<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dugaan penyerobotan tanah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-penyerobotan-tanah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Apr 2018 15:35:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dugaan penyerobotan tanah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Pencaplokan Tanah SLG, Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pencaplokan-tanah-slg-masuk-tahap-pemeriksaan-saksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2018 15:35:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab kediri]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[simpang gumul]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=39107</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8212; Sidang gugatan tanah ahli waris almarhum Kasan Mardjo yang diduga telah dicaplok oleh Pemkab Kediri kembali digelar. Sidang kasus pencaplokan tanah seluas 5.780 meter persegi yang telah beralih hak menjadi bengkok Desa Tugurejo yang saat ini telah dijadikan kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Kuasa hukum ahli waris Kasan Mardjo Danan Prabandaru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8212; Sidang gugatan tanah ahli waris almarhum Kasan Mardjo yang diduga telah dicaplok oleh Pemkab Kediri kembali digelar. Sidang kasus pencaplokan tanah seluas 5.780 meter persegi yang telah beralih hak menjadi bengkok  Desa Tugurejo yang saat ini telah dijadikan kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG).</p>
<p>Kuasa hukum ahli waris Kasan Mardjo Danan Prabandaru, SH mengatakan, sidang gugatan perdata ini memasuki agenda pendengaran para saksi-saksi yang mengetahui rentetan dari history tanah tersebut. &#8220;Hari ini adalah tahapan pendengaran dari para saksi,&#8221; katanya.</p>
<p>Namun dalam sidang kali ini kembali ditunda  untuk dua minggu kedepan yakni Selasa (8/5/2018) dengan agenda pendengaran saksi-saksi lanjutan. &#8220;Sidang kembali di tunda, karena banyaknya dari para saksi yang dihadirkan,&#8221; kata Danan Prabandaru, SH.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/14026-lahan-slg-caplok-tanah-warga-pemkab-kediri-digugat-penjual-nasi-rawon" rel="noopener" target="_blank">Lahan SLG Caplok Tanah Warga, Pemkab Kediri Digugat Penjual Nasi Rawon</a> )   </p>
<p>Menurut Danan Prabandaru, penyebab peralihan hak atas tanah tersebut belum mengetahui, &#8220;Dulu, itu merupakan bekas tanah gogolan, kita mempunyai bukti-bukti berupa dokumen hak milik tahun 1964 kita dapatkan dari pertanahan dan dari buku C Desa buktinya juga ada,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, obyek gugatan ini berada di sebelah timur icon Kabupaten Kediri yaitu Monumen Simpang Lima Gumul (SLG), tepatnya berada di sebelah selatan Rumah Makan Taliwang. Padahal, sesuai Buku C Desa, tanah tersebut milik almarhum Kasan Mardjo, tetapi kenyataanya sudah menjadi tanah bengkok Kas Desa Tugurejo, yang kini tanah tersebut sebagian sudah dibangun  jalan Simpang Lima Gumul, sebagian berubah menjadi taman, dan sebagian lainnya masih berupa tanah sawah.<strong> (aji/mid)<br />
 </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">39107</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lahan SLG Caplok Tanah Warga,  Pemkab Kediri Digugat Penjual Nasi Rawon</title>
		<link>https://memontum.com/lahan-slg-caplok-tanah-warga-pemkab-kediri-digugat-penjual-nasi-rawon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Apr 2018 16:02:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Simpang Lima Gumul]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36450-lahan-slg-caplok-tanah-warga-pemkab-kediri-digugat-penjual-nasi-rawon</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8212; Kasus dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri untuk jalan raya pintu masuk Simpang Lima Gumul (SLG) sebelah timur memasuki sidang ke 8 dengan materi peninjauan Setempat (PS) ke satu pada selasa (10/4/2018) jam 08.30. Kasus sengketa tanah yang disidangkan kemarin, bahwa tanah warga yang diduga diserobot Pemerintah Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8212; Kasus dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri untuk jalan raya pintu masuk Simpang Lima Gumul (SLG)  sebelah timur memasuki sidang ke 8 dengan materi peninjauan Setempat (PS) ke satu pada selasa (10/4/2018) jam 08.30.</p>
