<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dugaan penyelewengan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-penyelewengan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jun 2020 13:41:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dugaan penyelewengan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Proyek Kayutangan Heritage Kota Malang, Jaksa Segera Lanjutkan Proses Penyelidikan</title>
		<link>https://memontum.com/proyek-kayutangan-heritage-kota-malang-jaksa-segera-lanjutkan-proses-penyelidikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 13:41:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyelewengan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan Heritage]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117406</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera melanjutkan proses penyelidikan dugaan penyelewengan Proyek Kayutangan Heritage yang tidak sesuai spesifikasi. Yakni setelah proses masa pemeliharaan selesai dilakukan oleh pihak pemegang tender yang berakhir pada 26 Juni 2020. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH bahwa timnya akan segera turun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera melanjutkan proses penyelidikan dugaan penyelewengan Proyek Kayutangan Heritage yang tidak sesuai spesifikasi.</p>
<p>Yakni setelah proses masa pemeliharaan selesai dilakukan oleh pihak pemegang tender yang berakhir pada 26 Juni 2020. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH bahwa timnya akan segera turun kembali setelah masa pemeliharaan selesai.</p>
<p>&#8220;Pemeiliharaan sampai 26 Juni 2020. Proses pemeliharaan habis setelah itu tim turun lagi. Pihak yang mengerjakan proyek itu sudah melakukan perbaikan. Namun apakah sudah sesuai spesifikasi yang ada atau tidak. Kalau nantinya sudah sesuai spesifikasi, akan kita evaluasi lagi,&#8221; ujar Andi, Rabu (24/6/2020) siang.</p>
<p>Pihak kejaksaan dalam waktu dekat akan meminta berita acara penyerahan proses perbaikan proyek Kayutangan Heritage.</p>
<p>&#8221; Kami menduga ada penyimpangan dalam proyek ini yang tidak sesuai spesifikasi. Kami akan meminta berita acara penyerahan,&#8221; ujar Andi.</p>
<p>Tidak hanya itu pihaknya akan tetap turun ke lapangan dan meminta keterangan ahli apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu dekat kami akan melakukan peninjauan ke lokasi. Kita juga akan meminta keterangan ahli. Harus diketahui ketebalan batunya dan lain. Kalau ternyata sudah sesuai akan kita pertimbangkan,&#8221; ujar Andi.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, letugas Pidsus Kejaksaan Negeri Malang Terus melakukan penyelidikan proyek Kayutangan Heritage Kota Malang. Dugaan ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriyadi SH MH saat bertemu Memontum.com pada Kamis (30/4/2020) sore, membenarkan penyelidikan tersebut.</p>
<p>Penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun anggaran 2019. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat merugikan keuangan negera,” ujar Ujang.</p>
<p>Diceritakan bahwa ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. ” Yakni pembangunan kawasan Kayutangan Heritage dengan anggaran Rp 1,6 miliar,” ujar Ujang. Proses Pulbaket Puldata sekitar tanggal 7 April 2020. Petugas Kejaksaan sudah turun dilapangan menggali informasi.</p>
<p>“Dari Pulbaket dan Puldata saat ini sudah kami tingkatkan menjadi penyelidikan. Apakah sesuai atau tidak spesifikasi yang dilakukan, spesifikasinya apakah sudah sesuai dokumen kontrak atau tidak. Saat ini masih dalam tahap lidik,” ujar Ujang.</p>
<p>Minggu depan, pihak kejaksaan akan memulai pemeriksaan. “Akan kami lakukan pemanggilan pihak yang berkompeten. Minggu depan sudah ada pemanggilan dari unsur pemerintahan. Kita panggil untuk pemeriksaan,” ujar Ujang.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117406</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Kaliwining Jember Berharap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Segera Diusut</title>
