<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dugaan penyimpangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-penyimpangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Aug 2022 12:36:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dugaan penyimpangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Penyimpangan Anggaran KONI Kota Malang, 30 Orang Pihak Askot PSSI Diperiksa Kejari dari Total 60 Saksi</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyimpangan-anggaran-koni-kota-malang-2020-2021-30-orang-pihak-askot-pssi-diperiksa-kejari-dari-total-keseluruhan-60-orang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Aug 2022 11:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[KONI]]></category>
		<category><![CDATA[KONI Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PSSI]]></category>
		<category><![CDATA[pssi kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174520</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dugaan penyimpangan dana anggaran Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang tahun 2020-2021, terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hingga Selasa (30/08/2022) ini, total sudah ada 60 orang yang diminta keterangan dalam kapasitas sebagai saksi, dalam dugaan tersebut. Dari 60 saksi itu, terurai bahwa sebanyak 30 orang dari pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dugaan penyimpangan dana anggaran Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang tahun 2020-2021, terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hingga Selasa (30/08/2022) ini, total sudah ada 60 orang yang diminta keterangan dalam kapasitas sebagai saksi, dalam dugaan tersebut.</p>



<p>Dari 60 saksi itu, terurai bahwa sebanyak 30 orang dari pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Malang. Baik itu dari pengurus Askot PSSI maupun pihak lain atau ketiga.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (30/08/2021) tadi, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan. &#8220;Terkait dugaan penyimpangan dana anggaran KONI tahun 2020-2021, masih dilakukan penyelidikan. Jadi, semua masih berjalan. Baik itu terkait alat bukti yang sudah kita dapatkan, permintaan yang sudah kita peroleh dan data yang kita peroleh. Ini butuh waktu, karena melibatkan banyak orang,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/komisi-iv-dprd-trenggalek-minta-dinas-pendidikan-tindak-lanjuti-nasib-guru-ppg">Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Dinas Pendidikan Tindak Lanjuti Nasib Guru PPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bi-malang-sebut-lonjakan-harga-emas-dorong-inflasi-di-februari-2026">BI Malang Sebut Lonjakan Harga Emas Dorong Inflasi di Februari 2026</a></li>
</ul>


<p>Dino menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memeriksa 60 orang. &#8220;Total ada sekitar 60 orang, yang sudah kami periksa. Yakni dari pengurus KONI, termasuk sekretaris, bendahara, bagian perencanaan anggaran hingga bagian pengadaan. Kemudian, masing-masing Cabang Olah Raga (Cabor), ada ketua, sekretaris, ketua harian. Dari masing-masing Cabor, kemudian mengerucut ada dugaan melakukan penyimpangan. Dugaan sementara, ada di PSSI Kota Malang. Di PSSI Kota Malang, sudah kami periksa mulai dari ketua, bendahara, pengurus Askot, anggota club yang ikut kompetisi yang diselenggarakan PSSI tahun 2020-2021,&#8221; terang Dino.</p>



<p>Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa pihak ketiga atau rekanan PSSI Kota Malang. &#8220;Pengadaan-pengadaan yang ada di PSSI itukan berhubungan dengan rekanan atau pihak ketiga. Sudah kami periksa di tahap penyelidikan. Sudah mendekati 80 persen, untuk rekanan yang telah kami periksa. Di PSSI Kota Malang, masih pendalaman,&#8221; ujar Kukuh.</p>



<p>Dijelaskan, bahwa pihaknya juga memeriksa dari Cabor lainnya hingga dibutuhkan waktu yang panjang untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. &#8220;Ada 44 sampai 46 Cabor, kami melakukan pemeriksaan untuk mematangkan penyelidikan. Pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berlanjut. Kalau terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab, saat ini masih prematur. Namun nantinya, ada batas waktu dan kepastian hukum,&#8221; ujar Kukuh. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174520</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ngeri! 16 Kades Kepulauan Diperiksa Polres Sumenep</title>
