<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>eksekusi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/eksekusi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 16:18:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>eksekusi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sempat-terjadi-aksi-saling-dorong-pn-malang-eksekusi-rumah-di-perum-bumi-palapa-kota-malang</link>
					<comments>https://memontum.com/sempat-terjadi-aksi-saling-dorong-pn-malang-eksekusi-rumah-di-perum-bumi-palapa-kota-malang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[palapa]]></category>
		<category><![CDATA[saling]]></category>
		<category><![CDATA[sempat]]></category>
		<category><![CDATA[terjadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232868</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Perumahan Bumi Palapa, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (03/06/2026) tadi. Dalam eksekusi pengosongan ini, sempat terjadi adu argomentasi antara pihak kuasa hukum termohon eksekusi dan pihak PN Malang. Pihak kuasa hukum termohon eksekusi, Lydia Retnani dan Rinaldo, mengajukan protes agar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Perumahan Bumi Palapa, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (03/06/2026) tadi. Dalam eksekusi pengosongan ini, sempat terjadi adu argomentasi antara pihak kuasa hukum termohon eksekusi dan pihak PN Malang.</p>



<p>Pihak kuasa hukum termohon eksekusi, Lydia Retnani dan Rinaldo, mengajukan protes agar pihak PN Malang tidak mrlakukan eksekusi karena adanya amar putusan yang berbeda dalam putusan No 60/Pdt.G/2024/PN Mlg. Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong, saat Rinaldo mencoba mempertahankan rumah kliennya saat akan dilakukan pengosongan.</p>



<p>Panitera Muda (Pamud) Perdata PN Malang, Slamet Riduan, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Bahkan perkara telah melalui tahapan banding hingga kasasi.</p>



<p>“Pemohon eksekusi adalah Daniel Waluyo melawan Triandi dan kawan-kawan. Perkara ini berawal dari jual beli. Objek eksekusi seluas 270 meter persegi sudah atas nama Daniel Waluyo. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kami melakukan eksekusi ini berdasarkan penetapan dan surat tugas dari Ketua PN Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait eksekusi ini, Slamet menjelaskan telah melalui tahapan Aanmaning dan konstatering. &#8220;Semua tahapan sudah kami lakukan. Terkait dengan perbeedaan putusan, nanti bisa disampaukan ke pihak yang berkopenten langsung. Kita eksekusi berdasarkan penetapan,&#8221; urainya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Lydia Retnani, mengaku sangat kecewa dan menolak dengan adanya eksekusi ini. &#8220;Kami menolak eksekusi ini. Tadi, Juru Sita PN Malang telah membacakan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN Mlg. Namun yang dibacakan adalah putusan yang sudah dirubah dan kami indikasikan sebagai putusan palsu,&#8221; ujar Lydia.</p>



<p>Lydia menjelaskan tentang adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg pihak PN Malang.</p>



<p>Menurut keterangan Lydia bahwa amar putusan yang berubah adalah point ke-3. Dimana amar putusan yang telah di downloud dari Direktorat Mahkamah Agung adalah tentang akta kuasa menjual Nomer 141. Sedangkan yang dibacakan adalah akta menjual Nomer 1536.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ternyata yang dibacakan akta 1536 yang sudah dirubah. Pihak eksekutor tetap melakukan eksekusi dengan mengginakan putusan yang diindikasi palsu. Tadi saya tawarkan pada semua yang hadir, silakan discan barcodenya. Ada barcode nya di situ. Ternyata pihak pengadilan, pihak eksekutor, tetap melakukan eksekusi,” tambah Lydia.</p>



<p>Pihaknya mengaku sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik itu ke Polresta Malang, dua hari sebelumnya. Yakni terkait penggunaan dokumen palsu. &#8220;Saya akan gugat semua. Saya akan mengambil langkah hukum lain untuk membongkar yang namanya mafia peradilan. Karena perubahan akta otentik ini terjadi di pengadilan,” tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kuasa hukum pemohon eksekusi, Leo Permana, menyatakan eksekusi didasarkan pada penetapan nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Malang juncto putusan 60/Pdt.G/2024/PN Malang juncto 962/Pdt/2024/PT Surabaya, serta diperkuat putusan Kasasi Nomor 2138 K/ Pdt 2025.</p>