		<link>https://memontum.com/warga-kaliwining-jember-berharap-dugaan-penyalahgunaan-keuangan-desa-segera-diusut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 10:56:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyelewengan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106060-warga-kaliwining-jember-berharap-dugaan-penyalahgunaan-keuangan-desa-segera-diusut</guid>

					<description><![CDATA[Jember, memontum &#8211; Sejumlah warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, berharap surat laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran/keuangan Dana Desa tahun 2019 segera ditindaklanjuti pihak terkait. Surat tersebut berisi dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa dan diduga dilakukan Kepala desa Samsul Arifin. Surat telah dilayangkan kepada Bupati Jember dr Hj Faida MMr serta Kejaksaan Negeri Jember [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, memontum</strong> &#8211; Sejumlah warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, berharap surat laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran/keuangan Dana Desa tahun 2019 segera ditindaklanjuti pihak terkait.</p>
<p>Surat tersebut berisi dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa dan diduga dilakukan Kepala desa Samsul Arifin. Surat telah dilayangkan kepada Bupati Jember dr Hj Faida MMr serta Kejaksaan Negeri Jember tertanggal 29 januari 2020. Warga meminta ada tindak lanjut dan pengusutan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-106061" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0116-copy.jpg?resize=740%2C348&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="348" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0116-copy.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0116-copy.jpg?resize=300%2C141&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0116-copy.jpg?resize=768%2C361&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0116-copy.jpg?resize=600%2C282&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0116-copy.jpg?resize=200%2C94&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Diketahui, penggunaan keuangan dana Desa tahun 2019 di Desa Kaliwining yang bersumber dari dana Bagi Hasil (BGH) pajak sebesar Rp 97.753.000 dan BGH Restribusi Rp 14.483.000 dipergunakan untuk Rehabilitasi pasar desa (Pasar Gayam) yang berada di dusun Gayam dengan kategori pembangunan Los dan Pavingisasi serta pembangunan Tempat Penampungan Sampah (TPS).</p>
<p>Namun, menurut H Lutfi, warga Dusun Tugusari Desa Kaliwining, terdapat banyak kejanggalan – kejanggalan penyalahgunaan keuangan dana desa tersebut.</p>
<p>Diantaranya anggaran rehab pasar desa sebesar Rp 98.753.000 yang dikeluarkan tidak sesuai dengan anggaran yang ada dan tidak adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pembangunan TPS tempatnya tidak jelas (tidak terwujud).</p>
<p>“Kalau kita melihat dari fisik yang sudah direhab atau yang ada, paling tidak menghabiskan keseluruhan untuk dana rehabilitas pasar (pembangunan Los dan Pavingisasi) menghabiskan kurang lebih 30 jutaan, ada kelebihan dana sekitar 60 juta lebihlah, terus dikemanakan, ini yang patut kita pertanyakan, “ ujar H.Lutfi saat diwawancarai memontum.com, Selasa (11/2/2020) siang.</p>
<p>Terkait pembanguan TPS yang menggunakan dana BGH Restribusi sebesar Rp 14.483.000 sambung mantan kepala desa Kaliwining yang akrab disapa H Lut ini mengatakan, hingga saat ini tempat pembangunan TPS tidak jelas, diduga fiktif alias warga tidak mengetahui.</p>
<p>”Jangankan wujud pembangunannya, tempatnya saja warga tidak mengetahui (tidak jelas), oleh karena itu menjurut hemat kami Kepala desa (Samsul Arifin ) telah menyalahgunakan wewenang, untuk itu kami berharap agar diusut,” terangnya.</p>
<p>Hal senada juga disampaikan Sutaman, bahwa proyek pasar gayam tidak sesuai dengan anggaran yang ada, di papan proyek pasar desa terdapat anggaran sebesar Rp 98.753.000 dan ada anggaran sebesar Rp 14.483.000 yang terpampang di depan pasar Gayam yang dipergunakan untuk pembangunan TPS.</p>
