<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>fidusia &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/fidusia/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Nov 2018 12:52:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>fidusia &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PT. MPM Finance Himbau  Masyarakat  Jeli Mendapatkan Kredit Sepeda Motor</title>
		<link>https://memontum.com/pt-mpm-finance-himbau-masyarakat-jeli-mendapatkan-kredit-sepeda-motor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Nov 2018 12:52:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[PT. MPM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=65684</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dalam upaya memberikan pembelajaran masyarakat luas mengenai kasus fidusia, PT. Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance Kota Malang menghimbau masyarakat Malang Raya untuk lebih jeli dalam mendapatkan penawaran kredit sepada motor dengan iming iming mendapat imbalan. Perlu diketahui oleh masyarakat luas kasus fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dalam upaya memberikan pembelajaran masyarakat luas mengenai kasus fidusia, PT. Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance  Kota Malang menghimbau masyarakat Malang Raya untuk lebih jeli dalam mendapatkan penawaran kredit sepada motor dengan iming iming mendapat imbalan.</p>
<p>Perlu diketahui oleh masyarakat luas kasus  fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing  akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.</p>
<p>Dengan adanya UU jaminan fidusia ini, diharapkan debitur dan kreditur memahami hak dan kewajibannya. Debitur harus patuh hukum, artinya tidak boleh memindahtangankan kendaraan bermotornya selama memiliki jaminan fidusia.</p>
<p>Supervisor PT MPM Finance Teguh Rahmanto menghimbau masyarakat Malang Raya untuk lebih jeli apabila mendapatkan tawaran kridit sepeda motor baru  dengan harga yang murah. Ia juga  mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Malang khususnya seluruh debitur MPMF, apabila peristiwa serupa terjadi dalam pengajuan pembiayaan di seluruh cabang MPMF, maka MPMF akan melakukan segala upaya yang dibenarkan oleh hukum untuk membela hak dan kepentingan MPMF.</p>
<p>Dirinya juga menyampaikan kasus fidusia  yang telah dilakukan tersangka Anton Sujarwo Eko Saputro, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang No. 189/Pid.Sus/2018/PN.MLG tanggal 13 Juli 2018 yang telah kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).</p>
<p>Anton Sujarwo Eko Saputro dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, denda sebesar Rp. 10.000.000,00 dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65684</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tagih Tunggakan Tagihan Kredit Motor, Debt Collector Apes</title>
		<link>https://memontum.com/tagih-tunggakan-tagihan-kredit-motor-debt-collector-apes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Sep 2018 13:17:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[operasi sikat semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Singosari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54749-tagih-tunggakan-tagihan-kredit-motor-debt-collector-apes</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ketiban apes, debt collector yang mendatangi rumah warga di Dusun Kreweh RT22/RW06 Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Seorang karyawan, musti menghadapi kegeraman warga. Ketiga debt collector bermaksud mengambil sepeda motor sebagai jaminan fidusia. Cicilan motor belum dibayar selama xx bulan. Tapi, tiga warga emosi dengan sikap debt collector. Namun, apa yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Ketiban apes, debt collector yang mendatangi rumah warga di Dusun Kreweh RT22/RW06 Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Seorang karyawan, musti menghadapi kegeraman warga.  </p>
