<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dugaan penggelapan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-penggelapan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Jul 2020 02:14:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dugaan penggelapan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kasus Lahan Puskesmas Ngantang, Alhaidary Surati Bupati Sanusi</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-lahan-puskesmas-ngantang-alhaidary-surati-bupati-sanusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2020 02:14:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<category><![CDATA[puskemas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120427-kasus-lahan-puskesmas-ngantang-alhaidary-surati-bupati-sanusi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; MS Alhaidary SH MH dan M Yoesuf SH, kuasa hukum Junaidi, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melayangkan surat secara resmi kepada Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (30/7/2020) siang. Yakni perihal permohonan penjelasan ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah Puskesmas Ngantang. Sebab sampai saat ini Junaidi tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; MS Alhaidary SH MH dan M Yoesuf SH, kuasa hukum Junaidi, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melayangkan surat secara resmi kepada Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (30/7/2020) siang. Yakni perihal permohonan penjelasan ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah Puskesmas Ngantang.</p>
<p>Sebab sampai saat ini Junaidi tidak pernah menjual tanahnya tersebut dan tidak menerima sepeser pun uang pembayaran untuk lahannya yang kini berdiri bangunan Puskesmas Ngantang, di Dusun Sumbergondo, RT 19 RW 06, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.</p>
<p>Leter C Desa No. 999, Persil 95, Luas 3.560 M2, sebagaimana Akta Juali Beli (AJB) yang dibuat dan ditandatangani di di hadapan PPATS Kecamatan Ngantang, No. 593/066/WT/III/201`3 tanggal 21 Maret 2013 atas nama Junaidi. Dalam surat itu Haidary mempertanyakan hak kliennya sebagai pemilik tanah.</p>
<p>&#8220;Klien kami selaku pemilik tanah, sama sekali tidak keberatan atas pembangunan Puskesmas Ngantang sebagai fasilitas publik oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Namun klien kami mempertanyakan haknya sebagai pemilik tanah dan legalitas perolehan hak atas penguasaan Pemerintah Kabupaten Malang atas tanah tersebut. Mengingat klien kami tidak pernah merasa menandatangani maupun memberi kuasa kepada siapapun untuk menandatangani surat atau akta jual beli atau tukar menukar atau pelepasan hak atas tanah miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Malang,&#8221; ujar Alhaidary, melalui ponselnya Kamis sore.</p>
<p>Terkait ganti kerugian selama ini juga tidak pernah diterima oleh kliennya. &#8220;Juga tidak pernah menerima ganti kerugian yang secara hukum merupakan haknya sebagai pemilik tanah atau memberikan kuasa kepada siapapun untuk menerima ganti kerugian dari Pemerintah Kabupaten Malang dalam bentuk apapun,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Oleh karena itu pihakny meminta kejelasan Bupati Malang terkait permasalahan ini agar tidak berkepanjangan. &#8221; Kami selaku kuasa hukum Junaidi, agar ada penjelasan yang transparan atas permasalahan ini, agar ada kepastian hukum atas hak dan kewajiban masing-masing pihak dan tidak terjadi polemik berkepanjangan,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Sebab jika diterus-teruskan akan menimbulkan kesan buruk bagi Pemerintah Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8221; Agar tidak menimbulkan kesan publik, adanya dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan Puskesmas Ngantang oleh Pemerintah Kabupaten telah merugikan pemilik tanah. Tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Juncto Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berikut perubahannya. Serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Juklak Pengadaan Tanah lainnya,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Surat ini ditembuskan ke beberapa tempat diantaranya Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Malangn Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Kepala BPKAD Kabupaten Malang,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Kepala Puskesmas Ngantang, Camat Ngantang dan Kepala Desa Waturejo, Ngantang serta Junaidi.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, lahan yang saat ini telah berdiri bangunan Puskesmas Ngantang di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang seluas 3560 meter persegi, ternyata bermasalah.</p>
<p>Sebab Junaidi, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merasa tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut ke Pemkab Malang bahkan sama sekali tidak menerima sepeserpun pembayaran.<br />
Tanah miliknya tersebut telah berpindah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Saat ini Junaidi berharap ada keterbukaan informasi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Malang bagaimana tanah yang semula miliknya berpindah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Malang.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH mengatakan kalau lahan tersebut berada di Desa Waturejo dengan luas 3560 meter persegi. Dasar kepemilikan akta jual beli No 593/066/WT/III/2013 tanggal 21 Maret 2013.</p>
