<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dugaan kecurangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-kecurangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jun 2022 13:43:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dugaan kecurangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi Dugaan Kecurangan, Ini Kata Kepsek SMPN 1 Batu</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-dugaan-kecurangan-ini-kata-kepsek-smpn-1-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jun 2022 13:43:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[SMPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171425</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dugaan adanya kecurangan PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Batu, mendapat respon kepala sekolah (Kepsek). Kepala Sekolah SMPN 1, Tatik Ismiyati, menjelaskan bahwa dugaan itu tidak benar. Sebaliknya, dirinya mengaku bahwa yang terjadi itu, sudah sesuai. &#8220;Apa yang ada itu sudah sesuai sistem zonasi. Semua lewat sistem, semua lewat data. Memang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dugaan adanya kecurangan PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Batu, mendapat respon kepala sekolah (Kepsek). Kepala Sekolah SMPN 1, Tatik Ismiyati, menjelaskan bahwa dugaan itu tidak benar. Sebaliknya, dirinya mengaku bahwa yang terjadi itu, sudah sesuai.</p>



<p>&#8220;Apa yang ada itu sudah sesuai sistem zonasi. Semua lewat sistem, semua lewat data. Memang ada waktu sanggah, tapi hanya satu kali. Dan selama jamnya belum ditutup, kemudian ada data keterangan domisili, itu bisa. Kami hanya menerima data dan diolah,&#8221; jelas Tatik, Senin (27/06/2022).</p>



<p>Dirinya mengatakan, bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. &#8220;Yang seleksi sistem. Kami sesuai prosedur. Kalau tidak ada kepuasan kuota sedikit dan apakah semuanya bisa masuk, jelas itu tidak mungkin. PPDB ini sensitif bisa porak poranda, jika tidak sesuai Juknis yang ada,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Menurutnya, satu nama bisa mendaftar dua kali dan itu diperbolehkan asal dengan menunjukkan surat keterangan domisili. Dari tahun ke tahun bisa menjadi pengalaman wali murid, jadi bisa di cari celahnya dengan tidak memakai kartu keluarga (KK) tapi cukup surat keterangan domisili. Atas permasalahan ini Tatik juga menyampaikan bahwa di tahun depan hal ini menjadi bahan evaluasi untuk disempurnakan.</p>



<p>Meskipun aturannya sesuai Kemendikbud, bahwa perpindahan harus menunjukkan KK dengan batas minimal satu tahun atau dapat menunjukkan surat keterangan domisili. Tetapi, menurut Tatik untuk surat keterangan domisili tidak harus setahun sesuai Juknis dari Dindik Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Aturan domisili satu tahun ngambang tidak diteruskan di kota kabupaten. Kita belajar dari tahun ini. Tahun depan akan merevisi KK dan surat domisili. Akan koordinasi dengan RT RW agar jangan menerbitkan domisili dengan gampang. Akan direvisi dengan Dindik dan komisi C,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kabid Pembinaan SMP, Hariadi, menambahkan bahwa semua pelaksanaan PPDB zonasi sudah melalui sistem. Sehingga, tidak dimungkinkan terjadi kecurangan. &#8220;Untuk pelaksanaan PPDB jalur zonasi sudah melalui sistem. Begitu juga adanya perubahan jarak atau perubahan daerah (zona) untuk mendaftar sudah melalui sistem,&#8221; ujar Hariadi kepada awak media, Senin (27/06/2022).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Dirinya menerangkan adanya perubahan jarak, perubahan daerah (zona) untuk mendaftar boleh dilakukan oleh pendaftar (siswa). Misal pendaftar A mendaftar dari Kelurahan Sisir ke SMPN 1 Kota Batu, namun karena jarak jauh dan terlempar dari zonasi, maka pendaftar boleh melakukan perubahan dengan mendaftar dari daerah (zona) lainnya. &#8220;Jadi pendaftar boleh mendaftar berkali-berkali. Untuk mendaftar menggunakan akun (NISN). Pendaftar bisa mendaftar berkali-kali,&#8221; bebernya.</p>



