<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Facebook Pamekasan hebat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/facebook-pamekasan-hebat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Sep 2020 13:30:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Facebook Pamekasan hebat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Alumni PP Miftahul Ulum Mendadak Demo Kejari</title>
		<link>https://memontum.com/alumni-pp-miftahul-ulum-mendadak-demo-kejari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2020 13:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alumni PP Miftahul Ulum Panyeppen]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook Pamekasan hebat]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Klas 1B Pamekasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124265</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Suasana tenang di depan PN Klas 1B Pamekasan mendadak riuh. Alumni yang awalnya menunggu sidang ujaran kebencian Suteki mendadak mengambil kendaraannya untuk mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Bachrowi Cholil yang mengomando alumni membuat polisi yang berjaga di lokasi tak berkutik. Polantas terpaksa mengawal massa yang mayoritas berkendara sepeda motor menuju markas Korps [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Suasana tenang di depan PN Klas 1B Pamekasan mendadak riuh. Alumni yang awalnya menunggu sidang ujaran kebencian Suteki mendadak mengambil kendaraannya untuk mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.</p>
<p>Bachrowi Cholil yang mengomando alumni membuat polisi yang berjaga di lokasi tak berkutik. Polantas terpaksa mengawal massa yang mayoritas berkendara sepeda motor menuju markas Korps Bhayangkara.</p>
<p>Kedatangan alumni yang berjumlah sekitar 100 orang itu bertujuan untuk memastikan penghina panutannya di medsos dituntut maksimal. Di lokasi, massa ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Muhklis.</p>
<p>Meski tidak berlangsung lama di kantor kejaksaan, alumni merasa puas dan membubarkan diri dengan tertib. &#8220;Kami hanya meminta Jaksa menuntut penghina ulama kami dengan tuntutan maksimal. Enam tahun,&#8221; teriak salah satu peserta aksi.</p>
<p>Kajari Pamekasan Mukhlis di depan massa mengatakan, proses persidangan masih berjalan. Dalam mengambil tuntutan pihaknya akan tetap mengambil yang terbaik. &#8220;Para pihak baik pelaku maupun korban semuanya akan mendapat keadilan. Kami menjalankan tuntutan dengan merugikan para pihak,&#8221; katanya.</p>
<p>Mantan Kejari Aceh itu melanjutkan, pihaknya berterimakasih atas kehadiran alumni PP Miftahul Ulum Panyeppen itu. Sebab, kehadiran mereka merupakan dukungan bagi korps yang menangani kasus tersebut. &#8220;Apa yang akan menjadi tuntutan kami merupakan dukungan dari bapak-bapak sekalian. Lebih cepat lebih baik. Supaya tidak berlarut-larut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sidang yang membelit Ulfatus Zahra, warga Desa Polagan, Kecamatan Galis atas dugaan ujaran kebenciannya di Medsos mamasuki sidang kelima. Agendanya mendatangkan saksi ahli.</p>
<p>Saksi ahli yang didatangkan itu antara lain saksi ahli pidana, dan admin grup Pamekasan Hebat. Saksi ahli pidana dimintai keterangannya apakah ujaran yang dilontarkan Ulfa masuk ranah pidana atau tidak. Sedangkan admin grup ditanya seputar komentar-komentar yang kemudian viral di Medsos.</p>
<p>Sekedar diketahui, Akun Facebook Suteki diduga menghina pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Panyepen KH Mudaststir Baddrudin. Alumni dan simpatisan berang dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan.</p>
<p>Mereka menuntut Polres Pamekasan mencari dan menelusuri akun Suteki yang telah melecehkan panutannya. Bahkan, sejumlah alumni sempat menelusiri akun tersebut. Diketahui, foto yang tertera dalam agun tersebut bernama Sugeng, warga Desa Polagan, Kecamatan Galis.</p>
<p>Namun, setelah didatangi ke kediamannya, Sugeng mengaku tidak tahu menahu tentang komentar-komentar di akun fb. Dia mencurigai akun tersebut sengaja meletakkan nama dan fotonya.</p>
