<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>DPMPTSP Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dpmptsp-bangkalan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Mar 2020 15:17:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>DPMPTSP Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Komisi A dan DPMPTSP Sidak Usaha Pemotongan Kapal, Ancam Tutup Usaha Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-a-dan-dpmptsp-sidak-usaha-pemotongan-kapal-ancam-tutup-usaha-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2020 15:17:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108138-komisi-a-dan-dpmptsp-sidak-usaha-pemotongan-kapal-ancam-tutup-usaha-ilegal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Komisi A DPRD Bangkalan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol-PP melakukan sidak ke beberapa galangan dan pemotongan kapal di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin (9/3/2020). Dalam sidaknya, rombongan menemukan beberapa usaha pemotongan kapal yang tak memiliki ijin. Pada awal sidak, rombongan mendatangi galangan kapal PT Ben Santosa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Komisi A DPRD Bangkalan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol-PP melakukan sidak ke beberapa galangan dan pemotongan kapal di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin (9/3/2020). Dalam sidaknya, rombongan menemukan beberapa usaha pemotongan kapal yang tak memiliki ijin.</p>
<p>Pada awal sidak, rombongan mendatangi galangan kapal PT Ben Santosa yang terletak di Jalan Raya Kamal, Desa Banyuajuh, Kamal, Bangkalan. Di lahan 9 hektare tersebut merupakan galangan kapal dari 3 perusahaan yakni PT Gapura dan juga PT BTS serta Ben Santosa.</p>
<p>Diketahui, lahan tersebut semula milik PT Ben Santosa namun akhirnya dipecah dan dibagi dengan dua perusahaan lainnya. Namun, dari pemecahan lahan ini, ketiga perusahan belum mengurus pembaruan ijin kembali serta beberapa ijin di pengembangan usaha juga belum diurus.</p>
<p>&#8220;Kami secepatnya akan urus. Memang ada perusahaan yang menyewa lahan pada kami. Kami akan urus dengan masing-masing pemilik perusahaan itu,&#8221; ujar Manager Pengembangan PT Ben Santosa, Sintara Setia.</p>
<p>Ahmad Safik salah satu anggota Komisi A juga meminta pihak Ben Santoso mengurus ijin reklamasi yang ada di lahan pengembang tersebut. Pasalnya, hingga kini meski urukan telah dilakukan, ijin reklamasi belum dilakukan.</p>
<p>&#8220;Ijin reklamasi juga secepatnya diurus, supaya untuk usaha jangka panjangnya tidak ada masalah lagi,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Setelah menyidak tiga lokasi galangan kapal, rombongan kemudian melanjutkan sidak ke tempat pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati yang terletak di sisi timur pelabuhan kamal. Pemotongan kapal sepanjang 1 kilometer tersebut dimiliki oleh beberapa pihak namun seluruhnya beroperasi secara liar.</p>
<p>&#8220;Pemotongan kapal ini sudah lama dan beroperasi liar. Kami beri waktu satu bulan, kalau belum mengurus ijin maka akan kami segel,&#8221; ujar Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman.</p>
<p>Senada dengan Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Bangkalan Eryadi Santoso mengaku akan meminta pihak pengelola mengurus seluruh ijin. Mulai ijin lokasi, Amdal, ijin usaha dan juga lainnya.</p>
<p>&#8220;Kami justru mau membantu pihak pengelola untuk mengurus perijinan usaha pemotongan kapal ini. Karena dari semua sisi usaha ini ilegal. Maka dalam sebulan ini kami tunggu pihak terkait mengurus ijin agar ada kontribusi ke PAD Bangkalan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, penanggungjawab usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Suhari atau biasa dipanggil Cung mengaku siap untuk mengurus ijin tersebut. Bahkan, ia menerima tuntutan yang disampaikan oleh Komisi A dan DPMPTSP.</p>
<p>&#8220;Saya senang kalau ada yang mau kesini untuk mengingatkan soal ijin. Ya, akan kami urus dan minta bantu juga untuk perijinan ini agar bisa secepatnya selesai,&#8221; ungkapnya. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108138</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ijin Tak Lengkap, DPMPTSP Akan Tutup Perluasan Lahan CV Bandung Raya</title>
		<link>https://memontum.com/ijin-tak-lengkap-dpmptsp-akan-tutup-perluasan-lahan-cv-bandung-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Nov 2019 02:22:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100537-ijin-tak-lengkap-dpmptsp-akan-tutup-perluasan-lahan-cv-bandung-raya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan melakukan sidak bersama Komisi A DPRD Bangkalan siang tadi. Sidak ini untuk mengontrol adanya perusahaan tak berizin yang masih beroperasi. Sidak dilakukan di salah satu bakal gudang perlengkapan nelayan yakni cabang CV Bandung Raya yang terletak di akses jalan menuju jembatan Suramadu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan melakukan sidak bersama Komisi A DPRD Bangkalan siang tadi. Sidak ini untuk mengontrol adanya perusahaan tak berizin yang masih beroperasi.</p>