<p>&#8220;Klien saya menduga ada tindak pidana. Disamping ada penipuan dan penggelapan juga ada tindak pidana pemalsuan. Karena selaku pemilik tanah, tidak pernah menandatangani akta jual beli atau pelepasan hak atas tanah itu kepada Pemkab Malang. Namun tanah itu telah beralih ke Pemkab Malang dan telah dibangun Puskesmas,&#8221; ujar Alhaidary, Rabu (22/7/2020) siang.</p>
<p>Diceritakan pada Maret 2017, akta jual beli tersebut dipinjam oleh orang bernama Hari Suhadi, warga Jl Imam Bonjol, Desa Bumiaji, Kota Batu dengan alasan untuk diverifikasi karena mau dibeli oleh Pemkab Malang untuk mendirikan Puskesmas Ngantang.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/6219-lahan-puskesmas-ngantang-bermasalah-pemilik-tanah-tidak-pernah-menjual" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Lahan Puskesmas Ngantang Bermasalah, Pemilik Tanah Tidak Pernah Menjual</a></p>
<p>Setelah dipinjam, kliennya tidak mendapatkan kabar apapun dari Suhadi. Saat itu Junaidi masih bersabar menunggu itikad baik dari Suhadi. Namun hingga enam bulan berlalu, Junaidi tidak mendapatkan kabar apapun, terutama dari Suhadi. Di masa menunggu, Junaidi mendapat kabar kalau tanah miliknya telah terjual dengan harga Rp 420 ribu per meter persegi. Lahannya yang semula seluas 3560 meter persegi, menyusut menjadi 2750 meter persegi setelah diukur ulang.</p>
<p>“Akhirnya klien saya membuat laporan ke Polres Batu pada 26 Februari 2020. Hari Suhadi dilaporkan ke Polres Batu atas dugan melanggar KUHAP Pasal 266, 263, 378 dan 372. Atas pelaporan itu, kata Haidary, Suhadi mengajak damai. Perdamaian itu terjadi secara lisan dengan sejumlah janji-janji manis dari Suhadi. Laporan dicabut sebelum Hari Suhadi diminta keterangan Polres Batu. Namun janji tinggal janji, Suhadi tidak pernah memberikan kejelasan. Pada 20 Juli 2020, Suhadi telah dilaporkan ke Polda Jatim,&#8221; ujar Alhaidari.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/6257-kasus-lahan-puskesmas-ngantang-penyidik-polda-jatim-cek-lokasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca Juga :</strong> Kasus Lahan Puskesmas Ngantang, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi </a></p>
<p>Klien nya sama sekali tidak pernah mebubuhkan tanda tangan persetujuan jual beli.</p>
<p>&#8220;Jelas kami pertanyakan autentikasi tanda tangan yang memberi persetujuan tersebut. Akta pelepasan hak juga tidak pernah memberi kuasa ke orang lain dan tidak pernah merasa mendapatkan uangnya. Kok tiba-tiba tanah terjual ke Pemkab Malang. Rencananya kami akan mengirim surat ke Bupati Malang agar kasus ini tidak berlarut. Kalau kabarnya saat itu tersebut terjual Rp 1,2 miliar,&#8221; ujar Alhaidary. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120427</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Lahan Puskesmas Ngantang, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-lahan-puskesmas-ngantang-penyidik-polda-jatim-cek-lokasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2020 02:12:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120028-kasus-lahan-puskesmas-ngantang-penyidik-polda-jatim-cek-lokasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polda Jatim terus bergerak menangani laporan dari Junaidi warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Yakni terkait laporan 372 dan 378 KUHP dengan terlapor Heri Suhadi, warga Jl Imam Bonjol, Desa Bumiaji, Kota Batu. Dengan objek Lahan Puskesmas Ngantang di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polda Jatim terus bergerak menangani laporan dari Junaidi warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Yakni terkait laporan 372 dan 378 KUHP dengan terlapor Heri Suhadi, warga Jl Imam Bonjol, Desa Bumiaji, Kota Batu. Dengan objek Lahan Puskesmas Ngantang di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dengan luas 3560 meter persegi. Bagaimana tidak, lahan itu telah beralih menjadi milik Pemkab Malang.</p>
<p>Padahal Junaidi tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut ke Pemkab Malang, bahkan sama sekali tidak menerima sepeserpun pembayaran. Pada Jumat (24/7/2020) siang, penyidik Polda Jatim telah memeriksa tiga saksi.</p>
<div id="attachment_120030" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-120030" decoding="async" class="size-full wp-image-120030" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200725-WA0001-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="Lahan milik Junaidi yang saat ini berdiri Puskesmas Ngantang. (ist)" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200725-WA0001-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200725-WA0001-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200725-WA0001-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200725-WA0001-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-120030" class="wp-caption-text">Lahan milik Junaidi yang saat ini berdiri Puskesmas Ngantang. (ist)</p></div>
<p>Yakni Junaidi, sebagai saksi korban, serta H M Bakir dan Rasul, orang yang mengetahui perkara tersebut. Petugas juga bergerak cepat termasuk mengantarkan panggilan kepada Hari Suhadi sebagai terlapor. Bahkan informasinya penyidik Polda Jatim juga datang ke lokasi Puskesmas Ngantang. MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Junaedi mengatakan bahwa pihaknya berharap petugas Polda Jatim dapat dengan cepat mengusut perkara ini.</p>
