<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dosen Unikama Dijemput Kejaksaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dosen-unikama-dijemput-kejaksaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Nov 2020 16:54:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dosen Unikama Dijemput Kejaksaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Program Jaksa Masuk Pesantren Kembali Digelar</title>
		<link>https://memontum.com/program-jaksa-masuk-pesantren-kembali-digelar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2020 16:54:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Desak Kejaksaan Usut si "Kakap"]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen Unikama Dijemput Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[dua jaksa dimutasi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat Jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128310</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Memontum Pasuruan &#8211; Setelah sempat vakum, program &#8216;Jaksa Masuk Pesantren&#8217; (JMP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kembali digelar pada Rabu (25/11) tadi. Adalah santri di dua Pondok Pesantren (Ponpes) besar, yakni Ponpes Al Yasini Wonorejo dan Ponpes Ngalah Purwosari, yang menjadi jujugan lembaga yudikatif tersebut. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Setelah sempat vakum, program &#8216;Jaksa Masuk Pesantren&#8217; (JMP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kembali digelar pada Rabu (25/11) tadi. Adalah santri di dua Pondok Pesantren (Ponpes) besar, yakni Ponpes Al Yasini Wonorejo dan Ponpes Ngalah Purwosari, yang menjadi jujugan lembaga yudikatif tersebut.<br />
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengatakan bahwa kegiatan JMP kembali dilanjutkan, lantaran ingin menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Baik itu masyarakat secara umum dan para santri secara khusus.</p>
<p>&#8220;Sebagai seorang jaksa, diwajibkan untuk memberikan pemahaman hukum dalam segala hal. Tapi,.saya juga jangan sampai berurusan dengan hukum. Kita kenali hukum, tapi kita jauhi hukuman,&#8221; kata Jemmy.</p>
<p>Dijelaskan, kejaksaan selain memiliki fungsi penegakan hukum, juga memiliki fungsi preventif. Yakni, mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum dengan mengenalkan produk hukum seperti Undang-Undang.</p>
<p>&#8220;Tujuan program ini untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan santri,&#8221; jelasnya.<br />
Beberapa yang disampaikan dalam paparannya,.adalah bahaya Narkoba dan potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.</p>
<p>&#8220;Program JMP ini merupakan program pimpinan Kejaksaan yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan harus diterapkan secara intensif,&#8221; ujarnya.<br />
Pengasuh Pondok Pesantren Ngalah, Muhammad Faidlus Syukri, sangat mengapresiasi adanya program JMP tersebut. Harapannya, dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.</p>
<p>&#8220;Dengan memahami dan mentaati hukum sejak dini, anak selain berprestasi dan berahlak mulia, juga patuh akan hukum,&#8221; ujarnya. <strong>(kom/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128310</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dosen Unikama Dijemput Kejaksaan, Jalani Vonis 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dosen-unikama-dijemput-kejaksaan-jalani-vonis-5-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2019 06:37:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen Unikama Dijemput Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jalani Vonis 5 Tahun Penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=81471</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang&#8212;-Oknum Dosen Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs Parjito M.P (56) warga kawasan Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (19/3/2019) siang, dijemput oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dia dijemput di rumahnya untuk menjalani vonis MA (Mahkamah Agung) selama 5 tahun penjara. Yakni tetkait kasus korupsi dana hibah Dikti Tahun 2008 senilai Rp [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang&#8212;-</strong>Oknum Dosen Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs Parjito M.P (56) warga kawasan Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (19/3/2019) siang, dijemput oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dia dijemput di rumahnya untuk menjalani vonis MA (Mahkamah Agung) selama 5 tahun penjara.</p>
<p>Yakni tetkait kasus korupsi dana hibah Dikti Tahun 2008 senilai Rp 3 miliar. Dalam putusan MA tanggal 15 Januari 2019, Parjito disebut telah menikmati uang Rp 300 juta dari jumlah dana hibah Dirjen DIKTI 2008 senilai Rp 3 miliar.</p>
<p>Informasi Memontum, bahwa terkait dana hibah Dirjen DIKTi 2008, tersebut, Parjito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dana hibah DIKTI tersebut diajukan untuk peningkatan SDM, menejemen program dan pembangunan gedung Multicultural Unikama. Namun ternyata ada uang yang tidak digunakan untuk keperuntukannya hingga negera mengalami kerugian sebesar Rp 2.091. 428.000. Ada beberapa orang yang menjadi tersangka, salah satunya adalah Parjito yang disebut-sebut menerima uang Rp 300 juta. Kasus ini baru mencuat sekitar Tahun 2013 -2014.</p>
<p>Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH, mengatakan bahwa hari ini adalah proses eksekusi dari putusan MA. &#8221; Kita melaksanakan putusan MA dengan mengeksekusi Drs Parjito. Ini perkaranya dimulai 2014, kita ajukan di pengadilan. Ditingkat pertama diputus 2 tahun, ditingkat banding putusannya menguatkan putusan pertama, selanjutnya dia mengajukan kasasi hingga divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupai dana hibah Dirjen DIKTI,&#8221; ujar Amran.</p>
<p>Pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah mecari Parjito sejak putusan MA Januari 2019. Namun baru Selasa (19/3/2019) siang berhasil ditangkap. &#8220;Hari ininkita jemput atau dengan kata lain kita tangkap di rumahnya kawasan Tidar. Sebab selama ini Parjito berpindah-pindah, sudah kita cari di rumahnya namun selalu tidak ada. Alhamdulillah hari ini ketemu. Kita turunkan tim, sempat ada penolakan hingga kami perintahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel ke TKP. Dia sempat meminta waktu 1 hari, namun hari ini tetap kita laksanakan. Selanjutnya Parjito kita bawa ke LP Lowokwaru,&#8221; ujar Amran.</p>
<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriadi SH MH, dalam putusan MA, Parjito menikmati Rp 300 juta. &#8221; Kalau dari putusan, Parjito menikmati Rp 300 juta. Ada nama-nama lain yang disebut juga menikmati. Namun saat ini, kita menjalankan putusan MA untuk Parjito,&#8221; ujar Ujang. (gie/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81471</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
