<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>e-Pelayanan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/e-pelayanan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Sep 2021 10:09:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>e-Pelayanan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinas Sosial Surabaya Luncurkan Aplikasi Berbasis Web e-Pelayanan</title>
		<link>https://memontum.com/dinas-sosial-surabaya-luncurkan-aplikasi-berbasis-web-e-pelayanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Sep 2021 10:09:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Sosial Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[e-Pelayanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=152682</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Dinas Sosial Kota Surabaya meluncurkan aplikasi berbasis web, yakni e-Pelayanan Dinsos Surabaya. Salah satu pelayanan yang tersedia di aplikasi tersebut, ialah Pelayanan Surat Keterangan Miskin (SKM) non kesehatan. Kepala Dinsos (Kadinsos) Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan bagi warga Surabaya yang hendak mengajukan permohonan Surat Keterangan Miskin (SKM) non kesehatan tidak perlu lagi datang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Dinas Sosial Kota Surabaya meluncurkan aplikasi berbasis web, yakni e-Pelayanan Dinsos Surabaya. Salah satu pelayanan yang tersedia di aplikasi tersebut, ialah Pelayanan Surat Keterangan Miskin (SKM) non kesehatan.</p>



<p>Kepala Dinsos (Kadinsos) Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan bagi warga Surabaya yang hendak mengajukan permohonan Surat Keterangan Miskin (SKM) non kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor&nbsp;Kelurahan.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/serapan-perum-bulog-jatim-tembus-di-angka-200-ribu-ton-beras-per-februari">Serapan Perum Bulog Jatim Tembus di Angka 200 Ribu Ton Beras Per Februari</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-anak-di-ruang-digital-dp3ak-jatim-bersama-plato-foundation-gelar-safer-internet-day">Lindungi Anak di Ruang Digital, DP3AK Jatim bersama Plato Foundation Gelar Safer Internet Day</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pengelolaan-pemerintahan-dan-penguatan-ekonomi-pemprov-jatim-terima-kunjungan-gubernur-sherly">Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Mereka dapat mengurus SKM secara online lewat aplikasi berbasis web yang dapat di akses melalui&nbsp;https://dinassosial.surabaya.go.id/pelayanan,&#8221; kata Suharto Wardoyo, Minggu (05/09) tadi.</p>



<p>Sebelum menggunakan aplikasi itu, kata dia, mereka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi NIK, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.</p>



<p>&#8220;Akun ini digunakan untuk masuk ke halaman utama aplikasi,” jelasnya.</p>



<p>Lanjut Suharto menjelaskan, untuk melakukan aktivasi akun, pengguna harus mengunggah berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.</p>



<p>&#8220;Jika data berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengajukan permohonan SKM dengan memilih menu SKM pada halaman utama aplikasi tersebut,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lanjut Suharto, setelah itu pemohon harus mengisi NIK pribadi, NIK kepala keluarga dan nomor telepon. Pemohon juga diminta untuk mengunggah file scan KK serta scan surat keterangan dari instansi terkait sesuai dengan jenis permohonan SKM yang dipilih.</p>



<p>“Untuk SKM Kesehatan itu sudah tercover semua dengan rumah sakit (RS) dan puskesmas, termasuk RS swasta yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Jadi, sudah tidak perlu mengurus SKM Kesehatan,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Suharto memaparkan, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi terkait data yang sudah masuk di database. Lalu, setelah proses verifikasi selesai, pihaknya akan melakukan survei rumah tangga.</p>



<p>Kemudian, data itu akan diolah oleh Dinsos melalui aplikasi E-Pemutakhiran Data milik Pemkot Surabaya. Proses verifikasi data sendiri berlansung dalam dua hari kerja sejak divalidasi oleh kelurahan.</p>



<p>Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengajukan permohonan berbagai jenis SKM non kesehatan, di antarannya SKM Pendidikan, SKM Bantuan Hukum, SKM Permohonan dan Perpanjangan Rusun, dan SKM Denda Akta Kelahiran, serta SKM Keringanan PBB dan PDAM.</p>



<p>“Nanti akan muncul hasilnya, apakah dia termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau tidak. Jika iya, maka kita akan terbitkan SKM-nya dan bisa diunduh dalam bentuk file PDF,” paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Suharto menambahkan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Pelayanan Dinsos untuk melakukan pengecekan terkait layanan bantuan sosial (bansos) dan status MBR.</p>



<p>Warga cukup mengisi NIK pada kolom yang tersedia. Nanti akan muncul hasilnya, apakah mereka merupakan MBR atau tidak, penerima bansos atau tidak. &#8220;Kalau mereka menerima bansos, mereka dapat mengetahui jenis bantuan apa yang mereka terima,” tambahnya <strong>(ade/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152682</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