<p>&#8220;Kita berikan kesempatan penyidik Polda Jatim untuk mengusut perkara ini secara obyektif, transparan dan akuntabel. Sehingga bisa terungkap siapa yang diduga bersalah dan harus bertanggungjawab dalam perkara ini,&#8221; ujar MS Alhaidari, melalui sambungan telpon saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020) pukul 21.00.</p>
<p>Seperti yang <a href="https://kotamalang.memontum.com/6219-lahan-puskesmas-ngantang-bermasalah-pemilik-tanah-tidak-pernah-menjual" rel="noopener noreferrer" target="_blank">diberitakan sebelumnya</a>, lahan yang saat ini telah berdiri bangunan Puskesmas Ngantang di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang seluas 3560 meter persegi, ternyata bermasalah. Sebab Junaidi, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merasa tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut ke Pemkab Malang bahkan sama sekali tidak menerima sepeserpun pembayaran.</p>
<p>Tanah miliknya tersebut telah berpindah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Saat ini Junaidi berharap ada keterbukaan informasi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Malang bagaimana tanah yang semula miliknya berpindah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Malang. MS Alhaidary SH MH mengatakan kalau lahan tersebut berada di Desa Waturejo dengan luas 3560 meter persegi. Dasar kepemilikan akta jual beli No 593/066/WT/III/2013 tanggal 21 Maret 2013.</p>
<div id="attachment_120029" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-120029" decoding="async" class="size-full wp-image-120029" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200725-WA0006-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Junaidi. (gie)" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200725-WA0006-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200725-WA0006-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200725-WA0006-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200725-WA0006-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-120029" class="wp-caption-text">MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Junaidi. (gie)</p></div>
<p>&#8220;Klien saya menduga ada tindak pidana. Disamping ada penipuan dan penggelapan juga ada tindak pidana pemalsuan. Karena selaku pemilik tanah, tidak pernah menandatangani akta jual beli atau pelepasan hak atas tanah itu kepada Pemkab Malang. Namun tanah itu telah beralih ke Pemkab Malang dan telah dibangun Puskesmas,&#8221; ujar Alhaidary, Rabu (22/7/2020) siang.</p>
<p>Diceritakan pada Maret 2017, akta jual beli tersebut dipinjam oleh orang bernama Hari Suhadi, warga Jl Imam Bonjol, Desa Bumiaji, Kota Batu dengan alasan untuk diverifikasi karena mau dibeli oleh Pemkab Malang untuk mendirikan Puskesmas Ngantang. Setelah dipinjam, kliennya tidak mendapatkan kabar apapun dari Suhadi. Saat itu Junaidi masih bersabar menunggu itikad baik dari Suhadi.</p>
<p>Namun hingga enam bulan berlalu, Junaidi tidak mendapatkan kabar apapun, terutama dari Suhadi. Di masa menunggu, Junaidi mendapat kabar kalau tanah miliknya telah terjual dengan harga Rp 420 ribu per meter persegi. Lahannya yang semula seluas 3560 meter persegi, menyusut menjadi 2750 meter persegi setelah diukur ulang.</p>
<p>“Akhirnya klien saya membuat laporan ke Polres Batu pada 26 Februari 2020. Hari Suhadi dilaporkan ke Polres Batu atas dugan melanggar KUHAP Pasal 266, 263, 378 dan 372. Atas pelaporan itu, kata Haidary, Suhadi mengajak damai. Perdamaian itu terjadi secara lisan dengan sejumlah janji-janji manis dari Suhadi. Laporan dicabut sebelum Hari Suhadi diminta keterangan Polres Batu. Namun janji tinggal janji, Suhadi tidak pernah memberikan kejelasan. Pada 20 Juli 2020, Suhadi telah dilaporkan ke Polda Jatim,&#8221; ujar Alhaidari.</p>
<p>Klien nya sama sekali tidak pernah mebubuhkan tanda tangan persetujuan jual beli. &#8220;Jelas kami pertanyakan autentikasi tanda tangan yang memberi persetujuan tersebut. Akta pelepasan hak juga tidak pernah memberi kuasa ke orang lain dan tidak pernah merasa mendapatkan uangnya. Kok tiba-tiba tanah terjual ke Pemkab Malang. Rencananya kami akan mengirim surat ke Bupati Malang agar kasus ini tidak berlarut. Kalau kabarnya saat itu tersebut terjual Rp 1,2 miliar,&#8221; ujar Alhaidary. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120028</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lahan Puskesmas Ngantang Bermasalah, Pemilik Tanah Tidak Pernah Menjual</title>
		<link>https://memontum.com/lahan-puskesmas-ngantang-bermasalah-pemilik-tanah-tidak-pernah-menjual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2020 16:09:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119868-lahan-puskesmas-ngantang-bermasalah-pemilik-tanah-tidak-pernah-menjual</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Lahan yang saat ini telah berdiri bangunan Puskesmas Ngantang di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang seluas 3560 meter persegi, ternyata bermasalah. Sebab Junaidi, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merasa tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut ke Pemkab Malang bahkan sama sekali tidak menerima sepeser pun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Lahan yang saat ini telah berdiri bangunan Puskesmas Ngantang di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang seluas 3560 meter persegi, ternyata bermasalah. Sebab Junaidi, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merasa tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut ke Pemkab Malang bahkan sama sekali tidak menerima sepeser pun pembayaran.</p>
