<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dugaan pencurian &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-pencurian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2023 12:59:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dugaan pencurian &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Residivis Emak-Emak Asal Trenggalek Dibekuk Karena Dugaan Pencurian Emas dan Uang</title>
		<link>https://memontum.com/residivis-emak-emak-asal-trenggalek-dibekuk-karena-dugaan-pencurian-emas-dan-uang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2023 12:59:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182670</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang tersangka Emak-emak berinisal ERF (36) warga asal Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan Polres Trenggalek. Penangkapan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap dua korbannya di Kota Keripik Tempe. Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pelaku ERF diduga telah melakukan tindak pidana di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Seorang tersangka Emak-emak berinisal ERF (36) warga asal Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan Polres Trenggalek. Penangkapan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap dua korbannya di Kota Keripik Tempe.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pelaku ERF diduga telah melakukan tindak pidana di dua tempat yang berbeda. “Pelaku melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda. Pertama, di salah satu kios daging di Kecamatan Karangan dan yang kedua, di rumah warga di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan,&#8221; kata Kapolres Alith, Senin (06/02/2023) sore.</p>



<p>Dijelaskan orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, kejadian pencurian itu pertama terjadi pada Jumat&nbsp; (16/12/2022) lalu. Saat itu, pelaku ERF datang ke rumah korban yang ada di Desa Salamrejo, dengan berdalih akan membeli bekatul dan beras.</p>



<p>&#8220;Mengetahui korbannya mengenakan kalung emas, pelaku kemudian mengatakan bahwa kalung tersebut mau lepas dan berpura-pura membetulkan. Bukannya membantu, pelaku justru mengambil kalung senilai Rp 4,5 juta tersebut dan memasukkan dalam saku jaketnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Tidak hanya itu, pelaku ERF diketahui juga melakukan pencurian uang di kios daging di Kecamatan Karangan, Rabu (25/01/2023) lalu. Saat itu, pelaku ERF datang ke kios tersebut dengan dalih membeli daging. Saat korban lengah, tersangka membawa kabur dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp 3,6 juta milik korban.</p>



<p>&#8220;Pelaku ERF ini adalah residivis yang pernah dihukum pada tahun 2017, terkait perkara penipuan dan menjalani hukuman 7 bulan penjara,&#8221; tegas AKBP Alith.</p>



<p>Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah tas, surat perhiasan emas, satu unit sepeda motor, 4 lembar slip transfer, helm dan jaket.</p>



<p>Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. &#8220;Sementara itu, terhadap pelaku ERF dikenakan pasal pencurian yang dilakukan berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182670</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seorang Pemuda Dimassa Warga Tegalciut Klakah Lumajang karena Diduga Hendak Gondol Motor</title>
		<link>https://memontum.com/seorang-pemuda-dimassa-warga-tegalciut-klakah-lumajang-karena-diduga-hendak-gondol-motor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Sep 2022 13:20:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dimassa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Gondol Motor]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=175347</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya, menjadi sasaran aksi massa di Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Kamis (15/9/2022) tadi. Pemuda tersebut dihajar massa, karena diduga hendak menggondol motor alias pelaku Curanmor. Warga sendiri yang sudah sangat geram karena seringnya terjadi aksi Curanmor, pun langsung menghajar terduga. Beruntung, petugas kepolisian segera tiba [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya, menjadi sasaran aksi massa di Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Kamis (15/9/2022) tadi. Pemuda tersebut dihajar massa, karena diduga hendak menggondol motor alias pelaku Curanmor. Warga sendiri yang sudah sangat geram karena seringnya terjadi aksi Curanmor, pun langsung menghajar terduga.</p>



<p>Beruntung, petugas kepolisian segera tiba di lokasi hingga berhasil mengamankan terduga. Namun, karena lukanya cukup lumayan parah, terduga pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit.</p>



<p>Dari informasi yang diceritakan warga, saat itu terduga pelaku kepergok ketika hendak membawa sepeda motor milik salah satu warga sekitar, yang sedang diparkir di pinggir kebun. Seketika itu, warga meneriaki maling dan berhasil menangkap pelaku.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Seorang Pemuda Dimassa Warga Tegalciut Klakah Lumajang karena Diduga Hendak Gondol Motor" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/YjnPn6luAWA?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>Tidak hanya itu, terduga pun kemudian diikat, dipukuli dan diseret. &#8220;Hendak nyuri (mencuri, red) sepeda motor beat yang diparkir pinggir kebun. Ketahuan, ya langsung ditangkap beramai-ramai, &#8221; terang Kacong, warga setempat.</p>



<p>Sementara itu, Kades Tegalciut, Zaini, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa yang akan menjadi korban pencurian sepeda motor merupakan warganya. &#8220;Punya Pak Margullah, warga saya. Kejadiannya, pas tebang tebu di lahan miliknya. Motor sempat dibawa dan mau dihidupkan, tetapi tidak bisa,&#8221; ujar Zaini.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, ketika dikonfirmasi Memontum.com membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan, untuk sementara identitas pelaku masih belum diketahui. Sebab, pasca diamankan oleh petugas, terduga pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.</p>