		<link>https://memontum.com/ngeri-16-kades-kepulauan-diperiksa-polres-sumenep</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2019 06:38:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[APBDes]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81476-ngeri-16-kades-kepulauan-diperiksa-polres-sumenep</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Proses pemeriksaan 19 Kepala Desa (Kades), Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean sudah hampir rampung. Saat ini Penyidik Polres Sumenep, sudah memeriksa 16 kepala desa, terkait dugaan penyimpangan APBDes TA 2015, 2016 dan 2017. Sehingga, data dari 16 kepala desa terperiksa, sudah ditangan penyidik. “Berdasarkan hasil keterangan dari penyidik ada 16 Kepala Desa yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Proses pemeriksaan 19 Kepala Desa (Kades), Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean sudah hampir rampung. Saat ini Penyidik Polres Sumenep, sudah memeriksa 16 kepala desa, terkait dugaan penyimpangan APBDes TA 2015, 2016 dan 2017. Sehingga, data dari 16 kepala desa terperiksa, sudah ditangan penyidik.</p>
<p>“Berdasarkan hasil keterangan dari penyidik ada 16 Kepala Desa yang telah dimintai keterangan. Jadi hanya tinggal tiga desa yang belum diperiksa dalam kasus dugaan peyimpangan APBDes selama 3 tahun berturut-turut,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa (20/3/2019).</p>
<p>Sedangkan dari ke 16 Kades yang sudah diperiksa penyidik, diantaranya Kepala Desa Pandeman, Kalinganyar, Pabian, Sambakati, Sawah Aumur. Tidak hanya itu, Kepala Desa Laok Jangjang, Duko, Kali Katak, Angonangon, Kolokolo, Angkatan, dan Kepala Desa Paseraman, juga sudah diperiksa penyidik. Sisanya akan dimintai keterangan secara bertahap.</p>
<p>Namun, mantan Kapolsek Sumenep Kota itu belum menentukan kapan pemeriksaan tiga Kepala Desa bakal dilakukan. “Ini kan hanya sebatas klarifikasi atas adanya laporan itu. Soal waktu kami akan koordinasi lagi dengan penyidik,” tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81476</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Plt Camat Kepung Berkelit Dalam Kasus ADD Desa Keling</title>
		<link>https://memontum.com/plt-camat-kepung-berkelit-dalam-kasus-add-desa-keling</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Sep 2018 14:33:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[ADD]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/55318-plt-camat-kepung-berkelit-dalam-kasus-add-desa-keling</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Plt Camat Kepung Nursaid berkelit dalam pusaran kasus dana ADD Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Karena beberapa hari lalu Plt Camat Kepung Nursaid kepada wartawan mengatakan, ia tidak tahu menahu soal kasus di Desa Keling. Bahkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (LSM KIPPN) Kediri Raya sangat menyayangkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Plt Camat Kepung Nursaid berkelit dalam pusaran kasus dana ADD Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.  Karena beberapa hari lalu  Plt Camat Kepung Nursaid kepada wartawan mengatakan, ia tidak tahu menahu soal  kasus di Desa Keling.</p>
<p>    Bahkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (LSM KIPPN) Kediri Raya sangat menyayangkan pernyataam Nursaid.</p>
<p>&#8221; Lasus Desa Keling itu terjadi saat Pak Nursaid itu sebagai Pejabat Sementara, Pj Desa Keling dan beliaunya adalah penanggung jawab pengguna anggaran, &#8221; katanya.</p>
<p>    Kalau saat ini dia mengaku tidak tahu, ini jelas sangat tidak mungkin. &#8221; Kalau mengatakan tidak tahu persoalan tersebut,  jelas tidak masuk akal, terus selama ini apa yang beliau kerjakan sebagai Pj kades, &#8221; ujar Hartadi Kepada Wrtawan Senin (10/9/2018)</p>
<p>    Masyarakat sendiri, lanjut Hartadi, saat ini sudah pandai dan mengerti permasalahan itu, seharusnya pak Nursaid  mau terbuka tidak usa di tutup-tutupi, ibarat sepandai-pandai tupai melopat pasti terjatuh pula.</p>
<p>&#8220;Kami segera mendesak Pihak Kejaksaan untuk segera turun kelapangan menindak lanjuti dugaan penyimpangan ADD 2016 Desa Keling dan dugaan pengadaan jasa foto copy fiktif serta honor sekertaris Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) yang tidak perna di bayarkan juga kasus pelanggaran lainya,&#8221;Jelas Hartadi</p>