<p>“Dengan itu kami sebagai warga mengambil langkah melaporkan kepada pihak &#8211; pihak yang terkait, seperti Bupati Jember dan kejaksaan negeri Jember agar mengusut penyalahgunaan wewenang tersebut dan adanya besarnya biaya proyek rehabilitasi pasar dan pembangunan TPS yang tidak jelas tersebut menjadi buah bibir warga di warung &#8211; warung kopi, &#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, pihak Kepala Desa, saat didatangi wartawan, tidak berada di kantor desa.<strong> (tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106060</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Warga Banjarsari Ngajum Luruk Pendopo Kepanjen, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-warga-banjarsari-ngajum-luruk-pendopo-kepanjen-terkait-dugaan-penyelewengan-dana-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2019 11:27:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[demo warga]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Banjarsari]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyelewengan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99294-puluhan-warga-banjarsari-ngajum-luruk-pendopo-kepanjen-terkait-dugaan-penyelewengan-dana-desa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Puluhan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kepanjen Kabupaten Malang Rabu (6/11/2019) siang. Aksi diawali dengan long march dari depan kantor DPRD Kabupaten Malang menuju pendopo Kepanjen. Dalam aksinya, warga mempersoalkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Mu&#8217;awanah Kades setempat. &#8220;Masalah utama yaitu anggaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Puluhan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kepanjen Kabupaten Malang Rabu (6/11/2019) siang.</p>
<p>Aksi diawali dengan long march dari depan kantor DPRD Kabupaten Malang menuju pendopo Kepanjen. Dalam aksinya, warga mempersoalkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Mu&#8217;awanah Kades setempat.</p>
<p>&#8220;Masalah utama yaitu anggaran dana desa.Kedatangan kesini agar masalah ini cepat diselesaikan,&#8221; terang Imam koordinator aksi.</p>
<p>Dikatakan Imam, penyelewengan dana desa yang disoal warga yaitu pada periode tahun 2017-2018 dibawah kepemimpinan Mu&#8217;awanah Kepala Desa Banjarsari.</p>
<p>&#8220;Sejak bulan Mei 2019 lalu, warga juga sudah mengadukan hal tersebut ke Polres Malang, &#8221; ulas Imam.</p>
<p>Namun, warga menilai penanganan perkara tersebut berlarut-larut. Akhirnya, warga melakukan aksi unjuk rasa.</p>
<p>&#8220;Mohon Bupati Malang dan aparat Kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,&#8221; pinta salah seorang warga.</p>
<p>Informasi dilapangan menjelaskan,dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta dalam pengelolaan dana desa 2017-2018.Warga menuntut agar Pemerintah Daerah bisa mencarikan solusi terkait persoalan tersebut.</p>
<p>Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, ini bukan pertama kalinya warga Banjarsari mempersoalkan pengelolaan dana desa. Terhitung sudah tiga kali, warga melayangkan komplain ke Inspektorat.</p>
<p>&#8220;Tiga kali kita tidak bertemu karena ada pekerjaan yang tidak bisa kami tinggalkan dan di wakilkan,&#8221; ujar Tridiyah.</p>
<p>Sebagai pengawas internal pemerintah, Tridiyah mengaku sudah menindaklanjuti komplain warga tersebut. Dalam perkara ini, Inspektorat berpegang pada undang-undang sistem administrasi negara nomor 30 tahun 2016.</p>
<p>&#8220;Kita sudah lakukan audit. Secara umum hasilnya sudah selesai. Dalam undang-undang memang harus dikembalikan waktunya 10 hari sampai 60 hari, tapi itu bukan upaya melindungi,&#8221; ungkap wanita berjilbab ini.</p>
<p>Lanjut Tridiyah, Kepala Desa Banjarsari juga sudah mengembalikan temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa 2017-2018 sebesar Rp 330 juta pada Oktober lalu.Itupun sudah ada sanksi berupa teguran tertulis kepada Kades Banjarsari. <strong>(Sur)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99294</post-id>	</item>
		<item>