<p>Dirinya menerangkan, bahwa pendaftaran PPDB jalur zonasi juga akan terproses secara otomatis. Selama berkas atau persyaratan sesuai. Sedangkan ketika persyaratan tidak sesuai sistem maka tidak akan diproses. &#8220;Selama tidak ada kesalahan langsung pendaftar akan terproses. Pendaftar untuk nama dan alamat siswa tidak akan hilang dari sistem sampai kapanpun. Selama tidak mencabut,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Bahkan, lanjutnya, dengan adanya pendaftar dengan satu nama di dua tempat berbeda juga diperbolehkan selama sistem tidak menolak. &#8220;Misal si A daftar dari wilayah A dan B boleh. Selama keterangan domisili sesuai keterangan RT, RW dan kelurahan/desa, siapapun boleh melakukan asalkan sudah setahun,&#8221; bebernya.</p>



<p>Lurah Sisir, Muhammad Viata Aria Pranaka, saat dikonfirmasi terpisah terkait permintaan surat keterangan domisili untuk kebutuhan sekolah, mengatakan memang ada permintaan tersebut untuk sekolah SMPN 1 dan 2. Namun, jumlahnya juga tidak banyak.</p>



<p>&#8220;Ya memang ada, dan kita pun sudah antisipasi dengan membekali RT dan RW untuk selektif dalam memberikan surat keterangan domisili tersebut, khususnya untuk keperluan sekolah lanjutan. Bahkan, guna memproteksi perangkat RT/RW saya juga mengimbau untuk keperluan tertentu surat keterangan domisili harus ada materai,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa saat tahun ajaran baru, permintaan surat domisili meningkat. &#8220;Memang surat keterangan domisili ini merupakan kategori biasa, namun kami menyadari bahwa pada saat tahun ajaran baru pasti akan banyak yang membutuhkan. Saya pasti menolak untuk memberikan surat keterangan tersebut apabila tidak sesuai dengan aturan. Tapi kami juga tidak bisa menolak memberikan pelayanan apabila berkas pendukungnya lengkap,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Untuk itu Viata juga mengimbau kepada Dinas Pendidikan agar regulasi aturannya diperjelas, karena pada tahun ajaran baru, kelurahan juga menjadi salah satu pihak yang disoroti masyarakat, tentunya terkait dengan pelayanan surat keterangan domisili. <strong>(bir/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171425</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidak Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng, Sekda Jember dan Komisi B Temukan Banyak Kecurangan</title>
		<link>https://memontum.com/sidak-tambang-batu-kapur-gunung-sadeng-sekda-jember-dan-komisi-b-temukan-banyak-kecurangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Feb 2022 13:34:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Sadeng]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi B]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164192</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten Jember serius dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Keseriusan itu, dibuktikan dengan terus melakukan pemantaun kinerja perusahaan penambangan yang hingga kini masih beroperasi tersebut. Pasca Bupati Jember, Hendy Siswanto, pada November 2021 memimpin pemasangan papan kepemilikan lahan Gunung Sadeng oleh Pemkab Jember, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Jember serius dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Keseriusan itu, dibuktikan dengan terus melakukan pemantaun kinerja perusahaan penambangan yang hingga kini masih beroperasi tersebut.</p>



<p>Pasca Bupati Jember, Hendy Siswanto, pada November 2021 memimpin pemasangan papan kepemilikan lahan Gunung Sadeng oleh Pemkab Jember, Sekertaris Daerah (Sekda) juga sempat memanggil sebanyak 16 perusahaan untuk evaluasi dan inventarisasi dalam rangka percepatan tata kelola Gunung Sadeng.</p>



<p>Sebagai tindak lanjut pasca pertemuan dengan para pengusaha, Sekertaris Daerah, Mirfano, dengan Ketua Komisi B, Siwono serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan Sidak langsung di lokasi, Senin (21/02/2022).</p>



<p>Dalam Sidak tersebut, Mirfano dan pimpinan OPD, menemukan fakta-fakta mencengangkan. Seperti saat berada di lokasi yang ditambang oleh PT Bangun Arta.</p>



<p>Saat di titik pertama, ternyata selama ini PT Bangun Arta menduduki wilayah lahan yang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Pertama Mina, PT Usfi Pulung Kencana dam CV Guna Mulya/Gina Abadi seluas total sekitar 57 Ha. Dari total lahan yang diduduki, lahan seluas kurang lebih 18 ha masuk dalam lahan yang telah disertifikasi oleh Pemkab, tertuang pada sertifikat nomor 45 dan 14.</p>



<p>&#8220;Ada wewenang perusahaan yang berbeda dari HPL yang kita berikan, ini membingungkan kita makanya akan kita minta penyesuaian. Adanya temuan HPL yang dikeluarkan sejak tahun 2015 tapi sampai sekarang tidak dikerjakan inikan jauh dari azas kemanfaatan. Kita akan evaluasi,&#8221; ujar Mirfano.</p>