<p>Ketiga debt collector bermaksud mengambil sepeda motor sebagai jaminan fidusia. Cicilan motor belum dibayar selama xx bulan. Tapi, tiga warga emosi dengan sikap debt collector. Namun, apa yang dilakukan 3 warga tidak dibenarkan secara hukum. </p>
<p>Berurusan dengan Polsek Singosari, tersangka Sumari (36), Kadis (27) dan Rohim (33), ketiganya warga Dusun Kreweh, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. </p>
<div id="attachment_19275" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-19275" decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/09/IMG-20180906-WA0015-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="ALAT : Jadi Barang bukti kasus. (foto Humas Polres Malang) " width="650" height="333" class="size-full wp-image-19275" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-19275" class="wp-caption-text"><em><strong>ALAT : Jadi Barang bukti kasus. (foto Humas Polres Malang) </strong></em></p></div>
<p>Ketiganya diduga menganiaya, seorang debt collector bernama Ach Subahtiar Amirulloh (29) asal Kampung Baton, RT01/RW01, Desa Patereman, Kecamatan Mondung, Kabupaten Bangkalan, Madura.  </p>
<p>Menurut Iptu Supriyono SH, Kanit Reskrim Polsek Singosari, kasus ini diawali perkara seorang tersangka belum membayar tunggakan cicilan motor selama 8 bulanan. Tiga debt collector bermaksud menagihnya.  </p>
<p>Diceritakan Supriyono, awalnya, Ach Subahtiar Amirulloh, Muhammad Amirul Mauludin dan Abdullah Kholik mendatangi rumah tersangka Kadis di Gunungrejo Singosari, pada Sabtu 26 Mei silam. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54749</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pindah Tangankan Motor, Warga Asoka Hill II Dilaporkan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/pindah-tangankan-motor-warga-asoka-hill-ii-dilaporkan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Aug 2018 15:23:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/52275-pindah-tangankan-motor-warga-asoka-hill-ii-dilaporkan-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Jika kredit barang, hendaknya jangan menunggak angsuran. Terlebih jangan memindah tangankan barang tersebut sebelum lunas. Dikarenakan perbuatan seperti itu adalah tindak pidana fidusia dan bisa dilaporkan ke polisi. Seperti halnya pihak Kantor KSP Mitra Sejati Jatim yang beralamat di Jl Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu (18/8/2018) sore telah melaporkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Jika kredit barang, hendaknya jangan menunggak angsuran. Terlebih jangan  memindah tangankan barang tersebut sebelum lunas. Dikarenakan perbuatan seperti itu adalah tindak pidana fidusia dan bisa dilaporkan ke polisi.</p>
<p>Seperti halnya pihak Kantor KSP Mitra Sejati Jatim yang beralamat di Jl Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu (18/8/2018) sore telah melaporkan NSJ (44) warga Perum Asoka Hill II, Kecamatan Dau, Kanupaten Malang. NSJ dilaporkan kasus tindak.pifana Fudisia di Polres Malang Kota. Terkait telah memindah  tangankan motor Trail Nopol N 6566 HK yang masih proses angsuran.</p>
<p>Informasinya bahwa NSJ pada pertengahan Januari 2017 telah mengajukan kredit motor Trail Kawazaki. Dengan jumlah kredit sebesar Rp 31 juta. Yakni dengan uang muka 10 juta dan diangsur selama 24 kali perbulannya Rp 1,292.000. </p>
<p>Awalnya pembayaran lancar hingga 13 kali angsuran. Namun angsuran selanjutnya macet hingga pihak KSP Mitra Sejati melakukan somasi sebanyak 3 kali. Karena tidak ada tanggapan, pihak koperasi kemudian mendatangi rumah NSJ. Saat itu pihak koperasi hanya bisa kecewa dikarenakan motor trail tersebut sudah dipindah tantankan ke orang lain.</p>