		<title>H Bawon Basuki : &#8220;Pembangunan di Desa Bumirejo Sudah Terbukti&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/h-bawon-basuki-pembangunan-di-desa-bumirejo-sudah-terbukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2019 12:01:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dampit]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bumirejo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyelewengan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86837-h-bawon-basuki-pembangunan-di-desa-bumirejo-sudah-terbukti</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Beberapa titik pembangunan di Desa Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang sudah bisa dibuktikan. &#8220;Sejumlah pembangunan di Desa Bumirejo terbukti dibeberapa titik. Saya tidak sepakat,jika ada pihak yang mengatakan, selama ini Desa Bumirejo tidak ada kemajuan bahkan sama sekali tidak membangun, &#8221; ujar H Bawon Basuki mantan Ketua LPMD Jumat (28/6/2019) sore tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Beberapa titik pembangunan di Desa Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang sudah bisa dibuktikan.</p>
<p>&#8220;Sejumlah pembangunan di Desa Bumirejo terbukti dibeberapa titik. Saya tidak sepakat,jika ada pihak yang mengatakan, selama ini Desa Bumirejo tidak ada kemajuan bahkan sama sekali tidak membangun, &#8221; ujar H Bawon Basuki mantan Ketua LPMD Jumat (28/6/2019) sore tadi.</p>
<p>Dijelaskan, ada beberapa titik pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Sugeng Wicaksono Kades Bumirejo periode 2013-2019.Terhitung sejak tahun 2013 hingga 2019 pihaknya sudah melaksanakan pembangunan sebanyak 18 titik.</p>
<p>Terang Bawon, rincinya, seperti hotmix, cor rabat betton, telfot, sehingga ini menjadi penangkal seperti berita isu, Kades Bumirejo tidak pernah membangun bahkan tidak ada kemajuan sema sekali.</p>
<p>Seperti kebijakan Pemdes dalam konteks pemberdayaan sosial keagamaan,selama ini sangat dirasakan oleh masyararakat.&#8221;Kegiatan keagamaan sangat maju.</p>
<p>Seperti fatayat, muslimat,sholawatan,pengajian dan kegiatan tahlil. Ini sebagai tanda bahwa Bumirejo sudah berubah, &#8221; urai Bawon. Tambah dia,dalam konteks perekonomian,di Bumirejo juga sudah berdiri BUMDes.</p>
<p><strong>Baca :</strong><a href="https://hukrim.memontum.com/27521-dugaan-penyelewengan-add-dd-bumirejo-dampit-ternyata-tidak-benar" target="_blank" rel="noopener noreferrer"> Dugaan Penyelewengan ADD/DD Bumirejo Dampit, Ternyata Tidak Benar</a></p>
<p>&#8220;Sekali.lagi saya kurang sepakat, jika ada orang yang mengaku tokoh masyarakat, dia mengatakan, bahwa Desa Bumirejo tidak ada kemajuan. Ketokohan orang itu masih diragukan. Karena yang namanya tokoh, mereka bisa menjaga ucapan,tidak bertentangan dengan norma agama yang akhirnya membuat keresahan masyarakat, &#8221; sesal Bawon.</p>
<p>Juga dijelaskan, beberapa nama tokoh masyarakat Desa Bumirejo yang selama ini turut bersinergi dalam pembangunan Desa Bumirejo seperti, Samuki, Jamal, Kadir, Yoko, Misdi dan beberapa tokoh lain yang turut peduli demi kemajuan dan berkembang pesatnya pembangunan di Desa Bumirejo ke depan.<strong> (Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86837</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penyelewengan ADD/DD Bumirejo Dampit, Ternyata Tidak Benar</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyelewengan-add-dd-bumirejo-dampit-ternyata-tidak-benar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2019 11:58:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dampit]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyelewengan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86833-dugaan-penyelewengan-add-dd-bumirejo-dampit-ternyata-tidak-benar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Seperti diberitakan salah satu media beberapa waktu lalu, terkait dugaan Penyelewengan dana ADD/DD oleh Sugeng W, Kades Bumirejo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ternyata itu tidak benar. Apalagi, nama Kades yang dimaksud, saat ini sudah menjalani purna tugas. H Bawon Basuki mantan Ketua LPMD setempat mengatakan, berita itu ternyata tidak seimbang. Kata Bawon, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang &#8211;</strong> Seperti diberitakan salah satu media beberapa waktu lalu, terkait dugaan Penyelewengan dana ADD/DD oleh Sugeng W, Kades Bumirejo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ternyata itu tidak benar. Apalagi, nama Kades yang dimaksud, saat ini sudah menjalani purna tugas.</p>
