<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Penganiayaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-penganiayaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Oct 2019 14:10:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dugaan Penganiayaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ricuh Diduga Oknum Sipir Aniaya Warga Binaan</title>
		<link>https://memontum.com/ricuh-diduga-oknum-sipir-aniaya-warga-binaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2019 14:10:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97319-ricuh-diduga-oknum-sipir-aniaya-warga-binaan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum.com Bondowoso &#8211; Minggu sore Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bondowoso terjadi kericuhan. Kericuhan tersebut terjadi karena dipicu oleh aksi dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Cipir inisial AG kepada seorang napi (narapidana) inisial S,ND ,dan NH. Informasi yang dihimpun oleh memontum.com Bondowoso dari petugas lapas yang tak mau disebut , kejadian bermula saat AG meminta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum.com Bondowoso</strong> &#8211; Minggu sore Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bondowoso terjadi kericuhan. Kericuhan tersebut terjadi karena dipicu oleh aksi dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Cipir inisial AG kepada seorang napi (narapidana) inisial S,ND ,dan NH.</p>
<p>Informasi yang dihimpun oleh memontum.com Bondowoso dari petugas lapas yang tak mau disebut , kejadian bermula saat AG meminta ketiga narapidana mengikuti apel. Namun, mereka enggan keluar lantaran ditengarai tengah berjudi bersama seorang oknum petugas berinisial R.</p>
<p>Sementara itu, Plt. Kalapas Bondowoso, Mali Jumali, dikonfirmasi Senin 7 Oktober 2019 tentang insiden dugaan pemukulan mengaku tak memahami, disebut hanya terjadi kesalahpahaman antara petugas dan narapidana karena terlambat apel.</p>
<p>&#8220;Penglihatan daripada yang lainnya dikira dipukul. Salah paham aja, kemudian warga binaan lain tidak terima Iya,&#8221; Ungkapnya mengiyakan pertanyaan awak media.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang diduga melakukan pemukulan.</p>
<p>&#8220;Mengawalinya kita pindahkan ke bagian lainnya. Kemudian kita buat BAP, dan ada tindakan,&#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah saat melakukan rapat koordinasi bersama Plt.Ka.lapas mengatakan, terkait pemukulan yang dilakukan oleh petugas akan diselesaikan secara internal oleh ka.Lapas.</p>
<p>&#8220;Itu akan diselesaikan secara internal, tentunya kami sifatnya menerima laporan. Kalau ada laporan kepada kami pasti kami tindak lanjuti. Tapi sejauh ini kalau dari pihak internal Lapas masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Silahkan, tidak masalah,&#8221; Jelas Kapolres.</p>
<p>Disebutkan , saat terjadi ricuh pada ada sekitar 50 anggota TNI dan Polri yang turut mengamankan kejadian. yang terjadi hingga bisa kondusif.<strong> (Dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97319</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi B DPRD Jember Soroti Dugaan Kasus Penganiayaan di Rumah Bernyanyi Camp&#8217;us 888</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-b-dprd-jember-soroti-dugaan-kasus-penganiayaan-di-rumah-bernyanyi-campus-888</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2019 12:08:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi B]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97285-komisi-b-dprd-jember-soroti-dugaan-kasus-penganiayaan-di-rumah-bernyanyi-campus-888</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember meminta dinas terkait menutup Rumah Karaoke Camp&#8217;us 888 Jember dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan kondisi korban, ‘Maman Sabariman’, mantan anggota DPRD Jember dari PDI Perjuangan masa jabatan 2009- 2014, parah hingga tak sadarkan diri sampai beberapa hari. &#8220;Menindaklanjuti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember meminta dinas terkait menutup Rumah Karaoke Camp&#8217;us 888 Jember dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan kondisi korban, ‘Maman Sabariman’, mantan anggota DPRD Jember dari PDI Perjuangan masa jabatan 2009- 2014, parah hingga tak sadarkan diri sampai beberapa hari.</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang korbannya Maman Sabariman, bagaimanapun kasus ini sudah masuk ranah hukum yang harus diusut tuntas. Ini memantik kami, terlepas dia mantan mantan anggota dewan,&#8221; kata Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, Senin (7/10/2019) siang.</p>
<p>Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, diperlukan jaminan perlindungan bagi siapapun yang berkunjung ke tempat hiburan. Hal itu seharusnya juga menjadi keharusan owner Camp&#8217;us 888, jika tidak, maka wakil rakyat akan mengevaluasi terhadap kewenangan dan hak setiap masyarakat.</p>
