<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>E Parkir &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/e-parkir/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Jul 2021 04:50:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>E Parkir &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PPKM Darurat, Pendapatan Retribusi E Parkir Stadion Gajayana Terjun Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/ppkm-darurat-pendapatan-retribusi-e-parkir-stadion-gajayana-terjun-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2021 04:50:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[E Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Daerah 2018 Turun]]></category>
		<category><![CDATA[ppkm darurat]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Stadion Gajayana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=147830</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ternyata juga berpengaruh terhadap pendapatan e-parkir Kota Malang. Pada hari biasa, e-parkir yang berlokasi di pintu masuk Stadion Gajayana itu mampu memperoleh sekitar Rp 4 juta. &#8220;Namun saat PPKM Darurat Rp 0,&#8221; kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono, Senin (12/7). Baca Juga: [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ternyata juga berpengaruh terhadap pendapatan e-parkir Kota Malang. Pada hari biasa, e-parkir yang berlokasi di pintu masuk Stadion Gajayana itu mampu memperoleh sekitar Rp 4 juta.</p>



<p>&#8220;Namun saat PPKM Darurat Rp 0,&#8221; kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono, Senin (12/7).</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Hal itu dipicu lantaran beberapa tempat di sekitar e-parkir tutup. Seperti Mall Olympic Garden (MOG), kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), maupun beberapa fasilitas lapangan olahraga di daerah tersebut.</p>



<p>Namun mantan camat Klojen itu menampik jika nihilnya pendapatan dari e-parkir berpotensi kerugian.</p>



<p>&#8220;Kalau dibilang rugi ya tidak, karena ini kan retribusi. Dimana retribusi adalah pelayanan, kalau nol berarti kita tidak melayani,&#8221; jelas Heru.</p>



<p>Berdasarkan keterangannya, retribusi berbeda dengan pajak. Yang mana pajak bisa mengalami kerugian.</p>



<p>&#8220;Kalau pajak ada kerugian, misal saja target Rp 10 miliar, tapi tidak tercapai. Kalau pajak, dia diberi pelayanan atau tidak, ada potensi tercatat target pajak. Kalau retribusi tidak ada kerugian, beda ya,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut, akibat konsentrasi menjalankan kebijakan PPKM Darurat ini, pihaknya masih belum mengintegrasikan aplikasi e-parkir dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Belum, Jadi untuk program yang lain kita sisihkan dulu. Kita masih berkonsentrasi PPKM Darurat sampai tanggal 20, karena itu menentukan langkah kita kedepan seperti apa,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Meski begitu pihaknya mengaku ke depan sudah ada rencana penambahan titik e-parkir. Antara lain di RSUD Kota Malang, Terminal Arjosari sisi timur, dan di Gedung Kartini. &#8220;Di perencanaan ada titik lain, tapi kita nunggu evaluasi. Targetnya akhir tahun ini sudah mulai terpasang,&#8221; terang Kepala Dishub Kota Malang. <strong>(mus/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">147830</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidoarjo Terapkan E Parkir di Tahun 2020</title>
		<link>https://memontum.com/sidoarjo-terapkan-e-parkir-di-tahun-2020</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 14:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[E Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101661-sidoarjo-terapkan-e-parkir-di-tahun-2020</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan sistem Elektronik Parkir atau E Parkir mulai tahun depan (2020). Dengan sistem ini, masyarakat bakal membayar parkir kendaraannya secara online. Pembayaran itu, bisa melalui aplikasi pembayaran online seperti Go Pay atau Ovo. Sistem ini akan dimulai awal Tahun 2020. &#8220;Sistem E Parkir inu untuk memberikan pelayanan perparkiran yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan sistem Elektronik Parkir atau E Parkir mulai tahun depan (2020). Dengan sistem ini, masyarakat bakal membayar parkir kendaraannya secara online. Pembayaran itu, bisa melalui aplikasi pembayaran online seperti Go Pay atau Ovo. Sistem ini akan dimulai awal Tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Sistem E Parkir inu untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik ke masyarakat,&#8221; kata Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (9/12/2019).</p>
<p>Bagi Abah Ipul, melalui aplikasi perparkiran secara online masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Masyarakat akan mendapatkan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan peraturan yang ada.</p>
<p>&#8220;Dengan sistem aplikasi elektronik parkir ini masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan yang ada,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Saiful Ilah menilai pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. Baginya sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan. Oleh karenanya diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir.</p>
<p>&#8220;Perubahan ini semata-mata untuk memberikan pelayanan perparkiran yang terbaik kepada masyarakat. Parkir elektronik ini efektif pelaksanaannya mulai awal Tahun 2020,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Tidak hanya itu, Saiful Ilah meminta parkir sistem elektronik ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo juga dimintanya memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.</p>
<p>&#8220;Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik di lapangan. Dengan begitu masyarakat segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik itu,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dishub Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amig menegaskan dalam lampiran Perda Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir di tepi jalan umum untuk berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk serta tarif kereta tempelan (kereta gandengan). Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya R2 dikenakan Rp 2.000 per parkir. Untuk sedan, minibus atau sejenisnya R4 dikenakan Rp 4.000 sekali parkir.</p>
<p>&#8220;Untuk bus, truk atau sejenisnya R6 dikenakan Rp 5.000 sekali parkir. Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk yakni Rp 5.000 sekali parkir,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101661</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
