<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>DLH Lumajang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dlh-lumajang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Oct 2022 05:00:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>DLH Lumajang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PPK DLH Lumajang Diduga Minta Kontraktor Bangun Taman Artagama Tanpa Dilengkapi SPK</title>
		<link>https://memontum.com/ppk-dlh-lumajang-diduga-minta-kontraktor-bangun-taman-artagama-tanpa-dilengkapi-spk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2022 04:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[PPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=176654</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Berdalih menghadapi penilaian Tim Adipura, diduga PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Gunawan, menabrak aturan main dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara. Adalah Pembangunan Taman Artagama, yang diduga dikerjakan lebih awal atau tanpa dilengkapi dengan surat perintah kerja (SPK). Realita itu, terlihat di lokasi pekerjaan yakni Taman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Berdalih menghadapi penilaian Tim Adipura, diduga PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Gunawan, menabrak aturan main dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara. Adalah Pembangunan Taman Artagama, yang diduga dikerjakan lebih awal atau tanpa dilengkapi dengan surat perintah kerja (SPK).</p>



<p>Realita itu, terlihat di lokasi pekerjaan yakni Taman Artagama di Kecamatan Lumajang. Beberapa pekerja, sudah melakukan aktifitas pembangunan. Bahkan, papan nama proyek juga sudah terpasang di sekitar lokasi.</p>



<p>Yakni, nama pekerjaan berupa Pembangunan Taman Artagama, biaya Rp 183,5 juta, waktu 90 hari kalender dan pelaksana pekerjaan, CV Multigunamas. Sementara, dalam LPSE pengadaan langsung (non lelang), nama pekerjaan itu juga tidak muncul.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="PPK DLH Lumajang Diduga Minta Kontraktor Bangun Taman Artagama Tanpa Dilengkapi SPK" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/fR3yurKm5rE?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>Sebelumnya, PPK DLH, Gunawan, ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa itu dilakukan karena ada rencana penilaian Adipura. Lokasi pekerjaan sengaja ditutup, karena tempatnya kumuh dan soal adminitrasi sudah dalam pengajuan.</p>



<p>&#8220;Administrasinya sudah dalam proses, karena mau ada Adipura. Tempat itu saya tutup, sebab di situ kumuh,&#8221; terangnya kepada awak media.</p>



<p>Disinggung nama pengadaan yang tidak muncul di LPSE, dirinya menjelaskan karena pemenang pasti sama dan waktunya pekerjaan juga mepet. &#8220;Itukan PL (pengadaan langsung), yang menang juga itu, yang menggarap ya pasti itu. Dari pada tidak selesai, karena mepet tahun anggaran. Kalau tidak selesai, kan tambah repot,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, kontraktor pelaksana, Junaidi, saat dikonfirmasi menyampaikan jika dirinya sudah mewanti-wanti agar untuk tetap menjalankan sesuai prosedur yang ada. Namun, dengan alasan waktu, dinas meminta untuk segera melaksanakan proyek tersebut.</p>



<p>&#8220;Kami sudah mewanti-wanti, jangan. Prosedur harus tetap dipakai. Tetapi bagaimana lagi, kayak saya, itukan gak mungkin mengerjakan tanpa adanya perintah. Dilaunching (diumumkan, red) saja belum, apalagi SPK,&#8221; ujarnya, Rabu (12/10/2022) tadi.</p>