<p>&#8220;Apalagi ternyata izin usaha tempat karaoke itu hingga saat ini tidak diperpanjang, ini sebuah kelalaian, kalau memang ada security-nya untuk pengamanan, tidak akan terjadi seperti ini, katanya ada cctv-nya, tapi juga tidak berfungsi dengan baik,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Untuk itu, Siswono meminta rumah bernyanyi yang berada di jalan Jawa Jember tersebut ditutup atau ditandai police line karena tidak mengantongi izin usaha untuk menjalankan operasi, apalagi tempat karaoke itu mengganggu proses pembelajaran dan ketertiban karena berada di area kampus.</p>
<p>Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Jember, Syafi&#8217; menjelaskan, bahwa perizinan yang diterbitkan PTSP untuk ruang usaha karaoke sejak tahun 2017 hanya ada 7.</p>
<p>&#8220;Di data kami untuk rumah bernyanyi Camp&#8217;us 888 tidak ada,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara Kepala dinas pariwisata dan kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Anas Ma&#8217;ruf menjelaskan bahwa ada 12 rumah karaoke, yang 7 sudah memperpanjang sedangkan 5 lainnya masih belum, termasuk untuk rumah karaoke 888 kampus dan 4 rumah karaoke yang lain.</p>
<p>“Sebelum dibentuk PTSP awal tahun 2017, atau akhir 2016 yang sudah mengantongi izin usaha untuk tempat hiburan jenis rumah bernyanyi ada 9 ijin di dinas pariwisata budaya, 4 yang sudah memperpanjang ke PTSP, sisanya 5 rumah karaoke masih belum, harusnya mereka 2019 melakukan perpanjangan, karena masa ijinnya hanya berlaku 3 tahun, ” jelasnya.</p>
<p>Tatin Indrayan, menyayangkan peristiwa di tempat edukasi itu, hal itu menunjukkan buruknya birokrasi di Jember.</p>
<p>“Apakah sudah benar rumah bernyanyi 88 itu bisa ada di wilayah Kampus, yang kedua adanya pembiaran, kenapa ketika tidak ada perpanjangan izin, tidak ada teguran dari pihak terkait”, jelasnya Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini.</p>
<p>Hal senada disampaikan Nyoman Aribowo, anggota Fraksi Pandekar ini mengaku prihatin, apalagi ada labelnya kampus, apalagi kondisinya lebih ngeri dibanding rumah karauke lain, karena standarnya adalah kenyamanan, keamanan dan pelayanan, tapi kenyataannya scuritynya hanya ada didepan, sementara di lorong itu relatif gelap.</p>
<p>“Penganiayaan Maman, itu perlu jadi catatan, karena penyebab pertengkaran itu tidak lepas karena miras, apalagi tidak ada izinnya, Dinas terkait, PTSP, Dinas Pariwisata, disperindag aparat kepolisian, dan Satpol PP perlu mengawasi”, katanya yang juga dikuatkan oleh pernyataan anggota Fraksi PKS, Mashuri yang juga meminta kasus penganiaayaan Maman ini ditangani serius.</p>
<p>Menanggapi keberadaan minuman beralkohol (Minol) saat terjadinya penganiayaan kepada Maman, Perwaklan Disperendak menyampaikan bahwa sesuai dengan perda Nomor 3 tahun 2018 Pada pasal 33 dijelaskan apabila tidak kesesuaian izinnya bisa dicabut.</p>
<p>Perwakilan Polres Jember, yang diwakili kasat Intelkam IPTU Agus Setyono Hari mengaku polisi sudah menangkap 4 tersangka.</p>
<p>“Namun untuk lebih detailnya nanti Kasatreskrim dan KBO yang akan menjelaskan, karena itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan,” katanya. <strong>(Kj1/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97285</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kepala Desa Perreng Kembali Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/kepala-desa-perreng-kembali-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jan 2018 08:54:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/19470-kepala-desa-perreng-kembali-ditangkap</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8212; Ahmad Fauzi, Kepala Desa Perreng Burneh Kabupaten Bangkalan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (12/1/2018) di jalan Raya Junok Burneh Bangkalan. Sebelumnya Ahmad Fauzi sempat ditangkap dan ditahan karena dugaan kasus penganiayaan terhadap Abdul Mannan. Namun ia kemudian dibebaskan demi hukum oleh pihak rutan karena masa tahanannya telah habis. Kasat Reskrim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8212; Ahmad Fauzi, Kepala Desa Perreng Burneh Kabupaten Bangkalan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (12/1/2018) di jalan Raya Junok Burneh Bangkalan.</p>
<p>Sebelumnya Ahmad Fauzi sempat ditangkap dan ditahan karena dugaan kasus penganiayaan terhadap Abdul Mannan. Namun ia kemudian dibebaskan demi hukum oleh pihak rutan karena masa tahanannya telah habis.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jenny Al Jauza mengatakan, penangakapan yang dilakukan terhadap Ahmad Fauzi karena ada permintaan bantuan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan. &#8220;Kami hanya membantu Kejaksaan Bangkalan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara Hendra Purwanto Arifin, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengaku melakukan penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 1232 K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017 atas nama Ahmad Fauzi. &#8220;Atas dasar itu kami melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Kasasi dari MA, lanjut Hendra, menguatkan atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Terdakwa dijatuhi pasal 351 dan divonis 2 tahun 8 bulan. &#8220;Terdakwa sudah menjalani hukuman kurang lebih 6 bulan,&#8221; pungkasnya.  <strong>(mtm/nhs/ono)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">19470</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
