<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Eksekusi Tanah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/eksekusi-tanah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Oct 2021 10:25:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Eksekusi Tanah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Termohon Tidak Hadir, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jalan Ir Soekarno Berjalan Mulus</title>
		<link>https://memontum.com/termohon-tidak-hadir-eksekusi-tanah-dan-bangunan-di-jalan-ir-soekarno-berjalan-mulus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Oct 2021 10:25:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=154906</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Eksekusi riil (pengosongan) lahan beserta bangunan di Jalan Ir Soekarno No.37, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, berjalan mulus, Jumat (01/10/2021). Juru sita Pengadilan Agama Kota Malang dengan dukungan pengamanan penuh dari Kepolisian Resort Batu, melakukan eksekusi terhadap objek sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan tembok dengan SHM no.126. GS.2316 tertanggal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Eksekusi riil (pengosongan) lahan beserta bangunan di Jalan Ir Soekarno No.37, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, berjalan mulus, Jumat (01/10/2021). Juru sita Pengadilan Agama Kota Malang dengan dukungan pengamanan penuh dari Kepolisian Resort Batu, melakukan eksekusi terhadap objek sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan tembok dengan SHM no.126. GS.2316 tertanggal 29-04-1992, luas 309 meter persegi atas nama Lilik Sulistyowati yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 19-05-1992.</p>



<p>Selaku pemenang lelang, Wahyu Ardiansyah (34) beralamat di Jalan Martorejo No.130 Rt 002 Rw 003, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, melalui kuasa hukumnya Heli, SH., MH., bersama Irwina Vindri Astuti, SH. Mengajukan permohonan eksekusi riil (pengosongan) yang telah mendapat surat penetapan Ketua Pengadilan Agama Malang tanggal 25 Agustus 2021 nomor 7/Pdt.Eks/PA.MLG.&nbsp;</p>



<ul><li><strong>Baca juga:</strong></li></ul>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
</ul>


<p>Ada pun termohon satu, Dewi Ratnawati binti Agus Pambudihardjo (37) alamat Jalan Mertojoyo blok L no.8 RT 003 RW 010, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Termohon dua, Agus Pambudihardjo bin Harmadi (70) alamat Jalan Ir. Soekarno No.37 RT 003 RW 001, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kemudian untuk termohon tiga, Budi Cahyo Wiseso bin Agus Pambudihardjo (32) alamat jalan mertorejo no.130 RT 002 RW 003, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu sebagai turut termohon eksekusi II.</p>



<p>Kuasa hukum pemenang lelang, Heli, SH MH, menyampaikan bahwa permohonan eksekusi ini dilakukan sebab kliennya telah memenangkan lelang atas sebidang tanah seluas 309 meter persegi. &#8220;Pemenang lelang yakni Wahyu Ardiansyah, dia membeli obyek eksekusi ini dari lelang yang mana sebelumnya ada sengketa di PA tentang masalah waris. Tapi soal itu, bukan domainnya kita. Karena, kita hanya pemenang lelang dan sudah menyelesaikan semua persyaratan dan kewajiban. Tetapi termohon Dewi, awalnya tidak mau dengan sukarela menyerahkan obyek lelang tersebut. Sehingga, kami mengajukan pengosongan kepada PA agar hak pemohon bisa mutlak dan bisa menguasai objek lelang sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar,&#8221; paparnya.</p>



<p>Perlawanan dari pihak termohon ini, tambahnya, menolak eksekusi tapi kemudian sudah diputus. Sehingga, eksekusi hari ini bisa berjalan lancar. &#8220;Kalau permasalahan warisnya gak paham. Karena kita hanya beli dari lelang hingga tahapan final seperti hari ini,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, panitera Pengadilan Agama Malang, Chafidz Chaifudin SH., MH, juga menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama atas eksekusi. &#8220;Eksekusi dari PA ini kita melihatnya secara normatif sudah diatur di pasal 54, pada pokoknya hukum acara yang berlaku di lingkungan PA, adalah hukum yang berlaku di lingkungan peradilan hukum kecuali diatur secara khusus. Untuk soal eksekusi ini, itu diatur di HIR, maka kalau HIR menyebut PN atau ketua PN harus dimaknai juga dengan PA. Jadi, selama ini kalau ada pemahaman, PA tidak punya kompetensi untuk melakukan eksekusi itu keliru. Itu yang harus dipahami lebih dahulu,&#8221; jelas Chafidz.</p>