<p>Usut punya usut akun tersebut milik Ulfatul Zahra, warga Desa Polagan, Kecamatan Galis. UZ yang sempat melarikan diri akhirnya diamankan Tim Polda. Dia dijerat dengan pasal hate speech (ujaran kebencian). <strong>(adi/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124265</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Suteki, Simpatisan Minta Jaksa Tuntutan Maksimal</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-suteki-simpatisan-minta-jaksa-tuntutan-maksimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2020 13:27:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[alumni PP Miftahul Ulum Panyeppen]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook Pamekasan hebat]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang ke 5]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124260</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sidang kasus Suteki belum ada tanda-tanda berakhir. Sidang ke-5 secara virtual itu masih berkutat dengan mendengarkan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan kali ini adalah dari sejumlah pihak. Pihak pertama adalah saksi ahli pidana Lucky Endrawati. Dalam kesaksiannya, Lucky menganggap apa yang dilakukan terdakwa termasuk ujaran kebencian. Karena dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sidang kasus Suteki belum ada tanda-tanda berakhir. Sidang ke-5 secara virtual itu masih berkutat dengan mendengarkan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan kali ini adalah dari sejumlah pihak.</p>
<p>Pihak pertama adalah saksi ahli pidana Lucky Endrawati. Dalam kesaksiannya, Lucky menganggap apa yang dilakukan terdakwa termasuk ujaran kebencian. Karena dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian. &#8220;Sehingga dimasukkan ke delik pidana,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saksi kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi fakta atas nama Mahbub Ali sebagai moderator group Facebook Pamekasan hebat. Dalam kesaksiannya Mahbub menyebut akibat postingan tersebut menyebabkan kegaduhan terutama dari alumni PP Miftahul Ulum Panyeppen.</p>
<p>Sidang kelima kali dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarti, SH, MH. Sedangkan hakim Hirmawan Agung W, SH. MH bertindak sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi, SH. MH Sebagai Hakim Anggota 2.</p>
<div id="attachment_124263" style="width: 310px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/09/Simpatisan-KH-Mudatssir.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-124263" decoding="async" class="size-medium wp-image-124263" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/09/Simpatisan-KH-Mudatssir-300x224.jpg?resize=300%2C224&#038;ssl=1" alt="SIMPATISAN: Simpatisan KH Mudatssir membentuk lingkaran di pelataran Pengadilan Negeri Pamekasan Klas1B, Kamis (24/09/20)" width="300" height="224" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Simpatisan-KH-Mudatssir.jpg?resize=300%2C224&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Simpatisan-KH-Mudatssir.jpg?resize=200%2C150&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Simpatisan-KH-Mudatssir.jpg?w=425&amp;ssl=1 425w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-124263" class="wp-caption-text">SIMPATISAN: Simpatisan KH Mudatssir membentuk lingkaran di pelataran Pengadilan Negeri Pamekasan Klas1B, Kamis (24/09/20)</p></div>
<p>Korlap Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen Khairul Kalam meminta JPU untuk menggunakan wawenangnya menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. Yakni, enam tahun penjara. &#8220;Tuntutan kami dan alumni meminta JPU menuntut dengan tuntutan maksimal. Enam tahun. Supaya alumni Panyeppen kondusif dibawah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kajari Pamekasan Mukhlis mengatakan, proses persidangan masih berjalan. Dalam mengambil tuntutan pihaknya akan tetap mengambil yang terbaik. &#8220;Para pihak baik pelaku maupun korban semuanya akan mendapat keadilan. Kami menjalankan tuntutan dengan tidak merugikan para pihak,&#8221; katanya.</p>
<p>Disisi lain, simpatisan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Panyeppen KH Mudatssir istighosah di depan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Klas 1B, Kamis (24/09/20). Mereka berharap putusan kasus penghinaan kepada panutannya adil sesuai perundang-undangan. Dan JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. <strong>(adi/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124260</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