<p>Kasus sengketa tanah yang disidangkan kemarin,  bahwa tanah warga yang diduga diserobot Pemerintah Kabupaten Kediri itu sebidang tanah darat seluas 0.11 Ha dan sebidang tanah seluas 0.578 Ha yang keduanya terletak di Desa Kranggan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. </p>
<p>Sedangkan sesuai buku C Desa Kranggan No.20 Blok GL dan penjelasan tertulis dari Kantor BPN Kabupaten Kediri tanggal 2 desember 2014 No. 5703/300-3506/ XII/2014, tanah tersebut adalah milik sah ahli waris Kasan Marjo.</p>
<p>Sampai dengan saat ini Pemkab Kediri belum pernah minta ijin kepada para pemegang hak (ahli waris Kasan Marjo) atas dimanfaatkan lahan milik ahli waris saat ini  telah dibangun menjadi jalan raya SLG, bahkan Pemkab Kediri juga belum pernah membeli/mengganti rugi kepada ahli waris Kasan Marjo selaku pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. </p>
<p>   Dalam sidang agenda  PS dengan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim dan dua anggota serta Panitera.</p>
<p>Pihak tergugat 1 yakni Kepala Desa Tugurejo Sobirin, tergugat 2 Kepala Desa Kranggan dan tergugat 3 Pemerintah Kabupaten Kediri yang diwakili nenerapa orang staf. Sedangkan dari penggugat terlihat Pengacara senior Danan Prabandaru. SH. MH, dan ahli waris Kasan Marjo.</p>
<p>Pengukuran lahan  dilakukan oleh  BPN Kabupaten Kediri di pimpin langsung oleh Untoro dengan beberapa anggotanya dan  disaksikan oleh Majelis Hakim, dan semua pihak yang lagi bersengketa.</p>
<p>Fakta dalam persidangan kemarin,  ada kejanggalan, karena saat Majelis hakim bertanya kepada tergugat ke 1 yakni Kades Tugurejo, “Siapa yang menanam tebu dilahan ini”, langsung di jawab Kades dan Stafnya tidak tahu menahu dengan raut muka bingung, padahal aset tersebut diakui dan diklaim aset desa Tugurejo.</p>
<p>Sedangkan saat Majelis Hakim bertanya hal yang sama pada tergugat dua yakni Desa Kranggan sama Sekdes juga langsung menjawab tegas tidak tahu. Sidang lanjutan  rencananya akan digelar pada  24 april 2018 dengan agenda menghadirkan saksi dari semua pihak. <strong>(aji/edi/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36450</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi A Segera Agendakan Pemanggilan Dino Park dan Pemdes Beji serta DPMPTSPTK</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-segera-agendakan-pemanggilan-dino-park-dan-pemdes-beji-serta-dpmptsptk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2018 14:58:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dino park]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim Park III]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23857-komisi-segera-agendakan-pemanggilan-dino-park-dan-pemdes-beji-serta-dpmptsptk</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8212; Menanggapi permasalahan Dino Park, Komisi A DPRD Batu segera panggil beberapa pihak terkait untuk menyelesaikan dugaan penyerobotan tanah inventaris Desa Beji dan dugaan pencemaran limbah di Desa Junrejo. Sudiyono Ketua Komisi A DPRD Batu mengatakan jika pihaknya sudah mengusulkan agenda ke badan permusyawaratan (banmus) DPRD untuk melakukan pemanggilan. Karena setiap agenda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu </strong>&#8212; Menanggapi permasalahan Dino Park, Komisi A DPRD Batu segera panggil beberapa pihak terkait untuk menyelesaikan dugaan penyerobotan tanah inventaris Desa Beji dan dugaan pencemaran limbah di Desa Junrejo. Sudiyono Ketua Komisi A DPRD Batu mengatakan jika pihaknya sudah mengusulkan agenda ke badan permusyawaratan (banmus) DPRD untuk melakukan pemanggilan. Karena setiap agenda DPRD harus melalui penjadwalan di banmus. </p>