<p>H Bawon Basuki mantan Ketua LPMD setempat mengatakan, berita itu ternyata tidak seimbang. Kata Bawon, selain tidak ada klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) berita tersebut tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-86834" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190628-WA0043-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190628-WA0043-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190628-WA0043-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190628-WA0043-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190628-WA0043-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190628-WA0043-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Seperti diberitakan sebuah media, sejak tahun 2013 hingga 2019 saat ini, Desa Bumirejo tidak ada kemajuan dan tidak pernah melaksanakan pembangunan. Menurut Bawon, itu sama sekali tidak benar.</p>
<p>Dipaparkan Bawon, salah satu contoh di Dusun Purwodadi, Kades Bumirejo sudah melaksanakan 10 titik pembangunan insfrastruktur jalan hotmix mulai dari Dusun Purwodadi sampai Dusun Bumirejo.</p>
<p>Kemudian jalan cor rabat betton, pengerasan jalan, pemasangan lampu penerangan jalan.&#8221;</p>
<p>&#8220;Ini merupakan bagian bukti bahwa kegiatan pembangunan disini sudah dilaksanakan, &#8221; terang Bawon Jumat (28/6/2019) sore.</p>
<p>Tambah dia, pembangunan itupun dibuat merata berdasarkan MUSDes, RKPDes dan APBDes dan terbagi menjadi 4 dusun. Seperti tahun 2018 lalu, Desa Bumirejo mengalokasikan 46,3 % dari anggaran DD untuk digunakan sebagai kegiatan pembangunan insfratruktur. Kemudian, dibagi 4 dusun, sehingga kalau dituangkan dalam titik kegiatan di Dusun Purwodadi, semuanya ada 2 titik.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://kabardesa.memontum.com/2892-h-bawon-basuki-pembangunan-di-desa-bumirejo-sudah-terbukti" target="_blank" rel="noopener noreferrer">H Bawon Basuki : “Pembangunan di Desa Bumirejo Sudah Terbukti”</a></p>
<p>&#8220;Seperti pengecoran jalan rabat betton di RT01 RW11 dengan volume 250 m panjang. Kemudian lebar 2,5 m dan tebal 12 Cm. Itupun dikerjakan bersama masyarakat,bahkan mampu dikembangkan menjadi 470 m dengan anggaran dana sekitar Rp 89 juta, &#8221; bebernya.</p>
<p>Masih di Dusun Purwodadi,lanjut Bawon,yaitu di RT01/RW12 dengan RAP 250 m, lebar 250 Cm, tebal 12 Cm dengan anggaran sebesar Rp 89.600 ribu dan itu dikembangkan menjadi 500 m.</p>
<p>&#8220;Sekarang juga sudah dipasang lampu penerangan jalan sebanyak 9 titik, ditambah lagi 5 titik, itu atas pengajuan Kades Bumirejo kepada Pemkab Malang dan Kementerian, &#8221; ulasnya. <strong>(Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86833</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pendamping PKH Yosowilangun Ngaku Kurang Kalau Hanya Dikasih Rp 300 ribu</title>
		<link>https://memontum.com/pendamping-pkh-yosowilangun-ngaku-kurang-kalau-hanya-dikasih-rp-300-ribu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Feb 2019 15:36:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyelewengan]]></category>
		<category><![CDATA[PKH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/77440-pendamping-pkh-yosowilangun-ngaku-kurang-kalau-hanya-dikasih-rp-300-ribu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kades Yosowilangun Kidul, Zainul Anwar Prihatin atas persoalan yang menimpa warganya yang menjadi agen BPNT dan Kades membenarkan pemberitaan media ini sebelumnya dimana menurut keterangan Hendrik (agen BPNT ) Desa Yosowilangun Kidul, merasa tidak nyaman atas perlakuan pendamping PKH yang memarahinya karena uang yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. &#8220;Saya sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kades Yosowilangun Kidul, Zainul Anwar Prihatin atas persoalan yang menimpa warganya yang menjadi agen BPNT dan Kades membenarkan pemberitaan media ini sebelumnya dimana menurut keterangan Hendrik (agen BPNT ) Desa Yosowilangun Kidul, merasa tidak nyaman atas perlakuan pendamping PKH yang memarahinya karena uang yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.</p>