<p>&#8220;Iya mas, anggota langsung saya perintahkan untuk membawa ke rumah sakit Bhayangkara. Sekarang, sudah kita amankan dan sedang diobservasi di RS Bhayangkara. Infonya beraksi berdua. Sedangkan yang tertangkap tidak membawa KTP. Dia mengaku warga Randuagung, kita masih mau mengecek ke Kadesnya,&#8221; terangnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">175347</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Bocah Dituduh Curi Uang Rp 90 Juta, Keluarga Laporkan Pemilik Toko</title>
		<link>https://memontum.com/dua-bocah-dituduh-curi-uang-rp-90-juta-keluarga-laporkan-pemilik-toko</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2019 08:10:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/92972-dua-bocah-dituduh-curi-uang-rp-90-juta-keluarga-laporkan-pemilik-toko</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Beberapa hari terakhir warga Ngantang dihebohkan dengan video dua anak kecil yang tengah bermain di sebuah toko dan dituduh mencuri sejumlah uang di toko tersebut dengan nominal Rp 90 Juta. Karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan mengunggah video CCTV dan menuduh tanpa bukti, Umi Widayati nenek dari REB, 11 tahun kelas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu </strong>&#8211; Beberapa hari terakhir warga Ngantang dihebohkan dengan video dua anak kecil yang tengah bermain di sebuah toko dan dituduh mencuri sejumlah uang di toko tersebut dengan nominal Rp 90 Juta. Karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan mengunggah video CCTV dan menuduh tanpa bukti, Umi Widayati nenek dari REB, 11 tahun kelas VI dan PDJ, 10 tahun, kelas IV murid SDN Sumberagung 1, ini akhirnya melaporkan pemilik toko ke Polres Batu.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya toko tersebut sempat mengabarkan kehilangan uang Rp 90 juta dan akhirnya toko tersebut memasang cctv. Namun ketika anak kami bermain di depan toko, muncul di status whatsapp menyatakan sebagai tertuduh. Tentu membuat kami kecewa,&#8221; ungkap Edi ayah dari dua anak tersebut. Ia mengungkapkan di sana disebutkan bahwa REB dan PDJ tengah dicari karena mencuri uang Rp 90 juta.</p>
<p>&#8220;Kami kumpulkan keterangan guru dan teman sebayanya bahwa kedua anaknya dituduh sebagai bibit maling dan video tersebut diunggah pada 14 Agustus lalu,&#8221; imbuh Edi. Setelah bukti pencemaran nama baik dirasa cukup, Edi sang ayah dan Umi Widayati yang merupakan nenek kedua anak tersebut, melaporkan ke Polres Batu pada 27 Agustus lalu.</p>
<p>Sementara itu, kepada memontum.com Umi mengaku kedatangannya Senin siang (16/9/2019) di Polres Kota Batu dikarenakan mendapat panggilan dari Polres untuk kelanjutan kasus pencemaran nama baik tersebut. &#8220;Semoga bisa ditindak dengan adil. Tidak ada bukti tapi kok menuduh,&#8221; imbuh Umi.</p>
<p>Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Batu Ipda Ivandi ketika dikonfirmasi. &#8220;Yang dilaporkan adalah SC (pemilik toko) warga Jalan Mangga, RT 14 RW 2, Dusun Prabon II, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dua bocah dibawah umur tersebut dilaporkan karena anaknya yang tengah menghabiskan uang jajan dan berseliweran di depan toko SC di Pasar Ngantang dituduh mencuri,&#8221; pungkasnya. <strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92972</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dituduh Curi HP, Warga Ringinkembar Sumawe, Ancam Tuntut Balik Pelapor</title>
		<link>https://memontum.com/dituduh-curi-hp-warga-ringinkembar-sumawe-ancam-tuntut-balik-pelapor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 12:00:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 311]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sumbermanjing Wetan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90260-dituduh-curi-hp-warga-ringinkembar-sumawe-ancam-tuntut-balik-pelapor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dituduh melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa 1 unit Handphone, Nuryadi warga RT07/RW02, Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang, ancam tuntut balik pelapor. Hal itu seperti disampaikan Agus Subiyantoro SH, penasehat hukum tertuduh Selasa (13/8/2019) siang. Dikatakan Agus, tertuduh diadukan ke Polsek Sumbermanjing Wetan beberapa waktu lalu,dengan tuduhan telah mencuri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dituduh melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa 1 unit Handphone, Nuryadi warga RT07/RW02, Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang, ancam tuntut balik pelapor.</p>
