<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dugaan pemerasan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-pemerasan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Sep 2022 12:54:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dugaan pemerasan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Inspektorat Lumajang Segera Periksa Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Koperasi dengan Dalih Iuran untuk Aparat Penegak Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/inspektorat-lumajang-segera-periksa-dugaan-pemerasan-kepala-dinas-koperasi-dengan-dalih-iuran-untuk-aparat-penegak-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Sep 2022 12:54:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dinas koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=175080</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Inspektorat Kabupaten Lumajang akan menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan yang berlangsung di dalam tubuh Dinas Koperasi Lumajang. Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Lumajang, A&#8217;an, guna mengurai dugaan yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi Lumajang yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) kepada anak buah dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Inspektorat Kabupaten Lumajang akan menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan yang berlangsung di dalam tubuh Dinas Koperasi Lumajang. Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Lumajang, A&#8217;an, guna mengurai dugaan yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi Lumajang yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) kepada anak buah dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum (APH).</p>



<p>&#8220;Info tersebut akan kami tindak lanjuti, mas,&#8221; terangnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/09/2022) tadi.</p>



<p>Saat ditanya tindaklanjut seperti apa yang akan dilakukan Inspektorat, A&#8217;an menjawab, akan mulai melakukan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak. Sehingga, semua akan terurai.</p>



<p>&#8220;Ya pemeriksaan, mas,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Sebelumnya, terkait dugaan ini juga menjadi sorotan Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triono. Dirinya mengatakan, bahwa dugaan kasus di Dinas Koperasi, sudah dimonitor oleh pihaknya untuk segera ditindaklanjuti Inspektorat. Dirinya juga menghimbau kepada semua pejabat dan Aparatur Sipil Negara atau ASN, agar mematuhi perundang-undangan yang ada.</p>



<p>&#8220;Sudah saya teruskan ke inspektorat untuk di TL (tindaklanjuti). Semua pejabat atau ASN, diharapkan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundangan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, Paguyuban Koordinator Pasar atau Kepala Pasar Kabupaten Lumajang, dibuat gerah dengan banyaknya iuran yang ada di Dinas Koperasi. Puncaknya, Kepala Pasar mengeluh dengan banyaknya iuran alias Pungli atau dugaan pemerasan dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum. Apalagi, pemberitahuan diberikan melalui pesan WA sebagai berikut, ‘Mohon ijin menyampaikan dengan adanya kebutuhan dinas untuk komitmen dengan kejaksaan dan kegiatan tgl 3 September. Maka diharapkan bantuan dari kordinator 350 ribu/kordinator. Terakhir tgl 25 dikumpulkan di klojen. Maturnuwon’. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">175080</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Pemerasan Warga Trenggalek, Dua Tersangka Nyaru sebagai Wartawan Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-lakukan-pemerasan-warga-trenggalek-dua-tersangka-nyaru-sebagai-wartawan-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Dec 2021 12:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160162</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua orang pria yang mengaku warga asal Kabupaten Tulungagung dan Sumenep, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya diamankan petugas, karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang korban yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Kabagops Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, mengatakan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilaporkan pada 4 Desember 2021, lalu. Dari laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua orang pria yang mengaku warga asal Kabupaten Tulungagung dan Sumenep, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya diamankan petugas, karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang korban yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Kabagops Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, mengatakan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilaporkan pada 4 Desember 2021, lalu. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.</p>



