<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>edarkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/edarkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Feb 2025 13:01:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>edarkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Edarkan Pil Trex, Satu dari Dua Pelaku Berstatus DPO Kasus Narkoba</title>
		<link>https://memontum.com/edarkan-pil-trex-satu-dari-dua-pelaku-berstatus-dpo-kasus-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[berstatus]]></category>
		<category><![CDATA[edarkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219424</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di sebuah warung angkringan di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Situbondo, Selasa (18/02/2025) tadi. Kedua pelaku tersebut, berinisial MDH (22) dan JD (23). Keduanya, ditangkap saat hendak melakukan transaksi Okerbaya jenis Pil Trex. Diketahui, bahwa MDH adalah DPO [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di sebuah warung angkringan di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Situbondo, Selasa (18/02/2025) tadi. Kedua pelaku tersebut, berinisial MDH (22) dan JD (23). Keduanya, ditangkap saat hendak melakukan transaksi Okerbaya jenis Pil Trex.</p>



<p>Diketahui, bahwa MDH adalah DPO kasus Narkoba sejak tahun 2024. Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita ratusan butir Pil Trex yang disimpan di dalam bungkus plastik siap edar.</p>



<p>Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama 1 minggu terakhir. &#8220;Kedua tersangka ditangkap di sebuah angkringan atau warung nongkrong. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Pil Trex sebanyak 100 butir dan uang tunai pecahan Rp 10 ribu sebanyak 2 lembar,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tim Opsnal Satresnarkoba saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terkait dalam distribusi Pil Trex di wilayah Kabupaten Situbondo, untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba. &#8220;Dugaan sementara, pelaku mendapatkan pasokan barang dari luar kota dan menjualnya kepada para remaja. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Narkotika, terutama di kalangan pelajar,&#8221; tegas AKP Muhammad Luthfi.</p>



<p>Para pelaku dikenakan Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 Ayat 1,2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran Narkoba atau obat obatan berbahaya di Kabupaten Situbondo dapat dicegah. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219424</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Edarkan Sabu dan Pil, Seorang Perempuan Asal Badas Dibekuk Satresnarkoba Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-edarkan-sabu-dan-pil-seorang-perempuan-asal-badas-dibekuk-satresnarkoba-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Mar 2024 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[edarkan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207684</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Seorang perempuan berinisial AK alias Jesika (31), harus berurusan dengan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Perempuan asal Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, itu ditangkap karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dan pil dobel L. Kasubsi Penmas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, mengatakan penangkapan terduga pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Awalnya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Seorang perempuan berinisial AK alias Jesika (31), harus berurusan dengan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Perempuan asal Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, itu ditangkap karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dan pil dobel L.</p>



<p>Kasubsi Penmas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, mengatakan penangkapan terduga pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Awalnya, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Badas, kerap kali dibuat sebagai sarana transaksi peredaran Narkoba.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari informasi itu, petugas kemudian mencurigai salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. Saat diperiksa, petugas mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu dalam kemasan 4 platik klip.</p>



<p>&#8220;Berat kotor 2,85 gram atau dengan berat bersih 2,25 gram,&#8221; katanya, Sabtu (23/03/2024) tadi.</p>



<p>Selain itu, tambahnya, turut diamankan pil dobel L (Aprazolam) yang ditemukan sebanyak 80 butir dalam 1 plastik bening, 1 timbangan digital dan 1 ponsel warna biru. &#8220;Untuk saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri. Jadi, masih dalam pengembangan,” jelasnya. <strong>(pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207684</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Edarkan Pil Koplo, Remaja di Kota Malang Dibekuk Satresnarkoba Polresta</title>
		<link>https://memontum.com/edarkan-pil-koplo-remaja-di-kota-malang-dibekuk-satresnarkoba-polresta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 May 2023 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[edarkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[koplo]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=189187</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Edarkan Pil Dobel L di Kota Malang, Febriyan Eka Saputra (20), yang berindekos di Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota di rumah kosnya usai menjual pil tersebut kepada konsumennya. Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Edarkan Pil Dobel L di Kota Malang, Febriyan Eka Saputra (20), yang berindekos di Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>



<p>Sebelumnya, dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota di rumah kosnya usai menjual pil tersebut kepada konsumennya.</p>



<p>Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma, mengatakan bahwa penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.</p>



<p>Petugas kemudian mendapati konsumen yang telah membeli Pil Dobel L atau Pil Koplo tersebut dengan barang bukti 1 klip plastik berisi 4 butir. Petugas, pun kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengantongi nama Febriyan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Petugas kemudian melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil menangkap Febrian. Saat itu Febrian sudah tidak bisa mengelak karena kedapatan Pil Koplo siap edar. &#8220;Tersangka kami amankan beserta barang buktinya,&#8221; ujarnya, Selasa (23/05/2023) tadi</p>



<p>Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan sebanyak 99.980 butir pil koplo. &#8220;Pil Koplo tersebut disimpan di sebuah wadah berwarna putih. Pil itu sudah siap diedarkan, sesuai dengan permintaan komsumennya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,&#8221; terangnya.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189187</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