<p>&#8220;Saya sudah panggil yang bersangkutan ke Kantor Desa, Hendrik mengatakan seperti yang sudah diberitakan di media, bahwa Rini selaku pendanping marah &#8211; marah saat permintaannya tidak dipenuhi&#8221; Terang Kades pada wartawan, Jumat (8/2/2018).</p>
<p>&#8220;Sebelumnya Hendrik memberi Rini uang sebesar Rp 800 ribu, kedua Rp 650 ribu dan yang ketiga Rp 350 ribu, Rini mengatakan pada Hendrik kalau itu kurang, lalu Rini memindahkan para KPM ke agen lain, ada yang ke Desa Tunjungrejo dan ke Desa Kebonsari, begitu keterangan Hendrik pada saya&#8221; Imbuh Kades.</p>
<p>Pihakya juga mengaku sudah klarifikasi Rini, alasan Rini karena Hendrik dalam memberikan pelayanan tidak maksimal dan sering bentak KPM, Saat ditanya terkait uang tersebut Rini mengatakan.</p>
<p>&#8220;Kalau dikasih 300 ribu ya kurang saya pak inggi, karena anggota saya 4 orang&#8221; Jelas Kades menirukan bahasa Rini, Kades berharap program BPNT ini sesuai dengan peruntukannya dan jangan sampai ada masalah di dalamnya.</p>
<p>&#8220;Terus terang mulai awal saya tidak tahu terkait program ini, siapa penerimanya, siapa kelompoknya, bagaimana caranya bahkan saya selaku Kepala Desa tidak pernah dipamiti oleh PKH terkait kegiatan tersebut, saya juga pernah minta data pada PKH terkait siapa saja warga saya yang menerima bantuan ini namun pada kenyataannya sampai sekarang saya tidak tahu&#8221; Kata Kades.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://memontum.com/76683-pendamping-pkh-yosowilangun-diduga-nakal" target="_blank" rel="noopener">Pendamping PKH Yosowilangun Diduga ‘Nakal’</a></p>
<p>Hal yang sama disampaikan, Ishak selaku Kaur Kesra Desa Yosowilangun Kidul, bahwa dirinya juga pernah meminta data penerima bantuan tersebut namun tidak pernah dikasih tahu secara pasti.</p>
<p>&#8220;Saya pernah minta data tersebut pada Rini namun tidak dikasih tahu semuanya, siapa saja penerimanya, Saya juga sudah mendengar masalah ini dan bahkan ada kartu yang dicabut oleh Rini dengan alasan si pemilik kartu KPM 3 kali tidak mengikuti arisan yang di bentuknya,&#8221; jelentreh Ishak.<strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77440</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Aparat Desa Diduga Sunat Bantuan RTLH</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-aparat-desa-diduga-sunat-bantuan-rtlh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Feb 2019 15:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyelewengan]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[RTLH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76486-oknum-aparat-desa-diduga-sunat-bantuan-rtlh</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo – Bantuan dana perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) seharusnya diterima warga Kabupaten Situbondo yang memang selayaknya mendapat bantuan, namun kuat dugaan dana tersebut diselewengkan oleh aparat desa setempat. Dana RTLH dianggarkan sebesar Rp 12 juta bagi penerima bantuan, namun tidak seutuhnya diterima warga. Oknum desa setempat diduga kerap kali hanya mendistribusikan berupa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo </strong>– Bantuan dana perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) seharusnya diterima warga Kabupaten Situbondo yang memang selayaknya mendapat bantuan, namun kuat dugaan dana tersebut diselewengkan oleh aparat desa setempat. Dana RTLH dianggarkan sebesar Rp 12 juta bagi penerima bantuan, namun tidak seutuhnya diterima warga. Oknum desa setempat diduga kerap kali hanya mendistribusikan berupa barang dengan taksiran sebesar Rp. 7, 5 juta.</p>