<p>Dengan lahan seluas itu, kemampuan penambangan PT Bangun Arta sekitar 450 ton per hari. Namun setoran pajak restibusi mereka hanya sekitar Rp 127 juta di tahun 2021, yang disetor ke kas Disperindag Jember, bukan ke Kasda melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). &#8220;Ketentuannyakan ke Kasda, sekarang sudah self assesment, menghitung sendiri, membayar sendiri. Tugas Pemkab kan hanya mengawasi,&#8221; tegasnya Sekda.</p>



<p>Fakta ini mengejutkan Mirfano dan Ketua Komisi B, Siswono. Mereka semakin heran setelah melihat dokumen-dokumen pembayaran restibusi yang hanya ditandatangani salah satu pejabat Disperindag bernama Widodo Julianto.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Hal berbeda saat rombongan sampai di lokasi yang HPL nya atas nama PT Mahera Jaya. PT Mahera menguasai 6,8 Ha, namun tidak mampu mengoptimalkan pengelolaan justru pengelolaannya dilakukan oleh CV Panen Raya.</p>



<p>Berdasarkan penelusuran, CV Panen Raya selama ini telah membayarkan bagi hasil kepada PT Mahera Jaya antara Rp 90 juta hingga Rp 100 juta. Namun setoran pajak restribusinya hanya Rp 44 juta, sehingga ada ketimpangan-ketimpangan jumlah setoran restribusi atau PAD.</p>



<p>&#8220;Ada fenomena CV Panen Raya ini lengkap azas nyatanya. Ada peralatannya (pengolahan) ada truknya sarana perasarananya tetapi dia tidak punya HPL di kerjasama dengan PT Mahera. Tapi entah bagaimana kerjasama setoran PAD Mahera ini hanya Rp 44 juta pada 2021,&#8221; sebut Mirfano.</p>



<p>Agar tidak ada lagi perusahaan yang memainkan setoran restribusi, Pemkab akan memanfaatkan teknologi informasi seperti memasang CCTV yang terkoneksi dengan server milik Pemkab Jember.</p>



<p>Selain temuan tersebut, ada temuan praktek caplok mencaplok lahan, seperti yang dilakukan PT SBS terhadap PT Mada Karya, PT Vijay Titan Internasional terhadap lahan KSU Puger Rahayu dan PT Gunung Kelabat terhadap CV Agung Perkasa.</p>



<p>Ada pula temuan penambangan yang tidak sesuai dengan Jamrek (reklamasinya). Seperti di lokasi yang dikuasai PT Indo Lime Mitra Prima. Di lokasi tersebut terlihat kerusakan parah berupa cekungan berkedalaman lebih 10 meter.</p>



<p>Rombongan juga menemukan fakta-fakta adanya pemasangan patok-patok tak bertuan atau liar. Terbukti saat dikonfirmasi ke Kepala Disperindag, Bambang, mengaku tidak tahu siapa yang memasang patok-patok tersebut. Patok-patok tersebut akhirnya dibongkar oleh petugas Satpol PP yang juga ikut pada Sidak tersebut.</p>



<p>Untuk diketahui setoran pajak restribusi perusahaan penambang Gunung Sadeng ke Kasda pada tahun 2021 hanya Rp 4,9 miliar. Setoran terbesar dari PT Imasco Tambang Raya produsen semen Singa Merah sebesar kurang lebih Rp. 3,8 miliar sedangkan sisanya setoran dari 8 perusahaan.</p>



