<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dokumen &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dokumen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jun 2026 13:01:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dokumen &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kota Malang Gelar Audiensi Sikapi Dokumen Perizinan dan Bangunan Hotel Aston</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-audiensi-sikapi-dokumen-perizinan-dan-bangunan-hotel-aston</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-audiensi-sikapi-dokumen-perizinan-dan-bangunan-hotel-aston#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232838</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi A DPRD Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan sejumlah lembaga masyarakat dan organisasi pengawas, diantaranya LIRA, GRIP dan LPKSM Indonesia, terkait dengan perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi eksisting bangunan Hotel Aston yang berada di kawasan Jalan Sigura-Gura, Kota Malang. Audiensi yang berlangsung selama tiga jam itu, berjalan cukup alot [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi A DPRD Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan sejumlah lembaga masyarakat dan organisasi pengawas, diantaranya LIRA, GRIP dan LPKSM Indonesia, terkait dengan perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi eksisting bangunan Hotel Aston yang berada di kawasan Jalan Sigura-Gura, Kota Malang. Audiensi yang berlangsung selama tiga jam itu, berjalan cukup alot di Ruang Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (02/06/2026) tadi.</p>



<p>Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R, mengatakan bahwa dalam audiensi tersebut juga mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menjelaskan status perizinan hotel tersebut. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 2020 hanya mencantumkan 10 lantai, sementara bangunan yang berdiri saat ini memiliki 11 lantai.</p>



<p>&#8220;Tadi disampaikan dari Disnaker PMPTSP dan DPUPRPKP bahwa izin yang keluar pada tahun 2020 adalah IMB untuk 10 lantai. Tetapi kondisi eksisting yang ada saat ini ternyata 11 lantai,&#8221; ujar Harvad.</p>



<p>Karena itu, persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD, karena masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola hotel. Nantinya juga akan dijadwalkan rapat lanjutan pada 9 Juni mendatang dengan menghadirkan pihak perusahaan, tiga lembaga pelapor, serta OPD terkait.</p>



<p>&#8220;Kami akan mengagendakan rapat kembali pada tanggal 9 Juni. Saat itu kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan agar persoalan ini bisa lebih terang dan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi tindak lanjut,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam audiensi juga terungkap, bahwa pihak hotel saat ini masih mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Namun, hingga kini proses tersebut belum rampung karena masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Harvad menyebut, terdapat empat dokumen yang masih dalam proses penyelesaian, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen UKL-UPL, serta dokumen pendukung lain yang menjadi syarat penerbitan PBG.</p>



<p>&#8220;Karena PBG belum terbit, maka ada beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi. Di antaranya SLF dan UKL-UPL yang sampai hari ini belum selesai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurut Harvad, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status operasional bangunan yang izinnya masih dalam proses penyesuaian. Namun, DPRD belum ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan.</p>



<p>&#8220;Ini menjadi hal yang unik. Apakah yang 10 lantai bisa beroperasi dan satu lantai lainnya tidak, atau harus menunggu seluruh perizinan selesai. Itu yang nanti akan kami dalami lagi,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Harvad menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, Komisi A memilih mengedepankan proses klarifikasi dan tabayun sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.</p>