<p>     Terpisah Ketua DPD Desa Keling Drs H.Sukamto  menanggapi kabar yang beredar saat ini memberikan apresiasi dan dukunganya Kepada LSM KIPPN dalam mengungkap penyimpangan di Desa Keling. &#8221; Agar kedepanya pemerintahan desa bersih dari hal-hal yang dapat merugikan Desa dan Masyarakat, &#8221; tegasnya</p>
<p>    Anggaran Dana Desa (ADD) 2016, lanjut H.Sukamto, merupakan anggaran Negara untuk rakyat, maka dari itu Pihak Kejaksaan harus bisa membongkar kasus tersebut dan segera menyeret pelakunya ke Pengadilan.<strong>(aji)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">55318</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Siap Jalani Pemeriksaan, Kadinkes Dholam Janji Kooperatif</title>
		<link>https://memontum.com/siap-jalani-pemeriksaan-kadinkes-dholam-janji-kooperatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Aug 2018 12:47:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dinkes kabupaten gresik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari gresik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/51436-siap-jalani-pemeriksaan-kadinkes-dholam-janji-kooperatif</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8211; Paska digeledahnya kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kasus dugaan penyimpangan jasa pelayanan (Jaspel) dari BPJS tahun 2016-2017 senilai Rp 500 juta. oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik beberapa pekan lalu, giliran korps Adiyaksa ini Senin (13/8/2018), melayangkan surat panggilan kepada sejumlah petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik untuk dimintai keterangan. Jika minggu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Memontum Gresik &#8211; Paska digeledahnya kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kasus dugaan penyimpangan jasa pelayanan (Jaspel) dari BPJS tahun 2016-2017 senilai Rp 500 juta. oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik beberapa pekan lalu, giliran korps Adiyaksa ini Senin (13/8/2018), melayangkan surat panggilan kepada sejumlah petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik untuk dimintai keterangan.</p>
<p>Jika minggu kemarin Kejari Gresik memeriksa Kepala Puskesmas dan Bendahara se Kabupaten Gresik, kini giliran jajaran petinggi Dinkes bakal di periksa.</p>
<p>Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Nurul Dholam saat dikonfermasi terkait awak media pihaknya membenarkan, bahwa dirinya mengaku sudah mendapatkan surat panggilan.</p>
<p>&#8220;Ya betul. Hari ini (Senin) saya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Kejaksaan,&#8221; ujar Nurul Dholam saat dikonfermasi diruang kerjanya Senin (13/8/2018).</p>
<p>Bahkan pihaknya menyebutkan selain dirinya ada sejumlah pejabat di Dinkes yang dipanggil untuk dimintai keterangan mulai Selasa-Jumat mendatang. Diantaranya mulai selevel kepala sub bagian (Kasubag), kepala bagian (Kabag), sekretaris dinas (Sekdin).</p>
<p>&#8220;Mulai Kasubag, Kabag, dan Sekdin. Saya sendiri akan penuhi panggilan Kejaksaan pada Kamis mendatang,&#8221; terangnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51436</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Warga Perkebunan Satak Datangi Polres Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-warga-perkebunan-satak-datangi-polres-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 May 2018 14:32:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Masyarakat Desa Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[polres kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41895</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8212; Sekitar 50 Orang orang perwakilam warga Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri datangi Polres Kediri, untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyimpangan diinternal Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sabtu (7/5/2018) Agustianto salah satu Perwakilan Warga mengatakan, dirinya datang ke Polres Kediri hanya ingin menanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Tipikor Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri </strong>&#8212; Sekitar 50 Orang orang perwakilam warga Desa Satak  Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri datangi Polres Kediri, untuk mempertanyakan  perkembangan kasus dugaan penyimpangan diinternal Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sabtu (7/5/2018)  </p>