<p>Leo menjelaskan, kasus bermula saat kliennya, Daniel Waluyo, membeli rumah dari Triandi pada 2019. Pihak penjual disebut telah menerima pembayaran bertahap total Rp 1,3 miliar, meski nilai formal tercatat Rp 1 miliar.</p>



<p>Sebelum eksekusi, pihaknya mengaku telah menawarkan solusi damai dengan meminta uang dikembalikan. “Kembalikan uangnya, sertifikatnya kita kembalikan. Kan enak, namanya proses jual beli. Kita bahkan sudah tidak meminta bunga, termasuk biaya balik nama kami. Tapi ya namanya prinsipil, klien mempunyai hak masing-masing, sampai eksekusi hari ini” jelasnya.</p>



<p>Terkait tudingan putusan berbeda, Leo menyebut dokumen yang ditunjukkan termohon hanya salinan direktori putusan. “Apa yang beliau tunjukkan itu kan direktori putusan, itu bukan yang asli. Yang asli itu yang ada di akun e-Court atau e-Litigasi masing-masing yang harusnya didownload,” ujarnya.</p>



<p>Leo juga menantang pihak termohon membuktikan klaim akta nomor 141 di persidangan. Menurutnya, tidak ada bukti kuat soal akta itu dalam fakta persidangan. Dirinya menilai langkah hukum baru termohon hanya mengulur waktu eksekusi.</p>



<p>Terkait aporan ke Polresta Malang atas dugaan penggunaan dokumen palsu, Leo mengaku tidak khawatir. “Sangat naif sekali kalau kita ini merubah putusan. Kami ini seorang lawyer, bukan hakim. Yang bisa merubah putusan itu hakim. Kalau nanti laporan mereka tidak terbukti, ya saya akan lapor balik atas pencemaran nama baik. Kami hanya menjalankan apa yang sudah menjadi putusan,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/sempat-terjadi-aksi-saling-dorong-pn-malang-eksekusi-rumah-di-perum-bumi-palapa-kota-malang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232868</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berawal Jual Beli, Petugas PN Malang Eksekusi Rumah di Kawasan Merjosari</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-jual-beli-petugas-pn-malang-eksekusi-rumah-di-kawasan-merjosari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berawal]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merjosari]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227913</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas PN Kota Malang melakukan eksekusi rumah di Jalan Joyo Raharjo No.127, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11/2025) tadi. Tidak ada perlawanan, sehingga Juru Sita PN Malang, Dany Kurniawan, bersama Panitera dan tim segera berhasil masuk ke lokasi eksekusi. Panitera Muda PN Malang, Ramli Hidayat, mengatakan bahwa eksekusi berdasarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas PN Kota Malang melakukan eksekusi rumah di Jalan Joyo Raharjo No.127, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11/2025) tadi. Tidak ada perlawanan, sehingga Juru Sita PN Malang, Dany Kurniawan, bersama Panitera dan tim segera berhasil masuk ke lokasi eksekusi.</p>



<p>Panitera Muda PN Malang, Ramli Hidayat, mengatakan bahwa eksekusi berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yakni, Riyanti Dyah Palupu sebagai pemohon eksekusi melawan Tutuk Kusmiati Cs.</p>



<p>&#8220;Putusan berdasarkan Kasasi dan Peninjaun Kembali. Perkaranya sudah selesai. Alhamdulillah, informasinya termohon eksekusi sudah mengosongkan rumah sejak semalam,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Ferdian Tactona Grandis, dari Kantor MSA &amp; Partners Law Firm, mengatakan bahwa semua upaya dari oleh pihak termohon eksekusi sudah dilakukan. Mulai di Pengadilan Negeri hingga PK, sudah ditempuh.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sudah berkekuatan hukum tetap karena semuanya sudah ditempuh,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ditambahkan oleh Aca Wijanarko, dari MSA &amp; Partners Law Firm, menjelaskan kronologis peristiwa ini bermula saat dari Alm Zailani menjual rumah tersebut kepada Riyanti. &#8220;Saat itu klien kami, Riyanti membeli rumah ini dari Zailani seharga Rp 1,3 miliar. Rencananya, akan dibuat kos-kosan. Akte jual belinya sudah terbit 2017 dan SHM sudah atas nama klien kami,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Meskipun rumah tersebut sudah dijual oleh Zailani, namun ahli warisnya masih menduduki rumah tersebut. &#8220;Ahli waris dari bapak Zailani, merasa masih memiliki hak objek sengketa ini. Sehingga, terjadilah gugat menggugat ini,&#8221; jelas Aca.</p>



