<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Eksepsi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/eksepsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 May 2025 16:40:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Eksepsi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Dugaan Kasus TPPO, Eksepsi Ditolak, Pihak Terdakwa Merasa Kecewa</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-kasus-tppo-eksepsi-ditolak-pihak-terdakwa-merasa-kecewa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 07:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222278</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, nampaknya bakal gerus berlanjut di PN Malang. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang yang dipimpin ketua Kun Triharyanto Wibowo, menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, nampaknya bakal gerus berlanjut di PN Malang.</p>



<p>Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang yang dipimpin ketua Kun Triharyanto Wibowo, menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa. Usai persidangan, tampak kedua terdakwa yakni Hermin (45), asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, tampak merasa kecewa.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan, bahwa eksepsi terdakwa ditolak sehingga agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian. Pihak JPU akan menghadirkan sebanyak tiga hingga empat saksi.</p>



<p>&#8220;Dalam sidang berikutnya, ada sekitar tiga sampai empat saksi telah kami siapkan. Untuk total ada sekitar 50 saksi. Saksi yang kami hadirkan ini bermacam-macam, ada yang dari korban maupun dari Disnaker,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya kecewa. Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. &#8220;Kami menghormati putusan majelis. Namun kami merasa sedikit kecewa karena putusan sela tidak mengakomodasi poin penting dalam eksepsi kami, terutama terkait substansi dakwaan yang belum detail dalam menyebutkan unsur pidana maupun siapa saja korban-korbannya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Zainul juga menyampaikan, bahwa kliennya sedari awal siap menjalani persidangan hingga tahap pembuktian. Dia menekankan, bahwa pembelaan awal melalui eksepsi penting dilakukan untuk menguji validitas dakwaan. &#8220;Kami buktikan dalam pembuktian, bahwa perkara ini lebih kepada urusan administratif dan bukan pidana. Kami juga siapkan saksi dan bukti surat terkait dalam sidang selanjutnya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuryati, menyambut baik putusan sela tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim ini menunjukkan bahwa negara, melalui aparat penegak hukum, serius dalam menangani kasus-kasus dugaan perdagangan orang yang kerap menimpa kelompok rentan, dalam hal ini perempuan pekerja migran.</p>



<p>&#8220;Ini adalah langkah maju. Kami mengapresiasi langkah JPU yang teguh terhadap dakwaanya dan majelis hakim yang melanjutkan proses hukum ini. &#8220;Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi soal bagaimana negara memberantas TPPO,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222278</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu Bakal Ajukan Eksepsi</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-puskesmas-bumiaji-kota-batu-bakal-ajukan-eksepsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Apr 2024 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[Bumiaji]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208040</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, yakni Angga Dwi Prastya, selaku Direktur CV Punokawan, bakal mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (02/04/2024) besok. Kuasa hukum Angga Dwi, Sumardhan, dalam keterangannya menyayangkan dakwaan JPU kepada kliennya. &#8220;Dakwaan primer diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, yakni Angga Dwi Prastya, selaku Direktur CV Punokawan, bakal mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (02/04/2024) besok.</p>



<p>Kuasa hukum Angga Dwi, Sumardhan, dalam keterangannya menyayangkan dakwaan JPU kepada kliennya. &#8220;Dakwaan primer diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,&#8221; ujar Sumardan, Senin (01/04/2024) malam.</p>



<p>Awalnya, ujar Sumardhan, sempat disebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Namun hasil audit, dugaan kerugian negara sejumlah Rp 197,4 juta. Nilai kerugian tersebut, telah terdapat pengembalian sejumlah Rp 79.3 juta.</p>



<p>&#8220;Bahwa dikarenakan telah dilakukan pengembalian, maka sudah sepatutnya jumlah kerugian negara bukanlah Rp 197.491.826,66. Tetapi melainkan sebesar Rp 118.105.985,67 atau jauh di bawah ketentuan Perma tersebut. Sehingga, surat dakwaan penuntut umum kabur,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi kedalam 5 kategori. Kategori paling berat, lebih dari Rp 100 miliar. Kategori berat, lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar. Kategori sedang, lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar. Kategori ringan, lebih dari Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sedangkan kategori paling ringan, sampai dengan Rp 200 juta. Sehingga, melihat kerugian negara tersebut, menurut Sumardhan, seharusnya penuntut umum berpedoman pada Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor : B113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisi imbauan mengenai prioritas penanganan perkara yang masuk kategori lebih mengedepankan untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Hal itu karena kerugiannya tidak sampai Rp 200 juta.</p>



