<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Penipuan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-penipuan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Sep 2022 12:04:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dugaan Penipuan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>ASN Puskesmas Bondowoso Dilaporkan Dugaan Penipuan Warga Banyuwangi</title>
		<link>https://memontum.com/asn-puskesmas-bondowoso-dilaporkan-dugaan-penipuan-warga-banyuwangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2022 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174974</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Puluhan orang yang mengaku menjadi korban investasi ND (29), warga Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, mendatangi Polres Bondowoso. Kedatangan mereka, untuk melaporkan ND atas dugaan penipuan, karena dirasa tidak ada itikad baik. Salah satu korban, Resi Ayu Aprillya, warga Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, bersama kuasa hukumnya, Alananto, melaporkan ND yang sehari-harinya sebagai ASN salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Puluhan orang yang mengaku menjadi korban investasi ND (29), warga Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, mendatangi Polres Bondowoso. Kedatangan mereka, untuk melaporkan ND atas dugaan penipuan, karena dirasa tidak ada itikad baik.</p>



<p>Salah satu korban, Resi Ayu Aprillya, warga Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, bersama kuasa hukumnya, Alananto, melaporkan ND yang sehari-harinya sebagai ASN salah satu Puskesmas di Bondowoso. &#8220;Kami sudah mendapat Tanda Bukti Lapor (TBL) dari petugas Polres. Hampir 90 persen, korban adalah sahabat dan teman dekat terlapor. Jadi, ketika ditawari kerja sama investasi modal dan langsung percaya,” kata Alan-sapaannya, Kamis (08/09/2022) tadi.</p>



<p>Untuk modus operandinya, kata Alan, terlapor mengajak para korbannya, sekitar 30 orang untuk melakukan investasi dalam usaha tebu. Dengan penghasilan antara 17 hingga 30 persen tiap bulan. Ditambahkan, pada awal tahun hingga tahun kelima, pembagian keuntungan lancar-lancar saja. Baru mulai terjadi masalah, pada Juni dan Juli 2022. Keuntungan yang dijanjikan tidak terbayar, termasuk modal investasi sulit ditagih.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dugaan-korupsi-tanah-polinema-kuasa-hukum-terdakwa-minta-awan-setiawan-dibebaskan">Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Awan Setiawan Dibebaskan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/giliran-bupati-cilacap-terjaring-ott-penyidik-kpk">Giliran Bupati Cilacap Terjaring OTT Penyidik KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/harga-telur-puyuh-melonjak-pedagang-sebut-stok-banyak-diserap-program-mbg">Harga Telur Puyuh Melonjak, Pedagang Sebut Stok Banyak Diserap Program MBG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jaga-daya-beli-masyarakat-pemkab-malang-gelar-pasar-murah-di-kepanjen">Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkab Malang Gelar Pasar Murah di Kepanjen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/program-rt-berkelas-disesuaikan-regulasi-pencairan-kegiatan-nonfisik-dilakukan-usai-lebaran">Program RT Berkelas Disesuaikan Regulasi, Pencairan Kegiatan Nonfisik Dilakukan Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Bahkan, ujarnya, korban dari investasi ini berasal dari beberapa daerah. Ada yang dari Banyuwangi, Madura, Surabaya, Jombang, Malang dan daerah lainnya. Kerugian dari para korban berkisar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.</p>



<p>“Dalam melakukan aksinya, terlapor selalu bersama seorang laki-laki. Saya tidak tahu pasti, apakah dia suami atau teman dekat, yang mengaku bekerja di PG Panji Situbondo,” jelasnya.</p>



<p>Modal investasi beragam, dari Rp 20 juta dan terbesar Rp 1,5 miliar. Diharapkan, terlapor mempunyai itikad baik mengembalikan seluruh investasi para korbannya. Ditempat yang sama, Miftahul Jannah, salah satu korban mengatakan awal mula dirinya kenal dengan pelaku melalui chat via instagram. <strong>(zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174974</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Dugaan Penipuan Libatkan Oknum Notaris dalam Jual Beli Hotel Dilimpahkan ke PN Malang, Korban Merugi Rp 3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-dugaan-penipuan-libatkan-oknum-notaris-dalam-jual-beli-hotel-dilimpahkan-ke-kejari-malang-korban-merugi-rp-3-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2022 11:29:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164961</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tiga tersangka dugaan tindak pidana penipuan jual beli hotel murah di Kota Malang, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (04/03/2022). Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa salah satu tersangka adalah oknum notaris di Malang. &#8220;Tiga tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tiga tersangka dugaan tindak pidana penipuan jual beli hotel murah di Kota Malang, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (04/03/2022).</p>