<p>Sementara itu Ketua Komisi B, Siswono mengatakan banyaknya temuan kecurangan saat Sidak tersebut, karena ketidak hadiran Pemkab Jember untuk mengawasi dan memantau asetnya. &#8220;Selama ini (perusahaan pemegang) HPL sering dialihkan. Mereka brokeran (menjadi makelar). PAD ini kemana? Sementara perusahaan pengelola ini memberikan profit (keuntungan) kepada pemegang HPL Ini yang dirugikan Pemkab Jember,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih jauh, dengan keseriusan Pemkab Jember untuk mengelola secara optimal dengan melakukan penertiban semua izin dan HPL, Siswono optimis PAD dari sektor tambang batu kapur bisa lebih dari Rp 300 miliar. Terlebih jika ke depan ada badan usaha milik daerah yang khusus untuk mengelola pemandangan Gunung Sadeng. <strong>(rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164192</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bongkar Kecurangan Panitia Pilkades Grinting, LSM WAR Ancam Lapor ke Penegak Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/bongkar-kecurangan-panitia-pilkades-grinting-lsm-war-ancam-lapor-ke-penegak-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 04:57:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Grinting]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107378-bongkar-kecurangan-panitia-pilkades-grinting-lsm-war-ancam-lapor-ke-penegak-hukum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Grinting Kecamatan Tulangan menuia banyak sorotan. Itu setelah sejumlah warga tidak puas dengan kinerja panitia Pilkades Desa Ginting yang diduga condong kepada calon tertentu. Karena tidak berani menyuarakan kepada panitia Plkades Desa Grinting disebabkan takut diintimidasi oleh orang-orang tertentu. Sejumlah warga akhirnya mengadukan persoalan ini LSM [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Grinting Kecamatan Tulangan menuia banyak sorotan. Itu setelah sejumlah warga tidak puas dengan kinerja panitia Pilkades Desa Ginting yang diduga condong kepada calon tertentu.</p>
<p>Karena tidak berani menyuarakan kepada panitia Plkades Desa Grinting disebabkan takut diintimidasi oleh orang-orang tertentu. Sejumlah warga akhirnya mengadukan persoalan ini LSM Wadah Aspirasi Masyarakat (WAR) Sidoarjo.</p>
<p>Ketua LSM WAR Ir Didik Wahono SH Msi membenarkan sejumlah orang datang ke kantornya mengadukan ketidak netralan panitai Pilkades Grinting. Kedua warga Grinting yang mengadu dengan inisial Yan dan Rn. Mereka tidak mau membuka diri karena takut diintimidasi Panitia Pilkades dan orang –orang calon Kades Petahana .</p>
<p>“ Mereka mengadukan Ketua Panitia Pilkades Solihudin Badar SSos dinilai tidak netral dan cenderung memihak pada mantan Kepala Desa Grinting A Fadil yang mencalonkan kembali dalam Pilkades serentak 2020 ,” terang Didik didampingi didampingi Sekjen Zainal Abidin .</p>
<p>Ketidak netralan itu, lanjut Zainal, mengutip pernyataan Yan dan Rn diantaranya adalah terjadinya perbedaan perlakuan pada dua calon kades yang mendaftarkan diri dan ditetapkan menjadi calon kepala desa. Fadil yang ijasahnya tidak dilegalisir tetap diloloskan sebagai calon kepala Desa Grinting.</p>
<p>Padahal ijasah yang dimiliki Fadil diduga bermasalah, Zainal menyebut Ijazah SD nya bernama Supadil, ijasah STM nya Padil, sementara dalam KK disebut Fadil serta saat menjabat bernama A Fadil. Atas data yang disebutkan diatas ijasah Fadil diduga bermasalah.</p>
<p>Lebih Zainal menyatakan, dua orang mengadu ke kantornya juga menyebut, selain persoalan ijasah pembentukan panita Pilkades juga bermasalah. Peran Pemeritah Desa Grinting sangat dominan, padahal pembentukan panitia Pilkades merupakan wilayah . Badan Permusyawaratan Desa (BPD).</p>
<p>Atas pengaduan yang oleh warga DesaGrinting itu, LSM WAR akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. “ Biaya Pilkades menggunakan APBD , duagaan penyimpangan uang rakyat itu akan kami gunakan sebagai dasar untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” ancam Zainal.</p>
<p>Gentarkah dengan ancaman itu. Selamat Priyono , panitia Pilkades Grinting menyebut jika pihaknya melaksanakan tahapan Pilkades sudah sesuai prosedur. “ Kami tak mau ng mengambil resiko dan tidak berphak kepada siapapun,” akunya.</p>
<p>Terkait dengan dugaan panitia Plkades yang disinyalir lebih condong kepada calon tertentu, Selamat menyebut hal itu dipicu persoalan ijasah salah calon.” Dari sisi aturan Pilkdes ini sudah klir. Dasarnya adalah sudah ada surat keterangan perbedaan nama saudara Fadil dari lembaga pendidikan dimana dia sekolah,” tutupnya.<strong> (ari/par/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107378</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuding Pilpres di Kabupaten Malang Curang, Saksi Capres 02 Tolak Tanda Tangan</title>