<p>“Dari hasil penyelidikan, dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan. Pelaku ini berinisial MYD alias S warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS alias ED warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,&#8221; ungkapnya, Senin (13/12/2021).</p>



<p>Dalam aksinya, ujar Kabagops, pelaku DS mengaku sebagai wartawan media online yang berkantor di Pasuruan. DS menghubungi dan mengancam akan memuat berita tentang korban di media online maupun media cetak, jika tidak memenuhi permintaan tersangka.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Tersangka DS kemudian meminta pelapor, untuk mentransfer sejumlah uang kepada tersangka MYD, yang berperan seolah-seolah sebagai pimpinan redaksi media online,&#8221; terang AKP Jimmy.</p>



<p>Tidak tanggung-tanggung, DS meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 25 juta. &#8220;Saat itu korban sempat mentransfer uang senilai Rp 2 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan dua lembar tangkapan layar profil aplikasi perpesanan Whatsapp, satu lembar transfer, tiga lembar tangkapan layar berita online, 28 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp, tiga handphone, simcard dan kartu pers.</p>



<p>Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. &#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHPidana,&#8221; papar Kabagops. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160162</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Persoalan Tambak Udang PT Bumi Subur Wotgalih Lumajang Kian Jadi Sorotan</title>
		<link>https://memontum.com/persoalan-tambak-udang-pt-bumi-subur-wotgalih-lumajang-kian-jadi-sorotan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2020 10:54:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116270</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Persoalan PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, satu persatu mulai terkuak. Mulai dari perizinan yang diduga tidak sesuai. Dari jumlah petak tambak udang yang berjumlah 80 petak, diduga hanya 27 petak saja yang masuk dalam perizinan, sampai pada dugaan membayar gaji karyawan di bawah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Persoalan PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, satu persatu mulai terkuak. Mulai dari perizinan yang diduga tidak sesuai. Dari jumlah petak tambak udang yang berjumlah 80 petak, diduga hanya 27 petak saja yang masuk dalam perizinan, sampai pada dugaan membayar gaji karyawan di bawah UMK dan lainnya.</p>
<p>Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang mengaku, sudah mendengar akan hal itu, pihaknya akan turun langsung untuk mengkroscek kelapangan.</p>
<p>“Infonya ada perluasan lahan dan sebagainya, DPMPTSP Lumajang bersama tim perizinan harus terjun langsung ke lokasi untuk mengeceknya,&#8221; ungkap Taufik saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/6/2020).</p>
<p>Dijeskan Taufik, pihaknya harus memastikan kebenaran informasi yang diterimanya. Apakah benar fakta, ataukah sekedar isu. Rencananya ke lokasi PT Bumi Subur bersama Satpol PP. &#8220;Pemohon melanggar itu bisa saja,” ujarnya.</p>
<p>Mengenai perizinan sebelumnya yang diajukan ke Kabupaten, Taufik menyebut sudah lengkap dan tidak ada permasalahan. “Kalau izin usaha sudah tidak ada masalah. Ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kemudian izin lokasi,” kata dia.</p>
<p>Selain mengurus izin ke Kabupaten, Taufik juga menjelaskan ada perizinan yang harus diurus ke provinsi. Untuk yang di provinsi, kata dia diantaranya izin membuat sumur bor. &#8220;Kan perizinan itu ada yang dari provinsi yang masalah sumur bor, itu provinsi, kan SIPA namanya, Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah,” jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, ketika izin sudah keluar artinya semua berkas persyaratan sudah terpenuhi. Termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.</p>
<p>“AMDAL itu bentuk dokumen sebelum usaha dilaksanakan. Harus ada analisa dampak lingkungan. Yang merekomendasikan LH (Lingkungan Hidup). Untuk dokumennya dia bekerjasama dengan tenaga ahli,” terangnya.</p>
<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Yully Haris saat di konfirmasi terkait hal itu, Kamis (11/6/2020) via telepon. Saat ditanya adanya dugaan PT Bumi Subur Wotgalih tidak memiliki IPAL.. Apa itu benar dan seharusnya bagaimana? Belum ada tanggapan.</p>