<p>Terkait sengketa waris, ujarnya, silahkan pelajari di release nanti. Intinya, waris sudah diputus di tingkat pertama. &#8220;Jadi ketika tidak puas, maka bisa banding. Banding tidak puas lagi, ya kasasi hingga akhirnya pemohon satu dan dua, bisa ajukan eksekusi. Oleh karena, obyek itu tidak bisa dieksekusi secara natural. Hingga akhirnya, diajukan secara lelang dan setelah laku, maka pemenang lelang punya legal standing untuk melakukan eksekusi riil atau pengosongan rumah,&#8221; tuturnya<strong>. (bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154906</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Sidoarjo Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Anggap Janggal</title>
		<link>https://memontum.com/pn-sidoarjo-eksekusi-tanah-kuasa-hukum-anggap-janggal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2019 12:42:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79270-pn-sidoarjo-eksekusi-tanah-kuasa-hukum-anggap-janggal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Eksekusi sebidang tanah berdiri bangunan rumah seluas 415 meterpesegi, sertifikat hak milik No.449 atasnama Glewo Supratnyomo terletak di Desa Lemujut RT.02 RW.02, Kecamatan Krembung dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo ,Kamis (21/2/2019) siang kemarin diwarnai ketegangan. Pasalnya pembacaan surat penetapan eksekusi, dengan nomor perkara 24 /Eks.RL/20/2015/PN.Sda.Bagiamana penetapan tertanggal 06 Desember 2018, dalam perkara antara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Eksekusi sebidang tanah berdiri bangunan rumah seluas 415 meterpesegi, sertifikat hak milik No.449 atasnama Glewo Supratnyomo terletak di Desa Lemujut RT.02 RW.02, Kecamatan Krembung dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo ,Kamis (21/2/2019) siang kemarin diwarnai ketegangan.</p>
<p>Pasalnya pembacaan surat penetapan eksekusi, dengan nomor perkara 24 /Eks.RL/20/2015/PN.Sda.Bagiamana penetapan tertanggal 06 Desember 2018, dalam perkara antara Gunawan sebagai pemohon eksekusi melawan Glewo Supratnyomo sebagai termohon eksekusi.</p>
<p><div id="attachment_62867" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/3.jpeg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-62867" decoding="async" class="size-full wp-image-62867" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/3.jpeg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Kuasa Hukum R.Sudarminto saat memberikan penjelasan pada awak media (gus) " width="650" height="366" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-62867" class="wp-caption-text"><strong>Kuasa Hukum R.Sudarminto saat memberikan penjelasan pada awak media (gus) </strong></p></div></p>
<p>Dihadapan Glewo Supratnyomo dan kuasa hukumnya R.Sudarminto dianggap ada kejanggalan.Dikarenkan surat penetapan eksekusi salah nama, dan alamat yang di tujuh tidak sesuai obyeknya.</p>
<p>Dilokasi eksekusi melibatkan puluhan personel dari Polresta Sidoarjo, Polsek Krembung, Koramil, dan Satpolpp Kecamatan Krembung. Beberapa menit setelah di bacakan surat penetepan eksekusi, oleh petugas juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo Rahardjo SH. Berlangsung alot, menuai jalan buntu, dan mendapatkan balasan bicara Glewo Supratnyomo.</p>
<p>Perdebatan kedua belah pihak, antara Glewo Supratnyomo, Kuasa Hukumnya, R. Sudarminto dengan tim juru sita PN Sidoarjo. Akhirnya petugas dilapangan melakukan pendekatan secara persuasive, tidak lama pihak keluarga mau mengosongkan isi rumah.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79270</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Tanah di Sukosari Kunir Ditunda, Kenapa ?</title>
		<link>https://memontum.com/eksekusi-tanah-di-sukosari-kunir-ditunda-kenapa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Feb 2019 12:31:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[surat palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78117-eksekusi-tanah-di-sukosari-kunir-ditunda-kenapa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Rencana exekusi dan pengosongan lokasi objek tanah di wilayah desa sukosari, Rabu (13/2/2019) akhirnya harus ditunda. pasalnya penundaan tersebut didasari berdasarkan atas objek dalam perkara Nomor 13/pdt.G/2009/PN.lmj tidak bisa dieksekusi dan telah disepakati bersama untuk dihentikan sambil menunggu kejelasan dari pihak Polres Lumajang atas laporan tindak pidana atas dugaan pembuatan surat palsu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Rencana exekusi dan pengosongan lokasi objek tanah di wilayah desa sukosari, Rabu (13/2/2019) akhirnya harus ditunda.</p>
<p>pasalnya penundaan tersebut didasari berdasarkan atas objek dalam perkara Nomor 13/pdt.G/2009/PN.lmj tidak bisa dieksekusi dan telah disepakati bersama untuk dihentikan sambil menunggu kejelasan dari pihak Polres Lumajang atas laporan tindak pidana atas dugaan pembuatan surat palsu pihak pemohon eksekusi Seneto (68) warga dusun Sukodadi RT. 11, RW. 04 Desa Sukosari Kecamatan Kunir.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya perkara ini sudah berkali-kali ditolak oleh PN, awalnya Seneto menggunakan nama orang lain hingga memenangkan gugatannya setelah menggunakan nama orang tua tergugat&#8221;,Jelas Mahmud SH., Kuasa Hukum Tergugat Jamaluddin (53) warga Dusun Sukorame RT 16, RW 06, Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.</p>
<p>Melalui Mahmud, SH., pihak tergugat juga melaporkan kasus tersebut kepolres Lumajang agar bisa segera dilanjutkan dalam pengajuan gugatan penguasaan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Lumajang. &#8220;Kami melihat ada upaya tipu muslihat yang dilakukan terlapor sehingga memenangkan gugatan tersebut&#8221;, ujar Mahmud.</p>
<p>Dalam upaya hukum selanjutnya, pihak Jamaluddin melalui Mahmud SH., berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN tersebut agar permasalahan ini segera terselesaikan dengan baik. &#8220;Nantinya kami bakal melakukan PK, atas kemenangan gugatan terlapor&#8221;,Terangnya.</p>
<p>Dalam rencana eksekusi kali ini, dihadiri oleh juru sita dari PN Lumajang, Kapolsek Kunir AKP. H. Kusaini, SH., Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol. Eko Hari, SH., dari wawancara yang dilakukan kepada sejumlah tokoh masyarakat Desa Sukosari berharap ada penyelesaian diantara kedua belah pihak karena baik Jamaluddin dan Seneto masih bersaudara. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78117</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