		<link>https://memontum.com/tuding-pilpres-di-kabupaten-malang-curang-saksi-capres-02-tolak-tanda-tangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 May 2019 14:36:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Rekapitulasi Suara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83894-tuding-pilpres-di-kabupaten-malang-curang-saksi-capres-02-tolak-tanda-tangan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pemenang Pilpres 2019 di Kabupaten Malang Paslon 01 Jokowi-Makruf Amin. Sesuai Rapat Pleno Penghitungan Suara KPU Kabupaten Malang, calon petahana memperoleh 1.179.241 suara. Sementara Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hanya memperoleh 386.001 suara. Dengan hasil tersebut, Saksi Paslon Capres 02 pun menolak tanda tangan pada hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. “Alasan kami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Pemenang Pilpres 2019 di Kabupaten Malang Paslon 01 Jokowi-Makruf Amin. Sesuai Rapat Pleno Penghitungan Suara KPU Kabupaten Malang, calon petahana memperoleh 1.179.241 suara. Sementara Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hanya memperoleh 386.001 suara.</p>
<p>Dengan hasil tersebut, Saksi Paslon Capres 02 pun menolak tanda tangan pada hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. “Alasan kami menolak tanda tangan karena kita punya intelijen dalam jumlah yang banyak. Mereka bergerak karena memang ada kecurangan disitu,” tegas Koordinator Saksi Paslon 02, Salim Barahwan, Rabu (8/5/2019) sore tadi.</p>
<p>Salim Barakwan yang juga Pimpinan Front Pembela Islam Kabupaten Malang itu melanjutkan, dari data dan laporan yang ia terima, kecurangan masif dan terstruktur sudah terasa selama di TPS dan Kecamatan.</p>
<p>“Ada struktur kecurangan dimana-mana. Tidak hanya Kabupaten Malang, bahkan mungkin di Jawa Timur seperti itu. Model kecurangan salah satunya, saat kita mengajukan saksi-saksi ditolak di TPS. Sehingga kita nggak punya saksi di TPS,” beber Habib Salim.</p>
<p>Menurutnya, hampir di seluruh TPS di Kabupaten Malang. “Kami ada saksi di Singosari. Itupun setelah saksi kita ngotot, kita memaksa. Selebihnya ditolak semua. Kecuali di Kota Malang ada saksinya,” tutur Habib Salim.</p>
<p>Ia melanjutkan, hal yang paling parah, C.1 yang seharusnya tertempal di Balai Desa dan bisa terlihat untuk umum, justru tidak ada. “Form C.1 tidak ditempel di desa. Melainkan dibawa ke kantor Kecamatan,” urai Habib Salim.</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya juga menduga gelagat orang-orang Partai Gerindra di Kabupaten Malang, yang justru berkhianat terhadap Pak Prabowo.</p>
<p>“Ada saksi dari Partai Gerindra yang kita duga sudah dibeli, berkhianat ke Pak Prabowo. Kami masih telusuri dan laporkan nanti,” ujarnya.</p>
<p>Masih kata Habib Salim, dengan kondisi kecurangan yang masif di Kabupaten Malang, pihaknya dalam waktu dekat segera mengumpulkan data dan laporan untuk dibawa ke Bawaslu daerah dan pusat. <strong>(Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83894</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pendaftaran Calon Kades Gondanglegi Wetan Disoal</title>
		<link>https://memontum.com/pendaftaran-calon-kades-gondanglegi-wetan-disoal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 May 2019 14:05:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Cakades]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83652-pendaftaran-calon-kades-gondanglegi-wetan-disoal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi disinyalir terdapat kecurangan. Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga yang juga bakal mengikuti kontestasi pemilihan orang nomor satu di Desa Gondanglegi Wetan yang bernama Sunardi. Ia mengaku merasa dipersulit saat melakukan pendaftaran sebagai bakal cakades. Sunardi menilai, pendaftarannya sebagai calon kades dipersulit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi disinyalir terdapat kecurangan. Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga yang juga bakal mengikuti kontestasi pemilihan orang nomor satu di Desa Gondanglegi Wetan yang bernama Sunardi. Ia mengaku merasa dipersulit saat melakukan pendaftaran sebagai bakal cakades.</p>
<p>Sunardi menilai, pendaftarannya sebagai calon kades dipersulit oleh panitia pilkades setempat. Hal itu ia katakan saat Sunardi akan melengkapi berkas yang telah ditentukan sebagai salah satu persayaratan administratif pendaftaran calon kades.</p>