<p>Salah satunya di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Dari informasi yang diperoleh Wartawan Memontum.com, 10 warga miskin yang mendapat bantuan RTLH, tidak sesuai dengan kuota sesuai dana yang dialokasikan dari anggaran dana desa (DD) Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo tahun kemarin. Beberapa penerima mengaku hanya mendapat batu cadas 1 engkel, semen 10 sak dan pasir 1 engkel. Itu pun sebagian bahan material ada yang tidak bagus kualitasnya.</p>
<p>“Nilainya jauh dari harga 12 juta, kami hanya mendapat 1 engkel batu cadas / paras, pasir 1 engkel, semen 10 sak dan ongkos tukang 2 juta,” kata P. Adam, warga dusun Karang Malang RT01/05, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan pada Wartawan Memontum.com, kemarin.</p>
<p>Pemotongan juga terjadi di dusun Pokaan, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan. Seperti bantuan RTLH milik B. Ratima, penerima bantuan ada yang menerima bahan material kualitas yang tidak bagus, ada juga hanya berbentuk material dengan harga murah saja. Material yang diterima kualitasnya jelek dan tidak bagus untuk bahan bangunan. Terbukti saat hujan turun atapnya tetap bocor.</p>
<p>Jika diestimasikan bantuan material tersebut hanya sebesar Rp 7,5 juta dengan rincian dihitung dari harga tertinggi, yaitu semen 10 sak berukuran 40 kilogram Rp 550 ribu, batu pecah 2 engkel Rp 1,2 juta, 1 engkel pasir sebesar Rp 1,5 juta, batu bata merah 1000 buah Rp 550 ribu, dan 2 buah kusen Rp 1,2 juta, serta ongkos tukang 2,5 juta.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76486</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penyelewengan DD/ADD Desa Purwoharjo Ampelgading</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyelewengan-dd-add-desa-purwoharjo-ampelgading</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Oct 2018 14:43:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ADD]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyelewengan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/62174-dugaan-penyelewengan-dd-add-desa-purwoharjo-ampelgading</guid>

					<description><![CDATA[* Sebelum Warga Lapor Polisi, Insektorat Lakukan Pemeriksaan Rutin &#160; Memontum Malang &#8211; Dugaan penyelewengan Dana Desa(DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD)di Desa Purwoharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang,kini masih dalam tahap pemeriksaan pihak Polres Malang. Sebelum warga mengadukan persoalan tersebut ke Polres Malang,pihak inspektorat Kabupaten Malang sudah melakukan pemeriksaan secara rutin,tanpa terkecuali desa yang lain. Hal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>* Sebelum Warga Lapor Polisi, Insektorat Lakukan Pemeriksaan Rutin</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dugaan penyelewengan Dana Desa(DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD)di Desa Purwoharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang,kini masih dalam tahap pemeriksaan pihak Polres Malang. Sebelum warga mengadukan persoalan tersebut ke Polres Malang,pihak inspektorat Kabupaten Malang sudah melakukan pemeriksaan secara rutin,tanpa terkecuali desa yang lain.</p>
<p>Hal itu seperti disampaikan Camat Ampelgading,Akhmad Taufik Juniarto S.STP.&#8221; Menurut  informasi yang di dapat dari tenaga teknisnya, penggunaan fly ash adalah bentuk antisipasi musim hujan, karena bisa mempercepat pengeringan,&#8221; ujar Taufik Selasa (30/10/2018) siang tadi.</p>
<p>Juga dijelaskan, bahwa terlapor(Kades Purwoharjo)sudah  memberikan keterangan, bahwa penggunaan fly ash pada pembangunan plengsengan tersebut tidak mengurangi volume semen dan tidak berdampak pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB).</p>
<p> Seperti diberitakan beberapa media,berawal dari dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),masyarakat setempat melayangkan surat pengaduan ke Polres Malang dan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. </p>