<p>&#8220;Kami ingin semua perizinan ini diclearkan terlebih dahulu. Nanti pada rapat berikutnya kami akan mendengar penjelasan dari pihak hotel dan melihat seperti apa izin operasional maupun izin laik fungsinya,&#8221; imbuh Harvad. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-audiensi-sikapi-dokumen-perizinan-dan-bangunan-hotel-aston/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232838</post-id>	</item>
		<item>
		<title>1.256 Dokumen Calon Jamaah Haji Lumajang Rampung 100 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/1-256-dokumen-calon-jamaah-haji-lumajang-rampung-100-persen</link>
					<comments>https://memontum.com/1-256-dokumen-calon-jamaah-haji-lumajang-rampung-100-persen#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[jamaah]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[rampung,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232218</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sebanyak 1.256 dokumen calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Lumajang 2026, dinyatakan rampung 100 persen, setelah melalui tahapan verifikasi ketat dari otoritas Arab Saudi. Capaian ini, tidak hanya mencerminkan kesiapan administratif, tetapi juga menunjukkan bagaimana sistem pelayanan haji bekerja secara presisi dalam memastikan validitas data setiap jamaah sebelum keberangkatan. Kepala Kantor Kementerian Haji [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sebanyak 1.256 dokumen calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Lumajang 2026, dinyatakan rampung 100 persen, setelah melalui tahapan verifikasi ketat dari otoritas Arab Saudi. Capaian ini, tidak hanya mencerminkan kesiapan administratif, tetapi juga menunjukkan bagaimana sistem pelayanan haji bekerja secara presisi dalam memastikan validitas data setiap jamaah sebelum keberangkatan.</p>



<p>Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lumajang, Umar Hasan, menjelaskan bahwa proses validasi yang ketat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji secara global. “Memang sempat ada sekitar 380 visa yang tertolak pada tahap awal. Namun, itu bagian dari proses validasi. Sekarang seluruhnya sudah kami tindak lanjuti dan saat ini telah terselesaikan dengan baik,” katanya, Rabu (06/05/2026) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa penolakan tersebut umumnya dipicu oleh aspek teknis administratif. Seperti, ketidaksesuaian standar foto hingga perbedaan penulisan nama antar dokumen. Hal ini, menunjukkan bahwa sistem verifikasi yang diterapkan tidak bersifat formalitas, tetapi memastikan setiap data calon jamaah benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Respons cepat, pun dilakukan oleh jajaran Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lumajang, melalui koordinasi lintas sektor hingga tingkat desa dan kecamatan. Sinergi ini, mempercepat proses perbaikan dokumen. Sehingga, seluruh kendala dapat diselesaikan tanpa menghambat tahapan berikutnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Ini menjadi pembelajaran penting, bahwa ketelitian dalam administrasi sangat menentukan kelancaran proses secara keseluruhan,” tambahnya.</p>



<p>Dengan selesainya tahapan administrasi, lanjutnya, calon jamaah kini memasuki fase akhir persiapan, termasuk menunggu distribusi kartu nusuk dari embarkasi Surabaya. Kartu ini, berfungsi sebagai identitas digital yang terintegrasi dengan sistem layanan ibadah di Arab Saudi. Sehingga, memudahkan akses jamaah ke berbagai fasilitas, termasuk di Masjidil Haram.</p>



<p>Distribusi kartu yang dilakukan lebih awal tahun ini, menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan. Sekaligus, meminimalkan potensi kendala teknis di lapangan.</p>



<p>Keberhasilan ini, mencerminkan transformasi pelayanan haji yang semakin berbasis sistem, kolaboratif dan berorientasi pada kepastian layanan. Dengan dokumen yang telah tervalidasi secara menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan bahwa jemaah tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga mendapatkan jaminan layanan yang lebih tertib, aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.</p>



<p>Pendekatan ini, ungkapnya, sekaligus menjadi bentuk edukasi publik bahwa ketertiban administrasi bukan sekadar kewajiban, melainkan fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan. <strong>(kom/lmj/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/1-256-dokumen-calon-jamaah-haji-lumajang-rampung-100-persen/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232218</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Lumajang Luncurkan Dokumen Strategi Komunikasi</title>
		<link>https://memontum.com/percepat-penurunan-stunting-pemkab-lumajang-luncurkan-dokumen-strategi-komunikasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[komunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[luncurkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penurunan]]></category>
		<category><![CDATA[percepat]]></category>
		<category><![CDATA[strategi]]></category>
		<category><![CDATA[Stunting]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228224</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang secara resmi meluncurkan Dokumen Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dan Sosial, sebagai bagian dari upaya terpadu mempercepat penurunan stunting di wilayahnya. Prosesi peluncuran itu, dihadiri Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan Kepala LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Achmad Syafiuddin. Dalam sambutannya, Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, menekankan pentingnya perubahan perilaku sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang secara resmi meluncurkan Dokumen Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dan Sosial, sebagai bagian dari upaya terpadu mempercepat penurunan stunting di wilayahnya. Prosesi peluncuran itu, dihadiri Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan Kepala LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Achmad Syafiuddin.</p>