<p>Kuasa hukum Riyanti, MH Alhaidary mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Malang pada 2024. &#8220;Dari gugat menggugat ini, hasilnya sertifikat objek sengketa adalah sah milik Riyanti. Kemarin sebelum eksekusi ini, termohon eksekusi mengajukan gugatan di PTUN untuk mengulas kembali mengenai penerbitan SHM yang sudah berganti dengan Riyanti,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227913</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penertiban Dinding Perumahan Griya Shanta, Warga Halangi Pelaksanaan Eksekusi</title>
		<link>https://memontum.com/penertiban-dinding-perumahan-griya-shanta-warga-halangi-pelaksanaan-eksekusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dinding]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[halangi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[shanta,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227475</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dinding Perumahan Griya Shanta, Kamis (06/11/2025) tadi. Namun, langkah penertiban itu gagal dilakukan karena banyak warga yang menghalangi, sehingga petugas menghentikan sementara proses eksekusi dan memilih menunggu evaluasi lebih lanjut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dinding Perumahan Griya Shanta, Kamis (06/11/2025) tadi. Namun, langkah penertiban itu gagal dilakukan karena banyak warga yang menghalangi, sehingga petugas menghentikan sementara proses eksekusi dan memilih menunggu evaluasi lebih lanjut.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa tim operasi semula melaksanakan tugas sesuai surat peringatan yang sudah diberikan. Akan tetapi, saat di lapangan banyak warga yang menghalangi sehingga petugas fokus pada keselamatan personel dan warga.</p>



<p>&#8220;Kita operasi penertiban hari ini melihat kondisi masyarakat. Banyak warga yang menghalangi, kami mengedepankan keselamatan, baik untuk personel kami, gabungan, maupun warga setempat. Kami tidak mau terjadi luka,” ujar Heru.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa penertiban masih tetap akan dilaksanakan, tetapi dalam hal ini harus menyesuaikan langkah jika kondisi dinilai berisiko. Apabila warga mengajukan gugatan, Satpol PP siap melayani proses hukum tersebut, namun hal itu tidak otomatis menghentikan proses penertiban administrasi.</p>



<p>“Kalau mereka menyampaikan gugatan, akan kami layani. Tapi gugatan itu tidak menghalangi penertiban kami. Saat ini kondisi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan karena kekhawatiran akan keselamatan dan kelelahan personel. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua RW 12 Mojolangu, Perumahan Griya Shanta, Yusuf Toyib, mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar penertiban itu dilakukan. Sebab, dinding tersebut menurutnya sudah ada selama sekitar 40 tahun dan dibangun oleh developer (Waskita Karya), bukan oleh warga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Dinding itu sudah 40 tahun milik kami. Yang membangun developer, bukan kami. Kami hanya merawat dan mempertahankan dinding itu,” kata Yusuf.</p>



<p>Dirinya mengurai, bahwa konflik muncul setelah pengembang sebelah, mengajukan izin untuk membuka akses jalan tembus. Menurut Yusuf, usulan itu masuk ke DPUPRPKP namun tidak disosialisasikan ke warga. Dirinya juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan seperti Amdal dan Andalalin yang menurut warga belum dipenuhi.</p>



<p>“PUPR menyetujui set plan yang diajukan. Padahal kelengkapan Amdal dan Andalalin tidak dilakukan dan tidak disosialisasikan kepada kami. Akses jalan ini memang fasilitas perumahan, bukan jalan umum,” ucapnya.</p>



<p>Lebih lanjut Yusuf menyebut, warga telah mengajukan surat protes hingga ke Wali Kota dan Forkopimda, namun merasa tidak mendapat respons memadai. Karena itu, warga menunjuk kuasa hukum dan telah mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa secara hukum.</p>



<p>“Kami sudah menunjuk pengacara dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Sampai putusan inkrah, mari kita selesaikan di pengadilan secara hukum,” lanjut Yusuf.</p>