<p>Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa salah satu tersangka adalah oknum notaris di Malang. &#8220;Tiga tersangka itu, yakni DI (55), MSW (34) dan LDL (39) yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perlu diketahui, tersangka DI merupakan seorang notaris di wilayah Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dia menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka, yaitu melakukan jual beli hotel murah. Peristiwa penipuan yang dilakukan para tersangka itu terjadi pada bulan Januari 2021. Dengan cara, saksi berinisial R (yang telah diputus pada perkara lain pada tahun 2021) menjual hotel kepada DC.</p>



<p>&#8220;Namun selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS (pelapor) dengan harga senilai Rp 7 miliar. Namun, korban IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Setelah terjadi kesepakatan harga antara saksi R dan saksi korban IS, dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL memiliki peran tersendiri. Yakni meyakinkan saksi korban IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI, notaris..&nbsp;</p>



<p>&#8220;Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS, bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman. Apabila terjadi permasalahan, maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R,&#8221; bebernya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dugaan-korupsi-tanah-polinema-kuasa-hukum-terdakwa-minta-awan-setiawan-dibebaskan">Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Awan Setiawan Dibebaskan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/giliran-bupati-cilacap-terjaring-ott-penyidik-kpk">Giliran Bupati Cilacap Terjaring OTT Penyidik KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/harga-telur-puyuh-melonjak-pedagang-sebut-stok-banyak-diserap-program-mbg">Harga Telur Puyuh Melonjak, Pedagang Sebut Stok Banyak Diserap Program MBG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jaga-daya-beli-masyarakat-pemkab-malang-gelar-pasar-murah-di-kepanjen">Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkab Malang Gelar Pasar Murah di Kepanjen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/program-rt-berkelas-disesuaikan-regulasi-pencairan-kegiatan-nonfisik-dilakukan-usai-lebaran">Program RT Berkelas Disesuaikan Regulasi, Pencairan Kegiatan Nonfisik Dilakukan Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Kemudian IS melakukan pembayaran uang muka (DP) senilai Rp 3 miliar. Namun setelah melakukan pembayaran DP, IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibeli. Kemudian, IS mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli.</p>



<p>&#8220;Tetapi, saksi korban yakni IS, tidak mendapat respons baik. Selanjutnya, saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar yang telah dibayarkan. IS puj menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui tersangka LDL di hadapan tersangka DI. Saat cek tersebut dicairkan, ternyata cek itu ditolak oleh bank. Dengan keterangan dana tidak cukup. Akibat perbuatan dari para tersangka, IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Adapun barang bukti berupa 3 cek Bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS, 5 cek Bank Jatim atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada saksi korban IS, dan 3 cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan &#8220;dana tidak cukup&#8221; telah diterima oleh Kejari Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Untuk selanjutnya, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan pada hari ini, Jumat (04/p3/2022), perkara berikut tersangka telah kami limpahkan ke PN Malang untuk segera disidangkan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kuasa hukum korban, Suhendro Priyadi mengaku bersyukur atas dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti ke PN Malang. &#8220;Hal tersebut merupakan kewenangan dari JPU Kejari Kota Malang. Berarti, proses hukum terus berjalan. Klien saya, tidak akan melepaskan uang pembelian hotel, kalau tidak ada penjamin dari notaris,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dirinya berharap, agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara hukum sesuai aturan yang berlaku &#8220;Para tersangka itu dilaporkannya, karena mereka turut serta. Dan klien saya itu, tidak kenal dengan saksi R ini. Namun, dengan jaminan dari tersangka DI, klien saya akhirnya mau membayar DP sebesar Rp 3 miliar,&#8221; ujar Hendro. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164961</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-blitar-belum-bentuk-tim-kuasa-hukum-masih-nunggu-hasil-kajian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2020 10:29:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120349-pemkot-blitar-belum-bentuk-tim-kuasa-hukum-masih-nunggu-hasil-kajian</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Pasca adanya laporan pengaduan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar melalui pengacaranya, Joko Trisno M, SH terhadap Wali Kota Blitar Santoso dan M. Mukhroji ke Polres Blitar Kota. Pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum. Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Blitar, Ahmad Tobroni mengatakan, adanya laporan pengaduan dugaan penipuan oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar </strong>– Pasca adanya laporan pengaduan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar melalui pengacaranya, Joko Trisno M, SH terhadap Wali Kota Blitar Santoso dan M. Mukhroji ke Polres Blitar Kota. Pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum.</p>
