<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dugaan pelanggaran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-pelanggaran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Mar 2022 13:10:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dugaan pelanggaran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi Dugaan Pelanggaran BPNT, Dear Jatim Gelar Audiensi dengan Muspika Palengaan Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-dugaan-pelanggaran-bpnt-dear-jatim-gelar-audiensi-dengan-muspika-palengaan-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Mar 2022 13:10:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPNT]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Muspika]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165292</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Dear (Demokrasi dan Aspirasi rakyat) Jatim, beraudiensi di Kantor Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan Madura, dengan melibatkan pihak Muspika mulai kecamatan, Polsek hingga Koramil serta PT Pos Indoensia dan TKSK, Rabu (09/03/2022) tadi. Audiensi itu digelar, dalam rangka mensikapi sejumlah temuan dugaan pelanggaran penyaluran BPNT paska [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Dear (Demokrasi dan Aspirasi rakyat) Jatim, beraudiensi di Kantor Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan Madura, dengan melibatkan pihak Muspika mulai kecamatan, Polsek hingga Koramil serta PT Pos Indoensia dan TKSK, Rabu (09/03/2022) tadi. Audiensi itu digelar, dalam rangka mensikapi sejumlah temuan dugaan pelanggaran penyaluran BPNT paska diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).</p>



<p>&#8220;Kita mendatangi kantor kecamatan, untuk menanyakan mekanisme dan regulasi penyaluran BPNT. Karena, kita menduga dalam penyaluran BPNT di Kecamatan Palengaan, ditemukan pelangaran. Diantaranya, adanya intervensi dari salah satu agen agar KPM membeli pada e warung desa. Lalu, adanya suplayer dan adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh beberapa oknum di Kecamatan Palengaan,&#8221; kata Ketua Dear Jatim, Ach Faisol.</p>



<p>Faisol juga menambahkan, ada empat desa di Kecamatan Palengaan, yang sistem penyalurannya tidak sama. Empat desa tersebut yakni Desa Akkor, Palengaan Daya, Rombuh dan Desa Banyupelle. Ke empat desa ini, sistem penyalurannya tidak sama.</p>



<p>&#8220;Padahal sudah ada Tikor, TKSK, PT Pos di tingkat kecamatan. Juga, di keempat desa tersebut kita menduga adanya intervensi kepada KPM untuk membeli pada agen e warungnya,&#8221; ujar Faisol.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Sementara itu, Kepala PT Pos Kecamatan Palengaan, Moh Hafid, menuturkan ini regulasinya memang dadakan. Tetapi, uang dari Pos sudah sampai sebesar Rp 600 ribu, utuh tanpa adanya potongan sepeserpun kepada KPM. &#8220;Bahkan, sudah kita foto saat memberikan uang tersebut&#8221; singkat Hafid.</p>



<p>Camat Palengaan, Amiruddin, yang juga selaku Tikor Kecamatan Palengaan, mengaku sangat berterimakasih dengan masukan yang diberikan Dear. Dijelaskannya, bahwa memang regulasi yang ada, serba dadakan. Sehingga, kalau ada temuan penyaluran yang kurang pas, pihaknya meminta melaporkan.</p>



<p>&#8220;Desa mana, kejadiannya bagaimana kita akan tindak lanjuti. Dan berikan kami solusi, agar nanti kami sampaikan juga pada dinas sosial Kabupaten Pamekasan,&#8221; papar Amiruddin.</p>



<p>Muzakkir selaku TKSK Kecamatan Palengaan juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa juga ke 50 KPM di masing-masing desa, terkait penyaluran BPNT. Pihaknya juga sudah menyampaikan, kalau KPM bisa membeli Sembako di toko manapun, asal ada notanya. <strong>(azm/srd/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165292</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyaluran BPNT Desa Genteng Wetan Banyuwangi Diduga Langgar Aturan</title>
		<link>https://memontum.com/penyaluran-bpnt-desa-genteng-wetan-banyuwangi-diduga-langgar-aturan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jan 2022 13:11:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPNT]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Genteng Wetan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Penyaluran BPNT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161534</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan pelanggaran saat penyerahan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk warga kurang mampu berupa Sembako. Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, pasal 3&#160; ayat (1) bersama tim koordinasi bantuan sosial pangan daerah kabupaten/kota dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan pelanggaran saat penyerahan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk warga kurang mampu berupa Sembako.</p>