<p>Sidak dilakukan di salah satu bakal gudang perlengkapan nelayan yakni cabang CV Bandung Raya yang terletak di akses jalan menuju jembatan Suramadu. Lahan seluas lima hektare itu saat ini belum sepenuhnya berizin.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh pengawas proyek, Suyadi. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengurusan ijin di tahap awal seluas 2,5 hektare. Kemudian ada perluasan lahan sehingga menjadi 2.5 hektare namun saat ini belum memiliki ijin.</p>
<p>&#8220;Iya ada perluasan di belakang sana. Memang ijin masih mau kita urus namun karena air dari belakang supaya tidak masuk maka kami pasang bedel dulu,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Hosun Kabid Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mengatakan pihaknya memberi waktu pihak pengelola agar segera mengurus ijin. Ia mengancam, jika tak segera melakukan pengurusan ijin maka pihaknya akan meminta pihak pengelola memberhentikan aktifitas di lapangan.</p>
<p>&#8220;Ya kami beri waktu tiga hari. Kalau tidak segera diurus ya konsekwensinya harus memberhentikan sementara kegiatan dilapangan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Di lokasi yang sama, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrohman mengaku akan mengawasi perusahaan tersebut. Ia berharap pihak perusahaan segera melakukan pengurusan ijin agar usaha dapat berjalan dengan baik.</p>
<p>&#8220;Kami sebagai mitra akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi kami, ya harapannya segere diselesaikan supaya clear,&#8221; pungkasnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100537</post-id>	</item>
		<item>
		<title>RAR Demo Kantor DPMPTSP, Tuding Petugas Nyambi Jadi Calo</title>
		<link>https://memontum.com/rar-demo-kantor-dpmptsp-tuding-petugas-nyambi-jadi-calo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2019 14:35:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Advokasi Rakyat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98928-rar-demo-kantor-dpmptsp-tuding-petugas-nyambi-jadi-calo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Rumah Advokasi Rakyat datangi kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hari ini (31/10/2019). Aksi ini dipicu adanya tudingan beberapa petugas kantor perijinan tersebut merangkap menjadi calo untuk membantu proses pengajuan perijinan masyarakat. Direktur RAR, Risang Bima Wijaya menyatakan beberapa oknum di kantor perijinan tersebut telah lama &#8216;bermain&#8217; sebagai calo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Rumah Advokasi Rakyat datangi kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hari ini (31/10/2019). Aksi ini dipicu adanya tudingan beberapa petugas kantor perijinan tersebut merangkap menjadi calo untuk membantu proses pengajuan perijinan masyarakat.</p>
<p>Direktur RAR, Risang Bima Wijaya menyatakan beberapa oknum di kantor perijinan tersebut telah lama &#8216;bermain&#8217; sebagai calo berseragam. Bahkan, calo tersebut mematok berbagai macam tarif untuk mempercepat proses pengurusan ijin yang diajukan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Pengurusan ijin harusnya cepat dan murah jika sesuai dengan prosedur. Nah disini dipermainkan, sudah lama, berbelit dan mahal. Calo-calo berseragam ini harus dipangkas habis. Ada juga mantan petugas yang masih aktif menjadi calo disini,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menurutnya, tak hanya calo namun pelayanan perijinan di kantor tersebut dinilai berbelit-belit. Sebab, beberapa proses perijinan mandek meski persyaratan seluruhnya telah terpenuhi.</p>
<p>&#8220;Salah satu contohnya pengusaha ayam petelur yang ingin melakukan usaha disini itupun untuk membantu menutupi kebutuhan telur di Bangkalan yang sangat tinggi tapi dipersulit hingga berkas nya hilang,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Dpmptsp Ainul Gufron menyatakan dengan tegas tak ada pegawai di kantornya yang menjadi calo bahkan mematok tarif tertentu. Namun ia tidak mengetahui adanya calo dari pihak luar.</p>
<p>&#8220;Saya dengan tegas dan yakin menyatakan tak ada calo di badan Dpmptsp. Untuk pihak luar saya kurang paham,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dikatakan, untuk mengurangi adanya calo dari luar pihaknya terus menggalakkan adanya perijinan online atau OSS. Dengan aplikasi ini, maka masyarakat dengan syarat yang sudah lengkap dapat mendaftarkan ijin usahanya melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke kantor.</p>
<p>&#8220;Adanya OSS itu untuk mencegah calo. Dan jika belum bisa menggunakan OSS, maka kantor kami melayani secara manual. Di sini pun sesuai prosedur yang ada,&#8221; pungkasnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98928</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