<p>&#8220;Panitia mengatakan berkas saya kurang, saya lengkapi. Setelah berkas saya lengkapi, masih dibilang kurang valid lah atau apa lah. Itu seperti surat keterangan sehat dan kejiwaan,&#8221; kata Sunardi.</p>
<p>Bahkan, setelah menyerahkan berkas-berkas sebagai persyaratan administratif, Sunardi mengatakan bahwa berkasnya sempat dinyatakan hilang oleh salah satu panitia Pilkades di desanya tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat saya datang ke tempat pendaftaran untuk melengkapi salah satu berkas yang kurang, saya terkejut karena panitia yang ada di lokasi mengatakan berkas saya tidak ada. Padahal saya sudah menyerahkan berkasnya. Bilangnya, masih dibawa humas lah atau kemana juga kurang jelas,&#8221; jelas Sunardi.</p>
<p>Untuk diketahui, pendaftaran pilkades dibuka sejak tanggal 5 sampai tanggal 17 April, tapi menurut Sunardi, panitia menentukan deadline pendaftaran pada tanggal 12 April. Selain itu, kejanggalan juga ia lihat dalam pembentukan panitia Pilkades.</p>
<p>Ia menilai, dalam pembentukan panitia Pilkades seharusnya ada penjaringan yang sebelumnya harus disosialisasikan kepada warga melalui perangkat desa setempat.</p>
<p>&#8220;Ya seharusnya penjaringan panitia Pilkades kan ada. Lha ini tiba-tiba ada beberapa orang yang langsung ditunjuk. Ya mungkin memang itu salah satu hak prerogratifnya Kades. Tapi kan warga desa juga berhak untuk mengawal jalannya Pilkades agar terselenggara dengan lancar,&#8221; ujar Sunardi.</p>
<p>Keanehan lain juga ia lihat pada tempat pendaftaran. Dimana menurut Sunardi, tempat pendaftaran bakal calon kades hanya dibuka pada malam hari. &#8220;Ya kan aneh, kalau pendaftarannya dibuka hanya malam hari,&#8221; pungkasnya. <strong>(kik/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83652</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Sidoarjo Janji Tangguhkan Pelantikan Kades Klantingsari Terpilih</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-sidoarjo-janji-tangguhkan-pelantikan-kades-klantingsari-terpilih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 May 2018 13:38:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Klantingsari]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41817</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berjanji tidak bakal melantik Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo dalam pelantikan Kades terpilih secara serentak 9 Mei 2018 besok. Hal ini disebabkan, adanya gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur. Janji itu diberikan Bupati Saiful Ilah saat menemui perwakilan warga di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8212; Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berjanji tidak bakal melantik Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo dalam pelantikan Kades terpilih secara serentak 9 Mei 2018 besok. Hal ini disebabkan, adanya gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.</p>
<p>Janji itu diberikan Bupati Saiful Ilah saat menemui perwakilan warga di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (7/5/2018) petang.</p>
<p>&#8220;Memang ditunda (pelantikan Kades Klantingsari), wong saya belum tanda tangan,&#8221; ucap Saiful Ilah kepada Memo X, Senin (7/5/2018) petang. Menurut Abah Ipul warga yang terlanjur mengajukan gugatan ke PTUN harus segera mendapatkan jawaban. Oleh karenanya pihaknya mempersilahkan warga yang keberatan mengajukan gugatan ke PTUN itu.</p>
<p>&#8220;Siapa yang ke PTUN itu harus dijawab. Sampai sekarang saya belum tanda tangan untuk Klantingsari. Kalau lainnya semua sudah saya tandatangani termasuk Sidokepung (Buduran) sudah saya teken (tandatangani,&#8221; tandasnya di hadapan perwakilan warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://memontum.com/41777-ratusan-warga-klantingsari-luruk-pendopo-tuntut-pelantikan-kades-terpilih-ditangguhkan" rel="noopener" target="_blank">Ratusan Warga Klantingsari Luruk Pendopo, Tuntut Pelantikan Kades Terpilih Ditangguhkan </a>)</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo meluruk Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Mereka menuntut Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah agar menangguhkan pelantikan Kepala Desa (Kades) Terpilih Klantingsari, Senin (7/5/2018). Hal ini disebabkan warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sejumlah dugaan kecurangan dalam proses Pilkades yang digelar 25 Maret 2018 kemarin itu.</p>
<p>Dalam aksinya itu, warga menggunakan belasan truk dan mobil terbuka (pikup). Selain itu juga menggunakan mobil pribadi lainnya.<strong> (wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41817</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