<p>Hal itu seperti disampaikan Agus Subiyantoro SH, penasehat hukum tertuduh Selasa (13/8/2019) siang. Dikatakan Agus, tertuduh diadukan ke Polsek Sumbermanjing Wetan beberapa waktu lalu,dengan tuduhan telah mencuri HP di rumah Sopi&#8217;i, warga RT08/RW02 Desa Ringinkembar.</p>
<p>&#8220;Dalam proses penyelidikan di Polsek Sumawe, saudara tertuduh kami dampingi. Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang lain, tuduhan itu sangat lemah. Seperti lemahnya saksi yaitu seorang anak kecil berusia 4 tahun, secara hukum saksi itu tidak sah. Kemudian, bukti kehilangan HP, pelapor hanya berdasarkan sandal. Dan itu tidak bisa dibuktikan, bahwa sandal itu milik terlapor. Jadi, unsur pelaku pencurian itu tidak terbukti, &#8221; beber Agus.</p>
<p>Juga dijelaskan Agus, terkait hilangnya HP, pelapor juga tidak bisa menjelaskan mengenai jenis dan merk HP.</p>
<p>&#8220;Sesuai fakta di lapangan, pada saat kejadian, klien saya itu ada di rumah. Kemudian, seperti pengakuan pelapor, pelaku memakai masker. Mereka juga tidak bisa meyakinkan, jika pelaku pencurian itu adalah Nuryadi, &#8221; ulas Agus.</p>
<p>Pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan pihak Polsek Sumawe, ternyata apa yang dilaporkan itu sangat lemah.</p>
<p>&#8220;Sehingga tidak menutup kemungkinan,proses penyelidikannya akan dihentikan. Karena unsur pidananya memang tidak terpenuhi,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Tetapi disisi lain, tandas Agus, keluarga Nuryadi bisa menuntut balik. &#8220;Keluarga Nuryadi menyerahkan kepada saya, terkait keinginannya untuk menuntut balik. Dan itu memang dimungkinkan, sesuai pasal 311 jo pasal 310 KUHP tentang laporan tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah. Kemudian, sebagaimana dalam pasal 242 KUHP, tentang laporan tindak pidana membuat laporan palsu dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun (ayat 1) dan 9 tahun (ayat 2), &#8221; pungkas Agus.<strong> (sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90260</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Frustasi Tak Lulus Ujian SIM, 2 Pemuda Mabuk di Jalan, Nyelonong Tidur di Rumah Orang</title>
		<link>https://memontum.com/frustasi-tak-lulus-ujian-sim-2-pemuda-mabuk-di-jalan-nyelonong-tidur-di-rumah-orang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Sep 2018 12:19:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Mabuk]]></category>
		<category><![CDATA[polsek bangsalsari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/57756-frustasi-tak-lulus-ujian-sim-2-pemuda-mabuk-di-jalan-nyelonong-tidur-di-rumah-orang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Gara-gara tidak lulus ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) dua pemuda yakni Muhammad Nur Syapi&#8217;i (21) dan Abdul Hamid (21) mabuk hingga tidur di rumah warga di Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dan nyaris saja dihajar massa. Menurut Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma, kedua pemuda asal Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Gara-gara tidak lulus ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) dua pemuda yakni Muhammad Nur Syapi&#8217;i (21) dan Abdul Hamid (21) mabuk hingga tidur di rumah warga di Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dan  nyaris saja dihajar massa. </p>
<p>Menurut Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma, kedua pemuda asal Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang dan warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul tersebut, ditangkap massa karena diduga mencuri HP milik Munir. Warga setempat yang rumahnya ditiduri mereka tanggal 26 September 2018.</p>
<p>&#8220;Dalam kondisi mabuk kedua pemuda ini mengendarai sepeda motor. Sesampai di depan rumah Munir motor berhenti. Salah seorang pemuda bernama Muhammad Nur Syafi&#8217;i yang kondisinya mabuk berat turun dari sepeda. Dia langsung tidur di ruang tamu rumah Munir,&#8221; ujar Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma, Jum&#8217;at (28/9/2018). </p>
<p>Pemuda tersebut sambung Putu berhalusinasi seolah-olah dia tidur di dalam rumahnya. Dalam keadaan sempoyongan, dia mengambil HP di tempat tersebut seolah-olah milik sendiri padahal milik Munir (tertukar). </p>
<p>Sedangkan Satunya sedang seorang lagi (Abdul Hamid) masih berada di sepeda motornya dalam keadaan mabuk berat. Warga yang berkumpul curiga menangkal dan menyeret kedua pemuda ke balai desa yang selanjutnya dikeler ke Mapolsek Bangsalsari. </p>
<p>&#8220;Karena saat dimintai keterangan Ia (keduanya) mengaku mabuk,  dan tidak ada niatan untuk mencuri maka kami memanggil dan menyerahkan pada orang tua,&#8221; pungkasnya. <strong>(yud/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">57756</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