<p>Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, pasal 3&nbsp; ayat (1) bersama tim koordinasi bantuan sosial pangan daerah kabupaten/kota dan tenaga pelaksana BPNT mengidentifikasi serta mempersiapkan pedagang, agen dan kelompok usaha bersama untuk dapat membentuk e-warong sebagai penyalur BPNT. Namun prakteknya, Pemdes Genteng Wetan, diduga tidak mengindahkan Permensos tersebut.</p>



<p>Bahkan, sebelum paket Sembako dibagikan, anggota Bumdes &#8216;Lumbung Makmur&#8217; meminta Kertu Keluarga Sejahtera (KKS) ke warga yang menerima bantuan tersebut. Diduga, KKS yang diminta itu untuk diuangkan, saat menyerahkan kartu tersebut. Penerima mendapat struk pencarian untuk ditukarkan paket bantuan yang berupa beras, daging, kacang dan telur yang sudah dikemas dalam tas kresek.</p>



<p>Ketua LSM Rejowangi, HM Eko Soekartono, mengatakan dirinya sangat kecewa dengan kebijakan yang dijalankan oleh Pemdes Genteng Wetan. Seharusnya, untuk menentukan kebutuhan paket Sembako tersebut, e-warong harus menuruti kebutuhan pemegang KKS.</p>



<p>&#8220;Merujuk pasal 8 ayat 1 (f), menegaskan e-warong dilarang menyimpan KKS milik KPM. Baik sebelum maupun setelah pencairan. Dalam pasal ini, sudah dijelaskan dengan gamblang. E-warong yang melanggar sebagaimana ketentuan ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur program sembako,&#8221; kata Eko Soekartono kepada Memontum.com, Senin (10/01/2022).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Dalam pasal tersebut, tambahnya, juga ditegaskan bahwa penyalur dilarang untuk membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu, atau dalam bentuk yang telah di paketkan dalam e-warong.</p>



<p>Mbah Eko-sapaan akrab HM Eko Soekartono, meminta kepada penyalur Sembako tidak main-main dalam menyalurkan BPNT, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. &#8220;Saya tidak segan-segan melaporkan pejabat yang bermain-main dengan program untuk warga kurang mampu. Apalagi, sampai memotong hak orang kecil,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, manager Bumdes &#8216;Lumbung Makmur&#8217; Desa Genteng Wetan, Rina Nurdiyanti, mengatakan bahwa dalam penyaluran BPNT, pihaknya bekerja sama dengan agen yang sudah diketahui oleh Camat Genteng. &#8220;Untuk penyaluran BPNT ini, kami sudah bekerja sama dengan agen dan masalah ini sudah diketahui oleh Camat Genteng. Karena ketua e-warong habis melahirkan dan tidak bisa menyalurkan paket Sembako ini,&#8221;&nbsp; kata Rina saat dikonfirmasi Memontum.com ketika pembagian (penyaluran) BPNT di Aula Desa Genteng Wetan.</p>



<p>Rina menjelaskan, paket Sembako yang disalurkan ke penerima manfaat ini, berupa beras 12 Kg, telor sebanyak 6 biji seberat 4 ons, daging seberat 4 ons dan kacang tanah satu bungkus atau seberat 4 ons.</p>



<p>Salah satu KPM, FU (42) membenarkan dirinya menerima paket Sembako yang sudah terbungkus dalam satu tas kresek berupa daging, telur, kacang dan beras. Jika ditotal, nilainya tidak sampai Rp 200 ribu.</p>



<p>&#8220;Semua penerima manfaat ini sudah tahu semua, mereka bisa menjumlah berapa harga keseluruhan paket itu,&#8221; bebernya.</p>



<p>Ditambahkannya, coba dirinci, berapa harga permasing-masingnya. &#8220;Harga beras premium perkilo Rp 9 ribu atau Rp 108 ribu jika 12 kilogram, daging perkilo Rp 110 ribu dan jika 4 ons, maka nilainya Rp 44 ribu. Macang perkilonya Rp 27 ribu, per ons Rp 2700 dan jika dikalikan 4 ons Rp 10,8 ribu dan telur perkilonya Rp 22 ribu dan untuk harga 4 ons Rp 8,8 ribu. Sehingga, jika ditotal keseluruhan setiap KPM merima sejumlah Rp 171,600 ribu,&#8221; terangnya. <strong>(aar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161534</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelantikan Komisioner KI Sumenep Rawan Di-PTUN-kan</title>
		<link>https://memontum.com/pelantikan-komisioner-ki-sumenep-rawan-di-ptun-kan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2019 19:34:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[KI Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Komisioner]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81974-pelantikan-komisioner-ki-sumenep-rawan-di-ptun-kan</guid>