<p>     Agustianto salah satu Perwakilan Warga mengatakan, dirinya datang ke Polres Kediri hanya ingin menanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Tipikor Polres Kediri terkait Permasalahan di tubuh LMDH.&#8221;Masalah ini telah kita adukan ke Polres Kediri sudah ada 6 bulan lalu, dan saat ini kita tanyakan sejaih mana kasus ini di tangani Oleh Unit Tipikor,&#8221; Ujar Agus pada wartawan Senin (7/5/2018)</p>
<p>   Lebih lanjut Agus menjelaskan, kasus yang diadukan ke Polres itu kasus penyimpangan yang dilakulan Ketua LMDH Desa Satak Eko Cahyono yang diduga melakukan menyewakan lahan Garapan kepada Orang luar. &#8220;Lahan itu harusnya dibagikan kepada Warga tetapi kenyataanya justru di sewakan kepada orang luar, sedangkan warga yang dapat dapat pun hanya kelompoknya dia saja,&#8221;terang Agus</p>
<p>    Terpisah, Ketua LMDH Satak Eko Cahyono mengarakam, terkait aksi yang dilakukan warga, ia menanggapinya dengan pasif saja, karena mereka yang datang ke Polres itu bukan dari Anggota LMDH. &#8220;Jumlah Anggota LMDH 850 KK semuanya tidak ada masalah dan kondusif, damai. Jadi kami tidak begitu menanggapi permasalahan tersebut,&#8221; kata Eko saat ditemui di Rumahnya.</p>
<p>    Lebih lanjut Eko menegaskan, apabila mereka yang datang ke Polres tadi merasa bukan Anggota LMDH dan menginginkan menjadi Anggota, pihak lembaga terbuka, &#8221; Mereka bisa menjadi anghota asalkan syarat terpenuhi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam AD ART,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>   Berdasarkan peraturan pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat (PHBM),  tidak diperbolehkan melakukan penyewaan lahan. Namun apabila memang ada kegiatan kerjasama itu bisa dilakukan bagi hasil. Yang dimaksud bagi hasil itu masyarakat memanfaatkan kawasan hutan, ada perjanjian kerjasama, bagi hasil berdasarkan hasil yang didapatkan. <strong>(aji/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41895</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Batu Menunggu Telaah Dugaan Penyimpangan APBDes Sumbergondo dan Buku Fiktif</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-batu-menunggu-telaah-dugaan-penyimpangan-apbdes-sumbergondo-dan-buku-fiktif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Mar 2018 14:22:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[APBDes]]></category>
		<category><![CDATA[buku fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/31639-kejari-batu-menunggu-telaah-dugaan-penyimpangan-apbdes-sumbergondo-dan-buku-fiktif</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8212; Kejari Batu masih menunggu telaah (konsultasi) dugaan penyalahgunaan APBDes 2016 Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji. Jika hasil telaah menyebutkan masuk ranah pidana, Kejari Batu memastikan segera memproses, tetapi jika masuk ranah pelanggaran adminsitrasi cukup ditangani oleh Inspektorat Kota Batu. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8212; Kejari Batu masih menunggu telaah (konsultasi) dugaan penyalahgunaan APBDes 2016 Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji. Jika hasil telaah menyebutkan masuk ranah pidana, Kejari Batu memastikan segera memproses, tetapi jika masuk ranah pelanggaran adminsitrasi cukup ditangani oleh Inspektorat Kota Batu. </p>
<p>Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu Farriman Siregar, Rabu (14/3/2018). Menurut Fariman saat ini belum diketahui apakah masuk ranah pidana atau hanya pelanggaran administrasi. </p>
<p>&#8220;Telaah tersebut dilakukan Inspektorat hasilnya menunggu pihak Kejati, kan konsultasi disana. Kasusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pekerjaan berbeda,&#8221; jelas Farriman. </p>
<p>Bukan hanya itu saja, saat ini Kejari Batu juga masih menanggani dua kasus lainnya. Kasus pertama tentang dugaan korupsi penyewaan iklan reklame billboard yang menjerat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu Sinal Abidin ditahan Kejari Kota Batu pada Kamis (20/7/2017) silam.</p>