<p>Tanah miliknya tersebut telah berpindah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Saat ini Junaidi berharap ada keterbukaan informasi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Malang bagaimana tanah yang semula miliknya berpindah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Malang. MS Alhaidary SH MH mengatakan kalau lahan tersebut berada di Desa Waturejo dengan luas 3560 meter persegi. Dasar kepemilikan akta jual beli No 593/066/WT/III/2013 tanggal 21 Maret 2013.</p>
<div id="attachment_119869" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-119869" decoding="async" class="size-full wp-image-119869" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200722-WA0244-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="MS Alhaidary SH MH kuasa hukum Junaidi. (gie)" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200722-WA0244-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200722-WA0244-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200722-WA0244-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200722-WA0244-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-119869" class="wp-caption-text">MS Alhaidary SH MH kuasa hukum Junaidi. (gie)</p></div>
<p>&#8220;Klien saya menduga ada tindak pidana. Disamping ada penipuan dan penggelapan juga ada tindak pidana pemalsuan. Karena selaku pemilik tanah, tidak pernah menandatangani akta jual belk atau pelepasan hak atas tanah itu kepada Pemkab Malang. Namun tanah itu telah beralih ke Pemkab Malang dan telah dibangun Puskesmas,&#8221; ujar Alhaidary, Rabu (22/7/2020) siang.</p>
<p>Diceritakan pada Maret 2017, akta jual beli tersebut dipinjam oleh orang bernama Hari Suhadi, warga Jl Imam Bonjol, Desa Bumiaji, Kota Batu dengan alasan untuk diverifikasi karena mau dibeli oleh Pemkab Malang untuk mendirikan Puskesmas Ngantang.</p>
<p>Setelah dipinjam, kliennya tidak mendapatkan kabar apapun dari Suhadi. Akibat tidak adanya kejelasan, Junaidi mengirim surat ke Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.</p>
<p>“Atas surat itu diundang Dinas Pertanahan ke Desa Waturejo pada 17 April 2018. Acaranya penyelesaian permasalahan tanah untuk Puskesmas Ngantang. Hasil pertemuan disepakati akan diselesaikan asal Junaidi membuat surat pernyataan. Ada dua poin, satu benar dijual ke Pemkab Malang untuk Puskesmas. Kedua bahwa klien saya tidak menuntut siapapun sekarang dan sampai kapanpun atas penjualan tanah,” ujar Alhaidary.</p>
<p>Saat itu Junaidi masih bersabar menunggu itikad baik dari Suhadii. Namun hingga enam bulan berlalu, Junaidi tidak mendapatkan kabar apapun, terutama dari Suhadi. Di masa menunggu, Junaidi mendapat kabar kalau tanah miliknya telah terjual dengan harga Rp 420 ribu per meter persegi. Lahannya yang semula seluas 3560 meter persegi, menyusut menjadi 2750 meter persegi setelah diukur ulang.</p>
<p>“Akhirnya klien saya membuat laporan ke Polres Batu pada 26 Februari 2020. Hari Suhadi dilaporkan ke Polres Batu atas dugan melanggar KUHAP Pasal 266, 263, 378 dan 372. Atas pelaporan itu, kata Haidary, Suhadi mengajak damai.Perdamaian itu terjadi secara lisan dengan sejumlah janji-janji manis dari Suhadi. Laporan dicabut sehelum Hari Suhadi diminta keterangan Polres Batu. Namun janji tinggal janji, Suhadi tidak pernah memberikan kejelasan. Pada 20 Juki 2020, Suhadi telah dilaporkan ke Polda Jatim,&#8221; ujar Alhaidari.</p>
<p>Klien nya sama sekali tidak pernah mebubuhkan tanda tangan persetujuan jual beli. &#8220;Jelas kami pertanyakan autentikasi tanda tangan yang memberi persetujuan tersebut. Akta pelepasan hak juga tidak pernah memberi kuasa ke orang lain dan tidak pernah merasa mendapatkan uangnya. Kok tiba-tiba tanah terjual.ke Pemkab Malang. Rencananya kami akan menhirim surat ke Bupati Malang agar kasus ini tidak berlarut. Kalau kabarnya saat itu tersebut terjual Rp 1,2 miliar,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Pihaknya mendesak Dinas Pertanahan Kabupaten Malang untuk terbuka terkait proses pembelian lahan milik kliennya. &#8221; Uang yang digunakan untuk membeli lahan tersebut berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat. Maka pertanggungjawabannya harus jelas,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Bagus Bayu dari Bidang Penanganan Masalah Pertanahan Dinas Pertanahan saat ditemui salah seorang wartawan mengatakan, bahwa sejauh ini tidak ada permasalah dengan lahan Puskesmas Ngantang. Ia mengatakan memang pernah ada proses pembelian lahan di lokasi yang kini beridiri Puskesmas Ngantang.</p>
<p>&#8220;Mekanismenya di kami tidak ada masalah. Kami kurang tahu permasalahan diantara mereka berdua, karena bukan ranah kami. Kalau ada laporan perorangan kepada Polda Jatim, lalu berkirim surat resmi ke kami, kami bisa memberikan keterangan. Selama ini kami belum menerima surat tembusan,&#8221; ujar Bagus. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119868</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MCW Laporkan Kejari Batu ke Komisi Kejaksaan RI, Diduga Salah Prosedur Panggil Para Pihak</title>