<p>Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Blitar, Ahmad Tobroni mengatakan, adanya laporan pengaduan dugaan penipuan oleh Walikota Blitar, Santoso senilai Rp 600 juta tersebut, pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum. Karena masih menunggu hasil kajian oleh polisi atas pengaduan tersebut.</p>
<p>&#8220;Atas laporan pengaduan tersebut, kita menunggu proses kajian oleh Aparat Penegak Hukum (APH),&#8221; kata Tobroni, Selasa(28/7/2020).</p>
<p>Sesuai prosedurnya, lanjut Tabroni, memang pengaduan tersebut harus dikaji apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hokum apa tidak.</p>
<p>&#8220;Kalau memang memenuhi syarat dilanjutkan ke proses hukum, maka Pemkot akan mengambil langkah selanjutnya. Nanti akan dibentuk tim kuasa hukum, untuk mendampingi pak Walikota dalam proses hukum. Namun tetap menunggu perintah Pak Walikota juga, untuk membentuk tim kuasa hukum tersebut,” pungkasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Blitar Santoso dan M. Mukhroji dilaporkan atas keterlibatan dugaan kasus penipuan senilai Rp 600 juta terkait peningkatan status pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar.</p>
<p>Saat itu Samanhudi ingin meningkatkan status Putra Sang Fajar dari Akademi menjadi Universitas, untuk mendukung program pendidikan S1 (Sarjana) gratis di Kota Blitar. Dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tersebut, diduga ada keterlibatan Santoso dalam kasus dugaan penipuan.</p>
<p>Menurut Joko Trisno, kuasa hukum Samanhudi Anwar, kejadian tersebut bermula, setelah Samanhudi Anwar beberapa bulan terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode ke dua pada pertengahan 2016 lalu, dia didatangi Santoso yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Blitar. Santoso mengaku jika dirinya mengenalkan seseorang bernama M Mukhroji, yang berprofesi sebagai dosen di salah satu Universitas di Blitar.</p>
<p>Mukhroji disebut bisa menguruskan perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar, karena memiliki kenalan di Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.</p>
<p>Informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya biaya untuk mengurus perubahan tersebut yaitu sebesar Rp 800 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika tidak berhasil. Kemudian dengan uang pribadinya, Samanhudi memberikan uang tunai Rp 600 juta . Dan atas permintaan Santoso ditransfer ke rekening atas nama Mukhroji, kemudian sisanya akan dilunasi jika proses selesai atau SK perubahan sudah diterima.</p>
<p><a href="https://blitar.memontum.com/792-mantan-walikota-blitar-laporkan-walikota-blitar-terkait-dugaan-penipuan-rp-600-juta" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta</a></p>
<p>Namun menurut Joko Trisno, hingga saat ini proses perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tidak ada realisasinya. Bahkan Joko menyebut, beberapa kali pihaknya menanyakan terkait hal tersebut, namun tidak ada tanggapan.</p>
<p>Selain itu pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Mulai musyawarah tidak direspon, kemudian somasi pertama pada Mei 2020, somasi kedua Juni 2020 juga tidak dijawab. Hingga kasus ini dilaporkan melalui pengaduan ke Polres Blitar Kota, pada 14 Juli 2020, kemudian diberikan tanda terima tertanggal 23 Juli 2020 lalu.<strong> (jar/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120349</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-walikota-blitar-laporkan-walikota-blitar-terkait-dugaan-penipuan-rp-600-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2020 10:25:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar kota]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120347-mantan-walikota-blitar-laporkan-walikota-blitar-terkait-dugaan-penipuan-rp-600-juta</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar melalui pengacaranya, Joko Trisno M, SH melaporkan Wali Kota Blitar Santoso dan M Mukhroji ke Polres Blitar Kota. Keduanya dilaporkan atas keterlibatan dugaan kasus penipuan senilai Rp 600 juta terkait peningkatan status salah satu perguruan tinggi di Kota Blitar, dari Akademi menjadi Universitas. Joko Trisno [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar melalui pengacaranya, Joko Trisno M, SH melaporkan Wali Kota Blitar Santoso dan M Mukhroji ke Polres Blitar Kota. Keduanya dilaporkan atas keterlibatan dugaan kasus penipuan senilai Rp 600 juta terkait peningkatan status salah satu perguruan tinggi di Kota Blitar, dari Akademi menjadi Universitas.</p>
<p>Joko Trisno mengatakan, laporan ini dilakukan setelah kliennya (Samanhudi Anwar) yang juga mantan Wali Kota Blitar mengadu karena merasa tertipu dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar. Saat itu Samanhudi ingin meningkatkan status Putra Sang Fajar dari akademi menjadi universitas, untuk mendukung program pendidikan S1 (Sarjana) gratis di Kota Blitar.</p>
<p>“Dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tersebut, diduga ada keterlibatan Santoso dalam kasus dugaan penipuan ini,” kata Joko Trisno, Senin (27/7/2020).</p>
<p>Lebih lanjut Joko Trisno menyampaikan, saat itu setelah beberapa bulan terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode ke dua pada pertengahan 2016 lalu. Kliennya didatangi Santoso yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Blitar, mengaku jika dirinya mengenalkan seseorang bernama M Mukhroji. Dimana pada saat itu berprofesi sebagai dosen di salah satu Universitas di Blitar.</p>