<p>Titik lokasi reklame itu yakni di kawasan Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dan Denpasar, Bali, pada tahun anggaran 2015 lalu. Nilai anggarannya sekitar Rp 1,5 miliar.</p>
<p>&#8220;Saat itu, Sinal menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Pemkot Batu. Ia menjabat di sana selama kurun waktu sekitar satu tahun,&#8221; jelasnya. </p>
<p>Terkait kasus tersebut, saat ini akan segera masuk dalam pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rencananya pembacaan tuntutan itu akan berlangsung pada Jumat (16/3/2018) mendatang. </p>
<p>&#8220;Untuk saat ini Sinal berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru di Kota Malang. Sejauh ini prosesnya sudah masuk dalam tuntutan di Tipikor Surabaya lusa (Jumat),&#8221; ungkap Farriman lagi. </p>
<p>Kemudian, kasus selanjutnya adalah kasus pengadaan buku fiktif tahun 2016 di lingkungan Bappeda Kota Batu dengan nilai pengadaan Rp 144 juta. Perkara itu menjerat Susilo Tri Mulyanto (ST) yang menjabat kabid komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu. Dalam kasus tersebut, Susilo menjabat sebagai kepala bidang perencanaan dan ekonomi Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Pemkot Batu. </p>
<p>Selain menyeret Susilo ada tersangka lain yakni Panca Sambodo Suwardi (PSS) dari pihak rekanan. Namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis 7 Desember 2017. Hingga saat ini DPO tersebut belum muncul batang hidungnya. </p>
<p>&#8220;Pihak rekanan masih DPO. Untuk pencarian DPO belum ada kemajuan, kami sudah minta bantuan Polres Batu hingga Kejaksaan Agung,&#8221; papar dia. </p>
<p>Ia menambahkan rencananya kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Tipikor Surabaya pada bulan April mendatang tanpa menghadirkan pihak rekanan. Tanpa hadirnya terdakwa yang rugi di dianya karena tidak ada kesempatan pembelaan</p>
<p>Masih sama dalam pengadaan buku fiktif, namun  berjudul ‘Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu’ di lingkup Dinas Perpustakaan Kota Batu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 140 juta. </p>
<p>&#8220;Buku yang memuat seputar biografi pemikiran Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tersebut diduga tidak diproduksi sama sekali,&#8221; pungkasnya. <strong>(lih/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">31639</post-id>	</item>
		<item>
		<title>GGAA Berharap APH Telusuri Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung di Sumber Brantas</title>
		<link>https://memontum.com/ggaa-berharap-aph-telusuri-dugaan-penyimpangan-pembangunan-gedung-di-sumber-brantas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Dec 2017 14:44:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[GGAA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumber Brantas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/12387-ggaa-berharap-aph-telusuri-dugaan-penyimpangan-pembangunan-gedung-di-sumber-brantas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8212; Good Goverment Activator Aliance (GGAA) pertanyakan mangkraknya pembangunan aula serba guna di samping selatan Kantor Desa Sumber Brantas yang sudah menelan anggaran sebesar Rp 448 juta. Dalam waktu dekat GGAA akan menyurati pihak desa dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami hal itu. Dirut GGAA Jatim Sudarno mengaku hal tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8212; Good Goverment Activator Aliance (GGAA) pertanyakan mangkraknya pembangunan aula serba guna di samping selatan Kantor Desa Sumber Brantas yang sudah menelan anggaran sebesar Rp 448 juta. Dalam waktu dekat GGAA akan menyurati pihak desa dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami hal itu. </p>
<p>Dirut GGAA Jatim Sudarno mengaku hal tersebut sangat mengenaskan, bagaimana mungkin anggaran sebesar itu hanya berwujud bangunan tiang pancang dan pondasi. Padahal, anggaran ADD sudah cair. </p>
<p>&#8220;Pihak desa harus segera mengevaluasi dana, jangan sampai masyarakat dirugikan. Perlu diselidikali itu, bisa dilaporkan ke pihak APH  jika dugaan penyimpangan memang ada, &#8221; ungkapnya, Selasa (12/12/2017).</p>
<p>Dalam waktu dekat, GGAA akan menyurati Desa Sumber Brantas sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  &#8220;Kami akan surati pihak desa. Yang dipertanyakan adalah rincian pembangunan mulai RAB, desain bangunan dan konsultannya, &#8221; kata Sudarno. </p>