<p>Sebagai informasi, sebelumnya Satpol PP Kota Malang telah memberikan surat peringatan 1 dan 2 dengan tenggat tujuh hari, serta peringatan ketiga dua hari. Tenggat terakhir berakhir dan pihak petugas menjalankan eksekusi, namun terkendala penghalangan warga. Penertiban itu tentunya juga dilandasi penetapan status jalan oleh Pemkot sebagai jalan umum sehingga dinding dianggap berada di area yang harus dibuka. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227475</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Pengolahan Karet dan Saos Ajukan Perlawanan Eksekusi Lelang ke PA Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pengusaha-pengolahan-karet-dan-saos-ajukan-perlawanan-eksekusi-lelang-ke-pa-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[perlawanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222301</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengusaha pengolahan karet dan saos, Ega Pragawinata (78) warga Jalan Indragiri Kota Malang dan empat saudaranya, melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH, secara resmi telah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Perlawanan eksekusi lelang ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengusaha pengolahan karet dan saos, Ega Pragawinata (78) warga Jalan Indragiri Kota Malang dan empat saudaranya, melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH, secara resmi telah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.</p>



<p>Perlawanan eksekusi lelang ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Yakni, terkait lelang eksekusi terhadap sejumlah objek jaminan milik kliennya yang dijadwalkan akan digelar di KPKNL, pada Selasa (27/05/2025) mendatang.</p>



<p>Secara resmi, Yayan Riyanto dan dua tim kuasa hukumnya VLF Bili SH MH dan Rifqi I Wibowo SH dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke PA Kota Malang pada 18 Mei 2025. &#8220;Kami mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang kami dinilai tidak sesuai prosedur hukum,&#8221; ujar Yayan Riyanto, Kamis (22/05/2024) tadi.</p>



<p>Menurutnya, tindakan eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena telah ada gugatan perlawanan yang sah dan tercatat dalam register perkara No 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG. &#8220;Pelaksanaan lelang eksekusi ini patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya. Pihaknya pun meminta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan pelaksanaannya sampai ada keputusan hukum yang sah,&#8221; urainya.</p>



<p>Dijelaskan oleh Yayan, peristiwa ini bermula Ega mengajukan plafon pembiayaan Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang, tahun 2015 lalu. Kliennya kemudian menyerahkan 12 SHM di lokasi Pabrik Pengolahan Karet dan Saos Jalan Simpang LA Sucipto Kota Malang sebagai jaminan.</p>



<p>&#8220;Total nilai jaminan atau agunan saat itu senilai Rp 31,2 miliar. Lalu tahun 2015 hingga 2017, usahanya berjalan baik dan mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus sehingga sisanya Rp 19,5 miliar. Namun pada Maret 2018, klien kami mulai mengalami kesulitan membayar nisbah. Tapi terlawan II yakni Bank Panin Dubai Syariah menuntut agar para klien kami membayar nisbah,&#8221; tambah mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ega menawarkan solusi kepada bank untuk menyelesaikan sisa utang itu untuk menjual jaminan bersama-sama dengan harga yang wajar atau nilai pasar saat itu agar tidak ada yang dirugikan. Namun, Bank Panin Dubai Syariah Malang mengajukan sita eksekusi ke PA Malang pada 23 Januari 2019. Atas pengajuan itu muncul surat relaas pemberitahuan lelang. Dari sinilah PA Malang melakukan lelang eksekusi hak tanggungan itu yang dijadwalkan 27 Mei 2025 di KPKNL.</p>



<p>&#8220;Objek jaminan milik klien kami dijadwalkan akan dilelang pada Selasa, 27 Mei 2025 di KPKNL Malang dengan total nilai objek Rp 20 miliar. Tindakan ini, bertentangan dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam akad yang dibuat di notaris Diah aju Wisnuwardhani, tertulis para pihak telah berjanji untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui Pengadilan Negeri di Kota Malang. &#8220;Mengacu pada regulasi, bahwa penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dilakukan PA, bukan PN sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diperkuat dengan putusan MK No 93/PPU-X/2012 sehingga akad itu tidak sah dan batal demi hukum,&#8221; urainya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim PA Malang untuk mengabulkan perlawanan para kliennya serta menyatakan akad Pembiayaan Line Facility tidak sah dan batal demi hukum. &#8220;Kami juga meminta hakim untuk menyatakan sita eksekusi oleh PA Malang dan penetapan eksekusi hak tanggungan tidak sah hingga membatalkan lelang eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Mei 2025 oleh KPKNL Malang,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Menurutnya, kliennya masih mampu menyelesaikan utang itu dengan cara menebus satu persatu SHM hingga selesai. &#8220;Kami juga meminta hakim untuk menyatakan appraisal ulang dan diitung kembali utang dan sisa yang harus dibayar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Saat dikonfirmasi, Ketua PA Malang, Dr Hj Nurul Maulidah SAg MH, mengatakan bahwa eksekusi perlawanan masih dalam proses dan akan segera disidangkan. &#8220;Perlawanan eksekusi tersebut masih proses akan disidangkan oleh majelis hakim,&#8221; ujarnya melalui pesan WA, Kamis (22/05/2025) siang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222301</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Petugas PN Malang Eksekusi Pengosongan Ruko di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/petugas-pn-malang-eksekusi-pengosongan-ruko-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengosongan]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218623</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah Ruko seluas 102 meter persegi di Jalan Panglima Sudirman, No 73 Blok D, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (23/01/2025) tadi. Eksekusi ini, berdasarkan risalah lelang No 168/10.03/2024-01 tertanggal 25 Maret 2024. Perlu diketahui, bahwa Ruko yang memiliki lokasi strategis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah Ruko seluas 102 meter persegi di Jalan Panglima Sudirman, No 73 Blok D, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (23/01/2025) tadi. Eksekusi ini, berdasarkan risalah lelang No 168/10.03/2024-01 tertanggal 25 Maret 2024.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Ruko yang memiliki lokasi strategis di Kota Malang, ini dahulunya adalah harta gono gini mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.</p>