<p>&#8220;Menurut klien saya, Santoso mengatakan jika Mukhroji bisa menguruskan perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar, karena memiliki kenalan di Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta,&#8221; jelas Joko Trisno.</p>
<p>Joko menambahkan, informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya biaya untuk mengurus perubahan tersebut yaitu sebesar Rp 800 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika tidak berhasil.</p>
<p>“Karena yakin dengan omongan Santoso, akhirnya disepakati biaya Rp 800 juta tersebut. Kemudian dengan uang pribadinya, klien saya memberikan uang tunai Rp 600 juta . Dan atas permintaan Santoso ditransfer ke rekening atas nama Mukhroji, kemudian sisanya akan dilunasi jika proses selesai atau SK perubahan sudah diterima,&#8221; papar Joko Trisno.</p>
<p>Joko Trisno menandaskan, hingga saat ini proses perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tidak ada realisasinya. Padahal uang sudah ditransfer. Bahkan Joko menyebut, beberapa kali pihaknya menanyakan terkait hal tersebut, namun tidak ada tanggapan.</p>
<p>“Akibatnya klien saya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 600 juta. Serta kerugian imateriil, karena rasa malu klien saya tidak bisa mewujudkan program pendidikan S1 gratis bagi warga Kota Blitar,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Joko mengaku, setelah menerima kuasa dari Samanhudi, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Mulai musyawarah tidak direspon, kemudian somasi pertama pada Mei 2020, somasi kedua Juni 2020 juga tidak dijawab. Hingga kasus ini dilaporkan melalui pengaduan ke Polres Blitar Kota, pada 14 Juli 2020, kemudian diberikan tanda terima tertanggal 23 Juli 2020 lalu.</p>
<p>“Ini murni masalah pribadi dan selama ini klien saya sudah berulang kali menanyakan dan menagih. Tapi tidak ada respon, termasuk dengan adanya 2 somasi yang saya sampaikan juga tidak dijawab. Jadi silahkan dinilai seperti apa, karena soal hukum dan politik itu jelas beda,&#8221; ujar Joko.</p>
<p>Ditegaskannya, apa yang dilakukannya adalah sebuah upaya hukum untuk meminta kembali hak seseorang yang telah diambil tanpa pertanggunjawaban.</p>
<p>&#8220;Jadi tolong dibedakan proses hukum dan proses politik, jangan dicampuradukkan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela saat dikonfirmasi membenarkan atas surat pengaduan dugaan penipuan yang diadukan Santoso dan Mukhroji tersebut.</p>
<p>“Iya benar ada surat pengaduan, terkait dugaan penipuan itu. Kini pengaduan ini sedang ditindaklanjuti. Dicek apakah ada bukti-buktinya, apakah benar ada tindak pidana,” kata AKBP Leonar M Sinambela.</p>
<p>Terpisah Santoso ketika dikonfirmasi terkait adanya pengaduan polisi ini menjawab melalui pesan whatsapp, jika semua itu tidak benar.</p>
<p>“Percayalah yang dituduhkan itu bohong. Serupiah pun saya tidak menerima uang itu. Itu hanya manuver politik untuk mencemarkan nama baik saya. Saya akan tuntut balik atas pencemaran nama saya tersebut,” tulis Santoso melalui pesan whatsapp. <strong>(jar/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120347</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT Daya Mitra Telekomunikasi, Janji Selesaikan Pembayaran Sewa Lahan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-daya-mitra-telekomunikasi-janji-selesaikan-pembayaran-sewa-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2020 04:47:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sewa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116838</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Terkait pemberitaan &#8221; Warga Medalem Merasa &#8216;Ditipu&#8217; PT. Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar &#8221; pada Harian Memo X dan online Memontum.com, edisi Rabu 17 Juni 2020 kemarin. Akhirnya PT DayaMitra Telekomunikasi, Regional Jawa Timur berkantor di Jl Gayungan, Surabaya. Bersama rombongan mendatangi rumah Musiami (60) dan Suswanto yang ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Terkait pemberitaan &#8221; Warga Medalem Merasa &#8216;Ditipu&#8217; PT. Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar &#8221; pada Harian Memo X dan online Memontum.com, edisi Rabu 17 Juni 2020 kemarin. Akhirnya PT DayaMitra Telekomunikasi, Regional Jawa Timur berkantor di Jl Gayungan, Surabaya. Bersama rombongan mendatangi rumah Musiami (60) dan Suswanto yang ada di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Rabu (17/6/2020) siang</p>
<p>Kedatangan PT DayaMitra Telekomunikasi, Regional Jawa Timur, langsung disambut Musiami dan Suswanto. Bertujuan selain meminta maaf, bersilaturahmi, sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan itu. Bahwa hal tersebut tidak benar, dikarenakan pengajuan untuk pembayaran sewa lahan 9 x 9 meter masih tahap proses. Selain itu karyawannya juga libur, karena terdampak wabah virus corona (Covid-19)</p>
<p><div id="attachment_116840" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-116840" decoding="async" class="size-full wp-image-116840" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Dari kiri kekanan, Suswanto, Musiami, A. Faiz Yusky A, Tri (kaos hitam) selaku Koordinator Site Management PT. DayaMitra Telekomunikasi bertemu dan saling minta maaf (gus)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-116840" class="wp-caption-text">Dari kiri kekanan, Suswanto, Musiami, A. Faiz Yusky A, Tri (kaos hitam) selaku Koordinator Site Management PT. DayaMitra Telekomunikasi bertemu dan saling minta maaf (gus)</p></div></p>