<p>Junaedi menambahkan, saat ini pekerjaan proyek Taman Arta Gama, sudah dikerjakan mencapai 40 persen. &#8220;Sudah, sekitar 40 persen. Pastinya, saya sudah wanti-wanti kalau ada apa-apa. Apalagi, pekerjaan itu di pinggir jalan. Tapi, ya tetap saja. Kalau kontraktor tidak bisa berbuat banyak, karena yang harus mengikuti prosedur itu dari dinas,&#8221; kata Junaidi. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">176654</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wow. Pengajuan Anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas DLH Lumajang Lebih Rp 1 Milyar</title>
		<link>https://memontum.com/wow-pengajuan-anggaran-belanja-bahan-bakar-dan-pelumas-dlh-lumajang-lebih-rp-1-milyar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jul 2021 16:35:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bahan Bakar]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Lebih Rp 1 Milyar]]></category>
		<category><![CDATA[pengajuan anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=147377</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pengajuan anggaran lumayan besar muncul dalam rencana umum pengadaan (RUP) tahun 2021 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang. Dalam pengajuan penyedia dengan nama paket belanja bahan-bahan bakar dan pelumas, diketahui total pagu yang diajukan sebesar lebih dari Rp 1 milyar, atau persisnya Rp 1,2 milyar. Sementara dari uraian pekerjaan, hanya diisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pengajuan anggaran lumayan besar muncul dalam rencana umum pengadaan (RUP) tahun 2021 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang. Dalam pengajuan penyedia dengan nama paket belanja bahan-bahan bakar dan pelumas, diketahui total pagu yang diajukan sebesar lebih dari Rp 1 milyar, atau persisnya Rp 1,2 milyar.</p>



<p>Sementara dari uraian pekerjaan, hanya diisi RKA (rencana kerja dan anggaran) dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Januari 2021 dan berakhir Desember 2021. Cukup besarnya pengajuan anggaran belanja, sontak mengundang tanya.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/buka-puasa-bersama-pemkab-lumajang-dorong-kolaborasi-pengusaha-stockpile-dan-penambang-manual">Buka Puasa Bersama, Pemkab Lumajang Dorong Kolaborasi Pengusaha Stockpile dan Penambang Manual</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok-pemkab-lumajang-gelar-pasar-ramadan">Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gelar Pasar Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Apalagi, dari total 173 penyedia yang diajukan, satu diantaranya juga mengurai nama paket bahan bakar kendaraan operasional dengan total pagu sebesar Rp 263 juta. Sementara uraian pekerjaan, terurai untuk bahan bakar kendaraan operasional.</p>



<p>Komisioner Forum Panggung Rakyat Lumajang, Dwi Wismo Wardono, dalam keterangannya mengaku heran dengan tingginya anggaran. Sehingga, pengajuan itu perlu diperjelas peruntukannya.</p>



<p>&#8220;Itu anggaran belanja bahan bakar dan pelumas, kok bisa nilainya fantastis. Hingga, Rp 1 milyar lebih. Coba ditanyakan, kok besar sekali anggarannya, untuk apa,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, apalagi selain anggaran itu, juga masih ada anggaran lain. &#8220;Kok aneh ya, mas. Ada anggaran belanja BBM dan pelumas, lalu ada juga bahan bakar kendaraan operasional. Coba dikonfirmasi kepala dinasnya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dwi Wismo menjelaskan, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan negara, badan publik, lembaga negara, organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD, bisa menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).</p>



