<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Duo Budak Narkoba Edarkan Pil Koplo di Kaliwungu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/duo-budak-narkoba-edarkan-pil-koplo-di-kaliwungu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Nov 2017 05:58:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Duo Budak Narkoba Edarkan Pil Koplo di Kaliwungu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Buwas : Indonesia Masih Darurat Narkoba</title>
		<link>https://memontum.com/buwas-indonesia-masih-darurat-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2017 05:58:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Duo Budak Narkoba Edarkan Pil Koplo di Kaliwungu]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri Helm Bermobil Ternyata Residivis Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/3653-buwas-indonesia-masih-darurat-narkoba</guid>

					<description><![CDATA[Batu, Memontum &#8211; Kepala Badan Nasional Narkoba (BNN) Komjen Pol Budi Waseso datangi Kota Batu hari ini, Kamis (2/11/2017) sebagai pembicara dalam acara Reuni Akbar Ikatan Keluarga Alumni I-3 XII Institut Injil Indonesia di Sekolah Alkitab Batu, Desa Beji. Dalam acara, Buwas menyampaikan materi tentang Indonesia Darurat Narkoba di hadapan ratusan peserta reuni, komunitas dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Batu, Memontum</strong> &#8211; Kepala Badan Nasional Narkoba (BNN) Komjen Pol Budi Waseso datangi Kota Batu hari ini, Kamis (2/11/2017) sebagai pembicara dalam acara Reuni Akbar Ikatan Keluarga Alumni I-3 XII Institut Injil Indonesia di Sekolah Alkitab Batu, Desa Beji.</p>
<p>Dalam acara, Buwas menyampaikan materi tentang Indonesia Darurat Narkoba di hadapan ratusan peserta reuni, komunitas dan pelajar penggiat anti narkoba di sekolah se-Kota Batu.</p>
<p>Menurut Buwas dalam pidato, Indonesia dinyatakan darurat narkoba sejak tahun 1971. Ketika itu, Presiden RI ke-2 Soeharto menyatakan, Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba.</p>
<p>	Untuk kesekian kalinya presiden menyampaikan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Sampai hari ini masih darurat narkoba.</p>
<p>&#8220;Berarti tidak ada perubahan yang terjadi dari 71 (1971) sampai saat ini. Karena tahun 71 Pak Harto (Presiden Soeharto) sudah mengatakan darurat narkoba, sekarang era Pak Jokowi kita masih dalam keadaan darurat narkoba juga,&#8221; keluhnya.</p>
<p>	Tambah dia, meski pada 1971 sudah berstatus darurat narkoba, belum ada upaya signifikan dalam mengatasi status tersebut. Bahkan, kasus yang berkaitan dengan narkoba terus meningkat hingga saat ini.</p>
<p>&#8220;Jumlah korban semakin besar, perkembangan peredarannya semakin besar. Pemakaiannya semakin besar. Karena kita semua tidak serius menangani masalah narkoba. Kita cukup mendengungkan darurat narkoba, sudah,&#8221; ucapnya.</p>
<p>	Masih kata Buwas, pengaruh narkoba sudah menyentuh setiap lini di setiap daerah di Indonesia. Tidak ada satu daerah pun di Indonesia yang terbebas dari pengaruh narkoba.</p>
<p>&#8220;Sekarang kita lihat provinsi mana yang bebas dari narkoba, tidak ada. Kita turun ke kota-kabupaten. Kota-kabupaten mana yang bebas dari narkoba? tidak ada. Kecamatan, tidak ada yang menjamin ada kecamatan yang bebas dari narkoba. Bahkan sampai RT-RW,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Begitu juga dengan lembaga-lembaga dan kementerian. Tidak ada yang menjamin lembaga dan kementerian bebas dari narkoba. Begitu juga dengan lembaga kepolisian dan TNI.</p>
<p>&#8220;Bebaskah TNI-Polri dari narkoba? tidak. BNN yang saya pimpin dijamin bebas? tidak. Sampai (lembaga) ke bawah. Ini fakta,&#8221; katanya.</p>
<p>Begitu juga dengan struktur usia manusia. Menurutnya, hampir setiap generasi manusia sudah terkontaminasi narkoba. Mulai dari usia dini hingga tua. Ia mencontohkan adanya bayi usia enam bulan yang sudah terkontaminasi narkoba.</p>
<p>	&#8220;Jangan-jangan janin sudah terkontaminasi narkotika, kalau kita kupas secara menyeluruh. Masalahnya kita tidak mau tahu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>	Ia mengatakan, bangsa Indonesia terlalu terbuai dengan berbagai pujian yang datang dari negara luar. Akibatnya, bangsa Indonesia seakan abai dengan bahaya yang sudah mengintai di depan mata.</p>
<p>&#8220;Kita terbuai dengan pujian dari dunia luar. Kita terbuai dengan pujian itu, sehingga kita abai terhadap ancaman, bahkan bahaya yang ada di depan mata tidak terlihat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Dalam acara tampak hadir pula tamu undangan, Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo, Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto dan Kepala BNN Kota Batu Heru Cahyo Wibowo. <strong>(cw2/jun)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3653</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Duo Budak Narkoba Edarkan Pil Koplo di Kaliwungu</title>
		<link>https://memontum.com/duo-budak-narkoba-edarkan-pil-koplo-di-kaliwungu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Oct 2017 23:18:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Duo Budak Narkoba Edarkan Pil Koplo di Kaliwungu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=2349</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang&#8212;Dua pelaku pengedar pil dobel L, diciduk jajaran Kepolisian Polsek Jombang Kota. Kedua pelaku tersebut yakni Didik Santoso (33) warga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso serta Sujatmiko (21) warga asal Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan Jombang, Jawa Timur. &#160; Kedua tersangka diamankan Polisi saat mengedarkan pil dobel L, di Jl Halmahera, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang&#8212;</strong>Dua pelaku pengedar pil dobel L, diciduk jajaran Kepolisian Polsek Jombang Kota. Kedua pelaku tersebut yakni Didik Santoso (33) warga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso serta Sujatmiko (21) warga asal Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan Jombang, Jawa Timur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua tersangka diamankan Polisi saat mengedarkan pil dobel L, di Jl Halmahera, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Selain mengamankan kedua tersangka Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>”Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 28 butir pil dobel L, serta dua unit Handphone (Hp), yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi,” kata Iptu Subadar selaku Kasubag Humas Polres Jombang, Kamis 26 Oktober 2017.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lanjut Subadar, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima petugas akan ada transaksi pil dobel L. Polisi yang mendapat informasi akan ada transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Polisi melakukan penggeledahan. Keduanya tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti pil dobel L,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya kedua pelaku pengedar pil dobel L, tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Kota. Guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus terkait.</p>
<p>“Tersangka disangkakan melanggar pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Subadar.(ela/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2349</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