<p>Dalam sambutannya, Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, menekankan pentingnya perubahan perilaku sebagai elemen strategis dalam membentuk masyarakat yang sehat dan sejahtera. Dengan alasan, stunting tidak hanya bisa ditangani melalui gizi semata, tetapi juga harus menyasar faktor-faktor penyebabnya, termasuk perkawinan usia dini dan praktik pola asuh yang kurang optimal.</p>



<p>“Stunting adalah tanggung jawab kita bersama. Banyak komponen yang harus terlibat, bukan sekadar penanganan stuntingnya, tapi juga pencegahan akar masalahnya,” tegas Bunda Indah, Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya menambahkan, bahwa seluruh program penurunan stunting telah terintegrasi dalam RPJMD. Sehingga, pelaksanaannya bersifat sistematis dan berkelanjutan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Lumajang juga menyampaikan apresiasi kepada UNUSA atas dukungan akademik dalam penyusunan dokumen strategi ini. “Percepatan penurunan stunting harus menjadi komitmen dan gerakan bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Ahmad Syafiuddin menegaskan bahwa komunikasi perubahan perilaku menjadi kunci dalam memperkuat kesadaran masyarakat terkait kesehatan keluarga dan pencegahan stunting. Dokumen strategi ini, bukan hanya pedoman kerja lintas sektor, tetapi juga menjadi persyaratan penting dalam penilaian Kabupaten Sehat, sehingga dapat mendukung keberlanjutan intervensi kesehatan dan pembangunan sosial di desa maupun kelurahan.</p>



<p>Dengan hadirnya dokumen strategi ini, Pemkab Lumajang menegaskan komitmen kolaboratif antara pemerintah, akademisi, tenaga kesehatan, perangkat daerah dan masyarakat untuk menurunkan stunting melalui pendekatan komunikasi, edukasi dan pemberdayaan berbasis masyarakat. Strategi ini, diharapkan membuka jalan bagi intervensi yang lebih efektif, partisipatif, dan berdampak nyata bagi kesehatan generasi mendatang. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228224</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinas Perikanan Jember Fasilitasi Nelayan untuk Pengurusan Dokumen Kapal E-Pas Kecil</title>
		<link>https://memontum.com/dinas-perikanan-jember-fasilitasi-nelayan-untuk-pengurusan-dokumen-kapal-e-pas-kecil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan]]></category>
		<category><![CDATA[perikanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226078</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Dinas Perikanan Kabupaten Jember membuka layanan pengurusan dokumen kapal E-pas. Layanan pengurusan ini, dilakukan selama tiga hari, yakni 17 hingga 19 September 2025. Sementara untuk titik lokasi pengurusan, berlangsung di dua lokasi, yaitu Balai Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu dan Aula Perikanan Pelabuhan Pantai Puger. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Dinas Perikanan Kabupaten Jember membuka layanan pengurusan dokumen kapal E-pas. Layanan pengurusan ini, dilakukan selama tiga hari, yakni 17 hingga 19 September 2025. Sementara untuk titik lokasi pengurusan, berlangsung di dua lokasi, yaitu Balai Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu dan Aula Perikanan Pelabuhan Pantai Puger.</p>



<p>Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember, Sugiyarto, mengatakan bahwa setidaknya ada 100 kapal nelayan di wilayah operasi Papuma dan Payangan, yang belum memiliki E-pas. &#8220;Pemkab Jember memfasilitasi nelayan dalam pengurusan dokumen kapal E-Pas Kecil, sebagai tindak lanjut arahan Bupati Jember, Muhammad Fawait, untuk memastikan legalitas kapal dan akses terhadap subsidi BBM,&#8221; katanya, Rabu (17/09/2025) tadi.</p>