<p>Puluhan anggota TNI-Polri berada di area objek untuk menjaga supaya eksekusi berjalan lancar. Saat proses eksekusi pengosongan ini, pihak termohon yakni FM Valentina maupun kuasa hukumnya tidak terlihat di lokasi. Selain itu objek bangunan juga sudah dalam sudah dalam kondisi kosong.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, mengatakan eksekusi ini merupakan permohonan dari pemenang lelang di KPKNL. &#8220;Pemohonnya adalah pemenang lelang yang sudah dikuasakan kepada Lardi, sedangkan termohonnya adalah FM Valentina. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan hasil lelang. Untuk sertifikat Ruko sudah atas nama pemenang lelang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Lardi, mengatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar. &#8220;Memang sebelumnya ada perlawanan, namun sudah inkrah. Sertifikat juga sudah atas nama pembeli lelang. Kami hari ini datang mewakili kuasa dari pembeli lelang. Harta ini adalah milik pemenang lelang. Pembeli lelang harus dilindungi undang-undang. Eksekusi ini tidak ada kendala, Ruko sudah dalam kondisi kosong. Lancar semua, gak ada kendala,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Sebelumnya, KPKNL Malang bersama Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk beberapa objek tanah dan bangunan kasus perdata harta gono gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto. Termasuk juga beberapa rumah mewah di Perum Taman Ijen Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218623</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Penertiban Rumah Dinas Mantan Direktur RSSA Malang Diwarnai Aksi Saling Dorong</title>
		<link>https://memontum.com/eksekusi-penertiban-rumah-dinas-mantan-direktur-rssa-malang-diwarnai-aksi-saling-dorong</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[diwarnai]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[saling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210724</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proses penertiban aset tanah dan bangunan di Jalan Ijen 75B, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diwarnai aksi saling dorong, Jumat (14/06/2024) tadi. Aset berupa Rumah Daerah Golongan I tersebut, ditertibkan dan rencananya akan dipakai sebagai rumah dinas Direktur RSSA Malang. Eksekusi penertiban ini, melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proses penertiban aset tanah dan bangunan di Jalan Ijen 75B, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diwarnai aksi saling dorong, Jumat (14/06/2024) tadi. Aset berupa Rumah Daerah Golongan I tersebut, ditertibkan dan rencananya akan dipakai sebagai rumah dinas Direktur RSSA Malang.</p>



<p>Eksekusi penertiban ini, melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Malang, yang didampingi TNI dan Polri. Saat itu, massa banyak yang berjaga di depan rumah tersebut untuk menghalangi petugas yang hendak melakukan eksekusi penertiban. Tampak pintu pagar, juga dalam kondisi digembok dan dirantai.</p>



<p>Sejumlah massa yang berada di depan pintu pagar, pun sempat saling dorong dengan petugas. Namun tidak lama kemudian, petugas berhasil mengendalikan massa dan berhasil masuk ke dalam rumah.</p>