<p>&#8220;Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi yang seluas-luasnya. Baik mengenai kebijakan pemerintah atau badan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya, agar semua bisa berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat, di era keterbukaan informasi. Jadi, masyarakat berhak tahu lho,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yulli Haris, ketika hendak ditemui dikantornya melalui sambungan telepon untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengaku masih ada rapat. Terakhir, setelah sempat dihubungi kembali di hari yang berbeda, mengaku tengah ada di luar kantor. &#8220;Saya masih kegiatan di luar. Tentang apa ya ? Kita tidak tender,&#8221; ujarnya melalui pesan WhatsApp. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">147377</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Aduan Jalan Warga Ditutup PT Luis, Komisi B dan DLH Lumajang Tinjau Lapangan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-aduan-jalan-warga-ditutup-pt-luis-komisi-b-dan-dlh-lumajang-tinjau-lapangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2021 08:25:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Luis]]></category>
		<category><![CDATA[tambak udang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=133852</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Usai mendapat pengaduan masyarakat terkait ditutupnya akses jalan warga oleh Tambak Udang PT Luis, Komisi B DPRD Lumajang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan pengecekan lokasi di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Eko Adis Prayoga, kepada memontum.com mengatakan jika pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Usai mendapat pengaduan masyarakat terkait ditutupnya akses jalan warga oleh Tambak Udang PT Luis, Komisi B DPRD Lumajang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan pengecekan lokasi di <a href="https://memontum.com/133704-masyarakat-pesisir-selatan-lumajang-lurug-dewan-minta-akses-jalan-yang-ditutup-pabrik-dibuka">Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian</a>, Kabupaten Lumajang.</p>
<p>Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Eko Adis Prayoga, kepada memontum.com mengatakan jika pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak PT Luis. Sekaligus, juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang waktu lalu mengadu ke Kantor DPRD Lumajang.</p>
<p>&#8220;Kita akan minta klarifikasi dari <a href="https://memontum.com/133704-masyarakat-pesisir-selatan-lumajang-lurug-dewan-minta-akses-jalan-yang-ditutup-pabrik-dibuka">PT Luis</a>, sejauh mana tahapan-tahapan persyaratkan untuk berkegiatan usaha di sana. Sekaligus, menyampaikan harapan-tahapan masyarakat terkait kenyamanan dan aktifitas masing-masing. Baik, PT Luis maupun warga di sana. Karena, dalam aturan permen LHK 17 Tahun 2012 mempersyaratkan pedoman keterlibatan masyarakat,&#8221; ungkap Politisi PKB, saat dihubungi memontum.com, Rabu (03/02) tadi.</p>
<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang, Yulli Haris, ketika dikonfirmasi terkat perkembangan persoalan antara PT Luis dengan warga Selok Anyar, menyampaikan bahwa masih belum ada perkembangan baru. Pihaknya masih menunggu PT Luis, untuk melengkapi UKL-UPL.</p>
<p>&#8220;Belum ada perkembangan baru, kami masih menunggu pihak PT Luis untuk melengkapi hasil pemeriksaan UKL UPL. Salah satunya, kesanggupan memberikan akses jalan masuk ke pantai sesuai saran, masukan dan tanggapan dari warga masyarakat melalui kepala Desa Selok Anyar. Selanjutnya, setelah kunjungan DPRD Komisi B bersama DLH ke lokasi, DPRD Komisi B akan klarifikasi ke PT Luis,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/133704-masyarakat-pesisir-selatan-lumajang-lurug-dewan-minta-akses-jalan-yang-ditutup-pabrik-dibuka">Masyarakat Pesisir Selatan Lumajang Lurug Dewan, Minta Akses Jalan Yang Ditutup Tambak Dibuka</a></strong></p>
<p>Sekedar diketahui, jika mengacu kepada Permen LH No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan, pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan dilakukan berdasarkan prinsip dasar.</p>
<p>Pemberian informasi yang transparan dan lengkap, kesetaraan posisi diantara pihak-pihak yang terlibat, penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana dan Koordinasi, komunikasi dan kerjasama dikalangan pihak- pihak yang terkait.</p>
<p>Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan, agar masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.<br />
Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.</p>
<p>Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133852</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paska Disegel, Tambak Udang PT Bumi Subur Lumajang Diduga Tetap Buang Limbah</title>
		<link>https://memontum.com/paska-disegel-tambak-udang-pt-bumi-subur-lumajang-diduga-tetap-buang-limbah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2021 12:31:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Ipal]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bumi Subur]]></category>
