<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>DPRD Sidoarjo Tolak Pertanggungjawaban Bupati &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dprd-sidoarjo-tolak-pertanggungjawaban-bupati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jun 2021 13:43:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>DPRD Sidoarjo Tolak Pertanggungjawaban Bupati &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Paska Gagal Sidang, Perda Pertanggungjawaban APBD 2020 Sumenep Ditetapkan</title>
		<link>https://memontum.com/paska-gagal-sidang-perda-pertanggungjawaban-apbd-2020-sumenep-ditetapkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jun 2021 13:42:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo Tolak Pertanggungjawaban Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146634</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep – Sidang paripurna DPRD Sumenep sempat menyita perhatian publik. Itu setelah jadwal rapat paripurna pada 23 Juni 2020 gagal digelar. Isu yang bergulir jika gagalnya sidang paripurna sebelumnya itu lantaran ada polemik soal ketimpangan pembagian jatah Pokir (Pokok-Pokok Pikiran Rakyat). Menyikapi isu itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, mengatakan jika gagal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> – Sidang paripurna DPRD Sumenep sempat menyita perhatian publik. Itu setelah jadwal rapat paripurna pada 23 Juni 2020 gagal digelar. Isu yang bergulir jika gagalnya sidang paripurna sebelumnya itu lantaran ada polemik soal ketimpangan pembagian jatah Pokir (Pokok-Pokok Pikiran Rakyat).</p>



<p>Menyikapi isu itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, mengatakan jika gagal rapat paripurna tidak terkait soal Pokir. Sebab kalau ribut masalah pokir, itu sudah lewat karena itu usulan diawal pembahasan. Lebih tepatnya karena sidang paripurna tidak quorum saja.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Makanya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep lantas menjadwalkan ulang terkait rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 itu pada Senin (28/06). Keputusan Bamus menetapkan sidang paripurna akan digelar pada Selasa (29/06),&#8221; terang Ketua DPRD Sumenep itu.</p>



<p>Hamid menegaskan Raperda itu sudah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda). Lantaran sidang paripurna sudah quorum yakni melebihi dari 3/4 dari seluruh anggota dewan yang hadir. Sidang kali ini tak ada kendala berarti lantaran semua sudah fix.</p>



<p>&#8220;Sekitar 36 anggota hadir mengikuti sidang paripurna dari total 50 anggota dewan dan itu tanpa ada ribut atau interupsi dan semacamnya. Hanya dibacakan saja,&#8221; tegas pentolan politisi PKB ini.</p>



<p>Politisi senior yang sudah 4 periode jadi anggota DPRD Sumenep tegas mengatakan bahwa rapat itu membahas soal penggunaan APBD 2020. Termasuk sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), berapa pendapatan dan belanja daerah, dan lain sebagainya. Sekedar diketahui, bahwa sebelum digelar rapat Bamus untuk menentukan jadwal rapat Paripurna DPRD Sumenep, sebelumnya digelar rapat pimpinan Fraksi di Gedung DPRD Sumenep. <strong>(edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146634</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Sidoarjo Tolak Pertanggungjawaban Bupati</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-sidoarjo-tolak-pertanggungjawaban-bupati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Jul 2018 09:51:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo Tolak Pertanggungjawaban Bupati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=46382</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo&#8212;&#8212; &#8211; Hampir seluruh fraksi di DPRD Sidoarjo menolak pengesahan Raperda LKPJ APBD 2017 menjadi Perda. Hal ini, selain dipicu gagalnya pembahasan LKPJ 2017 antara Tim Anggaran Pemerihtah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, juga disebabkan mepetnya waktu yang diberikan Pemkab Sidoarjo (eksekutif) untuk membahas pertanggung jawaban itu. Karena TPAD dan Banggar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo&#8212;&#8212; &#8211;</strong> Hampir seluruh fraksi di DPRD Sidoarjo menolak pengesahan Raperda LKPJ APBD 2017 menjadi Perda. Hal ini, selain dipicu gagalnya pembahasan LKPJ 2017 antara Tim Anggaran Pemerihtah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, juga disebabkan mepetnya waktu yang diberikan Pemkab Sidoarjo (eksekutif) untuk membahas pertanggung jawaban itu.</p>
<p>Karena TPAD dan Banggar tertunda dua kali, membuat fraksi-fraksi diluar Fraksi PBB di DPRD Sidoarjo mengambil sikap frontal dengan menyatakan menolak dalam sidang paripurna yang digelar, Jumat (06/07/2018).</p>
<p>Ketua Fraksi PAN, Bangun Winarso</p>
<p>mengawali mengambil sikap itu. Pihaknya langsung menyampaikan penolakannya atas pengesahan Raperda LKPJ APBD 2017 menjadi Perda.</p>
<p>&#8220;Anggota fraksi kami ada 7 orang. Kami sepakat menolak Pengesahan Raperda LKPJ menjadi Perda,&#8221; kata Bangun Winarso.</p>
<p>Selanjutnya, sikap Fraksi PAN ini disusul sikap Fraksi PDIP. Partai moncong putih ini melalui juru bicaranya, Sudjalil juga menyatakan penolakan yang sama.</p>
<p>&#8220;Fraksi PDIP dengan 8 anggota mengambil sikap menolak. Karena mekanisme pengesahan LKPJ 2017, tidak dilaksanakan.TAPD tidak hadir atas undangan Banggar. Secara kelembagaan dewan tidak dianggap,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Hal yang sama disampaikan fraksi PKS-Nasdem melalui juru bicaranya Aditya Nindyawan. Fraksi ini juga satu suara, setuju dengan dua fraksi sebelumnya yang menolak Raperda menjadi Perda. Begitu juga Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Agil Effendi. Fraksi ini tidak menyetujui Raperda karena tidak ada pembahasan.</p>
<p>Tidak hanya itu, fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar Persatuan Pembangunan melalui Ketua Fraksinya, Hadi Subiyanto juga menolaknya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada keseriusan eksekutif untuk membahas persoalan ini. Karena mekanisme tak dilalui jelas kami menolak dan tidak menyetujuinya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Terakhir, Fraksi Gerindra juga menyatakan tidak menerima Raperda disahkan. Alasannya, karena sudah tidak sesuai prosedur. Meski DPRD tidak memiliki kewenangan menolak Raperda itu.</p>
<p>&#8220;Kami menolak disahkannya Raperda ini menjadi Perda,&#8221; ungkap Bambang Pujianto juru bicara Fraksi Gerindra.</p>
<p>Sementara perwakilan Fraksi PKB Abdillah Nasih yang juga Ketua Komisi C menyikapi berbeda dengan enam fraksi lainnya. Nasih menilai anggota dewan juga berperan dalam tidak maksimalnya pembahasan Raperda LPJK 2017 ini.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ingin dewan dianggap tidak kerja. Karena itu PKB menawarkan Raperda ini harus lanjut menjadi Perda,&#8221; katanya.</p>
<p>Hal ini didukung sikap Ketua Fraksi PKB, Achmad Amir Aslichin. Bagi pria yang akrab dipanggil Iin ini menilai agar semua pihak mengambil kejadian ini sebagai pelajaran bersama.</p>
<p>Untuk menutup jalannya paripurna, Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menawarkan kepada anggota dewan, apakah menerima Raperda LKPJ 2017 untuk disahkan menjadi Perda. Suara mayoritas menolaknya. Hanpir 35 anggota dewan yang hadir secara serentak menjawab menolak (tidak menyetujui). (wan/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46382</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
