<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>eksekusi rumah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/eksekusi-rumah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Nov 2020 14:22:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>eksekusi rumah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bentrok Eksekusi di Jl Semanggi Barat, Pemilik Rumah Siramkan Bensin</title>
		<link>https://memontum.com/bentrok-eksekusi-di-jl-semanggi-barat-pemilik-rumah-siramkan-bensin</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2020 14:22:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman Koperasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127478</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eksekusi rumah milik pasangan suami istri Rusdianto dan Widiawati di Jl Semanggi Barat No 19 A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (12/11/2020) siang, memanas. Pemilik rumah menolak prosea eksekusi dari PN Malang. Ratusan petugas Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Sutantyo meminta supaya tidak ada yang menghalang-halangi proses [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Eksekusi rumah milik pasangan suami istri Rusdianto dan Widiawati di Jl Semanggi Barat No 19 A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (12/11/2020) siang, memanas. Pemilik rumah menolak prosea eksekusi dari PN Malang.</p>
<p>Ratusan petugas Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Sutantyo meminta supaya tidak ada yang menghalang-halangi proses eksekusi. &#8220;Kita hormati proses hukum, kita hormati putusan hukum, kita hormati ketetapan pengadilan. Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Hari ini eksekusi harus dilakukan,&#8221; ujar Kompol Sutantyo.</p>
<p>Saat itu rusmah Rusdianto sedang dijaga oleh Ormas PP (Pemuda Pancasila) Kota Batu dan Kota Malang. Ormas PP sendiri mendapat undangan resmi untuk pengaman istiqosah yang sedang dilakukah di rumah Rusdianto.</p>
<p>Sempat terjadi aksi dorong antara petugas kepolisian dan Ormas PP yang sedang berada di depan rumah Rusdianto. Namun petugas akhirnya memberikan penjelasan secara persuasif hingga situasi yang semula memanas berhasil diredakan.</p>
<p>Namun ada insiden di luar dugaan saat juru sita memutus gembok pagar rumah Rusdianto. Tiba-tiba saja Rusdianto membawa jerigen berisi bensin yang disiramkan ke halaman rumahnya. Spontas petugas Shabara Polresta Malang Kota masuk merampas jerigen tersebut. Sempat terjadi pergerumulan hingga Rusdianto berhasil diamankan masuk ke mobil pihak kepolisian.</p>
<div id="attachment_127480" style="width: 860px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/11/siram-bensin.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-127480" decoding="async" class="size-full wp-image-127480" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/11/siram-bensin.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Rusdianto, pemilik rumah membawa jerigen bensin yang ditumpahkan di halaman rumahnya sebelum diamankan petugas. (gie)Rusdianto, pemilik rumah membawa jerigen bensin yang ditumpahkan di halaman rumahnya sebelum diamankan petugas. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/siram-bensin.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/siram-bensin.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/siram-bensin.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/siram-bensin.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/siram-bensin.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-127480" class="wp-caption-text">Rusdianto, pemilik rumah membawa jerigen bensin yang ditumpahkan di halaman rumahnya sebelum diamankan petugas. (gie)</p></div>
<p>Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan berupa satu jerigen bensin dan satu bak berisi ban yang direndam bensin. Tentunya apa yang dilakukan oleh Rusdianto tersebut cukup membahayakan, karena di dalam rumah juga banyak orang. Selain itu di depan rumah juga ada pihak kepolisian dan Ormas PP. Beruntungnya tidak yang menyalakan api di lokasi kejadian. Agar tidak terjadi kebakaran, petugas kemudian menyiram ceceran bensin dengan air.</p>
<p>Setelah peristiwa itu, barang milik Rusdianto yang memiliki usaha warung dan kos-kosan itu, dikeluarkan satu persatu. Saat ini Rusdianto masih melakukan proses hukum yang masih menunggu putusan Mahkamah Agung.</p>
<p>Wiwid Tuhu SH MH, tim hukum Rusdianto dan Widiawati dari LBH Malang bahwa pihaknya menolak eksekusi karena masih ada proses hukum yang masih berjalan di MA. &#8220;Perkara ini masih ada proses hukum yang masih berjalan di MA. Artinya masih belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi memang berdasarkan lelang, namun lelang itu yang saat ini sedang dipermasalahkan secara hukum. Dalam perkara di putusan tingkat pertama klien kami menang dinyatakan perjanjian batal. Akan tetapi di tingkat Pengadilan Tinggi putusan NO, tidak ada yang menang. Saat ini kita masih menunggu putusan MA,&#8221; ujar Wiwid.</p>