		<category><![CDATA[tambak udang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=133808</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; PT Bumi Subur (BS) Lumajang, diduga hari ini, Selasa (02/02), membuang limbah ke sungai. Padahal, keberadaan bangunan itu, beberapa waktu lalu saluran limbahnya sudah disegel oleh Satpol PP Lumajang. &#8220;Setelah disegel, diduga masih melakukan pembuangan limbah. Karena yang bermasalah dengan warga, waktu itu pembuangan limbahnya,&#8221; kata salah seorang warga, Ali Ridho. Dirinya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; PT Bumi Subur (BS) Lumajang, diduga hari ini, Selasa (02/02), membuang limbah ke sungai. Padahal, keberadaan bangunan itu, beberapa waktu lalu saluran limbahnya sudah disegel oleh Satpol PP Lumajang.</p>
<p>&#8220;Setelah disegel, diduga masih melakukan pembuangan limbah. Karena yang bermasalah dengan warga, waktu itu pembuangan limbahnya,&#8221; kata salah seorang warga, Ali Ridho.</p>
<p>Dirinya menambahkan, sebelumnya DLH di forum pertemuan dengan masyarakat, DLH sudah melarang tambak beroperasi, sebelum membuat IPAL. Selang beberapa waktu lalu, Satpol PP pun melakukan penyegelan pembuangan limbahnya.</p>
<p>&#8220;Cuma sayangnya, di depan segel itu ada pipa. Pipa itu l, ternyata untuk saluran pembuangan limbah. Terbukti tadi, ada orang mancing di situ dan memvideokan, bahwasannya menemukan ada pembuangan limbah yang dibuang oleh tambak udang PT Bumi Subur,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menanggapi hal itu, dirinya pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait, yakni DLH. Karena, dinas itu yang mempunyai kewenangan.</p>
<p>&#8220;Tambak ini tidak ada manfaat untuk warga sini. Bahkan, mengganggu petani dan nelayan. Kami tengarai, bahwasannya perusahaan ini tidak mempunyai izin lengkap. Kami sedikit banyak ada bukti. Terus, berarti dia merugikan negara, juga masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>
<p><strong>Baca: <a href="https://memontum.com/127458-tambak-udang-pt-bumi-subur-didemo-petani-dan-nelayan">Tambak Udang PT Bumi Subur Didemo Petani dan Nelayan</a><br />
</strong></p>
<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yulli Haris, ketika dikonfirmasi terkait dugaan yang dilakukan tambak udang PT Bumi Subur l, menjelaskan jika setelah penerbitan teguran II bupati kepada PT BS dan penutupan saluran pembuangan limbah, maka PT BS diwajibkan untuk membangun instalasi pengelolaan limbah cair.</p>
<p>&#8220;Saat ini PT BS dalam tahap penyelesaian pembangunan IPAL. Yang selanjutnya, akan dipresentasikan kepada OPD terkait dan diujicoba untuk melihat efektivitas kinerja IPAL. Apabila telah sesuai, pembukan segel saluran akan dilakukan. Besok (Rabu, red), kami akan turun ke lokasi,&#8221; terang Yulli.</p>
<p>Kepala Satpol PP Lumajang, Matali Bilogo, mengatakan bahwa terkait pembuangan limbah PT Bumi Subur, pihaknya akan melakukan pengecekan. &#8220;Nanti di cek ya,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/125104-pt-bumi-subur-bergolak-lagi-laskar-pelangi-adukan-tr">PT Bumi Subur ‘Bergolak’ Lagi, Laskar Pelangi Adukan ‘TR’</a></strong></p>
<p>Ditanya status penyegelan yang sudah dilakukan, dirinya menegaskan, jika operasional tetap bisa jalan dan tidak ada masalah.</p>
<p>&#8220;Yang ditutup saluran pembuangan limbahnya saja. IPALnya, masih digarap dan masih belum selesai. Kemarin itu diwajibkan membangun IPAL. Nanti kalau sudah panen, limbahnya harus masuk ke IPAL dahulu, setelah mengendap dan bening, baru nanti bisa dibuang lewat saluran yang sekarang masih di segel,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan, jika benar PT Bumi Subur membuang limbah, Matali menyampaikan, nanti diingatkan secara kedinasan. (<strong>adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133808</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Keprihatinan Kondisi Taman Kapten Suwandak, DLH Lumajang Beri Penjelasan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-keprihatinan-kondisi-taman-kapten-suwandak-dlh-lumajang-beri-penjelasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Jan 2021 12:10:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[PKL Klakah]]></category>
		<category><![CDATA[Taman Kapten Suwandak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=133613</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Keberadaan Taman Monumen Kapten Suwandak, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, yang tepat berada di sebelah lintasan Kereta Api (KA) Plawangan Klakah, merupakan kewenangan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lumajang. Keterangan tersebut, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Gunawan Eko, mensikapi harapan dan unek-unek pedagang kaki lima (PKL), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Keberadaan Taman Monumen Kapten Suwandak, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, yang tepat berada di sebelah lintasan Kereta Api (KA) Plawangan Klakah, merupakan kewenangan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Keterangan tersebut, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Gunawan Eko, mensikapi harapan dan unek-unek pedagang kaki lima (PKL), dalam aksi kerja bakti yang dilakukan pagi tadi.</p>