<p>Akibatnya pihak koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 18,5 juta hingga memituskan untuk melapor tindak pidana fidusia ke Polres Malang Kota. &#8221; Laporannya sudah kami terima. Kami masih melakukan penyelidikan,&#8221; ujar Ipda Marhaeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota saat dikonfirmasi Memontum pada, Senin (20/8/2018) siang. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">52275</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Debt Colector  FIF Kebal Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/debt-colector-fif-kebal-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Mar 2018 14:48:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[kebal hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29793-debt-colector-fif-kebal-hukum</guid>

					<description><![CDATA[Polresta Sidoarjo Tolak Laporan Korban Perampasan Motor Dep Colektor FIF (3) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Kedigdayaan FIF Sidoarjo seolah tidak ada tandingnya. Akibat kekebalan juru tagih lembaga penjamin kredit kendaraan bermotor ini, warga Sidoarjo menjadi resah. Selain keberadaan di jalan raya yang mengintai dan main kejar terhadap kreditor nunggak, tak jarang juru tagih ini main [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Polresta Sidoarjo Tolak Laporan Korban Perampasan Motor Dep Colektor FIF (3)</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Kedigdayaan FIF Sidoarjo seolah tidak ada tandingnya. Akibat kekebalan   juru tagih  lembaga penjamin kredit kendaraan bermotor ini,  warga Sidoarjo menjadi  resah. Selain keberadaan di jalan raya yang mengintai dan  main kejar  terhadap kreditor nunggak, tak jarang juru tagih ini main rampas unit kendaraan bermotor ketika pengendara melawan.</p>
<p>Ketika dikonfirmasi mereka justru berlagak seperti penyidik Polri. Padahal gaya interogerasi model begitu itu,  sekarang ini sudah ditinggalkan polisi . Kini, Polri lebih mengedepankan budaya 3 S (senyum, salam dan sapa) ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Andri  CS (Custeumer Service) FIF    ketika  dikonfirmasi prosedur penarikan unit yang telah lunas bayar namun dirampas oleh dept colektor FIF langsung meminta ID dan meminta nomor telepon redaksi. Ujung-ujungnya hanya gertakan dan membelokan persoalan atas perampasan yang dilakukan dept colektor FIF. “ Sampean tidak punya hak untuk bertanya kesini, Yang punya urusan saja suruh ke sini,” ucapnya.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/11492-dihadang-di-tengah-jalan-korbannya-perempuan" rel="noopener" target="_blank">Dihadang di Tengah Jalan, Korbannya Perempuan</a> )</p>
<p>Padahal sebelumnya Andik  Djoko Triwahono pemilik kendaraan pernah pernah datang ke kantor FIF untuk mengambil motor yang telah lunas dibayar.  Dia   didampingi    Nanang Romy, yang sedianya mengendarai motor jika dapat  diambil.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/11576-customer-service-fif-patok-wibawa-diatas-penyidik-polri" rel="noopener" target="_blank">Customer Service FIF Patok Wibawa Diatas Penyidik Polri</a> )</p>
<p>Ternyata, motor tidak bisa diambil, dengan dalih harus menyelesaikan administrasi . “ Apanya yang harus diselasikan, wong sudah tak bayar lunas,” terang Andri.   </p>
<p>Karena pihak FIF bersikukuh untuk tidak mau melepas motor. Akhirnya pulang dengan tangan kosong. Setelah ditunggu beberapa lama, tidak ada itikad baik pihak FIF untuk menyerahkan motor yang telah lunas, kasus ini dilaporkan polisi. “Kami telah melaporkan kasus ini ke Polresta  Sidoarjo pada tanggal 9 Februai 2018, pukul 15.00 ,” ungkap Andik didampingi Nanang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29793</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Customer Service FIF  Patok Wibawa Diatas Penyidik Polri</title>