<p>Sugiyarto menyebutkan, bahwa pihaknya tetap akan maksimal membantu nelayan meski kewenangan penerbitan E-Pas ada di tingkat provinsi melalui KSOP. E-Pas penting untuk aspek keamanan di laut dan menjadi syarat, untuk memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Hingga kini, sekitar 1.400 kapal sudah memiliki E-Pas, sementara lebih dari 2.000 kapal belum memiliki,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Ditambahkannya, Dinas Perikanan membentuk 10 tim lapangan untuk mempercepat proses pengumpulan dan verifikasi dokumen nelayan. Pemkab Jember berupaya mendorong pembangunan SPBU khusus nelayan di beberapa kawasan, tidak hanya di Puger.</p>



<p>Sementara itu, salah satu nelayan setempat, Sholeh, mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur Pemkab Jember memfasilitasi kepengurusan E-pas. Itu karena, selama ini dirinya mengaku kesulitan untuk mengurus dokumen tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya berterima kasih kepada Bupati Fawait. Dengan layanan ini menunjukan Gus Fawait sangat memperhatikan para nelayan,&#8221; katanya. <strong>(kom/rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226078</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Siapkan Antisipasi Keamanan Gedung dan Dokumen Penting</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-siapkan-antisipasi-keamanan-gedung-dan-dokumen-penting</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[gedung,]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penting]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225647</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang siapkan langkah antisipasi pengamanan gedung beserta dokumen-dokumen penting lain, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Senin (01/09/2025) tadi. Diuraikannya, bahwa untuk keamanan gedung, nantinya juga akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang siapkan langkah antisipasi pengamanan gedung beserta dokumen-dokumen penting lain, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Senin (01/09/2025) tadi.</p>



<p>Diuraikannya, bahwa untuk keamanan gedung, nantinya juga akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang. &#8220;Nanti kami akan koordinasi dahulu dengan Forkopimda. Tetapi tadi, itu sudah sempat disampaikan. Jadi, kami akan berjaga dan bersiap mulai hari ini sampai lima hari ke depan,&#8221; kata Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.</p>



<p>Meski begitu, Mia juga memastikan bahwa aktivitas pelayanan pada masyarakat akan tetap berjalan seperti biasanya. &#8220;Kami bekerja seperti biasa. Tetapi mungkin lebih ke waspada dalam menerima aspirasi yang sewaktu-waktu akan datang,&#8221; ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut Mia juga mengakui, bahwa ada berkas-berkas yang diungsikan terlebih dahulu. Itu dilakukan, sebagai upaya antisipasi.</p>



<p>&#8220;Jadi, memang data-data dokumen inikan ada yang diperlukan untuk laporan anggaran dan juga penggunaan kami di sini. Selain itu berkas-berkas lainnya itu sifatnya sudah file, jadi tinggal bawa gadgetnya saja,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal. Menurutnya, memang ada sejumlah berkas yang diungsikan, namun tidak sampai banyak.</p>



<p>&#8220;Tidak banyak dan tidak sampai bertruk-truk. Dokumennya seperti SPJ, surat berjalan, itu saja. Jadi yang penting-penting saja,&#8221; imbuh Zul. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225647</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Calon Pekerja Migran Indonesia PT NSP Minta Keadilan, Dokumen Ditahan Namun Tidak Diberangkatkan</title>
		<link>https://memontum.com/calon-pekerja-migran-indonesia-pt-nsp-minta-keadilan-dokumen-ditahan-namun-tidak-diberangkatkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diberangkatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221521</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), atau perusahaan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di kawasan Sukun, yang diketahui tidak mengantongi izin atau dianggap ilegal. Kini, para CPMI yang berada di perusahaan tersebut meminta keadilan. Bahkan, beberapa CPMI di dampingi Serikat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), atau perusahaan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di kawasan Sukun, yang diketahui tidak mengantongi izin atau dianggap ilegal. Kini, para CPMI yang berada di perusahaan tersebut meminta keadilan.</p>