<p>Sementara itu pantauan di lapanngan, diduga limbah dari PT. Bumi Subur dibuang langsung ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. Menyoroti akan hal itu Sekretaris LSM IBW Lumajang Abdul Manaf mengatakan, perusahaan tambak udang di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun jika benar tidak punya IPAL. Lalu bagaimana dengan proses perizinannya? Padahal, untuk mendapatkan Perizinan, pengusaha atau pengelola tambak harus membuat IPAL.</p>
<p>“Jika pengusaha tambak atau pengelola tambak udang tersebut tidak memiliki IPAL, maka limbahnya langsung di buang ke laut. Lalu apa jadinya laut kita ke depan,&#8221; kata Manaf</p>
<p>Dirinya, merasa prihatin dan miris terhadap kondisi tersebut. Jika benar PT Bumi Subur tidak memiliki IPAL. “Saya sangat miris dengan perusahaan atau pengelola tambak udang yang diduga tidak mempunyai IPAL Padahal, dampak membuang air limbah sembarangan akan merusak lingkungan hidup,” imbuhnya.</p>
<p><strong>Baca : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://lumajang.memontum.com/2133-kasus-tambak-udang-pt-bumi-subur-benarkah-ada-pemerasan-yang-mencatut-aggota-dprd-lumajang" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur, Benarkah Ada Pemerasan yang Mencatut Aggota DPRD Lumajang?</a></li>
<li><a href="https://lumajang.memontum.com/2126-ada-oknum-dprd-lumajang-dalam-kasus-tambak-udang-desa-wotgalih-yosowilangun" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Ada Oknum DPRD Lumajang Dalam Kasus Tambak Udang Desa Wotgalih Yosowilangun</a></li>
<li><a href="https://lumajang.memontum.com/2136-korban-dugaan-pemerasan-oknum-dprd-lumajang-makin-nyaring-bunyinya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Korban Dugaan Pemerasan Oknum DPRD Lumajang Makin Nyaring Bunyinya</a></li>
</ul>
<p>Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009, pasal 60, kata Manaf menerangkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan / atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa ijin.</p>
<p>“Mari kita pelajari kembali Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 agar lingkungan yang ada di sekitar kita tidak rusak. Tolong disimak oleh perusahaan atau pengelola Tambak Udang,” pungkas Manaf.<strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116270</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korban Dugaan Pemerasan Oknum DPRD Lumajang Makin Nyaring Bunyinya</title>
		<link>https://memontum.com/korban-dugaan-pemerasan-oknum-dprd-lumajang-makin-nyaring-bunyinya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 07:15:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115614-korban-dugaan-pemerasan-oknum-dprd-lumajang-makin-nyaring-bunyinya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur terus bergulir, kali ini tiga saksi dalam perkara tersebut, mengaku dimintai uang oleh beberapa oknum. Aman salah satunya, sebagai kuli di perusahaan itu mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 25 juta. Uang tersebut dibayarkan secara bertahap kepada beberapa orang. Ia harus membayar, agar dirinya tidak diperiksa polisi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur terus bergulir, kali ini tiga saksi dalam perkara tersebut, mengaku dimintai uang oleh beberapa oknum. Aman salah satunya, sebagai kuli di perusahaan itu mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 25 juta. Uang tersebut dibayarkan secara bertahap kepada beberapa orang. Ia harus membayar, agar dirinya tidak diperiksa polisi.</p>
<p>Awalnya Ia membayar Rp 5 juta kepada salahsatu kepala dusun setempat berinisial PA. Uang itu akan disetorkan pada seseorang berinisial JU. Kemudian harus membayar lagi kepada PA Rp 15 juta yang akan disetorkan pada JU.</p>
<p>“Kalau tidak menghadiri panggilan polisi harus menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta, kata pak kampung dan JU. Disuruh pak dewan (inisial TRN) katanya,” kata Aman.</p>
<p>Namun, Aman masih diperiksa. Tetapi pemeriksaan dilakukan di rumahnya. Waktu itu Aman mengaku, yang datang ke rumahnya ada 4 polisi. Ditambah TRN, PA, dan juga JU ikut datang juga ke rumahnya. Pada saat itu, Aman diminta membayar lagi Rp 5 juta lagi. “Terakhir Rp 5 juta,” ungkapnya.</p>
<p>Saksi lainnya, Rofik yang juga menantu Amari mengaku sudah membayar Rp 30 juta yang dibayarkan oleh Mandarin kepada JU. Lalu saksi bernama Rudi sebagai sopir, harus membayar Rp 15 juta. Uang itu dibayarkan oleh Mandarin melalui transfer langsung ke rekening pribadi TRN.</p>