					<description><![CDATA[Diwarnai Polemik Fit And Proper Test Cacat Hukum? Memontum Sumenep &#8211; Isu yang sempat santer beredar terkait rencana pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep, akhirnya terjawab. Secara mengejutkan, bupati berani melantik secara resmi lima komisioner KI terpilih periode 2019 &#8211; 2023 di Pendapa Agung Keraton Sumenep, Rabu (27/3/2019). Mirisnya, acara pelantikan itu digelar di tengah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Diwarnai Polemik Fit And Proper Test Cacat Hukum?</strong></h2>
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Isu yang sempat santer beredar terkait rencana pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep, akhirnya terjawab. Secara mengejutkan, bupati berani melantik secara resmi lima komisioner KI terpilih periode 2019 &#8211; 2023 di Pendapa Agung Keraton Sumenep, Rabu (27/3/2019).</p>
<p>Mirisnya, acara pelantikan itu digelar di tengah polemik proses fit and proper test oleh Komisi I di DPRD Sumenep beberapa waktu yang lalu. Mendekati pelantikan Komisioner KI itu, dugaan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dinilai cacat hukum kembali mencuat.</p>
<p>Dugaan pelanggaran itu terkait dua hal yakni tidak ada skoring (nilai) dari hasil uji kelayakan dan kepatutan itu. Termasuk juga pelaksanaanya melebih ambang batas 30 hari kerja. Sehingga, pelantikan dinilai terkesan dipaksakan.</p>
<p>Tentu saja, prosesi pelantikan itu mendapat sorotan dari praktisi hukum Ach. Novel. Dia mengaku pelantikan itu terkesan dipaksakan oleh bupati Sumenep. Itu lantaran prosedurnya disinyalir cacat hukum.</p>
<p>“Ini polemik belum selesai, ternyata pelantikan sudah dilakukan. Seharusnya, pelantikan dilaksanakan jika semuanya sudah klir,” sergahnya.</p>
<p>Salah satu yang peru dipersoalkan terkait keputusan pimpinan DPRD jika fit and proper test itu tidak bisa ditindaklanjuti. Anehnya, pelantikan itu tetap digelar.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81974</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Panwaslu Mulai Sidangkan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran KPU Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/panwaslu-mulai-sidangkan-2-laporan-dugaan-pelanggaran-kpu-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2018 13:15:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[panwaslu]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/49741-panwaslu-mulai-sidangkan-2-laporan-dugaan-pelanggaran-kpu-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 2 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo. Sidang digelar 2 kali yakni diawali sidang dengan menghadirkan pelapor, Mustafad Ridwan. Kemudian pasca sidang itu, dilanjutkan sidang kedua dengan menghadirkan pelapor, Sumi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 2 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo. Sidang digelar 2 kali yakni diawali sidang dengan menghadirkan pelapor, Mustafad Ridwan. Kemudian pasca sidang itu, dilanjutkan sidang kedua dengan menghadirkan pelapor, Sumi Harsono.</p>
<p>Rata-rata, sidang pemeriksaan berkas dan identitas keduanya berlangsung sekitar 30 menit. Selanjutnya, sidang bakal dilanjutkan, Jumat (3/08/2018) dengan pembacaan isi laporan dari kedua pelapor.</p>
<p>&#8220;Sidang awal ini baru pemeriksaan awal berkas dan identitas pelapor. Hasilnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses sidang lanjutan dengan menghadirkan pelapor, terlapor serta para saksi dari pelapor dan terlapor,&#8221; terang Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rasul yang juga menjabat Ketua Majelis Hakim persidangan ini kepada Memo X (Grup Memontum.com), Rabu (1/8/2018).</p>
<p>Lebih jauh, Rasul mengungkapkan persidangan pelanggaran administrasi ini, lantaran KPU Sidoarjo dalam berita acaranya kedua Bacaleg ini dinyatakan TMS pada 18 Juli 2018. Namun kedua Bacaleg ini baru menerima surat pemberitahuan TMS itu pada 20 Juli 2018.</p>
<p>&#8220;Karena dianggap Kadaluarsa pemberitahuan itu, akhirnya kedua pelapor melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu ke Panwaslu Sidoarjo. Lambatnya pemberitahuan ini membuat kedua Bacaleg tidak berkutik untuk melaksanakan gugatan sengketa Pileg,&#8221; imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49741</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tipikor Polres Kediri Bidik Proses Pengisian Perangkat</title>