<p> Dalam pengaduan tersebut, ada  dua poin yang ditekankan. Poin pertama menjelaskan terkait dugaan penyelewengan pembangunan plengsengan jalan desa. Dimana pada musyawarah pembahasan RAB (Rencana Anggaran Biaya), disebutkan jika pembuaan plengsengan menggunakan bahan material pasir, batu, dan semen. Sedangkan praktiknya, pada anggaran ADD dan DD tahun 2017, pembuatan jalan plengsengan menggunakan bahan material campuran Fly ash (pengganti semen).</p>
<p>“Kenyataannya plengsengan dibuat dengan Komposisi 100 sak fly ash dan 50 sak semen. Itu sudah menyalahi aturan kesepakatan, dan kualitas bagunan pasti tidak standart dan mudah rusak&#8221;,ujar seorang pelapor yang diketahui bernama Syamsul warga setempat </p>
<p> Lanjut pada poin berikutnya, dalam  surat laporan juga  membahas terkait dugaan penyelewengan wewenang terkait penyewaan tanah kas desa (bengkok). Dimana tanah dengan luas sekitar 1 hektare itu, disewakan kepada orang lain dan melebihi masa jabatan.</p>
<p>&#8220;Bulan ini Kades Purwoharjo Masduki harusnya  sudah lengser dari jabatan.Tetapi nyatanya hingga kini tanah masih ditanami singkong dan beberapa tanaman lain, sedangkan yang menggarap adalah orang yang menyewa hingga melebihi batas akhir jabatannya,”lanjut Syamsul.<strong>(sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62174</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diperiksa Jaksa, Kadinkes Gresik Didampingi Empat Pengacara</title>
		<link>https://memontum.com/diperiksa-jaksa-kadinkes-gresik-didampingi-empat-pengacara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Aug 2018 12:19:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[dinkes kabupaten gresik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyelewengan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari gresik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/51780-diperiksa-jaksa-kadinkes-gresik-didampingi-empat-pengacara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8211; Setelah beberapa pejabat penting dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik termasuk Kadinkes dr M Nurul Dholam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi dana BPJS Keshatan, Kamis (16/08) tim penyidik menemukan fakta baru bertambah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Pandoe Pramoekartika mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik</strong> &#8211; Setelah beberapa pejabat penting dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik termasuk Kadinkes dr M Nurul Dholam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi dana BPJS Keshatan, Kamis (16/08) tim penyidik menemukan fakta baru bertambah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Pandoe Pramoekartika mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel dari BPJS tahun 2016-2017 di Puskesmas lingkup Pemkab Gresik ternyata lebih dari 500 juta.</p>
<p>&#8220;Kalau sebelumnya kita simpulkan kerugian negara dari dugaan pemotongan dana kapitasi Jaspel Rp 500 juta, setelah memeriksa 70 lebih saksi, kerugian bertambah,&#8221; ujar Kajari, Kamis (16/8/2018).</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-51781" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/08/IMG-20180816-WA0109-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/08/IMG-20180816-WA0109-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/08/IMG-20180816-WA0109-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Namun, penambahan kerugian itu berapa belum tahu persis. Sebab, masih dihitung,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Kajari menyebut, sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, yakni mulai dari 64 Kepala Puskesmas dan Bendahara, pejabat Dinkes, hingga Kepala BPJS Kesehatan Gresik beserta staf.</p>
<p>&#8220;Waktu kita sebutkan kerugian negara itu 500 juta, masih 8 Puskesmas yang kami ambil sampel. Tapi, setelah 32 Kepala Puskesmas kami mintai keterangan, ada bukti baru soal penambahan kerugian negara. Kejari dalam pengungkapan kerugian negara dengan menggunakan audit internal. 32 Puskesmas dikenakan (pungli, red) semua. Jumlahnya tak sama,&#8221; terangnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51780</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