<p>&#8220;Dalam hal ini kami masih mengumpulkan dokumen-dokumen, yang perlu diajukan dan ditandangani oleh regional. Dan saat ini sudah ditangan General Manager, itupun juga membutuhkan waktu untuk diproses. Sehingga ada keterlambatan dalam pembayaran, ucap A. Faiz Yusky A didampingi Tri selaku Koordinator Site Management PT DayaMitra Telekomunikasi</p>
<p>Dibeberkan A Faiz Yusky A, proses pencairannya itu ada beberapa bagian. Melalui tahap-tahap tertentu termasuk verifikasi data, selanjutnya selesai verifikasi data langsung ke bagian keuangan. Dua hal ini keseluruhannya selesai dan tidak ada kendala, kemudian di transfer ke rekening pemilik lahan.</p>
<p>&#8221; Kurang lebih atau maksimal dua minggu dari sekarang terkecuali hari libur. Intinya pada masuk jam kerja, dan tetap kami usahakan secepatnya untuk dilakuka pembayaran sewa lahan tersebut. Jika masih ada keterlambatan pembayaran, bisa langsung menghubungi nomor handpone celular &#8221; ungkapnya</p>
<p>Kami tidak kemana-mana, dan tidak ada keniatan jelek terhadap ke siapapun apalagi melakukan tindak penipuan seperti yang diberitakan.. itu tidak betul dan tidak benar. Menanggapi surat-surat yang sudah ditandatangani oleh bersangkutan Musiami selaku pemilik lahan, berkas-berkas atau file copy itu nanti akan diberikan. Setelah proses pembayaran sewa lahan selama 5 tahun kedepan dibayarkan.</p>
<p>&#8216; Sementara dibawah pihak kita dulu untuk pengajuan proses pencairan, selanjutnya sudah terbayar maka berkas tersebut akan diberikan kembali pada pemiliknya. Intinya sama-sama pegang surat-surat, maupun surat perjanjian tersebut. Selain itu jika hendak dalam pencairan, pemilik rekening atau pemlik lahan pasti akan diberitahu terlebih dahulu, &#8221; pungkas A. Faiz Yusky A</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://memontum.com/116678-warga-medalem-merasa-ditipu-pt-mitra-daya-telekomunikasi-sewa-lahan-tak-kunjung-dibayar" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Warga Medalem Merasa ‘Ditipu’ PT Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar</a></p>
<p>Terpisah Suswanto mengatakan persoalan ini sudah jelas dan tidak ada masalah. Setelah mendapatkan penjelasan, serta pemahaman dari PT. DayaMitra Komunikasi. Sebelumnya pihak keluarga kami merasa kebingungan, karena dihubungi melalui sms, chat dan telpon handpone celularnya tidak ada jawaban, ujarnya</p>
<p>&#8221; Alhamdulillah, setelah datang kerumah dan menjelaskan proses serta tahapan itu. Pihak keluarga akan tetap menunggu realisasinya atau pembayaran sewa lahan, dari PT. DayaMitra Komunikasi sesuai apa yang telah dijanjikan dalam dua minggu kedepan, tambahnya Suswanto. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116838</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Medalem Merasa &#8216;Ditipu&#8217; PT Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar</title>
		<link>https://memontum.com/warga-medalem-merasa-ditipu-pt-mitra-daya-telekomunikasi-sewa-lahan-tak-kunjung-dibayar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 11:54:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sewa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116678</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Suswanto (40) ahli waris lahan dari alm Rohmat warga RT 02 RW 01 Desa Medalem, Kecamatan Tulangan akan menempuh jalur hukum. Itu setelah sewa lahan berukuran 9 x 9 meter yang didirikan tower oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, Surabaya tak kunjung dibayar. Padahal sebulan sebelumnya telah dilakukan perpanjangan kontrak. Namun hingga 1 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Suswanto (40) ahli waris lahan dari alm Rohmat warga RT 02 RW 01 Desa Medalem, Kecamatan Tulangan akan menempuh jalur hukum. Itu setelah sewa lahan berukuran 9 x 9 meter yang didirikan tower oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, Surabaya tak kunjung dibayar.</p>
<p>Padahal sebulan sebelumnya telah dilakukan perpanjangan kontrak. Namun hingga 1 bulan belum ada realisasi pembayaran sewa senilai Rp 150 juta dengan durasi selama 5 tahun. Penandatanganan perpanjangan kontra itu dilakukan Musiami (60) orang tua Suswanto.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya awal sewa lahan pada tahun 2010, dan berakhir pada tanggal 12 Mei 2020, ketika itu perjanjian kontraknya senilai Rp.130 juta. Begitu habis, diperbaruhi kembali kontrak sewa selama 5 tahun, dengan penjanjian sewa sebesar Rp. 150 juta. Namun setelaha perpanjangan kontrak, sampai sekarang tidak ada jawaban maupun pembayaran,&#8221; ujar Suswanto, Selasa (16/6/2020) siang</p>
<p>Lebih lanjut dikatakan Suswanto, jika 1 bulan setelah penanda tanganan kontrak, perusahaan tidak segera membayar dan pihak keluarga terus diberi janji.</p>
<p>“Walaupun belum membayar perpanjangan kontrak, tower masih beroperasi. Padahal janjinya setelah tandan tangan, langsung dibayar seperti kontrak awal pada Tahun 2010. Terus terang kami atas nama keluarga merasa dirugikan,&#8221; keluhnya</p>
<p>Dengan kondisi yang seperti disebutkan diatas keluarganya merasa tertipu. Apalagi surat-surat dibawa semuanya oleh orang PT. Daya Mitra Telekomunikasi.</p>