<p>&#8220;Dimana surat ini dijadikan dasar utama untuk penanganan kasus yang berskala kecil, karena jika kasus ini dilanjutkan dirasa akan memakan biaya banyak karena anggaran penanganan perkara korupsi sangat besar. Oleh karena sudah tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan oleh ketentuan hukum, maka sudah selayaknya dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Menurut Sumardhan, peran terdakwa Angga dalam proyek Puskesmas Bumiaji hanya sebagai orang yang dipinjam nama karena selaku Direktur CV Punakawan. Bahkan, kliennya tidak pernah menerima ataupun mengelola atas pencairan anggaran proyek Puskesmas Bumiaji.</p>



<p>&#8220;Anggaran tersebut dikelola dan diterima oleh Abdul Kanif selaku operator proyek. Fakta terdakwa dipinjam nama selaku Direktur CV Punakawan dapat dibuktikan dengan sebagaimana slip gaji yang diterima oleh terdakwa Angga setiap bulannya yaitu senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta yang diperolehnya dari Abdul Khanif. Dulu kami juga pernah mau mengembalikan kerugian, namun ditolak oleh pihak kejaksaan,&#8221; urainya.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji menyeret 4 nama sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yakni Angga Dwi Prasetya selaku direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas. Tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari dan dari pihak swasta, Abdul Khanif. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208040</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksepsi Rizfan Abudaeri Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Uang YPIM Dilanjut</title>
		<link>https://memontum.com/eksepsi-rizfan-abudaeri-ditolak-sidang-dugaan-penggelapan-uang-ypim-dilanjut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2019 19:45:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84132-eksepsi-rizfan-abudaeri-ditolak-sidang-dugaan-penggelapan-uang-ypim-dilanjut</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Eksepsi Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019) siang, ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, persidangan terkait dakwaan Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Eksepsi Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019) siang, ditolak oleh majelis hakim.</p>
<p>Dengan demikian, persidangan terkait dakwaan Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dan Pasal 167 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP memasuki ruangan orang tanpa ijin yang didakwakan terrhadap Rizfan dan Nanik bakal terus berlanjut di PN Malang.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum Dewa Awantara SH, usai persidangan menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.</p>
<p>&#8221; Syarat dakwaan sudah terpenuhi, Rabu deoan kita hadirkan saksi-saksi diantaranya saksi pelapor,&#8221; ujar Dewa Awantara.</p>
<p>RM Agus Rugiarto, penasehat hukum Rizfan dan Nanik, merasa kecewa karena eksepsinya tidak dikabulkan majelis hakim.</p>
<p>&#8221; Kita merasa prihatin dengan putusan sela ini. Menurut pandangan kami, bahwa perkara ini masih ada sengketa perdata. Kedua belah pihak masih proaes gugat menggugat. Contohnya perkara nomer 39 perdata masih jalan. Soal putusan kasasi dalam pertimbanganny, perkara tersebut adalah perkara 2 yayasan yang masing-masing berbadan hukum. Kedepannya kita lanjut pokok perkara, nanti akan ada bukti -bukti yang akan kami sampaikan,&#8221; ujar Agus Rugianto.</p>
<p>Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Yayasan PIM, mengatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan itu itu ditolak sudah biasa dalam persidangan.</p>
<p>&#8220;Keberatan ditolak itu biasa. Apalagi kalau materi eksepsinya biasa- biasa saja. Jadi tidak usah heran. Kalau keberatannya gak istimewa ya wajar saja ditolak. Sidang ini tidak ada urusannya dengan perdata. Perdata sudah berjalan dan sudah diputus MA .Kasasi mereka kalah,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/26391-penggelapan-uang-ypim-terdakwa-minta-pidananya-dihentikan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan</a></p>
<p>Informasi sebelumnya, Rizfan dan Nanik sejak Kamis (4/4/2019) siang, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bos Showroom mobil ini ditahan karena dugaan kasus pengelapan uang Rp 6,7 miliar milik Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) Jl Barito, Kota Malang yang menaungi 2 SMK dan 2 Akademi di bidang Farmasi.</p>
<p>Yakni atas laporan M Wahyudi, Ketua Yayasan PIM ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Rizfan, mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan PIM yang habis masa kerjanya tahun 2000, dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan semasa menguasai kampus tahun 2017 lalu.</p>
<p>Rizfan dan Ninik dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 374 ayat 1 Jo Pasal 372 ayat 1 Jo Pasal 167 ayat 1 KUHP. Penahanan ini setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jatim karena sudah P21.</p>
<p>Selain itu laporan dugaan pengelapan uang Rp 6,7 miliar itu, Rizfan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang. Yakni akta No 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH. Saat ini laporan ke dua tersebut masih dalam penyidikan Petugas Polda Jatim. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84132</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