<p>Bahkan, beberapa CPMI di dampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mulai angkat bicara, Senin (28/04/2025) tadi. Mereka menyampaikan uneg-unegnya betapa sangat dirugikannya oleh PT NSP. Mereka sudah terlanjur dipekerjakan secara paksa tanpa diupah dengan kedok pelatihan kerja.</p>



<p>Bahkan, CPMI mengatakan bahwa dokumen penting juga masih ditahan oleh PT NSP. Sehingga, sampai saat ini tidak bisa bekerja kemana-mana.</p>



<p>Salah satunya, seperti uneg-uneg yang disampaikan Rahayu, warga asal Malang. Menurutnya saat di PT NSP, dirinya dipekerjakan di warung milik R, suami Hermin (tersangka yang sudah ditahan terkait kasus TPPO).</p>



<p>&#8220;Saya disuruh bekerja di warung milik R, saya tidak pernah digaji. Berangkat dari pukul 06.00 hingga pukul 23.00,&#8221; kata Rahayu.</p>



<p>Rahayu sendiri tidak berani membantah perintah Hermin, karena diancam tidak diberangkatkan di Hongkong jika menolak. &#8220;Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam tidak diberangkatkan jika menolak. Alasannya kerja di warung, itu untuk melatih mental. Pernah sampai diminta mengupas 2 kg bawang di warung tersebut. Saya tidak tahu kalau PT tersebut ilegal. Saya baru tahu setelah kasus PT NSP mencuat,&#8221; ujarnya sambil menahan tangis.</p>



<p>Persoalan lainnya, yaitu adanya dugaan praktik penahanan dokumen asli milik para korban. Dokumen asli tersebut seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga ijazah asli dari sekitar 47 orang CPMI masih ditahan PT NSP Malang.</p>



<p>&#8220;Dengan penahanan dokumen asli itu, nasib kita terkatung-katung tidak bisa mencari pekerjaan. Diminta juga tidak bisa. Kami hanya bisa ketakutan,&#8221; ujar salah satu CPMI lainnya, Lia.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan. &#8220;Mengadu ke kami ada 6 korban, yaitu 4 korban berdomisili di Malang dan 2 korban berdomisili di Banyuwangi. Kami akan melakukan pengawalan hingga mereka mendapat keadilan karena selama di PT NSP mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya mengatakan bahwa korban telah dieksploitasi karena pelatihan yang diterima korban tidak sesuai dan dipaksa tanpa upah berkedok pelatihan kerja. &#8220;Eksploitasi sudah jelas dan harusnya pelatihan sesuai dengan pekerjaaan yang harus dilakukan CPMI seperti merawat bayi, merawat Lansia atau pekerjaan rumah tangga lainnya, bukan malah disuruh bekerja di warung tanpa digaji,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sosok HN juga dihadirkan dalam kesempatan ini. Dia adalah korban kekerasan yang dilakukan oleh Hermin. Bahkan HN masih terlihat trauma dan terus menangis. Dia berharap bahwa kasus penganiayaan yang dialaminya juga diproses oleh pihak kepolisian. &#8220;Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan penganiayaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebelumnya, petugas Polresta Malang Kota telah menetapkan HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan seorang pria berinisial DPP alias Ade (37), merupakan Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur CPMI di kawasan Sukun, yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin atau ilegal, sebagai tersangka.</p>



<p>Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penganiayaan itu, diduga terjadi setelah korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR, mati.</p>



<p>Dari pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun.Petugas Reskrim Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengrebekan hingga mendapati 41 CPMI di rumah penampungan tersebut, Jumat (08/11/2024).</p>



<p>Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Yaitu, seorang perempuan bernama Alti Baiquniati (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka Hermin.</p>