		<link>https://memontum.com/mcw-laporkan-kejari-batu-ke-komisi-kejaksaan-ri-diduga-salah-prosedur-panggil-para-pihak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2020 04:28:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sumberejo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Batu]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119357-mcw-laporkan-kejari-batu-ke-komisi-kejaksaan-ri-diduga-salah-prosedur-panggil-para-pihak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri Kota Batu dilaporkan Malang Corruption Watch (MCW) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan itu telah dikirim MCW pada Senin (12/7/2020). MCW melaporkan Kejaksaan Negeri Batu ke Komisi Kejaksaan RI karena menilai kinerja Kejari Batu cacat prosedur dalam pengusutan kasus dugaan penggelapan PBB Desa Sumberejo. Karena Kejari Negeri Batu dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> – Kejaksaan Negeri Kota Batu dilaporkan Malang Corruption Watch (MCW) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan itu telah dikirim MCW pada Senin (12/7/2020). MCW melaporkan Kejaksaan Negeri Batu ke Komisi Kejaksaan RI karena menilai kinerja Kejari Batu cacat prosedur dalam pengusutan kasus dugaan penggelapan PBB Desa Sumberejo.</p>
<p>Karena Kejari Negeri Batu dalam pemanggilan para pihak tidak mengeluarkan surat resmi melainkan pemanggilan melalui surat dari Pemerintah Desa Sumberejo ungkap Raymond Tobing anggota Divisi Advokasi Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Rabu 15/7. Pemerintah Desa Sumberejo mendapatkan pesan dari Kejaksaan Negeri Batu.</p>
<p>Raymond mengaku memiliki bukti otentik yakni foto percakapan pesan pendek dan foto surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sumberejo. Di samping itu, MCW menemukan banyak proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak selesai.</p>
<p>“Menurut kami secara umum, bahwasannya Kejari Batu lamban. Yang sampai ke telinga kami ini ada 3 kasus. Salah satunya PBB Sumberejo, kedua pengadaan lahan SMA N 3, terakhir kasus BWR,” ujar Raymond.</p>
<p>Dalam kasus dugaan penggelapan PBB di Desa Sumberejo, Raymond menceritakan kronologisnya. Awalnya kasus tersebut terbongkar ketika ada warga yang ingin menjual tanahnya.</p>
<p>“Yang namanya transaksi benda tidak bergerak, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hal yang harus dicek. Ketika proses itu, ada sejumlah catatan tentang pajak, padahal yang bersangkutan sudah membayar pajak rutin. Tapi di catatan petugas pajak banyak yang bolong,” ujar Raymond.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-119358" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200715110426-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200715110426-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200715110426-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200715110426-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200715110426-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Akhirnya, mitra MCW di Desa Sumberejo membuat posko pengaduan. Ternyata ada beberapa orang yang juga mengalami hal serupa. Warga lalu melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Sumberejo. Namun dalam audiensi tersebut, tidak terbahas pokok-pokok persoalan.</p>
<p>“Yang disampaikan bukan kenapa pajaknya ada yang bolong-bolong, tapi sertifikat apa yang belum diurus. Kebetulan, atas persetujuan warga desa, kami telah memasukan ke Komisi Kejaksaan RI atas pemanggilan dugaan yang tidak sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban. Saya masukkan Senin kemarin,” tegas Raymond.</p>
<p>MCW mengingatkan bahwa Kejari merupakan salah satu instrumen penegakkan hukum di Indonesia. Maka harus bisa mengerjakan tugas dengan baik sehingga negara bisa memiliki supremasi hukum.<strong> (bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119357</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang PT STSA Vs Mantan Kasir, Sumardhan Berharap Kliennya Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pt-stsa-vs-mantan-kasir-sumardhan-berharap-kliennya-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 15:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114473-sidang-pt-stsa-vs-mantan-kasir-sumardhan-berharap-kliennya-bebas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali berlangsung dengan agenda Replik, Rabu (13/5/2020) siang.</p>
<p>Usai persidangan Sumardhan SH MH, kuasa hukum Nanik bahwa Minggu depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan. Melihat fakta selama ini dipersidangan, pihaknya berharap Nanik divonis bebas.</p>
<p>&#8220;Tadi replik JPU tidak ada yang urgent. Selama ini yang kami sampaikan sesuai fakta di persidangan. Selama persidangan belum ada yanh membuktikan kalau kwitansi terswbut palsu. Kalau kwitansi tidak kan tidak apa-apa kalau dipakai. Bahwa kwitansi yang digunakan tidak palsu dan selama ini jaksa tidak membuktikan itu,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Bahkan Nasiah, pihak pemilik tanah awal mengatakan tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut adalah tanda tangannya. &#8220;Bahkan Nasiah, yang menandatangani mengakui kalau itu adalah tanda tangannya. Walaupun di KTP tanda tangannya adalah cap jempol. Kliennya saya juga tidak pernah menggunakan kwitansi itu. Justru yang membuat akta jual beli itu adalah Aji, Direktur PT STSA,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Pihaknya berharap, bahwa kliennya dalam putusan nanti dibebaskan baik dari tuntuta maupun surat dakwaan JPU. &#8220;Kemudian kalau dianggap palsu, maka jual beli harusnua batal. Harta &#8211; harta itu akan kembali lagi ke masyarakat. Semestinya masyarakat seneng nanti karena dapat tanahnya lagi. Kan lebih mahal. Dulu cuma Rp 300 ribu per meter, sekarang kan Rp 7 juta. Kita berharap hakim bersifat obyektif, sehingga klien kami dibebaskan, baik dari tuntutan maupun surat dakwaan JPU,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3871-pt-stsa-kembali-pidanakan-mantan-kasirnya-sumardhan-sh-suparmi-tidak-bersalah" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Kembali Pidanakan Mantan Kasirnya, Sumardhan SH : Suparmi Tidak Bersalah</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/109016-pt-stsa-vs-suparmie-mantan-lurah-buring-berstatus-napi-jadi-saksi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Vs Suparmie, Mantan Lurah Buring Berstatus Napi Jadi Saksi</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/4697-jpu-hadirkan-terdakwa-saiman-jadi-saksi-terdakwa-nanik" target="_blank" rel="noopener noreferrer">JPU Hadirkan Terdakwa Saiman Jadi Saksi Terdakwa Nanik</a></li>