		<link>https://memontum.com/customer-service-fif-patok-wibawa-diatas-penyidik-polri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2018 14:22:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29425-customer-service-fif-patok-wibawa-diatas-penyidik-polri</guid>

					<description><![CDATA[Polresta Sidoarjo Tolak Laporan Korban Perampasan Motor Debt Colector FIF (2) &#160; Salah kaprah. Itu yang terjadi pada diri Custumer Service (CS) FIF ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bagaimana tidak ? Mereka terus melakukan interogerasi ketika melayani konsumen seolah seperti penyidik ketika memeriksa tersangka. Padahal gaya interogerasi model begitu itu, sekarang ini sudah ditinggalkan polisi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Polresta Sidoarjo Tolak Laporan Korban Perampasan Motor Debt Colector FIF (2)</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p><strong><em>Salah kaprah. Itu yang terjadi pada diri Custumer Service (CS) FIF ketika  memberikan pelayanan kepada  masyarakat. Bagaimana tidak ? Mereka terus melakukan interogerasi ketika melayani konsumen seolah seperti penyidik ketika memeriksa tersangka. Padahal gaya interogerasi model begitu itu,  sekarang ini sudah ditinggalkan polisi. Kini, Polri lebih mengedepankan budaya 3 S (senyum, salam dan sapa) ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat&#8230;.</em></strong></p></blockquote>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Namun hal itu bertolak belakang ketika memasuki ruang pelayanan konsumen kantor  FIF Jalan Pahlawan Sidoarjo. Seperti yang dilakukan  CS FIF   ketika memberikan layanan ketika  ditanya prosedur penarikan unit yang telah lunas bayar namun dirampas oleh dept colektor FIF.</p>
<p>Pertanyaan itu diajukan,  ketika sebelumnya diarahkan Eko Purnomo, scurity yang berjaga di pintu masuk untuk menghadap CS.” Bapak bisa nunggu, selanjutnya nanti saya panggil untuk menghadap CS,” kata Eko.</p>
<p>Ketika tiba waktunya, Eko mempersilahkan untuk menghadap CS yang belakangan diketahui bernama Andri. Begitu duduk berhadapan Andri langsung meminta ID. Namun ketika kartu pers diberikan dia balik bertanya apakah betul saudara wartawan. Ketika dijawab iya, dia minta nomor telpun Kantor  Redaksi untuk melakukan cross-cek kebenaran nama seperti yang tertera dalam kartu pers.</p>
<p>Ironisnya,  ketika diberikan nomor telpun redaksi  dia berkilah  tidak mau kontak  dan baru bertanya apa yang mau dikomunikasikan. Ketika disampaikan prosedur penarikan unit yang telah lunas bayar namun dirampas oleh dept colektor FIF. Lagi-lagi dia tidak menjawab, tetapi justru balik bertanya mana data atas kasus yang ditanyakan itu. Ketika diberikan copy data pelunasan dan penarikan unit,   Andri bertanya siapa nama seperti yang tertera dalam surat itu.</p>
<p>Dan ketika disampaikan itu pasangan suami istri yang telah mengadu ke kantor biro,  kembali dia menjawab bahwa yang berhak kesini adalah orang yang tanda tangan dalam berkas. “ Sampean tidak punya hak untuk bertanya kesini, Yang punya urusan saja suruh kesini ,” ucapnya</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/11492-dihadang-di-tengah-jalan-korbannya-perempuan" rel="noopener" target="_blank">Dihadang di Tengah Jalan, Korbannya Perempuan</a> )</p>
<p>Ketika disampiakan  jika Andik  Djoko Triwahono pemilik kendaraan pernah pernah datang ke kantor FIF  didampingi    Nanang Romy,  Andri  langsung berdiri akan meningglakan  tempat duduk. Takut kehilangan moment, begitu  Adri beranjak, langsung dijeptret. Mengetahui akan difoto, langsung memanggil scurity untuk merampas kamera yang berisi jepretan. Selanjutnya,  dengan sigap scurity datang dan meminta  kamera  hingga terjadi ketegangan. Momen itu,  sempat  menjadi tontonan konsumen yang antri membayar angsuran di kantor FIF.  </p>