<p>Sementara itu, TRN sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Sebelumnya yang bersangkutan bersedia untuk diwawancarai di Polres Lumajang, Rabu (3/6/2020). &#8220;Besok saya tunggu di polres. Biar sama jawabannya dengan pelapor,&#8221; katanya melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Namun ternyata wartawan media ini yang menunggunya di Polres hingga siang hari tidak berhasil menemuinya. Kemudian dia menyuruh untuk menemui di kantor DPRD Lumajang ke esokan harinya, Kamis (4/6/2020). &#8220;Besok di kantor (DPRD Lumajang),&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lagi-lagi wartawan Memontum.com yang menunggu sejak pagi hingga siang hari juga tak berhasil ketemu, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp belum dibalas.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115614</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur, Benarkah Ada Pemerasan yang Mencatut Aggota DPRD Lumajang?</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-tambak-udang-pt-bumi-subur-benarkah-ada-pemerasan-yang-mencatut-aggota-dprd-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2020 03:50:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115485-kasus-tambak-udang-pt-bumi-subur-benarkah-ada-pemerasan-yang-mencatut-aggota-dprd-lumajang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur di Desa Meleman Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang kabarnya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah akibat pencurian oleh karyawan perusahaan tersebut menyisakan banyak kejanggalan. Bahkan salah se orang tertuduh, H Amari, mencatut nama oknum Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang inisial TRN. H Amari yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur di Desa Meleman Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang kabarnya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah akibat pencurian oleh karyawan perusahaan tersebut menyisakan banyak kejanggalan.</p>
<p>Bahkan salah se orang tertuduh, H Amari, mencatut nama oknum Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang inisial TRN. H Amari yang merupakan waker (Keamanan) dilokasi tambak udang tersebut, menceritakan pada awak media jika &#8216;situasi rumit&#8217; itu bermula dari sidak yang dilakukan oleh rombongan Komisi C DPRD Lumajang beberapa bulan lalu, sidak yang dipimpin oleh TRN selaku ketua Komisi C tersebut menekan pihak perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp 5 Milyar.</p>
<p>&#8220;Dari dulu ditambak udang Meleman ini aman-aman saja, sempat dulu TRN dan rombongan Komisi C datang ketambak dan menekan perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp 5 Milyar, namun tidak dipenuhi oleh bos (PT Bumi Subur),&#8221; tuturnya. Rabu (3/6/2020) pagi.</p>
<p>Menurutnya, setelah permintaan Komisi C tidak dipenuhi, selang beberapa bulan kemudian pihak management dikantor pusat mengeklaim ada kerugian tambak hingga Milyaran rupiah, yang selanjutnya melakukan pelaporan kepada Polres Lumajang. &#8220;Tertuduh ya jelas semua karyawan yang bekerja di lokasi tambak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun akhirnya, ada sebuah kesepakatan, kata H Amari, bahwa ia dan pihak management serta seluruh pekerja menyepakati untuk menutup kerugian dari perusahaan, tapi H Amari merasa terdholimi setelah hasil kesepakatan tersebut dirasa memberatkan pihaknya.</p>
<p>&#8220;Dari kerugian yang katanya mencapai Rp 7 Milyar, saya harus mengembalikan sebesar Rp 4 Milyar dan pihak management beserta seluruh karyawan dilokasi tambak dibebani sisanya yaitu Rp 3 Milyar,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>H. Amari juga mengatakan, bahwa perlakuan oknum anggota dprd (TRN) yang katanya mendapat kuasa dari PT Bumi Subur melakukan penekanan secara sepihak pada dirinya.</p>
<p>&#8220;Saya merasa cuma saya yang ditekan sama TRN, sedangkan pihak management tidak dilakukan penekanan seperti yang dilakukan kepada saya, kalau memang kasus ini di proses hukum, ya penadahnya juga harus,&#8221; kata dia.</p>
<p>Dikatakan oleh H. Amari, bahwa ia sudah beretikat baik dan menghormati kesepakatan tersebut, dirinya sudah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 425 juta, ditambah satu unit mobil Toyota Yaris, dan sebidang tanah.</p>
<p>&#8220;Saya sudah menyerahkan uang tunai dan aset keluarga saya, yang total mencapai 1,5 Milyar, sedang pihak lain tidak ada yang menyelesaikan sebanyak itu, sebab tidak dilakukan penekanan seperti yang ditekankan kepada saya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca : <a href="https://lumajang.memontum.com/2126-ada-oknum-dprd-lumajang-dalam-kasus-tambak-udang-desa-wotgalih-yosowilangun" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Ada Oknum DPRD Lumajang Dalam Kasus Tambak Udang Desa Wotgalih Yosowilangun</a></strong></p>