<p>&#8220;Tadi sudah kami usulkan untuk melakukan hearing secepat mungkin,&#8221; terangnya, Kamis (1/2/2018). Dalam hearing nanti, Komisi A akan melibatkan pimpinan DPRD bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Camat Junrejo, Kades Beji, Kades Junrejo, tokoh masyarakat dan warga terdampak.</p>
<p>&#8220;Semua pihak akan kami libatkan supaya segera ada titik temu dalam permasalahan penyerobotan tanah kas desa serta limbah yang ditimbulkan Dino Park, &#8221; tambahnya. Menanggapi hal ini, Kepala Desa Beji Kukuh Kusbiyanto mengaku selain Komisi A, pemdesnya juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Dino Park. Jika pihak Dino Park menyangkal, Kukuh mengaku sudah memiliki bukti penerima surat tersebut. </p>
<p>&#8220;Kami juga sudah mengirim surat kepada pihak Dino Park pertanggal (29/1/2018) Senin kemarin untuk menyelesaikan hal ini. Ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan menyangkut tanah inventaris desa yang sudah digunakan oleh Dino Park tanpa ijin masyarakat dan Pemdes Beji, &#8221; jelas Kukuh. Juru bicara Dino Park/Jatim Park III Simon Purwo Ali mengaku siap memenuhi dan datang saat  pemanggilan Komisi A DPRD Batu dan pihak desa. Tujuannya agar keadaan masyarakat di dua desa kondusif. </p>
<p>&#8220;Dalam pemanggilan nanti kami siap datang, kami berharap bukan mencari kesalahan atau siapa yang benar. Tapi membicarakan jalan keluar dalam permasalahan ini, &#8221; ungkap mantan anggota DPRD Batu ini kepada media. Simon bersama jajarannya mengaku memang memberikan penjelasan yang salah sehingga berimbas memburuknya suasana di masyarakat. </p>
<p>&#8220;Kami siap mendatangi panggilan Komisi A DPRD dan Pemdes Beji. Tuntutan apa akan kami penuhi sepanjang kami mampu, &#8221; tandasnya. Sebelumnya, lahan inventaris Desa Beji seluas 4,350 meter persegi diserobot oleh Dino Park tanpa memberitahukan kepada pihak desa dan masyarakat. Management Dino Park mengaku ada miss komunikasi dengan pemdes. Saat ini lahan senilai Rp 8,5 miliar sudah dibangun menjadi lahan parkir oleh Dino Park. <strong>(lih/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23857</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belum Selesai Urusan Penyerobotan Tanah, Dino Park Kembali Diprotes Warga Junrejo</title>
		<link>https://memontum.com/belum-selesai-urusan-penyerobotan-tanah-dino-park-kembali-diprotes-warga-junrejo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jan 2018 12:20:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dino park]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim Park III]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/22824-belum-selesai-urusan-penyerobotan-tanah-dino-park-kembali-diprotes-warga-junrejo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8212; Belum jelas kasus dugaan penyerobotan lahan inventaris milik Pemdes Beji, hari ini, Minggu (28/1/2018) warga Desa Junrejo kembali memprotes wahana wisata Jatim Park III (Dino Park) milik Jatim Park Grup. Warga mengeluhkan banyaknya limbah Dino Park mencemari lingkungan. Bahkan dalam musyawarah, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Drs Alwi sempat memediasi kedua belah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8212; Belum jelas kasus dugaan penyerobotan lahan inventaris milik Pemdes Beji, hari ini, Minggu (28/1/2018) warga Desa Junrejo kembali memprotes wahana wisata Jatim Park III (Dino Park) milik Jatim Park Grup. Warga mengeluhkan banyaknya limbah Dino Park mencemari lingkungan. Bahkan dalam musyawarah, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Drs Alwi sempat memediasi kedua belah pihak.</p>
<p>Menurut Kades Junrejo, Andi Faisal sebenarnya hari ini bukan demo melainkan aksi protes warga. Bukan hanya sekali, warga sudah beberapa kali mengeluhkan limbah yang dibuang ke sungai oleh Dino Park selalu mencemari sungai. </p>