<p>Andri terus menekan Eko untuk meminta kamera dan menyuruh  menghapus beberapa jepretan. Ketika Eko menunjukan tulisan dilarang memotret di ruang ini,  barulah ketegangan itu mereda dan Eko dipersilahkan menghapus wajah Andri. “ Jangan moto-moto lagi,  ya pak, Kalua moto nanti bersama saya di tempat yang sejuk,” tutur Eko. <strong>(fan/bersambung)  </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29425</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dihadang di Tengah Jalan, Korbannya Perempuan</title>
		<link>https://memontum.com/dihadang-di-tengah-jalan-korbannya-perempuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2018 14:32:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<category><![CDATA[polres sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29167-dihadang-di-tengah-jalan-korbannya-perempuan</guid>

					<description><![CDATA[Kasus perampasan motor oleh oknum debt colektor masih saja terjadi. Sayangnya ketika kasus ini dilaporkan ke Polres Sidoarjo, polisi enggan bertindak. Hal itu seperti yang dialami Andik Djoko Triwahono (38), warga Perum Sidokare Indah Blok N Sidoarjo. Mengapa laporan itu ditolak, berikut penuturan suami korban yang dipaparkan secara bersambung &#8212;&#8212;- Memontum Sidoarjo &#8212;  Lelaki mana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Kasus perampasan motor oleh oknum debt colektor masih saja terjadi. Sayangnya ketika kasus ini dilaporkan ke Polres Sidoarjo, polisi enggan bertindak. Hal itu seperti yang dialami Andik Djoko Triwahono (38), warga Perum Sidokare Indah Blok N Sidoarjo. Mengapa laporan itu ditolak, berikut penuturan suami korban yang dipaparkan secara bersambung</strong> &#8212;&#8212;-</p></blockquote>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212;  Lelaki mana yang tak terusik bila istri tercintanya diganggu orang lain. Hal itu seperti dialami Andik panggilan Andik Djoko Triwahono. Dia betul-betul terganggu ketika motor Honda Beat Nopol W 3394 QF yang dikendari istrinya dirampas oleh 6 orang dept colektor FIF.</p>
<p>Padahal saat ini motor yang sempat nunggak 2 bulan telah di bayar lunas di FIF Surabaya. Harusnya ketika sudah dibayar lunas , perampasan itu tidak terjadi . Tetapi ini tidak, ketika angsuran terakhir sudah dibayar motor justru dirampas dengan dikandangkan di FIF Jalan Pahlawan Sidoarjo.</p>
<p>Yang lebih menyakitkan ketika motor dirampas, pengendara diterlantarkan begitu saja. Padahal, lanjut Andik, hari itu istrinya sedianya menjenguk saudaranya di RSUD Sidoarjo.</p>
<p>Namun dalam perjalanan di Jalan Tamrin Sidoarjo, dihadang 6 orang tak dikenal . Dia memaksa meminta motor yang dikendarai istrinya dengan dalih menunggak angsuran 2 bulan. “ Padahal ketika motor ditarik, saat itu saya membayar di FIF Surabaya,” kata Andik.</p>
<p>Karena ketakutan, istrinya manut saja ketika digiring menuju FIF Jalan Pahlawan Sidoarjo. Selanjutnya, dipaksa tanda tangan dan motor diminta untuk ditinggalkan. “ Karena takut dan dibawah tekanan berkas yang tidak tahu isinya, karena memang tidak diberi kesempatan membaca dengan terpaksa ditanda tangani, “ tutur Andik.</p>
<p>Malamnya, begitu pulang dilapori istrinya kalau motornya diminta dept colektor FIF Jalan Pahlawan. Karena sudah malam , esoknya dengan didampingi seorang temanya yang bernama Nanang Romy mendatangi kantor FIF Jalan Pahlawan untuk mengambil motor yang dirampas dari tangan istrinya.</p>
<p>Saat itu dirinya juga membawa bukti pelunasan dari FIF Surabaya. Ternyata motor tidak boleh diambil dengan dalih, pihak FIF meminta dirinya harus membayar biaya tarik. Ketika dijelaskan bahwa harusnya biaya tarik itu tidak ada karena saat itu pembayaran motor sudah lunas.</p>
<p>Karena pihak FIF bersikukuh untuk tidak mau melepas motor. Akhirnya pulang dengan tangan kosong. Setelah ditunggu beberapa lama, tidak ada itikad baik pihak FIF untuk menyerahkan motor yang telah lunas, kasus ini dilaporkan polisi. “ Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo,” ungkap Andik. <strong>(fan/bersambung) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29167</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keluarga Korban Tuntut Keadilan atas Proses Hukum yang Dilakukan Polsek Kaliwates</title>