<p>“Jika tidak ada kepastian, kami akan menuntut secara hukum karena merasa tertipu. Saat penandatanganan surat itu, saya tidak ada dirumah dan diwakili ibu,” katanya.</p>
<p>Dugaan penipuan itu, lanjut Suswanto semakin menguat, hal itu dibuktikan sulitnya perwakilan PT Daya Mitra untuk dihubungi.</p>
<p>&#8220;Saya telpon berulangkali, chat, sms dengan nomor 0822311xxxx selaku perwakilan PT. Daya Mitra Telekomunikas. Terkait penjelasan hal tersebut, namun tidak ada jawaban sama sekali,&#8221; kesalnya. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116678</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Polisi Diadukan Ke Polisi, Hutang Rp 400 Juta, Jaminkan 12 Mobil Rental</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-polisi-diadukan-ke-polisi-hutang-rp-400-juta-jaminkan-12-mobil-rental</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2020 11:03:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108211-oknum-polisi-diadukan-ke-polisi-hutang-rp-400-juta-jaminkan-12-mobil-rental</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan oknum polisi Polresta Malang Kota yang berinisial Luq (28) yang pernah ditahan karena kasus penggelapan mobil rental pada akhir Oktober 2019. Saat itu Luq hanya ditahan sekitar seminggu karena infonya bisa diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. Namun saat ini dia bakal tersandung masalah hukum terkait dugaan penipuan. Hal itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan oknum polisi Polresta Malang Kota yang berinisial Luq (28) yang pernah ditahan karena kasus penggelapan mobil rental pada akhir Oktober 2019. Saat itu Luq hanya ditahan sekitar seminggu karena infonya bisa diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. Namun saat ini dia bakal tersandung masalah hukum terkait dugaan penipuan.</p>
<p>Hal itu dikarenakan pada Selasa (10/3/2020) siang, sebanyak 9 orang melakukan pengaduan ke Polresta Malang Kota karena telah dirugikan Luq. Kalau kasus sebelumnya pada Oktober 2019, Luq diadukan oleh pemilik rental yang mobilnya digelapkan, saat ini giliran pihak penerima jaminan mobil dari Luq yang mengadu ke polisi.</p>
<p><div id="attachment_108212" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-108212" decoding="async" class="size-full wp-image-108212" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200310-WA0122-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Priyo dan korban lainnya saat mendatangi ke Polresta Malang Kota. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200310-WA0122-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200310-WA0122-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200310-WA0122-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200310-WA0122-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-108212" class="wp-caption-text">Priyo dan korban lainnya saat mendatangi ke Polresta Malang Kota. (gie)</p></div></p>
<p>Pasalnya Luq disebut-sebut telah meminjam uang Rp 400 juta dengan jaminan 12 mobil. Namun pada Oktober 2019, diketahui bahwa mobil yang dijaminkan tersebut adalah mobil yang diduga digelapkan Luq dari beberapa rental.</p>
<p>Saat kasus Briptu Luq mencuat, mobil-mobil yang dijaminkan tersebut baru diketahui bermasalah dan ditarik oleh rental. Akibatnya para korban ini merasa sangat dirugikan. Apalagi Luq belum mengembalikan uang yang dihutangnya dari para korban.</p>
<p>Menurut keterangan korrban, Priyo Laksono (32) warga Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bahwa sebelumnya dia sudah kenal dengan Luq.</p>
<p>&#8220;Kami saat ini datang ke Polresta Malang Kota untuk cari Pak Luq. Mau laporkan terkait kasus penyelesaian mobil yang dijaminkan kepada saya. Kami merasa tertipu ternyata mobil yang dijaminkan kepada kami bukan mobil milik Pak Luq, namun mobil rental. Sebanyak 12 mobil itu pada Oktober 2019 lalu sudah ditarik oleh rental,&#8221; ujar Priyo.</p>
<p>Diceritakan bahwa dia dan Luq sudah saling kenal. &#8220;Luq pinjam uang Rp 400 juta dengan jaminan 12 mobil. Uang Rp 400 juta itu katanya karena kurang dana untuk pengurusan apartemen dan rumah kos di kawasan Dinoyo. Saat itu saya percaya, karena Luq adalah polisi dan kehidupannya mewah. Pada Juni 2019, uang Rp 400 juta tersebut dipinjam dan jaminan mobil diserahkan bertahap. Kasusnya mencuat November lalu, baru kita ketahui kalau mobil-mobil yang dijaminkan itu katanya bermasalah hingga ditarik pihak pemilik Rencar,&#8221; ujar Priyo.</p>
<p>Mobil-mobil berbagai jenis mulai Inova Reborn, Avanza, Xeni, brio dan beberapa merk lainnya satu persatu ditarik oleh pemiliknya dari rumah 9 korban.</p>
<p>&#8220;Saya dulunya bekerja di BPR, karena kasus ini saya sampai dikeluarkan dari pekerjaan. Saya sangat dirugikan dalam kasus ini,&#8221; ujar Priyo.</p>
<p>Sebab ternyata untuk memenuhi pinjamam Rp 400 juta tersebut, Priyo memegangkan mobil jaminan tersebut kepada teman- temannya. Salah satunya kepada Faisal, warga Pakis.</p>
<p>&#8220;Saya awalnya dipegangi mobil Reborn oleh Mas Prio. Saat itu katanya aman. Apalagi mobil itu berasal dari anggota kepolisian, hingga saya merasa sangat aman. Apalagi Luq pernah menunjukan BPKB mobil Reborn itu saat hendak menebusnya. Saya kemudian dipegangi mobil Avanza. Katanya mobil itu mobilnya sendiri, ternyata mobilnya orang lain,&#8221; ujar Faisal.</p>