<p>&#8220;Aksi ini bukan hanya sekali dikeluhkan warga sudah sering mas, tadi dalam musyawarah yang diikuti oleh warga Junrejo, management Dino Park, Pak sekda juga hadir, &#8221; ungkap Andi. </p>
<p>Hasil dari musyawarah, sesuai perintah plt sekda, Dino Park wajib merespon keluhan warga dengan menseriusi limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan. </p>
<p>&#8221; Management Dino Park harus menindak lanjuti dengan serius sesuai penekanan dari sekda, &#8221; lanjut Andi. </p>
<p>Jika masalah ini tidak kunjung direspon oleh Dino Park, warga mengancam akan menggelar aksi protes secara besar-besaran. Namun Andi masih meminta warganya untuk melihat dulu sejauh mana hasil mediasi tadi. </p>
<p>&#8221; Ya kita lihat saja kalau tetap bandel akan ada aksi protes massa kembali, &#8221; ungkapnya. </p>
<p>Sampai berita ini ditulis, Pimpinan Proyek (Pimpro) I Dino Park Suryo dan Simon Purwo Ali perwakilan management saat dihubungi melalui pesan whatshap dan telpon enggan menjawab. </p>
<p>Meski terdengar nada tunggu, keduanya enggan menjawab pesan singkat dan telpon dari awak media. <strong>(lih/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22824</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dino Park Dituding Serobot Tanah Ganjaran Mudin Desa Beji</title>
		<link>https://memontum.com/dino-park-dituding-serobot-tanah-ganjaran-mudin-desa-beji</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jan 2018 15:11:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dino park]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim Park III]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/22662-dino-park-dituding-serobot-tanah-ganjaran-mudin-desa-beji</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8212; Pemerintah Desa Beji menunggu ketegasan Kepala Desa Beji Kukuh Kusbianto terkait permasalahan dugaan penyerobotan tanah seluas 4,250 meter persegi yang dilakukan oleh Jatim Park III (Dino Park).  &#8220;Kemarin kami sudah melakukan musyawarah dengan BPD, tokoh masyarakat, Polisi dan TNI. Hasilnya nanti menunggu tindak lanjut pemkot,&#8221; jelas Kukuh Kusbianto, Sabtu (27/1/2018). Tanah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8212; Pemerintah Desa Beji menunggu ketegasan Kepala Desa Beji Kukuh Kusbianto terkait permasalahan dugaan penyerobotan tanah seluas 4,250 meter persegi yang dilakukan oleh Jatim Park III (Dino Park). </p>
<p>&#8220;Kemarin kami sudah melakukan musyawarah dengan BPD, tokoh masyarakat, Polisi dan TNI. Hasilnya nanti menunggu tindak lanjut pemkot,&#8221; jelas Kukuh Kusbianto, Sabtu (27/1/2018).</p>
<p>Tanah yang diserobot adalah tanah ganjaran milik Kasi Pelayanan (Mudin), sesuai aturan UU tanah gandjaran menjadi hak pemdes. Yang dikeluhkan warga tidak ada kesepakatan antara pihak desa dengan pengembang (Dino Park). </p>
<p>&#8220;Mudin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan. Pemdes berharap pihak Pemkot Batu segera memanggil pihak Dino Park untuk menyelesaikan permasalahan ini, &#8221; tambah dia. </p>
<p>Kami berharap, dengan adanya pemanggilan, pihak Pemkot Batu bisa menanyakan proses dugaan penyerobotan tanah yang sekarang menjadi lahan parkir di Dino Park.</p>
<p>Terpisah, Suryo selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) I Dino Park mengelak jika pihaknya menyerobot tanah ganjaran di Dusun Ngemplak RT 3 RW 6 Desa Beji. Suryo mengaku mengetahui jika masyarakat membuat surat keluhan yang ditujukan kepada dirinya. </p>
<p>&#8220;Saya tahu masyarakat membuat surat itu, tetapi saya pribadi tidak menerima. Saya juga tak pernah diklarifikasi oleh pihak desa. Pernah gak saya dipanggil Pemdes Beji? Saya tidak tahu lahannya sebelah mana, sertifikat nomor berapa dan nomor persilnya, &#8221; kelit Suryo di Dino Park III. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22662</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