<p>&#8220;Itu sebenarnya bukan taman, tapi monumen. Kewenangan itu di Dinas Pariwisata (Lumajang, red). Ada name boardnya (di sana, red), mas,&#8221; kata Gunawan, kepada Memontum.com, Minggu (31/01) sore tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa tanah di atas tempat monumen tersebut, merupakan tanah aset milik Kereta Api Indonesia (PT KAI).</p>



<p>&#8220;Tanahnya aset PT KAI. Jadi, bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tidak semua taman, juga dalam kewenangan DLH,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/133591-prihatin-lihat-kondisi-taman-kapten-suwandak-puluhan-pkl-klakah-kerja-bakti-bersihkan-taman">Baca Juga: Prihatin Lihat Kondisi Taman Kapten Suwandak, Puluhan PKL Klakah Kerja Bakti Bersihkan Taman</a></strong></p>



<p>Pernyataan Kabid Pengelolaan <a href="https://memontum.com/133286-dlh-lumajang-alokasikan-rp-185-juta-untuk-playgroud-glagaharum">Ruang Terbuka Hijau</a> tersebut, dikatakan pasca pemberitaan memontum.com, terkait harapan dan unek-unek PKL Klakah, untuk masa depan Taman Minuman Kapten Suwandak.</p>



<p>PKL yang pagi tadi usai menggelar kerja bakti membersihkan Taman Monumen Kapten Suwandak, berharap ada perhatian lebih dari Pemkab.</p>



<p>Salah satunya, DLH karena memiliki hubungan dengan perawatan taman. Harapannya, bisa lebih dipercantik atau ada sentuhan perawatan, sehingga membuat elok dipandang. Terlebih, juga sebagai aktifitas berjualan oleh beberapa PKL Klakah. <strong>(adi/sit)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133613</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DLH Lumajang Minta Warga Tidak Asal Tebang Pohon di Jalur Hijau</title>
		<link>https://memontum.com/dlh-lumajang-minta-warga-tidak-asal-tebang-pohon-di-jalur-hijau</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2021 07:02:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131557</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemotongan pohon tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Karena salah satu fungsi pohon, adalah sebagai pelindung atau peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Demikian disampaikan Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Gunawan Eko Prihantono, Kamis (07/01) tadi. “Kami ingatkan, agar masyarakat tidak menebang pohon [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemotongan pohon tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Karena salah satu fungsi pohon, adalah sebagai pelindung atau peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Demikian disampaikan Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Gunawan Eko Prihantono, Kamis (07/01) tadi.</p>



<p>“Kami ingatkan, agar masyarakat tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau secara sembarangan. Karena untuk melakukan pemotongan, ada aturan maupun prosedur yang harus dilalui,” kata Gunawan.</p>



<p>Ditambahkan, bahwa keberadaan pohon pelindung adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, keberadaannya sangat penting untuk kelangsungan hidup semua makhluk.</p>