<p>Untuk tersangka Ade dan Hermin dijerat dengan 7 pasal berlapis. Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221521</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Evaluasi LKPJ 2024 Pamekasan, Pansus DPRD Harap Kelengkapan Dokumen Agar Mudah Dipahami Publik</title>
		<link>https://memontum.com/evaluasi-lkpj-2024-pamekasan-pansus-dprd-harap-kelengkapan-dokumen-agar-mudah-dipahami-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dipahami]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[kelengkapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221350</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pamekasan 2024&#8217;, Rabu (23/04/2025) tadi. Dalam gelaran itu, Pansus meminta beberapa penyempurnaan, karena dinilai ada beberapa yang masih perlu diperjelas. Perlu diketahui, Senin (14/04/2025) lalu, draf LKPJ dikembalikan DPRD Pamekasan, lantaran dokumen yang disampaikan eksekutif [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pamekasan 2024&#8217;, Rabu (23/04/2025) tadi. Dalam gelaran itu, Pansus meminta beberapa penyempurnaan, karena dinilai ada beberapa yang masih perlu diperjelas.</p>



<p>Perlu diketahui, Senin (14/04/2025) lalu, draf LKPJ dikembalikan DPRD Pamekasan, lantaran dokumen yang disampaikan eksekutif belum menjabarkan secara rinci sejumlah aspek penting. Terutama, terkait target capaian dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).</p>



<p>Ketua Pansus, Halili, mengatakan meskipun dokumen LKPJ telah memuat data dan analisis yang diminta, namun solusi atas berbagai capaian yang belum optimal belum disampaikan secara kongkrit. &#8220;Kalau diibaratkan penyakit, diagnosisnya sudah ada. Tapi obatnya, atau langkah penyembuhannya, itu yang belum jelas. Ini yang kami minta agar dilengkapi,&#8221; kata Halili.</p>



<p>Dirinya meminta, agar eksekutif segera menindaklanjuti sejumlah catatan yang masih belum dilengkapi. Politisi PPP itu berharap, laporan LKPJ dapat disusun dengan lebih jelas dan mudah dipahami oleh publik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami ingin dokumen LKPJ ini menjadi laporan yang lengkap dan mudah dipahami publik, termasuk soal pengangguran. Karena kenapa masih tinggi, apa penyebabnya dan bagaimana langkah solusinya ke depan, itu harus terurai,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Wakil Ketua Pansus, Mohammad Saedy Romli, menambahkan bahwa beberapa data sebenarnya telah dilengkapi meski belum semuanya. Selanjutnya, tinggal pembahasan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat, untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.</p>



<p>&#8220;Sekarang data itu sudah dilengkapi dan sudah dijawab. Tinggal kita bahas lagi merumuskan rekomendasi kebijakan di 2025 dan 2026,&#8221; paparnya.</p>



<p>Saedy menambahkan, pembahasan LKPJ dilakukan selama tiga hari dan akan dilanjutkan kembali. &#8220;Ini untuk menyelesaikan item-item yang masih perlu dikaji lebih mendalam,&#8221; ungkapnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221350</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang segera Rampungkan Dokumen Revitalisasi Pasar Besar Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-segera-rampungkan-dokumen-revitalisasi-pasar-besar-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[rampungkan]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219344</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang terus menyelesaikan dokumen pendukung untuk revitalisasi Pasar Besar Malang. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan segera dikirim ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, pada Senin (17/02/2025) hari ini. Pengiriman dokumen tersebut menjadi bagian dari persiapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang terus menyelesaikan dokumen pendukung untuk revitalisasi Pasar Besar Malang. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan segera dikirim ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, pada Senin (17/02/2025) hari ini.</p>



<p>Pengiriman dokumen tersebut menjadi bagian dari persiapan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekbang). Namun, beberapa aspek teknis lainnya masih dalam proses penyelesaian, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta komunikasi dengan BBWS terkait usulan pengendalian banjir dan BPPW mengenai perencanaan pasar.</p>