</ul>
<p>Mereka kembali melaporkan Nanik terkait dugaan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyarto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.</p>
<p>“Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,” ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum. Nanik sendiri dituntut 3 tahun penjara.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114473</post-id>	</item>
		<item>
		<title>JPU Hadirkan Terdakwa Saiman Jadi Saksi Terdakwa Nanik</title>
		<link>https://memontum.com/jpu-hadirkan-terdakwa-saiman-jadi-saksi-terdakwa-nanik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2020 04:32:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112185-jpu-hadirkan-terdakwa-saiman-jadi-saksi-terdakwa-nanik</guid>

					<description><![CDATA[Hani : &#8221; Ada Keterangan Yang Kurang Konsisten Memontum, Kota Malang &#8211; Sidang dengan terdakwa Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang Kota, Rabu (15/4/2020) sore. Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan 5 saksi yang salah satunya adalah terdakwa Saiman. Terdakwa Saiman juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Hani : &#8221; Ada Keterangan Yang Kurang Konsisten</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dengan terdakwa Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang Kota, Rabu (15/4/2020) sore. Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan 5 saksi yang salah satunya adalah terdakwa Saiman.</p>
<p>Terdakwa Saiman juga sebelumnya dilaporkan oleh PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) terkait Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 372 KUHP. Yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016.</p>
<div id="attachment_112186" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112186" decoding="async" class="size-full wp-image-112186" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Manajer PT STSA Hani Irianto. (ist)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112186" class="wp-caption-text">Manajer PT STSA Hani Irianto. (ist)</p></div>
<p>Saiman sendiri adalah mantan orang kepercayaan PT STSA yang bertugas dalam pembebasan lahan. Sedangkan Nanik adalah mantan Kasir PT STSA yang dilaporkan oleh PT karena terkait pembebasan lahan tanah milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. Baik Nanik maupun Saiman dalam persidangan kali ini dihadirkan secara online dalam bentuk audio visual.</p>
<p>Sumardhan SH, kuasa hukum Nanik bahwa akan ada 17 saksi yang akan dihadirkan JPU.</p>
<p>&#8220;Kalau kali ini ada 5 saksi. Jadi total sampai saat ini ada 11 orang saksi. Seharusnya tidak perlu banyak-banyak saksi. Apa bosa membuktikan Pasal 363 atau Pasal 374 KUHP atau tidak. Seharusnya Direkturnya yang harus diproses terlebih dahulu. Karena klien saya itu kasir, dalam pembayaran atau mengeluarkan uang kan atas disposisi Direktur PT STSA. Ini kan jumlah uangnya tidak sedikit, &#8221; ujar Sumardhan SH.</p>
<p>Manajer PT STSA Hani Irianto mengatakan disini ada ketidak hati-hatian kasir sehingga menimbulkan kerugian besar bagi PT. &#8220;Tadi juga menghadirkan saksi ahli. Ahli mengatakan ada unsur tidak ketelitian dari terdakwa. Ada keteledoran tersakwa. Harusnya saat dibayarkan pihak kasir harus melakukan kroscek terlebih dahulu. Namun hal itu tidak dilakukan Bu Nanik,&#8221; ujar Hani.</p>
<p>Sedangkan dari kesaksian Saiman, dianggap tidak konsisten dan ada hal yang disembunyikan. &#8220;Saiman itu orang yang dipercaya PT untuk mencarikan tanah, bukan membelikan tanah. Dia diminta mencarikan tanah dengan fee 1 persen. Kalau sudah diberi fee 1 persen, ya harusnya tidak menguntungi diri dengan kulakan tanah. Jual beli yang terjadi adalah PT dengan petani, bukan jual beli antara PT dengan Pak Saiman,&#8221; ujar Hani.</p>
<p>Jelaskan pula Kasir adalah kepanjangan tangan dari direktur. &#8220;Kasir adalah kepanjangan tangan dari direktur. Harus ada unsur kehati-hatian. Permasalahan bukan Direktur meng acc Rp 1,7 miliar. Namun permasalahannya uang Rp 1,7 miliar itu tidak sesuai dengan yang di distribusikan kepada petani. Petani tidak mendapatkan uang sesuai kuitansi,&#8221; ujar Hani.</p>
<p>Dalam berita sebelumnya, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://memontum.com/109016-pt-stsa-vs-suparmie-mantan-lurah-buring-berstatus-napi-jadi-saksi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Vs Suparmie, Mantan Lurah Buring Berstatus Napi Jadi Saksi</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/108735-pt-stsa-perkarakan-saiman-diduga-lakukan-penggelapan-pembelian-lahan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Perkarakan Saiman, Diduga Lakukan Penggelapan Pembelian Lahan</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3871-pt-stsa-kembali-pidanakan-mantan-kasirnya-sumardhan-sh-suparmi-tidak-bersalah" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Kembali Pidanakan Mantan Kasirnya, Sumardhan SH : Suparmi Tidak Bersalah</a></li>