<p>Ditempat terpisah, Kepala Desa Sumber Brantas Juadi saat dihubungi mengatakan jika dirinya saat ini masih sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS).  &#8220;Tolong dikonfirmasi ke sekdes saya, saya masih di RS,&#8221; singkat Juadi melalui pesan singkat. </p>
<p>Menanggapi keluhan masyarakat dan dugaan penyimpangan anggaran, Purnomo Sekertaris Desa (Sekdes) Sumber Brantas mengaku jika hal tersebut tidak benar. Hanya saja memang ada kesalahan prosedur dan proses pencairan. </p>
<p>&#8220;Tidak benar Mas,  mungkin nanti kalau saya sudah pulang kunjungan kerja (kunker) ke Situbondo akan saya jelaskan,&#8221; tegas Purnomo. Lanjut Purnomo, pihaknya mengaku jika masih butuh pendampingan dan belajar. Saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk melanjutkan program pembangunan ditahun 2017, sebab proses pencairan anggaran diakhir tahun tepatnya bulan desember ini. </p>
<p>&#8220;Kendalanya pencairan diakhir tahun ini, waktunya sangat mepet. Nanti kami akan pertimbangkan dan meminta pendampingan supaya kita tidak salah lagi dalam pembangunan, &#8221; harap Purnomo. </p>
<p>Sebelumnya, masyarakat Desa Sumber Brantas mengeluhkan mangkraknya bangunan gedung aula serba guna disamping kantor desa yang dibangun tahun 2016 silam. Padahal anggaran yang berasal dari ADD (2016-2017) sudah digelontorkan dengan total Rp 448 juta dalam dua tahap. Pertama Rp 315 juta ditambah Rp 133 juta. </p>
<p>Di lokasi nampak dengan anggaran sebesar itu pembangunan masih hanya pondasi dan tiang pancang. Masyarakat menduga pihak desa melakukan penyimpangan anggaran pembangunan. <strong>(lih/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">12387</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Semare Resmi Dilaporkan ke Aparat Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/kades-semare-resmi-dilaporkan-ke-aparat-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Oct 2017 12:33:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/387-kades-semare-resmi-dilaporkan-ke-aparat-hukum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Yazid (53) Kepala Desa (Kades) Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan resmi dilaporkan oleh warganya dan didampingi kuasa hukum LBH GMBI ke Kejaksaan Negri Bangil. Dalam laporan tersebut, kades diduga melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi Anggaran dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) tahun 2014 sampai 2015. Dikatakan oleh kuasa hukum LBH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Yazid (53) Kepala Desa (Kades) Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan resmi dilaporkan oleh warganya dan didampingi kuasa hukum LBH GMBI ke Kejaksaan Negri Bangil. </p>
<p>Dalam laporan tersebut, kades diduga melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi Anggaran dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) tahun 2014 sampai 2015.</p>
<p>Dikatakan oleh kuasa hukum LBH GMBI yakni Ridwan saleh menjelaskan bahwa kami bersama warga desa semare sudah melaporkan mantan Kepala desa yakni Yazid terkait dugaan penyimpangan ADD dan DD tahun 2014 sampai 2015 ke Kejari Bangil. </p>
<p>Selain berkas data laporan kami berikan ke Kejari bangil, surat tembusanya juga sudah kami layangkan ke Kejati Surabaya dan Kejagung.</p>
<p>Menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan ADD dan DD pembangunan tahun 2014 sampai 2015 yang dilakukan oleh kades setempat, maka kami bersama warga berharap agar intansi hukum segera memproses penindakan laporan tersebut. </p>
<p>Bila dalam dua minggu laporan warga tidak ditindaklanjuti, maka kami bersama warga akan turun jalan Unras ke Kejaksaan Negri bangil dan Kejati,&#8221;pungkasnya.</p>
<p>Saat Memo X konfirmasi melalui Via telepon ke kasi intel kejari Bangil yakni Ojak mengatakan terkait permasalahan  Belum bisa memberi keterangan.</p>
<p>&#8220;Kami masih belum bisa memberikan keterangan mas,&#8221; singkatnya.</p>
<p>Hal senada, ditempat terpisah waktu Memo X konfirmasi ke Kadis Inspectorat Kabupaten Pasuruan Dwiyanto mengatakan, &#8220;Masalah penyimpangan Add dan Dd di desa Semare, mohon maaf kami tidak tahu mas.&#8221; <strong>(tm/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">387</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