<p>&#8220;Saya terus berkomunikasi dengan Kementerian PUPR dan Bappenas. Alhamdulillah, penyusunan Detail Engineering Design (DED) sudah mencapai 90 persen. Saat ini tinggal melengkapi AMDAL, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), serta studi kelayakan (FS). Semua persyaratan ini harus dipenuhi sebelum diajukan ke APBN,&#8221; kata Pj Wali Kota Iwan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya itu, Pemkot Malang juga terus melakukan koordinasi dengan para pedagang terkait dengan rencana pembangunan. Mayoritas pedagang telah menyetujui revitalisasi, meskipun masih ada beberapa yang memerlukan komunikasi lebih intensif.</p>



<p>&#8220;Kami terus melakukan pertemuan dengan pedagang sambil menyelesaikan dokumen yang akan diajukan ke pemerintah pusat. Harapannya, revitalisasi Pasar Besar ini dapat segera terealisasi demi meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan bagi masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagai informasi, Pemkot Malang juga telah menerima pre eliminary design (desain awal,red) untuk Pasar Besar dari Corporate Sosial Responsibility (CSR) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Komisariat Wilayah Malang. Itu merupakan konsep pendahuluan dan telah disusun sekitar 60 hingga 70 persen ditahap pertama ini.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah sudah 60-70 persen yang sudah disusun melalui tahap pertama CSR melalui IAI dengan tim. Hari ini mudah-mudahan kita bisa menyerahkan kelengkapan data dukung untuk pasar besar,&#8221; imbuh Iwan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219344</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Wali Kota Malang Targetkan Penyelesaian Dokumen Revitalisasi Pasar Besar Rampung Februari</title>
		<link>https://memontum.com/pj-wali-kota-malang-targetkan-penyelesaian-dokumen-revitalisasi-pasar-besar-rampung-februari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[februari,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian]]></category>
		<category><![CDATA[rampung,]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218391</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian dokumen persyaratan revitalisasi Pasar Besar Malang. Diharapkan, penyelesaian dokumen dapat segera dirampungkan pertengahan Februari 2025, guna memenuhi syarat yang diminta oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR). Beberapa persyaratan tersebut, diantaranya mengenai Detail Engineering Design (DED), persetujuan pedagang, perizinan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian dokumen persyaratan revitalisasi Pasar Besar Malang. Diharapkan, penyelesaian dokumen dapat segera dirampungkan pertengahan Februari 2025, guna memenuhi syarat yang diminta oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).</p>



<p>Beberapa persyaratan tersebut, diantaranya mengenai Detail Engineering Design (DED), persetujuan pedagang, perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lain. &#8220;Saya punya target, pada pertengahan Februari 2025 nanti, sudah harus kita selesaikan semua. Supaya kita bisa mengusulkan apa yang menjadi persyaratan,&#8221; kata Pj Wali Kota Iwan, Rabu (15/01/2025) tadi.</p>



<p>Untuk penyusunan DED tersebut, menurutnya akan menggandeng Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Kemudian, dalam penyusunan konsep desain akan berkomunikasi dengan jajaran DPRD Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ketua DPRD dalam hal ini sangat konsen begitupun juga dengan komisi B DPRD dan jajaran stakeholder. Tentu kami terus berkomunikasi agar dokumen ini dapat sesuai dengan standart kebijakan PUPR, karena nanti anggarannya dari sana,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Apabila persyaratan tersebut telah rampung, maka menurutnya pengajuan dapat dilakukan kapan pun. Baik itu tahun anggaran 2025 maupun 2026 mendatang.</p>



<p>&#8220;Sehingga kapan pun segera bisa mengajukan. Mau tahun 2025 anggaran perubahan di PUPR atau anggaran 2026 yang sudah masuk pagu di Januari, Februari, Maret,&#8221; imbuh Iwan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218391</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