<p>H Amari merasa ada &#8216;konspirasi jahat&#8217; dalam kasus ini, ia lalu menguasakan kasus yang menimpanya kepada seorang pengacara (Mahmud. SH). Bahkan H. Amari juga mengatakan mempunyai bukti kuat atas dugaan pemerasan yang dilakukan TRN kepada beberapa pekerja tambak, dengan modus menakut-nakuti pekerja jika ingin tidak diperiksa Polisi harus membayar sejumlah uang, yang totalnya mencapai Rp 65 juta.</p>
<p>&#8220;Rofiq pekerja tambak dimintai uang sebesar Rp 30 juta, Aman juga dimintai uang dengan total Rp 20 juta dan Rudi supir tambak juga sudah membayar kepada Trisno dengan cara ditransfer sebesar Rp 15 juta, ya modusnya ditakut-takuti kalau mau aman, kalau mau tidak diperiksa Polisi, harus bayar dan total yang sudah terbayarkan sebanyak Rp 65 juta,&#8221; pungkasnya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115485</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Dimintai Rp 20 Juta Oleh Debkolektor, Debitur Lapor ke Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tak-terima-dimintai-rp-20-juta-oleh-debkolektor-debitur-lapor-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Feb 2018 12:46:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[polres probolinggo kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/25314-tak-terima-dimintai-rp-20-juta-oleh-debkolektor-debitur-lapor-ke-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8212; Salah satu warga Perum Kopian Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, yakni Ihwan Nussofa (31) dan Elok Hanifa (31) keduanya merupakan satu keluarga, mendatangi kantor Mapolres Probolinggo Kota untuk malaporkan dirinya karena diduga diperas oleh debkolektor, karena dinilai mobil yang dikreditnya mengalami masalah tunggakan. Keduanya mendatangi Mapolres Probolinggo, sekitar pukul 15.30 WIB [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8212; Salah satu warga Perum Kopian Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, yakni Ihwan Nussofa  (31) dan Elok Hanifa (31) keduanya merupakan satu keluarga, mendatangi kantor  Mapolres Probolinggo Kota untuk  malaporkan dirinya karena diduga diperas oleh debkolektor, karena dinilai mobil yang dikreditnya mengalami masalah  tunggakan.</p>
<p>Keduanya mendatangi Mapolres Probolinggo, sekitar pukul 15.30 WIB  bersama depkolektor yang meminta uang tambahan Rp 20 juta diluar tunggakan kredit yang belum dibayarnya kepada salah satu finance.</p>
<p>Ihwan mengakui, dengan adanya tunggakan yang harus dibayarnya kurang lebih sekitar Rp 25 jutaan. Tetapi tadi malam, Selasa (6/2/2018)  kedua debkolektor atas nama Zaini dan satu orang temannya mendatangi rumahnya karena memang di telp oleh Ihwan. </p>
<p>&#8220;Keduanya meminta uang sebesar Rp 20 juta diluar tanggungan dirinya kepada pihak fainance dengan dalih uang sebesar itu untuk  proses penyidikan. Karena perkara mobil yang dikreditnya saat ini mengalami masalah dan diproses hukum,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dengan situasi itu, akhirnya Ihwan dan Istrinya merasa keberatan atas besaran Rp 20 juta tersebut. Sehingga dia menolak atas permintaan uang diluar tangungannya kepada pihak finance.</p>
<p>&#8220;Jadi saya pertanyakan uang dengan dalih untuk proses penyidikan. Apakah harus ada uang semacam itu dan jumlahnya cukup besar. Jadi total dengan tunggakan dia harus menyediakan uang sebesar kurang lebih Rp 45  jutaan,&#8221; terangnya lagi kepada memontum.com.</p>
<p>Salah satu debkolektor, yang datang ke rumah Ihwan, yaitu atas nama Zaini. Ketika ditanyakan sejumlah wartawan saat di Mapolres Probolinggo Kota, tidak bisa memberikan penjelasan atas dana sebesar Rp 20 juta yang diminta kepada debitur atas nama Ihwan dengan adanya dana proses  penyidikan.</p>
<p>Bahkan saat itu suasana adu mulut dengan  keluarga debitur juga sempat terjadi ketegangan. Karena dinilai keluarganya menduga seorang debkolektor dengan mudah masuk ruangan penyidik.</p>
<p>Terkait dengan tarikan uang oleh debkolektor yang berdalih untuk proses penyidikan, sebesar Rp 20 juta, Kanit III Iptu Joko M, enggan untuk berkomentar banyak. Karena dinilai untuk menjawab  hal itu bukan kewenangan dirinya. </p>
<p>&#8220;Kalau soal itu saya tidak tahu banyak, jadi kami masih harus melaporkan terlebih dahulu, dan laporan ini kami terima,&#8221; ujarnya. <strong>(Pix/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">25314</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