<p>Sementara terkait dengan prosedur pemotongan, syarat yang harus dilengkapi oleh orang atau badan jika ingin menebang pohon, yakni membuat surat permohonan potong pohon yang isinya alasan pemotongan. Lalu, jumlah pohon, jenis pohon, lokasi pohon, dengan dilampiri fotocopy KTP pemohon dan foto kondisi pohon yang diajukan.</p>



<p>&#8220;Nantinya surat permohonan pemotongan pohon itu ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan melakukan survey lokasi oleh tim dari Bidang RTH. Setelah survey akan dikeluarkan hasilnya melalui SIPP (Surat Ijin Pemotongan Pohon, red). Jika memang disetujui, maka diikuti dengan pelaksanaan penebangan di lokasi oleh Petugas Operasional DLH,” tambahnya.</p>



<p>Masih menurut Gunawan, untuk jangka waktu standar pelayanannya adalah sekitar 2 sampai 7 hari. Adapun biaya/ atau tarif penggantian pemotongan pohon sesuai Perda Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengaturan Pemotongan Pohon Pada Jalur Hijau dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang, yakni untuk batang pohon dengan diameter 1 sampai 5 cm adalah Rp 200 ribu.</p>



<p>&#8220;Lalu, untuk pohon diameter 6 sampai 10 cm adalah Rp 300 ribu, diameter 11 sampai 20 cm adalah Rp 600 ribu, diameter 21 sampai 30 cm adalah Rp 1 juta, diameter 31 cm ke atas adalah Rp 1,5 juta. Selanjutnya, pembayaran langsung ke Kas Daerah (Kasda),&#8221; terangnya.</p>