</ul>
<p>Yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.</p>
<p>“Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,” ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112185</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang PT STSA VS Mantan Kasir,  Terdakwa Nanik Hadir Secara Online</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pt-stsa-vs-mantan-kasir-terdakwa-nanik-hadir-secara-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2020 09:31:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110730</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar Rabu (1/4/2020) sore di PN Malang.</p>
<p>Namun dalam persidangan kali ini, Nanik tidak dihadirkan di PN Malang. Dia tetap berapa di LP Wanita Sukun. Kehadirannya di PN Malang hanya dalambventuk audio visual yang terhubung secara online dengan ruang persidangan.</p>
<p>Agendanya adalah keterangan 2 saks8 yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sugiyanto dan Ermin, kakaknya selaku pemilik lahan yang dibeli PT STSA.</p>
<p>Dalam persidangan itu, Sugiharto menjelaskan bahwa dia tidak pernah tanda tangan pada kuitansi pembelian oleh PT STSA. Namun dia juga tidak tahu siapa yang telah tanda tangan dalam kuitansi tersebut.</p>
<p>Menurut keterangan Sumardhan SH, kuaaa hukum Nanik, usai peraidangan menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya kurang setuju dengan persidangan online ini.</p>
<p>&#8220;Menurut hukum acara pidana, seperti ini tidak boleh. Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti bahwa setiap sidang harusnya terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Semestinya tidak boleh, namun karena kebijakan pemerintah, ya bagaimana lag,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Menurutnya kedua saksi yang dihadirkan JPU tidak ada korelasi dengan kliennya. &#8220;Tidak ada korelasinya dengan klien saya. Mereka tidak kenal Nanik, jadi tidak ada korelasinya. Sugiyanto tadi bilang bahwa di kwitansi bukan tanda tangan dia, namun dia tidak tahu siapa yang tanda tangan,&#8221; urai Sumardhan.</p>
<p>&#8220;Jadi korelasinya dimana. Ini yang dipersoalkan dalam dakwaan adalah kwitansi yang nilainya tidak sesuai dengan harga menurut PT STSA. Pak Sugiyanto dalam persidangan tadi menjelaskan tidak rahu siapa yang membeli tanahnya PT atau perorangan. Dia tidak berhubungan dengan PT,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Jika dilihat dari Pasal 263 KUHP, harus dicari siapa sosok yang menandatangani kwitansi dan siapa pihak yang menggunakan kwitansi.</p>
<p>&#8220;Pasal itu jelas, siapa yang menandatangani dan siapa yang menggunakan kwitansi itu. Kalau yang menggunakan kwitansi itu kan direkturnya sebagai dasar balik nama dan terbitnya akte jual beli,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/3871-pt-stsa-kembali-pidanakan-mantan-kasirnya-sumardhan-sh-suparmi-tidak-bersalah" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Kembali Pidanakan Mantan Kasirnya, Sumardhan SH : Suparmi Tidak Bersalah</a></p>
<p>Mereka kembali melaporkan Nanik terkait dugaan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyarto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.</p>
<p>“Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,” ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110730</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT STSA Perkarakan Saiman, Diduga Lakukan Penggelapan Pembelian Lahan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-stsa-perkarakan-saiman-diduga-lakukan-penggelapan-pembelian-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2020 03:34:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=108735</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) memperkarakan Saiman (66), warga Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saiman sendiri adalah mantan orang kepercayaan PT STSA yang bertugas dalam pembebasan lahan. Dalam kasus ini Saiman didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) memperkarakan Saiman (66), warga Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saiman sendiri adalah mantan orang kepercayaan PT STSA yang bertugas dalam pembebasan lahan.</p>
<p>Dalam kasus ini Saiman didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 372 KUHP. Yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.</p>
<div id="attachment_108737" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-108737" decoding="async" class="size-full wp-image-108737" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200316-WA0188-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Direktur PT STSA Adji Paryitno. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200316-WA0188-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200316-WA0188-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200316-WA0188-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200316-WA0188-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-108737" class="wp-caption-text">Direktur PT STSA Adji Paryitno. (gie)</p></div>
<p>Dalam persidangan di PN Malang, Senin (16/3/2020) sore, berlangsung cukup lama. Bahkan majelis hakim sempat 2 kali skors persidangan untuk Sholat Ashar dan Sholat Magrib. Persidangan kemudian dilanjutkan pukul 19.00, usai sholat Isya.</p>