<p>Menurut Andi Rahmanto SH bahwa peristiwa ini bermula saat Widiawati meminjam uang di Koperasi Delta Pratama Kota Batu. &#8220;Pinjamannya senilai Rp.1,6 miliar. Dengan jaminan obyek rumah ini senilai Rp 9 miliar. Namun dalam berjalannya waktu, ada ketelatan pembayaran selama 3 bulan. Sempat mau ditebus di angka Rp 1,9 miliar, namun pihak keperasi tidak mau. Rumah tersebut tetap dilelang. Marwah koperasi dari anggota untuk anggota, tidak berjalan. Malah ini seperti rentenir. Kami memohon keadilan,&#8221; ujar Andi.</p>
<p>Edwin Setyo SH Wakil Ketua PP Kota Batu mengatakan bahwa bahwa pihaknya menjaga berjalannya istiqosah. &#8220;Berkaitan dengan eksekusi hari ini, kita tidak berurusan dengan hukum, kami tidak melawan eksekusi. Akan tetapi kami mendapat undangan resmi untuk pengamanan istiqosah oleh Pak Rusdianto. Terkait perkara ini kami merasa iba dengan tindakan yang tidak adil, tindakan yang memeras. Kami hanya ingin membantu penegakan keadilan,&#8221; ujar Edwin.</p>
<p>Sementara itu Kabag Ops Kompol Sutantyo mengatakan ada yang diamankan karena ada yang membawa bensin. &#8220;Tadi ada yang menyiramkan bensin terkana baju anggota. Saat itu anggota siap langsung diamankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,&#8221; ujar Kompol Sutantyo.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa eksekusi ini adalah penetapan dari PN Malang No 17/Eks/2019/PN.Mlg. permohonan ekaekusi oleh Herlin Astutiningsih, warga Jl Trunojoyo, Kota Madiun, melalui kuasa hukumnya. Herlin sendiri adalah pembeli lelang rumah yang memiliki tanah seluas 515 meter persegi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127478</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekusi di Bumiayu Cacat Hukum, Alhaidary: Kami Segera Lapor Hakim Pengawas</title>
		<link>https://memontum.com/eksekusi-di-bumiayu-cacat-hukum-alhaidary-kami-segera-lapor-hakim-pengawas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Nov 2018 12:15:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/63181-eksekusi-di-bumiayu-cacat-hukum-alhaidary-kami-segera-lapor-hakim-pengawas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eksekusi rumah milik H Fais Hamsah di Jl Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sempat memanas, Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 09.00. H Fais mempertahankan rumahnya dengan cara mengembok pintu pagar dengan rantai. Pasalnya H Fais merasa kecewa dengan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Malang. Bagaimana tidak, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Eksekusi rumah milik H Fais Hamsah di Jl Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sempat memanas, Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 09.00.  H Fais mempertahankan rumahnya dengan cara mengembok pintu pagar dengan rantai. Pasalnya H Fais merasa kecewa dengan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Malang. Bagaimana tidak, saat ini dia sedang menempuh upaya hukum kasasi. </p>
<p>Bahkan pihak pemohon eksekusi dan juru sita PN Malang serta rombongannya sempat membawa tabung las untuk memutus rantai pagar. Namun prosea pengelasan tidak sampai dilakukan karena H Fais memilih bersabar membuka pintu rumahnya untuk dimasuki juru sita. </p>
<p>Barang-barang yang berada di rumah seharga Rp 1 miliar tersebut, satu persatu dikeluarkan da dimasukan ke dalam truk. Saat ini H Fais masih menunggu hasil putusan Kasasi.</p>
<p>Panitra Muda Perdata, Rudi Hartono mengatakan bahwa pemohon eksekusi adalah Nuryasah Kartikasari, warga Jl Bayam, Kelurahan Bumiayu. </p>
<p>&#8220;Pemohon eksekusi Nuryasah Kartikasari, sedangkan termohonnya adalah H Fais. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan hasil.lelang. memang ada gugatan dari termohon. Putus di PN Malang pada 10 Oktober 2017 dengan isi putusan menolak gugatan dari penggugat. Kemudian mereka banding di PT Surabaya dan putusannya berbunyi menguatkan putusan PN Malang. Gugatan ataupun perlawanan tidak menangguhkan eksekusi,&#8221; ujar Rudi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">63181</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Rumah di Jl Borobudur Selatan Dijaga Ratusan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/eksekusi-rumah-di-jl-borobudur-selatan-dijaga-ratusan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jul 2018 13:06:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Jl Borobudur Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/48984-eksekusi-rumah-di-jl-borobudur-selatan-dijaga-ratusan-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eksuekusi rumah di Jl Borobudur Selatan No 40, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (26/7/2018) siang, berjalan cukup alot. Ratusan petugas Polres Malang Kota disiagakan di lokasi. Hal itu dikarenakan puluhan orang yang berada di dalam rumah sempat tidak mau keluar. Tentunya petugas berjaga demi mengantisipasi supaya tidak terjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Eksuekusi rumah di Jl Borobudur Selatan No 40, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (26/7/2018) siang, berjalan cukup alot. Ratusan petugas Polres Malang Kota disiagakan di lokasi. Hal itu dikarenakan puluhan orang yang berada di dalam rumah sempat tidak mau keluar. </p>
