yang disampaikan oleh mahasiswa akan kami teruskan dan di tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Yang jelas akan kami laporkan ke Kakanwil. Kalau kita lihat tadi, itu diluar kewenangan kami, karena menyangkut kementerian dan presiden. Meski begitu, tetap kami coba sampaikan kepada yang berwenang,” tuturnya.</p>



<p>Kemudian, terkait dengan pembatasan kekayaan pejabat menurutnya hal tersebut bisa dilakukan jika ada aturannya. Namun, ditegaskan jika lembaga DJP Jatim III, terbiasa bekerja mengikuti ketetapan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.</p>



<p>“Pembatasan kekayaan belum ada aturannya. Kami akan ikut peraturan pemerintah kalau itu ada. Karena kami sudah biasa bekerja dengan mematuhi Undang-Undang,” lanjutnya.</p>



<p>Sebagai informasi, dalam aksi tersebut juga menggelar diskusi dengan duduk bersama di halaman depan Kanwil DJP Jatim III Kota Malang. Para aksi tersebut juga menyayangkan tidak bisa menemui Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar. Sebab, Farid dikabarkan sedang berada di Kepanjen untuk urusan tertentu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184561</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Upayakan Target, DJP Jatim III Bangun Kesadaran Pajak UMKM dan E-Commerce</title>
		<link>https://memontum.com/upayakan-target-djp-jatim-iii-bangun-kesadaran-pajak-umkm-dan-e-commerce-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Jan 2019 12:20:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Jatim III]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/75362-upayakan-target-djp-jatim-iii-bangun-kesadaran-pajak-umkm-dan-e-commerce-2</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III menargetkan penerimaan pajak meningkat di tahun 2019. Upaya ini untuk mengulang kembali capaian target 100 persen di tahun 2017. Tetap mengusung tagline Pajak Kita Untuk Kita, salah satu upaya fokus peningkatan pendapatan, yaitu dari sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III menargetkan penerimaan pajak meningkat di tahun 2019. Upaya ini untuk mengulang kembali capaian target 100 persen di tahun 2017. Tetap mengusung tagline Pajak Kita Untuk Kita, salah satu upaya fokus peningkatan pendapatan, yaitu dari sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pajak e-commerce.</p>
<p>Kepala Kanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan, peningkatan kesadaran pajak UMKM akan terus ditingkatkan tahun ini. Menurutnya, sampai tahun 2018 penerimaan dari sektor tersebut masih terbilang rendah. &#8220;Masih banyak UMKM yang belum tahu. Jadi tahun ini akan kami tingkatkan,&#8221; jelas Rudi, kepada awak media dalam diskusi Media Gathering DJP Jatim III bertajuk Satukan Suara Membangun Bangsa.</p>
<p><div id="attachment_75363" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-75363" decoding="async" class="size-full wp-image-75363" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG_3263-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jatim III, Eko Budi Hartono. (rhd)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG_3263-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG_3263-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG_3263-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG_3263-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG_3263-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-75363" class="wp-caption-text"><strong> Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jatim III, Eko Budi Hartono. (rhd)</strong></p></div></p>
<p>Rudy menjelaskan, Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM yang sebelumnya 1 persen sudah diturunkan menjadi 0,5 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dimana Wajib Pajak (WP) bisa memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5 persen atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.</p>
<p>Pengenaannya berdasarkan rentan waktu usaha berjalan. Untuk jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen, bagi WP orang pribadi yakni selama tujuh tahun, WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama empat tahun, dan WP Badan berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jatim III, Eko Budi Hartono, menambahkan, pengenaan tersebut juga diatur melalui PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), yang akan berlaku 1 April 2019.</p>
<p>&#8220;Kementerian Keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki NPWP dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce. Penerapan pajak ini tentu akan berpengaruh kepada harga yang dibebankan kepada konsumen jika pedagang dan e-commerce selama ini belum mengenakan pajak,&#8221; jelas Sinyo, sapaan akrabnya.</p>
<p>Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa e-commerce memiliki tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai yang tertunggak sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. &#8220;Pajak UMKM dan pajak e-commerce inilah yang akan menjadi fokus yang akan disosialiasikan Kanwil DJP Jatim III,&#8221; tambah Sinyo.</p>
<p>Diakuinya, meski sempat terjadi tarik ulur dari Kemenkeu, Sinyo hanya memberikan sedikit gambaran sederhana UKM dan UMKM yang masuk kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu yang memiliki omzet Rp 4,8 milyar per tahun.</p>
<p>Diakhir paparannya, Rudy menjelaskan, menengok tahun lalu, potensi secara nasional tidak tercapai, karena target terlalu tinggi. Dimana pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi ekonomi di tiap wilayah juga tidak mendukung. Capaian Kanwil DJP Jatim III 2017 100 persen, namun 2018 tidak tercapai karena ada beberapa peraturan yang tidak support, seperti tarif cukai tidak naik. Namun di sektor pertambangan dan perkebunan, seperti tambang batubara, tembakau, bisa mendukung kenaikan. &#8220;Hanya saja wilayah Kanwil DJP Jatim III, sektor itu kecil,&#8221; tukasnya. <strong>(rhd/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75362</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