<p>Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, R Henggar Sulistyanto, mengatakan bahwa apa yang dilakukan saat ini bukanlah eksekusi melainkan penertiban aset. &#8220;Jadi memang aset ini dahulu ditempati oleh mantan Direktur RSSA yang pertama yaitu dr Sosodoro Djatikusumo. Aset rumah jabatan ini, kepemilikannya memang masih berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, yang diberikan hak pengelolaannya kepada RSSA Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Aset dengan luas 1.041 meter persegi ini, memang dikelolakan kepada Dinkes Pemprov Jatim dengan bukti Surat Hak Pakai nomor 57 tahun 2016. &#8220;Kami menertibkan aset yang dimiliki negara, dan diamanahkan kepada RSSA Malang. Bukan sengketa lahan atau kepemilikan, tetapi ini kami yang memiliki asetnya. Kalau ada gugatan, tidak terkait langsung dengan kepemilikan aset. Lahannya tetap milik kami, bukti otentiknya ada. Aset ini akan kami kembalikan fungsinya sebagai rumah dinas,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, cucu dr Sosodoro Djatikusumo, Aryacipta Subandria, mengatakan bahwa aset itu saat ini sedang dalam proses hukum. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sedang berperkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN.Mlg.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Masih proses hukum di PN Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya menceritakan bahwa kakeknya, dr Sosodoro Djatikusumo pada tahun 1950-an menjual rumah miliknya di wilayah Kediri seharga Rp 300 ribu. &#8220;Dari hasil penjualan aset itu kemudian, disisihkan sebanyak Rp 200 ribu untuk biaya operasional RSSA Malang saat itu,&#8221; jelas.</p>



<p>Bahwa diketahui dr Sosodoro sempat menjabat Direktur RSSA Malang periode 1959-1966. Sosodoro sempat menanyakan apa boleh rumah yang ditempatinya itu dibeli secara dicicil. Hal itu karena, uang yang dipinjamkannya kepada RSSA, belum ada proses pengembalian.</p>



<p>&#8220;Kakek saya meninggal di tahun 1983, dan sampai saat ini tidak ada jawaban pasti dari pihak RSSA. Baik masalah pengembalian uang, yang dalam kurs saat ini mencapai Rp 200 miliar atau membolehkan pembelian rumah,&#8221; urainya.</p>



<p>Aryacipto memiliki bukti otentik bahwa ada kasus utang-piutang, antara Sosodoro dengan RSSA Malang. &#8220;Dari pihak RSSA ini enggan memberikan kompensasi, karena uang pinjaman kakek saya dahulu itu, tidak jelas peruntukannya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Pihaknya berharap, ada kompensasi dari pihak RSSA, yang dapat menjadi modal untuk membeli tempat tinggal yang layak. Oleh sebab itu, pihaknya menggugat RSSA dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi ke PN Malang</p>



<p>&#8220;Nama kakek kami sampai diabadikan menjadi nama rumah sakit di Bojonegoro. Sementara tidak ada penghargaan, dari pihak RSSA kepada kakek kami, seperti halnya pemberian rumah tinggal sampai akhir hayatnya. Kami meminta keadilan,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210724</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Petugas PN Malang Eksekusi Pengosongan Dua Ruko di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/petugas-pn-malang-eksekusi-pengosongan-dua-ruko-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengosongan]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209436</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan Ruko di Jalan Galunggung, No 65 Kav 6, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen dan Ruko, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, No 73 Blok B, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/05/2024) tadi. Perlu diketahui, bahwa kedua Ruko yang memiliki lokasi strategis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan Ruko di Jalan Galunggung, No 65 Kav 6, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen dan Ruko, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, No 73 Blok B, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/05/2024) tadi. Perlu diketahui, bahwa kedua Ruko yang memiliki lokasi strategis di Kota Malang, ini dahulunya adalah harta gono gini mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang pada Oktober 2023 lalu.</p>



<p>Panitera PN Malang, Rudi Hartono, mengatakan eksekusi ini merupakan permohonan dari pemenang lelang di KPKNL. &#8220;Pemohonnya adalah pemenang lelang yang sudah dikuasakan kepada Lardi, sedangkan termohonnya adalah FM Valentina. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan hasil lelang. Untuk sertifikat kedua Ruko sudah atas nama pemenang lelang,&#8221; kata Rudi.</p>