<p>Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Adji Prayitno, direktur PT STSA. Adji mengatakan bahwa Saiman adalah orang yang dipercaya dalam melakukan pencarian dan pembebasan lahan.</p>
<p>&#8220;Kalau tadi Saiman mengatakan bahwa dia bukan karyawan PT STSA, memang namanya tidak ada di struktur, namun dia kan orang yang ditunjuk PT dalam mencari lahan. Dalam waktu hampir 3 tahun, ada 27 transaksi. Dana yang kami keluarkan dalam 27 transaksi pembelian lahan adalah Rp 40 miliar. Total uanh keluar Rp 40 miliar, fee Saiman sebesar 1%. Maka dalam waktu hampir 3 tahun itu dia mendapatkan Rp 400 juta dari PT. Kurang enak apa, jika dihitung perbulannya, maka dia mendapat Rp.11 juta, nilai itu lebih besar dari gaji karyawan. Kurang terima apa, kok sampai menghianati PT,&#8221; ujar Adji.</p>
<p>Total dari 27 transaksi, kerugian PT STSA disebut mencapai mencapai 24,6 miliar.</p>
<p>&#8220;Dilakukan Saiman dan kelompokny. Termasuk Nanik, yang juga kami perkarakan dalam persidangan lainnya. Kalau peraidangan ini hanya 2 pembelian tanah. Nantinya masih banyak lagi perkara yang kami laporkan. Sebab transaksi sendiri sudah 27 kali dan kami mengalami kerugian Rp 24,6 miliar. Saiman adalah otang yang ditugasi mencari tanah atas rekomendasi Nanik,&#8221; ujar Adji.</p>
<p>Dalam persidangan, Saiman sempat mengatakan bahwa 2 bidang tanah milik Nasiyah dan Sugiyanto, telah dibelinya terlebih dahulu baru dijual ke PT.</p>
<p>&#8220;Kalau dalam persidangan tadi, dia mengatakan kalau dia telah membeli tanah kepada petani kemudian dijual ke PT. Kalau memang dia membeli tanah dari petani, bukti pembeliannya mana? Kenapa dibuat dalam transaksi itu petani menjual langsung ke PT. Itu hanya ngomongnya di persidangan, namun kenyataanya di lapangan tidak ada bukti. Kami ditiou bukan hanya masalah harga tanah saja melainkan juga luas tanah,&#8221; ujar Adji.</p>
<p>Sementara Dr M Khalid Ali DH MH, kuasa hukum Saiman, mengatakan bahwa Saiman ada hubungan dengan PT namun bukan karyawan. &#8220;Saiman bukan kategori karyawan. Orang luar yang berhubungan dengan PT Point nya itu saja,&#8221; ujar Khalid. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108735</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT STSA Kembali Pidanakan Mantan Kasirnya,  Sumardhan SH : Suparmi Tidak Bersalah</title>
		<link>https://memontum.com/pt-stsa-kembali-pidanakan-mantan-kasirnya-sumardhan-sh-suparmi-tidak-bersalah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2020 06:37:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107811-pt-stsa-kembali-pidanakan-mantan-kasirnya-sumardhan-sh-suparmi-tidak-bersalah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.</p>
<p>Pasal 263 KUHP berbunyi &#8220;Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Sedangkan Pasal 374 KUHP, adalah penggelapan dalam jabatan.</p>
<p>Perlu dikerahui bahwa Nanik pada Tahun 2017 pernah dilaporkan oleh PT STSA Ke Polresta Malang Kota terkait pasal 374 KUHP. Pada Senin (15/1/2018), Nanik akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak bersalah.</p>
<p>Nampaknya PT STSA tidak merasa kapok. Terbukti mereka kembali melaporkan Nanik terkait dugaan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.</p>
<p>&#8220;Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,&#8221; ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum.</p>
<p>Sementara itu Sumardhan SH, kuasa hukum Nanik usai persidangan mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah.</p>
<p>&#8220;Dalam surat dakwaan Suparmi (Nanik) didakwa Pasal 263 KUHP. Membuat surat palsu atau kuitansi palsu atau pernyataan palsu. Suparmi bukan orang yang membuat kuitansi palsu. Kalau Pasal 263 KUHP dijadikan dasar dalam surat dakwaan, maka akte jual beli sertifikat atas nama PT harusnya batal secara hukum karena lahir dari sesutu hal yang haram. Suparmi hanyalah kasir, &#8221; papar Sumardhan.</p>
<p>&#8220;Kasir tidak bisa melakukan pembayaran sendiri apabila dokumennya tidak bisa dilengkapi. Apalagi ini pembelian dalam nilai besar. Mestinya yang dijadikan tersangka dalam perkara ini adalah direkturnya yang bernama Adji,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sumardhan menjelaskan bahwa dalam UU Perseroan Terbatas (PT) yang bertanggung jawab baik pidana maupun perdatanya adalah direktur atau direksi.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/26034-asn-kota-malang-terdakwa-legalitas-pt-stsa-saat-lapor-diragukan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">ASN Kota Malang Terdakwa, Legalitas PT STSA Saat Lapor, Diragukan</a></p>
<p>&#8220;Dalam surat pembelian berapa nila yang harus dibayar, itu ada tanda tangan Adji. Dalam pembayaran tanpa ada persetujuan direktur, uang tidak akan bisa keluar. Jadi semestinya direkturlah yang menjadi tersangka. Masak ada kasir mau bayar Rp 600 juta tanpa persetujuan direktur,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sedangkan dakwaan Pasal 374 KUHP juga dianggap tidak sesuai jika dibebankan kepada Nanik untuk bertanggung jawab. &#8220;Pasal 374 KUHP, dianggap penggelapan dalam jabatan. Apanya yang digelapkan. Sudah jelas di UU PT, yang bertanggung jawab kan harusnya direktur. Harusnya Suparmi disini adalah saksi. Uang apa yang digelapkan. Klien saya tidak bersalah,&#8221; ujar Sumardhan. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107811</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