<p>Untuk jaminan pelayanannya, ujar Gunawan, jika penanganan lebih dari waktu yang ditentukan atau sejak berkas diterima dengan lengkap dan benar, maka pemohon akan dikonfirmasi ulang mengenai waktu yang ditentukan berikutnya. &#8220;Tadi adalah prosedur pemotongan pohon pelindung atau peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Karenanya, agar tidak sembarangan melakukan penebangan. Mengingat, prosedurnya ada dan sangat jelas,&#8221; paparnya. <strong>(kom/ryk/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131557</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buang Limbah ke Sungai, Pengolahan Kulit Sapi Sumberanyar Lumajang Diminta Tutup</title>
		<link>https://memontum.com/buang-limbah-ke-sungai-pengolahan-kulit-sapi-sumberanyar-lumajang-diminta-tutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2020 20:15:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120957-buang-limbah-ke-sungai-pengolahan-kulit-sapi-sumberanyar-lumajang-diminta-tutup</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tempat pengolahan kulit sapi di Dusun Serambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur diminta ditutup sementara karena tak mengantongi ijin. Tempat tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena limbahnya dibuang langsung ke sungai. Yunus Harniawan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungkan Hidup (DLH) Pemkab Lumajang sudah melakukan sidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tempat pengolahan kulit sapi di Dusun Serambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur diminta ditutup sementara karena tak mengantongi ijin. Tempat tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena limbahnya dibuang langsung ke sungai.</p>
<p>Yunus Harniawan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungkan Hidup (DLH) Pemkab Lumajang sudah melakukan sidak ke lokasi bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bakesbangpol, pihak kecamatan, Kapolsek Rowokangkung, dan Kades Sumberanyar.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-120958" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200808-WA0013-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200808-WA0013-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200808-WA0013-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200808-WA0013-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200808-WA0013-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>“Kita sudah mendatangi lokasi pabrik kulit itu. Kita cek memang tidak ada ijin. Limbahnya juga dibuang ke sungai. Makanya, kita minta agar ditutup dulu kegiatannya,” kata Harniawan.</p>
<p>Dijelaskannya, dikarenakan masih ada sisa kulit yang belum diproses di lokasi saat itu, pihaknya memberikan toleransi hingga bahan (kulit) tersebut habis. &#8220;Setelah itu ditutup dan ijinnya harus diurus,” terangnya.</p>
<p>Lanjut dia, bukan hanya dari Dinas LH tidak ada ijin operasionalnya, tapi juga dari dinas terkait lainnya seperti DPMPTSP dan dan Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>&#8220;Dari sisi lingkungan, limbahnya harus sesuai dengan aturan. Dia belum memiliki izin dari instansi terkait lainnya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Yuli Haris, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ketika ditanya wartawan menyatakan mendukung investasi yang masuk ke Lumajang. Namun semuanya harus sesuai aturan dan memperhatikan dampak lingkungan.</p>
<p>“Harus ada ijinnya. Kita welcome bila sesuai aturan. Masyarakat sekitar juga diperhatikan,” ujar Yuli Haris.</p>
<p>Pantauan media ini, Sabtu (8/8/2020) siang, masih nampak adanya aktifitas para pekerja di lokasi pengolahan kulit sapi tersebut. Anwar selaku pemilik saat dikonfirmasi memontum.com juga mengakui, dirinya membuang limbah ke sungai. Kata dia, limbah tersebut dibuang pada tengah malam.</p>
<p>&#8220;Iya, tapi di malam hari jam sebelas jam dua belas,&#8221; kata Anwar. Namun dia juga menyampaikan akan mengurus terkait perizinan. <strong>(adi/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120957</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DLH Imbau Swalayan di Lumajang Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai</title>
		<link>https://memontum.com/dlh-imbau-swalayan-di-lumajang-kurangi-penggunaan-plastik-sekali-pakai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 09:44:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Perbup]]></category>
		<category><![CDATA[Plastik Sekali Pakai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107116-dlh-imbau-swalayan-di-lumajang-kurangi-penggunaan-plastik-sekali-pakai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sesuai dengan Perbup No. 56 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengajak seluruh lapisan masyarakat utamanya yang sering menggunakan plastik dalam berkegiatan atau jual-beli untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. &#8220;Perbup 56/2019 sudah disampaikan Bapak Bupati bulan Agustus tahun 2019, sudah disosialisasikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Sesuai dengan Perbup No. 56 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengajak seluruh lapisan masyarakat utamanya yang sering menggunakan plastik dalam berkegiatan atau jual-beli untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.</p>
<p>&#8220;Perbup 56/2019 sudah disampaikan Bapak Bupati bulan Agustus tahun 2019, sudah disosialisasikan secara luas, sudah ada surat Sekretaris Daerah, harusnya semua menjalan ketentuan tersebut,&#8221; kata Yuli Haris, Selasa (25/2/2020) pagi.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-107117" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200226-WA0128-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200226-WA0128-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200226-WA0128-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200226-WA0128-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200226-WA0128-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Dijelaskan, pihaknya masih mendapati, Toko Modern/Swalayan/ Ritel yang tidak mengindahkan Perbup 56/2019 dengan tetap menyedikan kantong plastik,walaupun sudah ada papan himbauan Larangan Menyediakan Kantong Plastik.</p>
<p>Perbup 56/2019 ini tidak boleh dianggap sepele, karena Sampah Plastik sudah menjadi persoalan yang serius. Sampah plastik adalah sampah terbanyak kedua di Lumajang, juga di Indonesia. Negara kita juga penyumbang plastik no 2 terbesar di dunia.</p>
<p>&#8220;Kita intens tentang ini, kita terus mengajak masyarakat memilah sampah, cerdas menggunakan plastik, memasifkan Bank Sampah. Hal yang mudah adalah menggunakan wadah berkali kali. Bawa tas belanja ke pasar/toko, hal yang sederhana tapi itu perilaku ramah lingkungan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Diharapkan pihak Swalayan/ Toko Ritel membantu pemerintah dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan mengarahkan customer untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai tapi membawa tas sendiri saat berbelanja.</p>
<p>&#8220;Kita berharap agar masyarakat dapat ikut mendukung gerakan ini,&#8221; pungkasnya.<strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107116</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