<p>Pihak PN Malang sendiri, ujarnya, sebelumnya sudah melakukan aanmaning sebanyak dua kali kepada termohon eksekusi. &#8220;Setelah dilakukan aanmining bahkan sampai 2 kali, namun termohon tidak juga menyerahkan objek secara sukarela. Oleh karena itu, hari ini kami lakukan eksekusi pengosongan. Kondisinya objek sudah dalam kondisi kosong, selain itu termohon dan kuasa hukumnya juga tidak hadir,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Rudi juga mengatakan, bahwa memang ada perlawanan hukum dari termohon, namun hal itu tidak menghalangi eksekusi. &#8220;Perlawanan ada, namun tidak menghalangi eksekusi. Bahwa saya tegaskan, setelah adanya eksekusi pengosongan ini, pihak lain tidak ada yang boleh masuk ke dalam lokasi tanpa seizin pemohon eksekusi. Jika ada yang masuk tanpa seizin pemohon eksekusi, maka bisa dipidana,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Lardi, mengatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar. &#8220;Kami hari ini datang mewakili kuasa dari pembeli lelang. Harta ini adalah milik pemenang lelang. Pembeli lelang harus dilindungi undang-undang. Eksekusi ini tidak ada kendala, Ruko sudah dalam kondisi kosong. Lancar semua, gak ada kendala. Untuk tiga objek sudah dilakukan eksekusi pengosongan Selasa kemarin dan hari ini dua objek,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Sebelumnya, KPKNL Malang bersama Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk beberapa objek tanah dan bangunan kasus perdata harta gono gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto. Salah satunya adalah rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B 27, Jalan Pahlawan Trip. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober 2023 atas delegasi PN Tuban kepada PN Malang sejak 2013 silam. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209436</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah di Sumawe Malang, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Permohonan Eksekusi Dihentikan</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-di-sumawe-malang-kuasa-hukum-ahli-waris-minta-permohonan-eksekusi-dihentikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 15:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192019</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia. Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia.</p>



<p>Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter di kawasan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Perlawanan ini dilakukan agar permohonan eksekusi tersebut dihentikan.</p>



<p>Dijelaskan oleh Sumardhan, H. Faisol telah membeli tanah tersebut dari Ninik Sinilestari, dkk selaku ahli waris dari Agus Sukaton. Dimana Agus Sukaton mendapat obyek sengketa dari orangtuanya Soeratman dan Minatoen.</p>



<p>&#8220;Soeratman tidak punya anak. Dia mengangkat anak bernama Agus Sukaton. Kemudian Agus Sukaton menikah dengan Ninik Sinilestari kemudian memiliki tiga anak. Sedangkan ada Hery Soenarto, bahwa dirinya mengklaim sebagai anak Soeratman. Saat Ninik Sinilestari menjual tanah tersebut, Hery tidak terima dan menggugat Ninik,&#8221; ujar Sumardhan, Selasa (27/06/2023).</p>



<p>Saat iti, Hery memnggugat perkara no 64. &#8220;Dalam gugatan itu, Hery menang baik di PN, PT di tingkat Kasasi. Pada 2009, Hery mengajukan eksekusi, namun sebelum sampai putusan, dia meninggal. Kemudia dilanjutkan kepada Natalia, anaknya. Karena objek sudah beralih ke H Faisol. Ketua PN Panjen saat itu, menolak permohonan eksekusi tersebut,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Gagal melakukan eksekusi terhadap putusan PN Malang No.64/Pdt.G/2007/PN.Mlg, maka pihak Hery Soenarto/Natalia menggugat H Faisol dan Ninik Sinilestari dengan dugaan upaya melawan hukum.&#8221; Dalam gugatan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kejanjen dimenangkan oleh H. Faisol,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, pihaknya menolak eksekusi tetap berjalan. Dirinya menilai bahwa putusan No.64 yang jadi dasar permohonan eksekusi tersebut cacat hukum. Sebab obyek di dalam putusan aquo telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dan telah dikuatkan dalam putusan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen</p>



<p>&#8220;Dalam sidang memutuskan jual beli antara Ninik dan Faisol adalah sah. Maka objek itu kan beralih lagi. Di PN Kepanjen Natalia mengajukan banding. Setelah kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Natalia menyatakan Kasasi. Tapi pengacaraNatalia tidak menyerahkan memori kasasi. Maka pernyataan kasasinya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Maka PN Kepanjen mengatakan berkasnya tidak bisa di kirim,&#8221; urai Mardhan.</p>