<p>Sama halnya seperti yang dijelaskan oleh Didik (37) warga Pakis, bahwa saat itu dia dapat pegangan mobil Yaris.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/1875-gelapkan-mobil-rental-oknum-polisi-ditahan" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Gelapkan Mobil Rental Oknum Polisi Ditahan</a></p>
<p>&#8220;Dari Mas Prio mobil tersebut dipegangkan kepada saya senilai Rp 40 juta. Katanya dalam waktu 3 bulan akan ditebus Luq. Kami membuat istilah &#8220;Dipegangkan&#8221; karena mobil itu sebagai jaminan tanpa bunga. Ternyata sekitar Oktober 2019, saya kaget karena ada orang datang ke rumah saya untuk mengambil mobil, &#8220;ceritanya.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa setiap ada laporan atau pengaduan, akan diproses sesuai prosedur.</p>
<p>&#8220;Siapapun akan kami proses jika bersalah. Semua sederajat di mata hukum. Proses hukum kita ke depankan sesuai aturan,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis 2 Tahun di PN Denpasar, Kades Gadingan Segera Dipindah ke Rutan Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-2-tahun-di-pn-denpasar-kades-gadingan-segera-dipindah-ke-rutan-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2019 14:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97333-divonis-2-tahun-di-pn-denpasar-kades-gadingan-segera-dipindah-ke-rutan-situbondo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Abu Hari mantan Kepala Desa (Kades) Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya dijatuhi hukuman dan divonis 2 (dua) Tahun penjara oleh pengadilan negeri Denpasar Bali. Lantaran terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana SH MH saat ditemui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Abu Hari mantan Kepala Desa (Kades) Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya dijatuhi hukuman dan divonis 2 (dua) Tahun penjara oleh pengadilan negeri Denpasar Bali. Lantaran terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana SH MH saat ditemui Wartawan Memontum.com, Senin (7/10/2019) dikantornya mengatakan, Abu Hari mantan Kepala Desa Gadingan sudah dijatuhi hukuman yang incrah dan mendapatkan vonis 2 (dua) Tahun penjara yang diputuskan oleh pengadilan negeri (PN) Denpasar Bali.</p>
<p>Sambung Reza, mantan Kades Gadingan tersebut akibat terjerat kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang di wilayah hukum Denpasar Bali. Namun mantan Kades Gadingan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dana desa (DD) Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.</p>
<p>&#8221; Abu Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Desa Gadingan, mantan Kades Gadingan itu secepatnya akan segera dipindahkan ke Rutan Situbondo, &#8220;katanya.</p>
<p>Lebih Lanjut ditegaskan Reza, Oleh karena itu pihak penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo sudah berkoordinasi dengan pihak Kepala Lapas Kerobokan Kabupaten Denpasar Bali, untuk segera memproses pemindahan mantan Kades Gadingan tersebut karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Tahun 2018 dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Surabaya.</p>
<p>&#8221; Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan di Kejari Situbondo, maka selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Surabaya, &#8220;tegasnya.</p>
<p>Ditambahkan Reza, mantan Kades Gadingan tersebut diduga telah memakai atau menggelapkan dana desa (DD) yang merugikan negara itu mencapai kurang lebih sekitar Rp 500 jutaan. Maka dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Situbondo untuk menjalani proses penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Tahun 2017, pungkasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, DPO korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017, yang menjerat mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Abu Hari akhirnya berhasil dibekuk Polisi.</p>
<p>Keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan Memontum.com, Abu Hari sebelumnya menjadi DPO Polres Situbondo dengan kasus korupsi ADD dan DD Desa Gadingan, Situbondo. Namun mantan Kades Gadingan itu ditangkap oleh tim Resmob Polres Bali. Lantaran juga terlibat kasus dugaan penipuan, dengan modus penggandaan uang.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu H Nanang Priyambodo S Sos mengatakan, dengan tertangkapnya DPO kasus ADD dan DD Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar di Bali tersebut lebih memudahkan pananganan kasusnya. Namun, pihaknya masih menunggu penanganan proses kriminalnya terlebih dahulu.</p>
<p>“Nah, setelah proses tersebut selesai, baru kami melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di Polres Bali, karena sebelumnya kami sudah menetapkan Abu Hari, sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Gadingan,” ujarnya, Rabu (1/05/2019) siang.</p>
<p>Menurut Iptu H Nanang, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Abu Hari tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor, karena beberapa kali mangkir, hingga terpaksa dilakukan penjemputan paksa.</p>
<p>“Namun, setelah dilakukan penjemputan di rumahnya. Ternyata tersangka sudah tidak ada di rumahnya dan diduga kabur terlebih dahulu hingga di gelar perkara, kemudian penyidik menetapkan Abu Hari sebagai DPO Polres Situbondo,” pungkas Iptu H Nanang.</p>