		<link>https://memontum.com/tipikor-polres-kediri-bidik-proses-pengisian-perangkat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Feb 2018 14:12:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[polres kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/25380-tipikor-polres-kediri-bidik-proses-pengisian-perangkat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8212; Karena maraknya dugaan penyimpangam proses pengisian perangkat di Kabupaten Kediri, kini mulai dibidik polisi. Karena proses pengisian perangkat telah masuk keranah hukum. Saat ini, Polres Kediri sedang menangani dugaan pelanggaran dalam seleksi perangkat Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri memanggil Kepala Desa Baye, H. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8212; Karena maraknya dugaan penyimpangam proses pengisian perangkat di Kabupaten Kediri, kini mulai dibidik polisi. Karena proses pengisian perangkat telah masuk keranah hukum. Saat ini,  Polres Kediri sedang menangani dugaan pelanggaran dalam seleksi perangkat Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.</p>
<p>Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri memanggil Kepala Desa Baye, H. Giono, Sekretaris Desa Baye Baru Syamsul Hadi dan peserta seleksi dengan rangking pertama yang tidak dilantik yakni Mayestika Satria Manggalih.</p>
<p><div id="attachment_9988" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-9988" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180207112845-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Pengumuman hasil ujian perangkat Desa Baye. (foto:aji saka) " width="650" height="366" class="size-full wp-image-25381" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180207112845-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180207112845-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180207112845-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180207112845-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-9988" class="wp-caption-text"><em>Pengumuman hasil ujian perangkat Desa Baye. <strong>(foto:aji saka)</strong> </em></p></div></p>
<p>Mayestika Satria Manggalih mengatakan,  ia bersama H. Giono dipanggil tim Tipikor untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaam pelantikan. “Kalau saya dipanggil buat klarifikasi masalah pelantikan kemarin,” katanya kepada wartawan</p>
<p>Lebih lanjut Mayestika menbahkan,  sebenarnya Hadi Purwanto ayahnya,  hendak melapor ke Polres Kediri hari ini untuk mengadukan nasib anaknya yang telah didzalimi. “Bapak tadi mau laporan, cuma katanya agendanya sama sama yang lagi disidik di Tipikor,” lanjutnya.</p>
<p>Mayestika mengaku, ia dimintai keterangan seputar seleksi perangkat Desa Baye, petugas bertanya mulai ujian, koreksi, hasil tes hingga pelantikan.  Berdasarkan pengumuman hasil hasil tes, peserta dengan nomor (00289), ia  mendapatkan nilai tertinggi 76 untuk lowongan jabatan Sekretaris Desa.</p>
<p>Tetapi panitia justru meloloskan Syamsul Hadi, keponakan Kepala Desa Baye yakni Syamsul Hadi yang memiliki nomor kepesertaan (00286) hanya mendapatkan nilai akhir 75,45 dan menduduki peringkat kedua setelah Mayestika.</p>
<p>Hadi Purwanto mengatakan,   pihaknya juga akan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam memperjuangkan  anaknya.&#8221;Saat ini keluarga sedang berkonsultasi dengan beberapa praktisi hukum,&#8221; katanya. </p>
<p>Sementara itu,  Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan karena masih dalam proses penyelidikan. &#8220;Ya kita selidiki dulu semua mas, kalau salah kita periksa,&#8221; katanya.     </p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, pengangkatan sekertaris Desa Baye, Kecamatan Kayenkidul dianggap penuh rekayasa,  karena yang dilantik bukan rangking 1, akan tetapi malah rangking 2 karena yang bersangkutan famili dekat Kades H. Giono. <strong>(aji/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">25380</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