<p>Mardhan menilai bahwa seharusnya dengan ini Henny Natalia dinyatakan kalah dan tidak bisa melanjutkan eksekusi. Karena sudah kalah di pengadilan negeri Kepanjen. &#8220;Menurut kami eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Surabaya. Secara hukum pihak pelawan H Faisol sebagai pemilik akhir atas objek,&#8221; Imbuhnya.</p>



<p>Hal senada juga disampaikan, Agus Subyantoro, dirinya menyebut dua putusan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut milik H Faisol. Dua putusan juga menguatkan adanya akte jual beli.</p>



<p>&#8220;Dua putusan tersebut inkrah, milik Haji Faisol. Di dalamnya ada akte jual beli, juga sudah ada pembayaran PBB artinya kan membayar pemanfaatan atas pengelolaan lahan. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut di tolak,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192019</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Malang Eksekusi Dua Rumah Mewah di Perum Taman Ijen Kota Malang dengan Libatkan Tim Medis</title>
		<link>https://memontum.com/pn-malang-eksekusi-dua-rumah-mewah-di-perum-taman-ijen-kota-malang-dengan-libatkan-tim-medis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jul 2022 09:12:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Klojen]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172726</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B7 dan Blok B6 Jl Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (26/07/2022) tadi. Rumah tersebut, adalah rumah harta gono gini Alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, yang sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B7 dan Blok B6 Jl Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (26/07/2022) tadi.</p>



<p>Rumah tersebut, adalah rumah harta gono gini Alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, yang sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang. Eksekusi rumah mewah ini, sempat tertunda sekitar dua pekan karena salah satu termohon eksekusi harus menjalani isolasi mandiri karena Covid-19.</p>



<p>Saat proses eksekusi ini, petugas PN Malang membawa tim medis dengan APD lengkap guna melakukan penyemprotan disinfektan. &#8220;Memang tertunda 14 hari. Pada waktu itu, termohon mengirim surat ke PN Malang, bahwa salah satu termohon eksekusi yang menempati objek sedang terpapar Covid-19. Sehingga, dilakukan penundaan eksekusi pengosongan hasil lelang,&#8221; ujar Panitera PN Malang, Rudi Hartono.</p>



<p>Diceritakannya, setelah pihak PN Malang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan, akhirnya pasien usai 14 hari dinyatakan sembuh. Sehingga, pelaksanaan eksekusi dilakukan.</p>



<p>&#8220;Eksekusi pengosongan dilaksanakan hari ini. Dinas Kesehatan melakukan langkah-langkah pencegahan supaya tidak ada penyebaran. Maka, Satgas Covid-19 membawa APD lengkap masuk ke objek lokasi untuk melakukan swab.Ternyata, yang terpapar Covid-19, sudah tidak di rumah tersebut,&#8221; ujar Rudi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mantan-kepala-dan-dua-wakil-bgn-ditahan-kejagung">Mantan Kepala dan Dua Wakil BGN Ditahan Kejagung</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sempat-terjadi-aksi-saling-dorong-pn-malang-eksekusi-rumah-di-perum-bumi-palapa-kota-malang">Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nasib-sekolah-di-lahan-um-pemkot-malang-siapkan-opsi-merger">Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ancam-mahasiswa-dengan-pisau-dan-celurit-dua-begundal-ditangkap-polisi">Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gencarkan-deteksi-dini-925-warga-kota-malang-positif-tbc-dalam-lima-bulan">Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan</a></li>
</ul>


<p>Untuk pemohon eksekusi adalah para pemenang lelang yang telah dikuasakan kepada Lardi. Sedangkan pihak termohon adalah FM Valentina dan kedua anaknya Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto.</p>



<p>Sementara itu kuasa dari pemohon eksekusi, Lardi saat ditemui mengatakan bahwa dua rumah B6 dan B7 adalah salah satu objek harta gono gini hasil pernikahan dr Hardi dan Valentina. &#8220;Putusan harta bersama, seluruh hasil setelah perkawinan dibagi dua. Dari harta gono gini total ada sekitar 40. Sampai saat ini yang sudah dilakukan pengosongan sebanyak 10 objek,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Seperti diketahui dr Hardi Soetanto dan Valentina bercerai sekitar tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi.</p>



<p>Kuasa hukum termohon Dian Aminuddin, saat proses eksekusi pengosongan bekas Kantor PT Hardlent Medika Husada, di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (20/07/2022), mengatakan, pihaknya masih melakukan perlawanan eksekusi pengosongan dan gugatan pembatalan lelang di PN Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172726</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