<p>Ditambahkan, Iptu H Nanang, mantan Kepala Desa Gadingan itu awalnya dilaporkan terkait pengerjaan proyek fisik di desa setempat yang diduga bermasalah dengan menggelapkan uang dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 hingga dilaporkan ke Polres Situbondo, dan sampai saat ini perkembangan kasusnya sudah dilimpahkan serta ditangani oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.</p>
<p>&#8221; Tersangka mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Situbondo, &#8220;ungkap Iptu H Nanang kepada Wartawan Memontum.com. <strong>(im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97333</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Cobra Diminta Selidiki Pelaksanaan Program Bedah Rumah Jatirejo Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/tim-cobra-diminta-selidiki-pelaksanaan-program-bedah-rumah-jatirejo-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2019 01:41:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Bedah Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Cobra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/92452-tim-cobra-diminta-selidiki-pelaksanaan-program-bedah-rumah-jatirejo-lumajang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sempat senyap pasca viral, dugaan tipu &#8211; tipu dalam pelaksanaan program bedah rumah di Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Rupanya, ada cerita terpendam dibaliknya. Muncul kepermukaan saat ini, Rabu (11/9/2019). Warga tak cukup puas, meski diwaktu sebelumnya, pada media ini Siti, Tim Pelaksana bedah rumah di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sempat senyap pasca viral, dugaan tipu &#8211; tipu dalam pelaksanaan program bedah rumah di Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Rupanya, ada cerita terpendam dibaliknya. Muncul kepermukaan saat ini, Rabu (11/9/2019).</p>
<p>Warga tak cukup puas, meski diwaktu sebelumnya, pada media ini Siti, Tim Pelaksana bedah rumah di Desa Jatirejo menegaskan jika dirinya sudah melaksanakan program tersebut sesuai prosedur yang ada.</p>
<p>Misnadi (51), warga Dusun Jatiwangi desa setempat, merupakan salah satu dari ke enam warga yang lain, di desa tersebut yang turut menerima manfaat bedah rumah.Ia mengaku bukannya merasa senang, akan tetapi merasa terintimidasi saat ini.</p>
<p>Hal itu diutarakan pada media ini oleh Iip Anita Candra Sari (29), keponakan Misnadi. Kata Iip, pasca ramai di media masa, akan dugaan ketidak wajaran proses bedah rumah di desanya itu.<br />
Misnadi didatangi oleh staf desa sebanyak enam orang. Salah satunya kata Iip yaitu Siti (Timlak bedah rumah), ditemani yang lain diantaranya Kasun, Sekdes juga Mudin desa setempat.Ditanya Iip, keperluan dari ke enam orang tersebut yakni untuk mengembalikan uang sebesar 2,5 juta.</p>
<p>&#8220;Itu saya meneruskan cerita paman saya. Karena saat ke rumah, kalau tidak salah kemarin pas malam Selasa. Anak dan menantu paman saya, sedang tidak dirumah. Dan mereka datang malam sekira jam 20:30 an. Hemat saya, kenapa tidak menunggu ada pendamping dari anak atau yang lain, atau siang saja. Kenapa saat paman saya sendiri. Saat itu paman saya disuruh tanda tangan, sementara paman saya tidak bisa membaca,&#8221; kata Iip.</p>
<p>Menurut Iip, langkah dilakukan pihak pelaksana bedah rumah saat itu sepihak. Terkesan memaksakan kehendak untuk supaya pamannya tanda tangan.</p>
<p>&#8220;Kalau tidak tanda tangan, paman saya disuruh mengembalikan uang 7,5 juta. Yang didapat sebelumnya, dalam bentuk material. Atau pilihan lain, wajib menerima uang sisa 2,5 juta. Lalu menanda tangani lembaran yang sebenarnya tak diketahui apa isinya oleh paman saya Misnadi,&#8221; imbuh Iip.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/28871-program-bedah-rumah-di-desa-jatirejo-kunir-lumajang-disoal" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Program Bedah Rumah di Desa Jatirejo Kunir Lumajang Disoal</a></p>
<p>Alhasil, merasa takut dan lain &#8211; lain. Terang Iip saat itu Misnadi menanda tangani lembaran yang disodorkan ke hadapannya.</p>
<p>Ditanya apakah Misnadi menerima uang 2,5 juta pasca tanda tangan ?, perempuan berhijab itu menjelaskan jika pamannya tidak meneima uang sepeserpun.</p>
<p>Iip meminta Tim Cobra Polres Lumajang menyelidiki dugaan ketidak wajaran didalam pelaksanaan program bedah rumah di desanya itu.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/28934-pasca-viral-bedah-rumah-di-desa-jatirejo-kunir-lumajang-supadi-dapat-pengembalian-batako" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Pasca Viral, Bedah Rumah di Desa Jatirejo Kunir Lumajang, Supadi Dapat Pengembalian Batako</a></p>
<p>&#8220;Supaya ada keadilan. Saya prihatin. Saya meminta Tim Cobra sedianya melakukan penyekidikan akan program bedah rumah di Desa Jatirejo. Karena menurut saya tidak transparan sama sekali. Kesannya menutup &#8211; nutupi,&#8221; tukas Iip.</p>
<p>&#8220;Biar ketemu, jalurnya seperti apa,&#8221; pungkas dia.</p>
<p>Sebelumnya, Siti, Timlak bedah rumah di Desa Jatirejo menjelaskan. Pelaksanaan bedah rumah tersebut bersumber tahun anggaran 2018 kemarin. Di Jatirejo ada enam pemerima.</p>
<p>Sementara Kades Jatirejo, Sukarmo, saat akan dimintai tanggapan sedianya meredam persoalan ini. Ia terkesan acuh, tak ingin ikut &#8211; ikutan dalan persoalan yang terjadi, kendati dirinya berkewajiban mengawasi hiruk pikuk desa yang ia pimpin.&#8221;Ke Timlak saja,&#8221; ucapnya lalu hengkang pergi.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92452</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