		<link>https://memontum.com/keluarga-korban-tuntut-keadilan-atas-proses-hukum-yang-dilakukan-polsek-kaliwates</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jan 2018 10:44:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kaliwates]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/19598-keluarga-korban-tuntut-keadilan-atas-proses-hukum-yang-dilakukan-polsek-kaliwates</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Bermaksud untuk mengoper kredit mobil yang dicicilnya dari perusahaan leasing, seorang pegawai RSUD Dr Soebandi justru harus menjalani proses hukum dan ditahan di Kejaksaan Negeri Jember, Minggu (13/1/2018). Kasus ini berawal dari keinginan Siti Khotijah dan suaminya bernama Muhammad Mashuri, warga dengan alamat KTP di JL Cempedak kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8212; Bermaksud untuk mengoper kredit mobil yang dicicilnya dari perusahaan leasing, seorang pegawai RSUD Dr Soebandi justru harus menjalani proses hukum dan ditahan di Kejaksaan Negeri Jember, Minggu (13/1/2018). Kasus ini berawal dari keinginan Siti Khotijah dan suaminya bernama Muhammad Mashuri, warga dengan alamat KTP di JL Cempedak kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, untuk memiliki mobil impiannya. Namun setelah cicilan ke 8, Siti mulai kesulitan membayarkan cicilan.</p>
<p>Munurut Muhammad Mashuri kemudian istrinya berniat mengoperkreditkan  mobil tersebut dan bercerita ke Nurul Hasanah salah satu tetangganya di perumahan Arjasa Asri 2.Selama ini Siti Khotijah dan suaminya tinggal di perumahan Arjasa Asri 2.</p>
<p>“Setelah istri saya bercerita dengan Nurul Hasanah kemudian Nurul Hasanah sanggup mencarikan orang yang mau menerima mobil saya secara oper kredit,” kata Muhammad Mashuri.</p>
<p>Pada tanggal 21 Februari 2017, Nurul Hasanah datang menemui Siti untuk membawa mobil Daihatsu Go dengan nopol P 1202 TO. Berdasarkan pengakuan Nurul Hasanah mobil tersebut akan ditunjukan kepada seorang bernama Wayan.Belakangan Siti Khotijah tahu ternyata mobil tersebut akan digadaikan ke Wayan oleh Nurul Hasanah.</p>
<p>“Sekitar jam 10 siang di hari yang sama, Rudi Efendi suami Nurul Hasanah menemui istri saya di tempat kerjanya di RSUD Soebandi.Rudi Efendi menjelaskan bahwa mobil sudah digadaikan sebesar Rp30 juta kepada Pak Wayan  katanya sih pensiunan polisi dan orangnya sudah ada di depan rumah sakit,” jelas Mashuri.</p>
<p>Kemudian  Siti Khotijah disuruh menandatangani surat perjanjian gadai antara dirinya dengan Wayan,karena Wayan hanya mau melakukan perjanjian gadai dengan nama yang tertera di STNK mobil. ”Setelah tanda tangan perjanjian 1 lembar dibawa istri saya sedangkan lembar lainnya dibawa Rudi Efendi untuk diserahkan ke Pak Wayan.Sedangkan uangnya akan diambil Rudi dari rumah Pak Wayan dan akan diserahkan ke Bu Nurul Hasanah,” kata Mashuri.</p>
<p>Sore harinya di hari yang sama, Rudi dan Nurul Hasanah datang ke rumah Mashuri. Kedatangan pasangan suami istri ini untuk membuat perjanjian oper kredit antara Siti Khomariah dan Nurul Hasanah. ”Saat itu Pak Rudi bilang ke istri saya sudah bu biar saya (Rudi)  yang buat surat perjanjian oper kreditnya. Setelah ditanda tangani antara istri saya dan Nurul Hasanah, ternyata istri saya hanya mendapatkan uang sebesar Rp 22 juta dengan alasan dari uang gadai sebesar 30 juta tersebut dipotong 3 juta oleh Pak Wayan. Sedangkan yang 5 juta katanya Pak Rudi akan dibayarkan ke leasing karena telat cicilan selama 2 bulan. Namun sama bu Nurul cuma dibayarkan 1 angsuran sebesar 2,5 juta,” jelas Mashuri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">19598</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