<p>Tentunya petugas berjaga demi mengantisipasi supaya tidak terjadi bentrok. Perlu diketahui bahwa eksekusi kali ini adalah eksekusi lanjutan dikar3nakan eksekusi sebelumnya selalu gagal. Petugas PMK Kota Malang juga disiagakan untuk berjaga-jaga dikarenakan dinhalaman rumah juga sudah ada tumpukan ban yang diduga sudah disiram dengan BBM. </p>
<div id="attachment_17649" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-17649" decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/07/IMG-20180726-WA0224-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Ratusan polisi berjaga di eksekusi. (Ist)" width="650" height="333" class="size-full wp-image-17649" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-17649" class="wp-caption-text"><em><strong>Ratusan polisi berjaga di eksekusi. (Ist)</strong></em></p></div>
<p>Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa rumah itu sebelumnya adalah milik Chandra. Sekitar Tahun 2006 Chandra memiliki hutang  di Bank Danamon sebesar Rp 230 juta. Untuk menebus sertifikat tersebut, Chandra membutuhkan bantuan notaris Ambar. Namun tanpa sepengetahuan Chandra sertifikat tersebut kembali dijaminkan oleh Ambar dengan nilai lebih besar. Ternyata Ambar tidak membayar angsuran.</p>
<p> Chandra sempat meminta pertanggung jawaban  ke Ambar namun keberadaan Ambar sampai saat ini tidak diketahui. Karena Ambar tidak mengangsur maka Tahun 2008 rumah tersebut dilelang oleh Bank senilai Rp 287 juta. Upaya hukum terus dilakukan hingga hampir 10 tahun , namun selalu gagal. </p>
<p>Proses eksekusi selalu gagal. Demi melancarkan eksekusi ini, ada 220 petugas yang dilibatkan. &#8221; Sebanyak 220 anggota. Unit K9 dan petugas PMK juga kami datangkan. Ini untuk antisipasi terhadap hal-hal yang tidak di inginkan. Sebab sebelumnya ada informasi kalaunakan ada perlawanan. Kami siap mengamankan jalannya eksekusi,&#8221; ujar Kompol Dodot Dwiyanto, Kabag Ops Polres Malang Kota.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">48984</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Rumah Penghalang Proyek Jembatan Sembayat Baru di Eksekusi</title>
		<link>https://memontum.com/dua-rumah-penghalang-proyek-jembatan-sembayat-baru-di-eksekusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Mar 2018 14:39:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan Sembayat]]></category>
		<category><![CDATA[PN Gresik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/34191-dua-rumah-penghalang-proyek-jembatan-sembayat-baru-di-eksekusi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8212; Pengadilan Negeri Gresik akhirnya berhasil merobohkan 2 bangunan yang menghalangi pembangunan Jembatan Baru Sembayat di Kecamatan Manyar, Gresik. Rabu (28/3/2018). Eksekusi dua bangunan tersebut sempat tertunda selama setahun lantaran adanya perlawanan dari pihak pemilik bangunan yang tak ingin rumahnya dirobohkan. Dua bangunan tersebut merupakan milik Haji Dillah, dan Hj Lilik yang sebelumnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik </strong>&#8212; Pengadilan Negeri Gresik akhirnya berhasil merobohkan 2 bangunan yang menghalangi pembangunan Jembatan Baru Sembayat di Kecamatan Manyar, Gresik. Rabu (28/3/2018). Eksekusi dua bangunan tersebut sempat tertunda selama setahun lantaran adanya perlawanan dari pihak pemilik bangunan yang tak ingin rumahnya dirobohkan. Dua bangunan tersebut merupakan milik Haji Dillah, dan Hj Lilik yang sebelumnya merupakan rumah sekaligus tempat berjualan aneka hasil Laut dan tambak miliknya.</p>
<p>Terlihat pengamanan ketat dari Sabhara Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik, serta Pol PP yang mengamankan proses eksekusi. Hilir mudik ekscavator serta truck yang merobohkan dan mengangkut puing puing bangunan. Staf teknik PPPK Pembangunan Jalan Nasiona Surabaya-Sadang, Rudi Purwantono mengatakan bahwa eksekusi harus segera dilakukan karena pembangunan jembatan Sembayat baru harus tuntas akhir tahun ini.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-34192" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180328-WA0192-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180328-WA0192-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180328-WA0192-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180328-WA0192-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180328-WA0192-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;total sejak setahun sudah 11 bangunan di sekitar jalur Jembatan Sembayat, Manyar, Gresik telah dieksekusi&#8221; kata Purwantono usai eksekusi. Purwantono menambahkan, para pemilik bangunan usai putusan bisa mengambil uang kompensasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Gresik.</p>
<p>&#8220;Nominalnya mencapai Hampir 400 juta rupiah&#8221; Tambahnya. Diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 136 miliar untuk membanguan Jembatan Sebayat yang baru. Sementara sisanya untuk kelanjutan pembangunan tahun ini, dianggarkan Rp 37 miliar. <strong>(gbr/sgg/nay)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">34191</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
